HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM YANG MEMAKAI JIMAT
Oleh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
wr wb!
Ustadz
Achmad Zuhdi yang dirahmati Allah! Mohon penjelasan tentang status hukum orang yang bermakmum (shalat di belakang) imam
yang memakai jimat. Apakah shalatnya tetap sah?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Muslimah, Sidoarjo)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
wr wb!
Ibu
Muslimah yang dirahmati Allah! Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu
difahami lebih dulu tentang apa itu jimat dan bagaimana hukum memakai jimat.
Jimat adalah sesuatu (benda) yang diyakini bisa membawa kebaikan, keberkahan
dan manfaat bagi yang memakainya. Jimat juga diyakini bisa menolak segala macam
bahaya. Jimat bisa berupa benda-benda antik seperti keris, batu akik atau
cincin, kalung, ikat pinggang, dan lain-lain. Selain itu, jimat bisa berupa
benda yang dibungkus kemudian digantung di belakang pintu rumah atau toko, atau
disimpan di ikat pinggang atau dikalungkan di
leher.
Tentang
hukum memakai jimat dapat diketahui dari beberapa hadis berikut ini:
‘Uqbah bin Amir Al-Juhani ra.
Menuturkan:
أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً
وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ
هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya telah datang kepada
Rasulullah Saw. sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi Saw. membai’at
sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai
Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?”
Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan
tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi Saw. membai’atnya dan
beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan
Allah”." (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya
kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah,
no. 492)
Dalam
riwayat lain, Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir ra. berkata,
aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ
تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ
لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan
jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang
mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah tidak akan
memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Sahabat Imran
bin Al-Hushain ra. menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ
قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا
إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ
عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi Saw. melihat
di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata,
“Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang
dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah
apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena
sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak
akan beruntung selama-lamanya”.”(HR. Ahmad)
Al-Hafizh
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan di antara
penjelasan ulama terhadap hadits di atas, “Bahwasannya di zaman Jahiliyah
dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka
agar tidak terkena penyakit ‘ain (sihir) menurut sangkaan mereka. Maka
Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung
tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak
sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah Swt. Ini adalah pendapat Al-Imam
Malik rahimahullah tentang makna hadits ini. . ."
(Fathul Bari: 6/142)
Jika orang yang
memakai jimat tersebut benar-benar meyakini bahwa jimat yang dipakainya akan
dapat mewujudkan keinginannya, mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkannya
dari bahaya, maka ia telah terjerumus ke dalam syirik besar. Akibatnya, status
keislamannya bisa batal, seluruh amal shalihnya terhapus, dan jika mati masih
dalam kesyirikan maka ia akan kekal di neraka. Hal itu dikarenakan telah menyekutukan atau menyamakan Allah Swt dengan makhluk dalam perkara
yang merupakan kekhususan bagi Allah.
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ
اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي
بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ
الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku
tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan
kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan
kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka
dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah
bertawakal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Zumar: 38)
Ayat tersebut
menunjukan bahwa hanya Allah Swt yang mampu memberikan manfaat dan
menimpakan bahaya, karena hal itu merupakan sifat rububiyah Allah Ta’ala
yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal
itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat
maka berarti dia telah menyekutukan Allah Swt.
Tentang
hukum shalat di belakang orang yang memakai jimat, yang dinilai telah berbuat
kesyirikan itu, maka sejumlah ulama menghukuminya tidak sah. Berdasarkan firman
Allah Swt:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka melakukan kesyirikan kepada
Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan”
(QS.al-An’am(6): 88)
Dalam sebuah hadis riwayat Muslim
disebutkan:
مَنْ أَتَى عَرّاَفاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لمَ تُقْبَلْ لَهُ
صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً (رواه مسلم)
Barangsiapa mendataangi tukang ramal (wong
pinter) untuk menanyakan sesuatu kemudian membenarkannya, maka shalatnya
tidak akan diterima oleh Allah selama 40 tahun (HR. Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut menunjukkan
bahwa orang yang telah berbuat syirik, maka amalannya tidak akan diterima oleh
Allah Swt. Bahkan amal-amal yang pernah dilakukannya bisa habis atau lenyap
sama sekali dikarenakan kesyirikannya itu. Karenanya, orang semacam itu
(termasuk pelaku syirik karena pemuja jimat) tidak boleh dijadikan sebagai imam
shalat, kecuali jika ia kemudian bertaubat dengan taubat nashuha.
Apabila di sebuah masjid yang jadi imamnya sudah kita kenal sebagai pelaku
syirik, maka kita harus berusaha menghindarinya. Jika terpaksa harus shalat di
masjid itu, maka kita bisa shalat sebelumnya atau sesudahnya. Pendapat ini
didukung oleh Syekh Abdullah bin Baz.
Wallahu A’lam Bi al-Shawab!
Baca prediksi angka togel mistik oleh mbah jambrong di https://angkamistik.site/prediksi-togel-hongkong-mbah-jambrong-jitu-13-juni-2019/
BalasHapusIngin dapat nomer togel HK gimana caranya ya Mbah
BalasHapus