Sabtu, 20 Agustus 2011

ZAKATUL FITRI DENGAN UANG

ZAKATUL FITRI DENGAN UANG

oleh:


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pengantar:

Zakat Fitrah atau Zakat al-Fitri adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada akhir Ramadlan, menjelang Idul Fitri.

Dalam hadits Nabi Saw[1] diterangkan sebagai berikut:

عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخارى ومسلم) وفى البخارى: وَكَانَ يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Artinya:

Dari Ibn Umar, katanya: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan, sebanyak satu sha’ ( + 2,5 kg) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan”. (HR.al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat al-Bukhari ada keterangan: “mereka membayar zakat fitrah itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri”.

Dalam hadits Nabi Saw[2] yang lain diterangkan:

عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود وابن ماجة)

Artinya:

Dari Ibn Abbas ra, katanya: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Idul fitri maka zakatnya akan diterima, dan barangsiapa membayarnya sesudah shalat maka zakatnya itu dipandang sebagai shadaqah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibn Majah)

Permasalahan : “Bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang?”

Di kalangan ulama ahli fiqh, mereka berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat dengan harga (uang) sebagai ganti dari nilai harta zakat yang harus dikeluarkan. Imam Syafi’i dan Imam Maliki berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harganya, sedangkan Imam Hanafi berpendapat boleh-boleh saja[3].

Munculnya perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga (uang) ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang-orang miskin[4]. Bagi ulama yang memahami bahwa zakat itu merupakan ibadah maka tidak boleh mengeluarkannya kecuali sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah dan RasulNya. Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi’i, Maliki dan Hanbali.

Menurut Imam yang tiga (Syafi’i, Maliki dan Hanbali), tidak diperkenankan mengeluarkan zakat dengan harganya (uang) baik untuk zakat fitrah maupun zakat lainnya.[5]

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mengeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Ia menjawab: “Aku kuatir tidak diperkenankan, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw.” Dikonfirmasikan kepadanya: “Bukankah orang-orang berkata bahwa Umar bin Abdul Aziz telah mengambil harga zakat?”. Ia berkata: “Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah Saw dan mengambil pendapat seseorang!” Ibn Umar berkata: “Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan, sebanyak satu sha’ ( 3 kg) kurma atau gandum atas tiap-tiap muslim merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dan Allah juga telah berfirman:

أَطِيْعُوااللهَ وَأَطِيْعُواالرَّسُوْلَ ...(النساء’ 59)

Artinya: “Taatilah Allah dan taatilah RasulNya...”(QS.Al-Nisa, 59)

Keterangan tersebut menegaskan bahwasanya Ibnu Umar berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat dengan harga atau uang. Karena menurutnya, cara itu dianggap bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw. Pendapat ini juga dipegangi oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.[6] Dalam hal ini, Ibn Hazm juga berpendapat bahwa menyerahkan harga itu sama sekali tidak diperbolehkan, karena hal itu berbeda dengan apa yang pernah diwajibkan oleh Rasulullah Saw.[7]

Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat itu adalah merupakan hak bagi orang-orang miskin, mereka berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan harga atau uangnya itu boleh-boleh saja. Pendapat ini dianut oleh Imam al-Tsauri, Imam Abu Hanifah dan teman-temannya. Pendapat ini merujuk pada perbuatan yang pernah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dan juga Hasan Basri[8].

