Selasa, 15 Agustus 2023

 DOA MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI 

oleh

Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

بسم الله الرحمن الرحيم 

الحمد لله رب العالمين اللهم صل وسلم وبارك علي نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

اللهم انا نسألك بانا نشهد انك انت الله لااله الا انت الاحد الصمد الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد 

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dengan penuh kerendahan hati, kami bangsa Indonesia mempersembahkan puji syukur kehadirat-Mu. Syukur yang amat dalam. Karena berkat rahmat dan kasih sayangMu  negeri ini telah meraih kemerdekaannya.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana

Jadikanlah peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai momentum untuk merekatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Jauhkanlah bangsa kami dari segala fitnah, buruk sangka, percekcokan, dan perpecahan.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Adil lagi Maha Sempurna

Berikan kami kekuatan untuk dapat membangun bangsa kami, mencerdaskan bangsa kami, menyejahterakan bangsa kami, dan mempersatukan bangsa kami hingga kelak menjadi bangsa yang maju, bangsa yang sejahtera, makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran.

Ya Allah Allah Tuhan Yang Maha Mengetahui

Kami sadar benar bahwa cita cita para Pejuang kemerdekaan negeri ini masih belum sepenuhnya tercapai. Masih banyak di sana sini kepincangan, ketidak seimbangan, dan ketidak harmonisan terjadi. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin masih begitu tampak. Harapan pemerataan dan keadilan sosial masih jauh panggang dari api. 

Karena itu ya Allah, mantapkanlah tekad kami untuk mengisi kemerdekaan ini dengan sepenuh hati, dengan segala keahlian yang kami miliki agar dapat membangun bangsa dan negara ini menjadi bangsa yang maju, beriman dan bertaqwa sehingga kelak dapat mencapat negara yang adil, makmur, dan sejahtera. Baldatun thayyibatun warabbun ghafur.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengasih lagu Maha Pengampun

Ampunilah dosa-dosa kami, dosa ibu bapak kami, dosa para pemimpin dan para pejuang kami. Terimalah amal dan perjuangan mereka, karena hanya Engkaulah Ya Allah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 ربنا تقبل منا انك انت السميع العليم وتب علينا انك انت التواب الرحيم. وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين والحمد لله رب العالمين



PERINTAH HEMAT AIR

 PERINTAH HEMAT AIR

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

Islam diyakini sebagai agama yang mencakup segala hal minimal dalam sekala global. Bagaimana dengan masalah konsumsi air sehari-hari. Apakah Islam juga mengaturnya? Adakah perintah dalam menghemat air, dan adakah larangan pemborosan dalam mengonsumsi air? Bila ada larangan, apakah juga berlaku dalam penggunaan air untuk bersuci saat hendak beribadah, misalnya saat berwudu maupun mandi besar?  Demikian permasalahan yang kami sampaikan. Mohon pengasuh Konsultasi Agama berkenan memberikan ulasan-ulasannya dengan menyertakan dalil-dalil dari al-Qur’an maupun al-Hadis. Jazakumullah khairan katsiran (Antin, Sidokare Sidoarjo).

 Pembahasan

              Islam sebagai agama yang sempurna di sisi Allah, kaya dengan nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah) yang bisa dijadikan pedoman dan tuntunan dalam berbagai hal, termasuk dalam mengonsumsi air. Sebagai negara yang memiliki potensi air yang sangat besar, sudah sepantasnya warga negara Indonesia yang mayoritas muslim ini memberikan perhatian lebih terhadap anugerah air yang ada di negeri ini sebagai rasa syukur kepada Allah.

Di antara tanda syukurnya adalah dengan menggunakan air sebaik mungkin, dan mengelolanya untuk kepentingan kemanusiaan dan lingkungannya dengan seadil-adilnya. Allah swt. mengingatkan agar pendistribuan asset milik publik, di antaranya seperti air, harus disebarkan secara merata dan berkeadilan.

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِه مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ  

“Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr, 7).

