Senin, 23 November 2015

Shalat Pakai Jimat

HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMAM  YANG MEMAKAI JIMAT

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Pertanyaan:
            Assalamu’alaikum wr wb!
Ustadz Achmad Zuhdi yang dirahmati Allah! Mohon penjelasan tentang status hukum orang yang bermakmum (shalat di belakang) imam yang memakai jimat. Apakah shalatnya tetap sah?  Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. (Muslimah, Sidoarjo)

Jawaban:
            Wa’alaikumussalam wr wb!
            Ibu Muslimah yang dirahmati Allah! Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu difahami lebih dulu tentang apa itu jimat dan bagaimana hukum memakai jimat. Jimat adalah sesuatu (benda) yang diyakini bisa membawa kebaikan, keberkahan dan manfaat bagi yang memakainya. Jimat juga diyakini bisa menolak segala macam bahaya. Jimat bisa berupa benda-benda antik seperti keris, batu akik atau cincin, kalung, ikat pinggang, dan lain-lain. Selain itu, jimat bisa berupa benda yang dibungkus kemudian digantung di belakang pintu rumah atau toko, atau disimpan di ikat pinggang atau dikalungkan di leher.
Tentang hukum memakai jimat dapat diketahui dari beberapa hadis berikut ini:
‘Uqbah bin Amir Al-Juhani ra. Menuturkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah Saw. sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi Saw. membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi Saw. membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”." (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492)
Dalam riwayat lain, Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir ra. berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”)
Sahabat Imran bin Al-Hushain ra. menuturkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
Bahwasannya Nabi Saw. melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.”(HR. Ahmad)
            Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyebutkan di antara penjelasan ulama terhadap hadits di atas, “Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung busur panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain (sihir) menurut sangkaan mereka. Maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah Swt. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini. . ." (Fathul Bari: 6/142)
Jika orang yang memakai jimat tersebut benar-benar meyakini bahwa jimat yang dipakainya akan dapat mewujudkan keinginannya, mendatangkan kemanfaatan dan menghindarkannya dari bahaya, maka ia telah terjerumus ke dalam syirik besar. Akibatnya, status keislamannya bisa batal, seluruh amal shalihnya terhapus, dan jika mati masih dalam kesyirikan maka ia akan kekal di neraka. Hal itu dikarenakan telah menyekutukan atau menyamakan Allah Swt dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah.
 أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Zumar: 38)
Ayat tersebut menunjukan bahwa hanya Allah Swt yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, karena hal itu merupakan sifat rububiyah Allah Ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah Swt.
            Tentang hukum shalat di belakang orang yang memakai jimat, yang dinilai telah berbuat kesyirikan itu, maka sejumlah ulama menghukuminya tidak sah. Berdasarkan firman Allah Swt:
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Seandainya mereka melakukan kesyirikan kepada Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS.al-An’am(6): 88)
            Dalam sebuah hadis riwayat Muslim disebutkan:
مَنْ أَتَى عَرّاَفاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ فَصَدَّقَهُ لمَ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً  (رواه مسلم)
Barangsiapa mendataangi tukang ramal (wong pinter) untuk menanyakan sesuatu kemudian membenarkannya, maka shalatnya tidak akan diterima oleh Allah selama 40 tahun (HR. Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa orang yang telah berbuat syirik, maka amalannya tidak akan diterima oleh Allah Swt. Bahkan amal-amal yang pernah dilakukannya bisa habis atau lenyap sama sekali dikarenakan kesyirikannya itu. Karenanya, orang semacam itu (termasuk pelaku syirik karena pemuja jimat) tidak boleh dijadikan sebagai imam shalat, kecuali jika ia kemudian bertaubat dengan taubat nashuha. Apabila di sebuah masjid yang jadi imamnya sudah kita kenal sebagai pelaku syirik, maka kita harus berusaha menghindarinya. Jika terpaksa harus shalat di masjid itu, maka kita bisa shalat sebelumnya atau sesudahnya. Pendapat ini didukung oleh Syekh Abdullah bin Baz.
Wallahu A’lam Bi al-Shawab!


2 komentar:

  1. Baca prediksi angka togel mistik oleh mbah jambrong di https://angkamistik.site/prediksi-togel-hongkong-mbah-jambrong-jitu-13-juni-2019/

    BalasHapus
  2. Ingin dapat nomer togel HK gimana caranya ya Mbah

    BalasHapus