Abu Syaibah meriwayatkan dari ‘Aun, ia berkata: “Aku telah mendengar surat Umar bin Abdul Aziz yang dibacakan pada ‘Adi, Gubernur Basrah bahwa (zakatnya) diambil dari gaji pegawai kantor, masing-masing setengah dirham”[9]. Imam Hasan berkata: “Tidak mengapa dikeluarkan beberapa dirham untuk zakat fitrah. Abu Ishaq berkata: “Aku mendapatkan orang-orang membayar zakat fitrahnya pada bulan Ramadlan beberapa dirham seharga makanannya.[10]

Beberapa alasan yang mendukung pendapat bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga atau uang adalah sebagai berikut:

Pertama, dari Ibn Umar Rasulullah Saw bersabda[11]:

أَغْنُوْهُمْ فِيْ هَذَا الْيَوْمِ (رواه البيهقى والدارقطنى عن بن عمر)
"Cukupkanlah mereka pada hari ini (Idul Fitri).
HR. al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Ibn Umar ra[12]

Mencukupkan orang miskin pada hari raya itu bisa saja dengan uang atau langsung berupa makanan. Akan tetapi kadangkala pemberian mereka berupa uang itu bisa lebih penting, lebih utama atau lebih diperlukan. Kalau berupa makanan yang lebih banyak, bisa jadi akan mereka jual juga, ketika mereka butuh yang lain, tetapi bila yang diberikan pada mereka itu berupa uang, bisa digunakan apa saja sesuai dengan apa yang mereka perlukan, seperti pakaian, peralatan rumah tangga dan lain sebagainya.

Kedua, menurut Ibn Mundzir bahwa kebolehan mengeluarkan harga itu sudah ditunjukkan sejak dari dulu yaitu para sahabat memperbolehkan mengeluarkan setengah sha’ gandum, karena dianggap sama nilainya dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir, sehingga Mu’awiyah berkata: “Saya melihat bahwa dua mud gandum Syam senilai dengan satu sha’ kurma”.

Ketiga, pemberian dengan harganya (dalam bentuk uang) itu lebih mudah di zaman kita sekarang ini, terutama di kawasan industri, di mana orang-orang tidaklah bermuamalah kecuali dengan uang. Tentang Rasulullah Saw. dulu mewajibkan zakat fitrah dengan makanan, hal itu dimungkinkan karena dua hal, yaitu:

a. Pada saat itu di tanah Arab jarang ada mata uang, sehingga dengan memberi makanan itu akan lebih memudahkan orang banyak.

b. Nilai mata uang itu bisa berubah sewaktu-waktu dari masa ke masa, sehingga bila ditetapkan dalam jumlah uang mungkin akan kesulitan bagi orang-orang sesudahnya di mana nilai mata uang sudah berubah. Hal ini berbeda dengan penentuan berupa makanan dengan satu sha’ makanan yang secara pasti sudah bisa mengenyangkan orang. Oleh karena itu wajar bila Nabi Saw mewajibkan zakat fitrah dengan makanan satu sha’ kurma[13].

Munculnya perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya mengeluarkan zakat fitrah dengan harga (uang) ini dikarenakan adanya perbedaan dalam memahami apakah zakat itu merupakan ibadah atau merupakan suatu hak bagi orang-orang miskin. Mereka juga berbeda pendapat di dalam memahami maksud nash (teks hadits) dan tujuan dari pertintah zakat itu sendiri. Bagi ulama yang berpegang pada nash apa adanya, di mana Nabi Saw pernah memerintahkan zakat fitrah dengan makanan satu sha’ berupa kurma atau sya’ir (HR.al-Bukhari dan Muslim) maka pelaksanaannya harus dilakukan dengan menyerahkan makanan tersebut, tidak boleh dengan yang lain. Perintah ini dinilai sebagai perintah yang ta’abbudi, harus dilaksanakan sebagaimana mestinya sebagai ibadah yang tak boleh ditawar-tawar. Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama seperti Imam Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Sementara ulama yang lain seperti Imam Hanafi dan al-Tsauri berpendapat bahwa nash hadits tersebut hanya sebagai ukuran makanan yang mengenyangkan, sehingga tujuan diperintahkan zakat fitrah itu sebenarnya lebih mengarah kepada bagaimana agar para fakir miskin itu dapat kenyang dan terhibur pada suasana hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu dalam pembayaran zakat fitrah, tidak harus berupa makanan seperti kurma, syair atau makanan pokok yang lain, tetapi apa saja yang bisa membuat fakir miskin menjadi kenyang dan terhibur. Dalam hal ini menyerahkan zakat fitrah dengan uang bisa lebih maslahah bagi orang-orang miskin, karena pemanfaatannya bisa lebih leluasa. Pemahaman ini berangkat dari hadits Nabi yang menegaskan bahwa pada hari raya itu orang-orang miskin harus dicukupi kebutuhannya (HR.al-Daruquthni dan al-Baihaqi). Menurut Ali Thanthawi, yang menjadi patokan adalah apa yang menjadi maslahat bagi kaum fakir miskin[14].