              Untuk kepentingan pemerataan, maka diperlukan adanya kepedulian kepada orang lain. Air sebagai kebutuhan manusia yang pokok, harus disadari bahwa bukan hanya dirinya yang memerlukan air, tetapi banyak orang lain yang juga memerlukannya. Kesadaran ini sangat penting untuk menumbuhkan kepedulian kepada orang lain.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلَأُ (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah saw bersabda:Tidak boleh menahan kelebihan air untuk menghalangi tumbuhnya rumput" (HR. Al-Bukhari No. 2353, Muslim No.4089).

              Hadis ini menjelaskan tentang peringatan Rasulullah saw. kepada umatnya agar dalam pengairan sawah atau kebun supaya tidak melebihi batas penampungan air ladangnya atau sengaja di tampung dengan ditahan rerumputan agar tidak mengalir ke ladang atau sawah saudaranya. Hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah saw, karena merugikan orang lain yang juga membutuhkan.

              Dalam hadis lain disebutkan:

وَقَالَ عُثْمَانُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ فَاشْتَرَاهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

Ustman berkata: “Nabi Saw bersabda: “Siapakah yang mau membeli sumur Ruma lalu menjadikan timbanya (bagiannya) pada sumur itu sama seperti timba (bagian) kaum muslimin (mewakafkannya?). Kemudian Usman bin Affan ra. membelinya (HR. al-Bukhari No.2350).

              Hadis tersebut disampaikan pada peristiwa setelah hijrah Nabi saw. dari Makkah ke Madinah. Saat itu umat Islam tidak bisa mendapatkan air untuk dikonsumsi karena sumber daya air (sumur) dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Ketika umat Islam mendatangi sumur bernama Ruma, mereka menutupnya, tidak mengizinkan kaum muslimin menggunakannya selain orang-orang Yahudi. Ketika para sahabat mengadukan hal tersebut kepada Nabi saw., maka keluarlah pernyataan Nabi saw tersebut. Dalam redaksi lain Riwayat al-Bukhari No. 3694, Nabi saw. bersabda: “Barangsiapa menggali sumur Ruma, maka ia akan mendapatkan surga” (Ibn Bathal, Syarh Sahih al-Bukhari, VI/491-492).

Selain pemerataan, juga perlu efisiensi dalam penggunaan air secara tepat dan berdaya guna. Dalam hal ini penggunaan air hanya dilakukan sesuai dengan keperluan dan tidak berlebihan. Islam menekankan agar melakukan sesuatu atau menggunakan sesuatu yang mendatangkan manfaat dan menghindari hal-hal yang tidak berguna.  Nabi saw. bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا.

Abu Hurairah ra.berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang adalah dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya” (HR. al-Tirmidzi No. 2318. Hadis ini hasan).

              Pemanfaatan air secara efisien, sesuai kebutuhan sangat dianjurkan dalam segala hal, termasuk bersuci dengan air, seperti mandi besar dan berwudu juga diperintahkan menggunakannya dengan secukupnya. Al-Nawawi dalam kitabnya (Khulashat al-Ahkam, I/118), mengutip hadis Nabi saw tentang larangan boros dalam berwudu. Kepada orang yang sedang berwudu, Nabi saw bersabda: “jangan boros” (لا تُسْرِفْ). Hadis ini lengkapnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sbb:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَالَ مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ قَالَ أَفِي الْوُضُوءِ سَرَفٌ قَالَ نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ

Dari Abdullah Ibn ‘Amr bin al-‘Ash, bahwasanya Nabi saw. melewati Sa'd yang sedang berwudu, lalu beliau bersabda: "Kenapa berlebih-lebihan?”  Sa'd berkata: "Apakah dalam wudu juga ada berlebih-lebihan?". Beliau menjawab: "Ya, meskipun engkau berada di sungai yang mengalir" (HR. Ahmad No.7065).

              Al-Syanqithi mengatakan bahwa status hadis ini diperbincangkan ulama. Banyak ulama yang menilai sanadnya lemah. Namun, maknanya sahih, karena didukung oleh al-Qur’an yang melarang bersikap boros. “…. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al-Isra, 26-27). Dengan demikian, hadis ini dapat dinilai sahih matannya meskipun sanadnya daif. Wallahu A’lam (al-Syanqithi, Syarh al-Tirmidzi, XXVI/21).

