Jumat, 25 Maret 2016

BERBUSANA MUSLIMAH

CARA BERBUSANA BAGI KAUM MUSLIMAH

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Assalamu’alaikum Wr. Wb !
Ustad Zuhdi (UZ) yang dirahmati Allah !
 Ada seorang perempuan muslimah di sekitar saya yang cara berpakaiannya tidak menentu (labil). Hari ini menggunakan baju yang tertutup dan anggun tetapi beberapa hari kemudian berubah cara berpakaiannya, tidak lagi tertutup. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum berpakaian bagi perempuan muslimah? Bolehkah perempuan muslimah sesekali berpakaian dengan busana muslimah, dan sesekali berpakaian bebas? Bagaimana sikap kita saat melihat seorang ukhti (perempuan muslimah) berperilaku seperti keadaan tersebut? Terima kasih!
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
            Kita sering melihat toko berjualan pakaian yang diberi nama toko busana muslimah.   Setelah kita lihat di dalamnya, ternyata tidak jarang dari pakaian-pakaian yang mereka sebut busana muslimah, sebenarnya belum memenuhi syarat syar’i sebagai busana muslimah. Bagaimana Islam memberikan batasan atau syarat-syarat sebuah pakaian yang disebut sebagai busana muslimah?
            Menurut Husamuddin ‘Ifanah (Fatawa Yas’alunaka, I/136-138), ada delapan syarat cara berpakaian bagi kaum muslimah yang diperbolehkan secara syar’i, yaitu:
1.    Menutupi seluruh tubuh (anggota badan) kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra, dari Asma binti Abi Bakr ra, ia pernah datang di hadapan Rasulullah Saw, saat itu ia sedang berpakaian busana yang tipis, lalu Rasulullah Saw mengatakan kepada Asma’: “Wahai Asma, sesungguhnya perempuan yang sudah haid (baligh), tubuhnya tidak boleh kelihatan kecuali ini, Rasulullah menunjuk pada wajah dan dua telapak tangannya (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi). Al-Albani menilai hadis ini hasan. Menurut Husamuddin, dua telapak kaki termasuk bagian tubuh yang harus ditutupi.
2.    Busana yang dipakainya harus longgar (tidak boleh sempit hingga membentuk bagian-bagian badan);
3.    Kain yang dipakainya harus tebal (tidak boleh tipis tembus pandang). Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah Saw bersabda: “Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim).
Ibnu‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (M.Nashiruddin al-Albani, Jilbab al-Mar’ah Al Muslimah, I/125-126). 
4.    Pakaian yang dipakai bukan pakaian untuk berhias dan untuk mejeng di depan umum, dengan maksud untuk menarik atau memikat kaum lelaki.  Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). 
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup, karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki. Perlu diingat bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah untuk menutupi perhiasan. 
5.    Tidak diberi wewangian atau parfum hingga memikat kaum lelaki.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah Saw
bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. Al-Nasa’i, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih).
6.    Tidak boleh menyerupai pakaian pria.  Dari Ibnu Abbas ra  berkata:
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”(HR. Bukhari no. 6834).
7.    Tidak boleh menyerupai pakaian non muslim. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa  menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Ibn Taymiyah (dalam Iqtdha’ al-Shirath, IV/177-180) mengatakan bahwa sanad hadis ini jayyid/bagus. Maksud “menyerupai” pada hadis tersebut termasuk larangan menyerupai mode berpakaian yang biasa dilakukan oleh kaum musyrikin (seperti pakaian santa claus, dls). 
8.    Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas.
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk ketenaran/popularitas) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini hasan).
Pakaian syuhroh ini bisa berupa pakaian yang paling mewah, sehingga tampak paling keren dan membanggakan atau sebaliknya pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang paling zuhud. Menurut Ibn al-Qayyim pakaian ini dilarang karena mengandung kesombongan dan kebanggaan (Ibn al-Qayyim, Zad al-Ma’ad, I/130).  


Berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka kaum perempuan muslimah dalam berbusana seharusnya memperhatikan delapan kreteria tersebut di atas. Jika belum bisa, harus berusaha terus-menerus hingga akhirnya bisa. Tidak boleh labil, sekali waktu berpakaian muslimah dan pada kesempatan lain tidak. Jika ada perempuan muslimah yang masih labil seperti ini, maka kita harus berusaha menasihatinya dengan arif dan bijaksana. Jika belum berhasil, kita doakan kepada Allah semoga pada saatnya nanti ia mendapatkan hidayahNya. Amin !