Tentang mana yang lebih utama dalam pembayaran zakat fitrah, apakah dengan makanan atau uang, Yusuf Qardawi memberikan pilihan bahwa hal itu tergantung kepada kemanfaatan bagi fakir-miskin. Jika pemberian makanan itu memang lebih bermanfaat bagi mereka, maka menyerahkan makanan itu lebih utama, seperti pada masa paceklik dan kelaparan, di mana pada saat itu susah mencari bahan makanan. Tetapi jika dengan uang itu mereka lebih senang dan mudah dalam memanfaatkannya, seperti bisa dibelikan apa saja, baik makanan, pakaian dan lain-lain maka dengan uang akan lebih utama[15].

Begitulah pendapat para ulama, ada yang bertahan pada nash apa adanya, yaitu memandang wajib menyerahkan zakatnya dengan makanan pokok, tetapi ada juga yang lebih mempertimbangkan aspek manfaat bagi fakir-miskin yang akan menerimanya. Dalam hal ini bisa dibayarkan dengan makanan atau berupa uang.

Bagaimana sikap kita dengan adanya perbedaan pendapat tersebut? Kita harus menghargai pendapat para ulama yang memang memiliki kapasitas untuk melakukan ijtihad. Kita tidak boleh meremehkan salah satu dari pendapat-pendapat yang ada. Jika kita setuju dengan salah satu pendapat tersebut, hendaklah kita mengamalkan sebagaimana mestinya. Adapun terhadap pendapat lain yang tidak kita setujui, kita tetap harus menghargai dan menghormatinya. Di sinilah kita harus dapat menempatkan diri kita sebagai sesama hamba Allah dan sesama saudara muslim yang harus saling menjaga ukhuwah Islamiah.

Wallahu a’lam bi al-shawab !

:Daftar Pustaka

[1] Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Bi Hasyiyah al-Sindi, Vol.I (tt:Dar al-Fikri, tt), 263. Imam Mislim, Shahih Muslim, Vol.I (Beirut: Dar al-Fikr, 1988),433.

[2] Ibn al-Qayyim al-Jauzi, Zad al-Ma’ad Fi Huda Khair al-‘Ibad, Vol.I (tt: Dar al-Fikr,tt), 151. Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Vol.I (Beirut: Dar al-Fikr, 1983), 351.

[3] Ibn Rusyd, Bidayat al-Mujtahid Fi Nihayat al-Muqtashid, Vo.I (tt: Dar al-Fikr,tt), 196.

[4] Ibid.

[5] Yusuf Qardawi, Fiqh al-Zakah Dirasah Muqaranah Li ahkamiha wafalsafatiha fi dlau-i al-Qur’an wa al-Sunnah, Vol.II (Beirut: Muassasah al-Risalah, 1991), 948

[6]Ibn Qudamah, Al-Mughni, Vol. IV (Kairo: Hajr, 1987), 295.

[7] Ibn Hazm al-Andalusi, Al-Muhalla Bi al-Atsar, Vol.IV (Beirut: Dar al-Fikr, 1984),259.

[8] Ibn Qudamah, Al-Mughni, Vol. IV, 295. Dan Ibn Hazm, al-Muhalla, Vol. IV, 296.

[9] Qardawi, Fiqh al-Zakah, Vol,II, 948.

[10] Ibid.

[11] Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Vol.I, 351.

