Sabtu, 17 Maret 2012

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABAT
TERHADAP OANG YANG SUDAH MENINGGAL

Oleh: 
Achmad Zuhdi Dh

1. Boleh membuka wajah jenazah dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan- dalam kurang tiga hari;
Muhammad bin Al Munkadir berkata; Aku mendengar Jabir bin 'Abdullah ra berkata: Ketika bapakku meninggal dunia aku menyingkap kain penutup wajahnya, maka aku menangis namun orang-orang melarangku menangis sedangkan Nabi Saw tidak melarangku. Hal ini membuat bibiku Fathimah ikut menangis.
 فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبْكِينَ أَوْ لَا تَبْكِينَ مَا زَالَتْ الْمَلَائِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ 
 
        Maka Nabi Saw bersabda: "Dia menangis atau tidak menangis, malaikat senantiasa akan tetap menaunginya sampai kalian mengangkatnya".  
(HR. Al-Bukhari No.1167)
 
 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ.
           
          Dari Aisyah ra ia berkata: “Aku melihat Rasulullah Saw mencium Utsman bin Mazh'un sementara ia telah meninggal hingga aku melihat air mata beliau mengalir. (HR. Abu Dawud no. 2750). 
          Al-Albani menilai hadis ini shahih.[1]
 
  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ أَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آلَ جَعْفَرٍ ثَلَاثَةً أَنْ يَأْتِيَهُمْ ثُمَّ أَتَاهُمْ فَقَالَ لَا تَبْكُوا عَلَى أَخِي بَعْدَ الْيَوْمِ ثُمَّ قَالَ ادْعُوا إِلَيَّ بَنِي أَخِي فَجِيءَ بِنَا كَأَنَّا أَفْرُخٌ فَقَالَ ادْعُوا إِلَيَّ الْحَلَّاقَ فَأَمَرَ بِحَلْقِ رُءُوسِنَا مُخْتَصَرٌ
           
           Dari Abdullah bin Ja'far ia berkata, "Rasulullah Saw menunda kunjungannya kepada keluarga Ja'far selama tiga hari, setelah itu beliau mengunjungi mereka. Beliau bersabda: "Setelah hari ini janganlah kalian tangisi saudaraku." Kemudian beliau bersabda lagi: "Bawalah kemari anak-anak saudaraku." Maka kami pun dibawa ke hadapan beliau layaknya anak-anak burung, beliau lantas bersabda: "Panggilkan tukang cukur kemari." Beliau kemudian memerintahkan tukang cukur itu untuk mencukur rambut kami." (HR. Abu Dawud, al-Nasa-i ). 
           
           Al-Albani menilai hadis ini shahih.[2]
 
2. Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat jenazah, mereka harus :
a. Bersabar serta redha akan ketentuan Allah;
  عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ إِلَّا أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ إِيَّاهُمْ
       
      Dari Anas ra ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati ketiga anaknya yang belum berusia dewasa, kecuali Allah akan memasukannya ke surga, karena keutamaan rahmat-Nya kepada mereka (HR. Al-Nasa-i).
 
      Al-Albani menilai hadis ini shahih.[3]
b. Beristirjaa' yaitu membaca: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُون (Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun),"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan kepada-Nya-lah kita akan kembal".[4]
3. Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayah atau selain ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
           Dari Zainab binti Abu Salamah berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, Ummu Habibah ra meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Saw bersabda:
 
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
 
            "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya maka dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari". (HR. Al-Bukhari) 
4. Jika yang meninggal bukan suaminya, maka tidak boleh meninggalkan perhiasannya untuk meredhakan atau menyenangkan suaminya serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.[5]



[1] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Abu Dawud, II/609.
[2] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Talkhish Ahkam al-Jana-iz (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, 1410), 15
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Shahih Wa Da’ih Sunan al-Nasa-i, V/17.
[4] QS. Al-Baqarah, 155-157. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". mereka Itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.
[5] Fatawa al-Azhar, X/17. Dalam “Al-Maktabah al-Syamilah”, Ishdar al-Tsani.