          Mengenai berapa ukuran air yang dipakai dalam berwudu dan mandi, disebutkan dalam beberapa hadis sebagai berikut:

 كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“Nabi saw. mandi menggunakan air sebanyak satu sha‘ hingga lima mud. Sedangkan untuk mengambil air wudu, beliau saw. menghabiskan air sebanyak satu mud” (HR. al-Bukhari No.201).

Menurut Naser Faruqi, satu mud setara dengan 2/3  liter air. Sedangkan satu sha’ sampai 5 mud untuk mandi setara dengan 2 liter sampai 2 2/3 liter (Faruqi, Water Management in Islam, 1998). Ukuran ini hampir sama dengan perhitungan Syamsul Anwar yang menyatakan satu mud setara dengan 4/6 atau 2/3 liter dan satu sha’ setara dengan 2,752 liter (suaramuhammadiyah.id/2022/06/17).

              Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi saw. pernah wudu dengan menggunakan bejana berisi air sekitar 2/3 mud.

 عَنْ أُمّ عِمَارَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَأُتِىَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ قَدْرُ ثُلُثَىِ الْمُدِّ.

Dari Ummi ‘Imarah, “Nabi saw.  berwudu dengan sebuah wadah berisi air sekitar dua per tiga mud” (HR. Abu Dawud No. 94). Al-Albani mensahihkannya.

          Sebagian ulama berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat (Ibn Bathal, Syarh Sahih al-Bukhari, I/303).

Berdasarkan hadis-hadis tersebut dapat diketahui bahwa Rasulullah saw. sangat hemat air dalam wudu. Karena itu, pemborosan air wudu perlu dihindari untuk menghindari perilaku mubazir. Di antara cara yang bisa diupayakan adalah saat membuka keran agar diatur sekadar keluar air yang cukup dipakai untuk meratakan anggota yang dibasuh saat wudu. Jangan sampai membuka keran terlalu lebar karena dapat membuang air dengan sia-sia.

Selanjutnya, hendaknya dipastikan, pada saat meninggalkan keran sudah dalam keadaan tertutup rapat. Bila keran rusak, agar segera diganti demi menghindari terbuangnya air secara sia-sia. Kalau perlu, gunakan cerat demi penghematan air. Kita berdoa semoga Allah SWT melindungi kita dari pekerjaan setan yang terkutuk, salah satunya boros memakai air. Kita meminta agar Allah menyelamatkan kita semua dari tindakan yang dibenci-Nya.  

 Selain itu, kalau kita melihat ajaran Nabi terkait air, bukan hanya melarang berlebihan dalam penggunaannya, tetapi juga perintah untuk menjaganya dari pencemaran. Berikut ini contoh hadis yang menjelaskan larangan kencing dalam air yang menggenang, tidak mengalir:

عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.رواه مسلم

Dari Jabir, Rasulullah saw. melarang kencing di air yang menggenang, tidak mengalir (HR. Muslim No.681).

              Ulama sepakat bahwa apabila ada air yang terkena najis kemudian air itu berubah salah satu dari tiga sifat, yaitu warna, rasa, dan baunya, maka air itu dihukumi najis. Adapun bila air yang terkena Najis itu tidak berubah sifat-sifatnya, maka ulama berbeda pendapat.  Pendapat yang kuat adalah bahwa air tidak duhukumi najis kecuali air itu berubah, baik karena sedikit atau banyak. Pendapat ini didukung oleh madzhab Maliki dan dipilih oleh Syekh Ibn Taymiyah, Ibn al-Qayyim, al-Syaukani, dan Ibn al-‘Utsaimin (Sulaiman bin Muhammad al-Luhaimid, Iqadz al-Afham Syarh Umdat al-Ahkam, I/10).

Dari paparan di atas, teranglah bahwa Islam mengajarkan bagaimana menggunakan air dan mengelolanya. Air harus dikelola dengan baik dan didistribusikan secara merata dan berkeadilan. Penggunaannya harus efisien, hemat dan sesuai dengan keperluan saja. Air juga harus dijaga kebersihan dan kesehatannya. Sebaliknya, Islam melarang adanya pemborosan air dalam penggunaannya termasuk untuk kepentingan bersuci dalam beribadah.

(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur edisi Agusutus 2023)