[12] Diterangkan dalam Nailul Authar bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Ibnu Umar. Dalam riwayat al-Baihaqi ditambahkan : “Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Sa’ad dalam Thabaqat dari Aisyah dan Abu Said. Baca Imam al-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaqa al-Akhbar min Ahadits Sayyid al-Akhyar, Vol.IV (Beirut: Dar al-Jail, tt), 186.

[13]Qardawi, Fiqh al-Zakah, Vol.II, 494.

[14] Ali Thanthawi, Fatwa-Fatwa Poluper Ali Thanthawi (Solo: Era Intermedia, 1998),290.

[15] Qardawi, Fiqh al-Zakah, Vol.II, 949.

Rabu, 17 Agustus 2011

Ramadan sebagai Bulan Penyucian Diri

RAMADAN SEBAGAI BULAN

PENYUCIAN DIRI

(Penyucian 3 Nafsu Ta: Wanita, Harta dan Tahta)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِىْ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنصَََرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ ِإلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِىَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ وَالاَهُ, أَمَّا بَعْدُ : فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّّاىَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

أَللهُ اَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah!

Hari ini kita berkumpul bersama, duduk bersimpuh di atas tanah lapang, dinaungi langit yang membentang tak terbatas

Baru saja di tempat ini kita bersama-sama menggemakan pujian kebesaran Allah Swt, sehingga langit di sekitar kita dipenuhi gemuruh suara takbir, tahlil dan tahmid.

أَللهُ اَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Hari ini kita sebut sebagai hari raya Idul Fitri, kembali kepada fitrah, kembali kepada kesucian. Satu bulan lamanya kita telah berusaha membersihkan diri kita: membersihkan nafsu syahwat dari perbuatan yang keji dan tak terpuji, membersihkan harta dari hal-hal yang haram dan syubhat, dan membersihkan kekuasaan dari sifat dzalim dan serakah. Ramadan adalah bulan untuk latihan penyucian diri. Karena itu, selain disebut sebagai bulan suci, Ramadan adalah bulan untuk menyucikan diri atau tazkiyatun-nafs.

Selama Ramadan, kita telah rela berpuasa, kemudian bersedekah, mengeluarkan zakat baik mal maupun fitrah. Kita juga berusaha memper-banyak ibadah ritual, membaca al-Qur’an, berdzikir, beristighfar, bermunajat di malam hari dan berusaha berbuat baik kepada sesama. Semua ini adalah dalam rangka membersihkan dan menyucikan diri.

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا وَقَدْ خَابَ مَن دَسَّاهَا

Sungguh berbahagialah orang yang menyucikan dirinya dan celakalah orang yang malah mencemarinya(QS.al-Syams, ayat 9-10)

(1)

Penyucian Nafsu Syahwat

dari perilaku yang keji dan tak terpuji

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Maasyiral muslimin rahimakumullah!

Tentang penyucian syahwat dari perilaku keji dan tak terpuji, kita dapat bercermin pada kisah wanita Juhainah yang hidup pada masa Nabi saw.

Dalam hadis riwayat Muslim dan Abu Dawud, Buraidah mengisahkan seorang wanita Juhainah yang datang menemui Rasulullah Saw.

يَارَسُوْلَ اللهِ قَدْ زَنَيْتُ فَطَهِّرْنِىْ

“Wahai Rasulullah, aku telah berzina, sucikanlah aku”

Ia sengaja datang menemui Rasulullah Saw agar menghukumnya dengan hukuman mati (rajam). Saat itu Rasulullah menolak. Setelah hamil, wanita itu datang lagi menemui Rasulullah Saw agar segera menghukumnya. Saat itu Nabi Saw masih menolak dan menyuruhnya datang lagi kalau sudah melahirkan. Ketika anaknya sudah lahir, ia datang lagi menemui Nabi Saw untuk segera menghukum-nya, tetapi Nabi Saw masih menolaknya, dan meneyuruh wanita itu untuk menyusui anaknya hingga disapih. Setelah anak itu disapih dan dapat memakan roti, barulah Nabi Saw menyuruh sahabat mengeksekusi wanita itu. Setelah wanita itu mati, Nabi Saw pun menyalatinya. Saat itu Umar bin Khattab bertanya:

تُصَلِّى عَلَيْهَا يَارَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ زَنَتََْ؟

“Engkau menyalatinya wahai Rasulullah, padahal ia telah berzina?”

Rasulullah menjawab: Wahai Umar!

لَوْقُسِّمَتْ بَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِيْنةَ ِ لَوَسِعَتْهُمْ

Seandanya nilai taubatnya dibagi-bagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, maka masih mencukupi”

Lebih lanjut Rasulullah Saw bersabda: Apakah engkau pernah mendapatkan orang yang lebih utama dari orang yang telah menyerahkan dirinya bulat-bulat kepada Allah ? (HR. Muslim)

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Wanita Juhainah ini tidak sanggup hidup memikul dosa akibat perbuatan zinanya. Ia memilih menyucikan dirinya dengan hukuman mati (rajam). Ia bertaubat. Inilah tazkiyatul farj, penyucian kehormatan.

(2)

Penyucian harta

dari yang haram dan syubhat

Maasyiral muslimin rahimakumullah !

Suatu ketika seorang Yahudi, Zaid bin Sa’nah menemui Nabi Saw untuk menagih hutang. Saat itu jatuh tempo membayar hutangnya masih dua atau tiga hari lagi. Sungguhpun di hadapan para sahabat, si Yahudi ini tak peduli, ia tetap menagih hutang kepada Rasulullah. Dengan kasarnya, Yahudi ini menarik-narik surban dan baju Nabi hingga Nabi jatuh ke tanah dan memaki-maki Nabi karena belum bayar. Melihat adegan yang sangat tragis itu, para sahabat marah, terutama Umar bin Khattab, ia minta izin kepada Rasulullah untuk memenggal lehernya. Tetapi Rasulullah tidak mengizinkannya. Rasulullah mengatakan bahwa ia diutus hanyalah untuk memperbaiki perangai umat. Nabi tidak marah, malah memaafkannya. Kepada para sahabat, Nabi Saw meminta agar menghimpun dana untuk membayar hutang kepada si Yahudi itu. Setelah dana itu terkumpul, Nabi meminta agar pembayarannya ditambah dengan 20 takar kurma.

Suatu hari, Umar bin Khattab membawa dana itu menemui Zaid bin Sa’nah untuk membayarkan hutang Nabi. Saat itu si Yahudi mengatakan kepada Umar tentang peristiwa yang lalu bahwa sebenarnya ia tidak membutuhkan dana itu, karena ia adalah seorang pendeta dan terkaya di kampungnya. Ia hanya ingin membuktikan apakah Muhammad itu benar-benar seorang Nabi. Melalui kitab sucinya, ia telah mengetahui tanda-tanda kenabian Muhammad pada wajahnya, kecuali dua hal yang belum dibuktikan, yaitu: 1). Kesabarannya mendahului tindakan kekerasannya; 2). Semakin ia diperlakukan kasar, semakin bertambah pemberian maafnya.

يَسْبِقُ حِلْمُهُ جَهْلَهُ، وَلا تَزِيدُ شِدَّةُ الْجَهْلِ عَلَيْهِ إِلا حِلْمًا

Nah, kemarin itu Zaid telah membuktikan bahwa Muhammad itu benar-benar seorang Nabi. Ia kemudian berikrar:

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا

Aku rela Allah sebagai Tuhanku, Islam sebagai agamaku dan Muhammad sebagai Nabiku”

Sebagai tanda rasa syukurnya, ia ingin membersihkan hartanya. Kemudian ia menyerahkan separo hartanya itu untuk kepentingan umat Islam.

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Inilah yang disebut penyucian harta atau tazkiyatul mal.

(3)

Penyucian kekuasaan dari kedzaliman

dan keserakahan

Maasyiral muslimin rahimakumullah!

Dalam Islam tidak ada larangan menjadi penguasa atau menempati jabatan tertentu. Yang dilarang adalah mencemari kekuasaan yang diberikan itu dengan kesewenang-wenangan, kedzaliman dan keserakahan. Seperti mendahulukan kepentingan pribadi, keluarga dan golongannya sendiri. Menyucikan kekuasaan berarti mementingkan masyarakat secara keseluruhan daripada dirinya sendiri.

Ambillah teladan dari Khalifah Ali ra, ketika beliau menjabat atau memegang kekuasaan. Saat itu ia membagikan harta Baitul Mal hanya kepada yang berhak. Pernah, Aqil, saudaranya sendiri meminta lebih dari haknya karena anak-anaknya sedang menderita sakit. Kata Ali: “datanglah nanti malam, akan kuberi sesuatu”.

Malam itu Aqil datang dengan penuh harap dapat bantuan lebih. Kata Ali: “hanya ini saja untukmu”. Aqil segera menjulurkan tangannya untuk menerima pemberian Ali. Tiba-tiba Aqil menjerit, meraung kepanasan. Rupanya yang ia terima adalah besi yang panas membara. Dengan tenang Ali berkata: “itu besi yang dibakar api dunia, bagaimana kelak aku dan engkau dibelenggu dengan rantai jahannam?”

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

Itulah pembersihan kekuasaan atau tazkiyatus sulthah. Ali tidak mau kekuasaannya dicemari oleh ketidakadilan dan keserakahan. Sebagai penguasa, Ali memilih hidup sederhana daripada memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan golongannya.

Maasyiral muslimin rahimakumullah!

Setelah kita bersusah payah melaksaanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan, dan hari ini kita merayakannya sebagai idul fitri, kembali kepada fitrah dan kembali dalam kesucian, marilah kita jadikan mementum yang amat berharga ini untuk membuktikan bahwa diri kita benar-benar telah ber idul fitri (kembali suci) dalam arti yang sebenarnya. Marilah kita bersihkan harta kita dengan berbagi: mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, seperti yang dilakukan oleh Zaid bin Sa’nah. Jangan sampai kita menghimpun dan menumpuk harta dengan jalan pemerasan dan korupsi seperti yang dilakukan oleh sebagian pejabat tinggi yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Marilah kita bersihkan moral kita nafsu syahwat kita dari segala perilaku yang keji dan tak terpuji seperti yang dilakukan oleh wanita Juhainah. Jangan sampai kita mencemarinya dengan perbuatan mesum dan tak terpuji lainnya seperti yang pernah dilakukan oleh sejumlah anggota dewan kita, yang akhirnya mereka pun harus kehilangan kursi kehormatannya. Dan marilah kita bersihkan kekuasaan dan jabatan yang diamanatkan kepada kita itu dari sikap dzalim dan serakah sebagaimana yang dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib. Jangan sampai amanah yang dibebankan kepada kita ini diselewengkan dan bahkan dijadikan sebagai aji mumpung untuk memperkaya diri sendiri seperti yang dilakukan oleh sejumlah pejabat yang tak kuat godaan akhir-akhir ini, sehingga tidak sedikit mereka yang terpaksa tinggal di balik jeruji besi.

Semoga, dengan selesainya ibadah selama ramadan, kita semua tergolong orang-orang yang benar-benar kembali kepada fitrah, kesucian. Dan semoga Allah berkenan menerima seluruh amal ibadah yang telah kita lakukan selama Ramadan.

تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّاوَمِنْكُمْ مِنَ الْعَائِدِيْنَ وَاْلفَائِزِيْنَ

رَبَّنَا أَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ وَتُبْ عَلَيْنَا إِنَّكَ أَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ وَصَلىَّ اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَّعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْن سُبْحَانَكَ اللهَّمُ َّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