Kamis, 25 Juni 2015

QADHA DAN FIDYAH PUASA

QADHA DAN FIDYAH PUASA

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi DH, M.Fil I 



Assalamu’alaikum wr. wb !

Ustadz AZ yg dirahmati Allah !
Mohon penjelasan tentang qadha dan fidyah puasa, dan siapa saja yg boleh melakukannya ?
Jazakumullah khairan katsiran ! (Ibu Aminah, Krian).

Jawab:

            Qadha Puasa

            Yang dimaksud dengan qadha’ adalah mengganti (mengerjakan) suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan. Misalnya mengganti (mengerjakan) ibadah puasa Ramadhan di bulan Syawal atau bulan yang lain, karena pada bulan Ramadhan tidak bisa melaksanakan ibadah puasa disebabkan sakit atau safar (bepergian).
            Adapun orang yang diperbolehkan meng-qadha’ puasa adalah orang yang tidak berpuasa Ramadhan karena sakit, safar (dalam perjalanan), atau karena pada saat Ramadhan sedang kedatangan haid. Allah Swt berfirman:
وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajiblah baginya meng-qadha puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam hadis riwayat Muslim, Aisyah mengatakan:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
“Kami (wanita haid)  diperintahkan meng-qadha puasa, dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat” (HR. Muslim No. 789).

            Berdasarkan ayat al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184 dan hadis dari Aisyah ra riwayat Muslim tersebut dapat difahami bahwa orang yang boleh meng-qadha puasa Ramadhan adalah orang-orang yang pada saat berada di bulan Ramadhan tidak bisa berpuasa disebabkan oleh sakit, safar (bepergian), atau karena haid.

Tentang waktu qadha’ puasa Ramadhan,  tidak harus dilaksanakan di bulan Syawal, tetapi boleh dilakukan pada bulan-bulan yang lain sampai dengan bulan Sya’ban (sebelum datangnya Ramadhan). Dalam  hadis ada riwayat yang menjelaskan bahwa ‘Aisyah pernah menunda qadha’ puasanya  sampai datangnya bulan Sya’ban.
عَنْ أَبِى سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Abu Salamah pernah mendengar Aisyah ra. berkata: “Aku pernah punya hutang puasa Ramadhan (karena haid), lalu aku tidak bisa meng-qadha-nya kecuali pada bulan Sya’ban (sebulan sebelum Ramadhan), karena sibuk bersama Rasulullah Saw.” (HR. Muslim No. 2743).
 Sungguhpun meng-qadha puasa Ramadhan boleh diakhirkan sampai dengan bulan Sya’ban, namun lebih baik bila bisa dilakukan lebih awal, misalnya pada bulan Syawal. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt:
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Adapun mengakhirkan qadha’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, ada dua kategori. Pertama, karena sebab udzur, seperti sakit yang berkepanjangan. Terhadap orang yang ada sebab udzhur ini, cukup melakukan qadha saja, kapan bisanya, tanpa kafarah. Adapun kategori kedua, yakni mengakhirkan qadha hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa adanya sebab udzur, atau karena melalaikannya, maka kepada orang ini dianggap berdosa, kemudian wajib qadha dan terkena kafarah, yakni memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian menurut sebagian Ulama, di antaranya Abdullah Bin Baz (Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, XV/340).
Ulama berbeda pendapat tentang kewaiban kafarah bagi orang yang melalaikannya atau tanpa udzur ini. Jumhur ulama mewajibkan kafarah dengan alasan beberapa sahabat Nabi, di antaranya Ibn Abbas juga mewajibkan kafarah. Sementara ulama lain seperti Imam Hanafi, tidak mewajibkan kafarah. Pendapat yang tidak mewajibkan kafarah ini didukung atau diperkuat oleh Imam al-Bukhari. Alasan tidak mewajibkannya karena tidak ada dalil (al-Qur’an dan al-Hadis) yang menunjukkan wajibnya kafarah. Menurut ulama ini, termasuk al-Syaukani, “pendapat sahabat” tidak bisa dijadikan sebagai hujjah apabila bertentangan dengan nas al-Qur’an (Sulaiman bin Muhammad, I’anat al-Muslim Fi Syarh Shahih Muslim, I/47-48).
Sebagai pendapat yang moderat, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berpendapat bahwa kafarah bagi orang yang sengaja menunda qadha’ puasa (melalaikannya) sampai Ramadhan berikutnya, tidaklah wajib (membayar kafarah), tetapi hanya sunnah, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya (al-Utsaimin, al-Syarh al-Mumthi’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, VI/ 445).
  

Fidyah

Fidyah adalah menebus kewajiban puasa dengan (mengganti) memberi makan orang miskin. Kewajiban membayar fidyah ini dibebankan kepada orang yang tidak kuat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan. Misalnya, orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, dan orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh. Hal ini  telah disebutkan dalam firman Allah Swt:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Cara Penunaian Fidyah

Fidyah dapat dilakukan dengan menghidangkan menu makanan lengkap siap saji kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Jika puasa yang ditinggalkannya selama tujuh hari, maka ia harus memberi makan sebanyak tujuh orang miskin. Atau boleh juga dengan memberi makan satu orang miskin selama tujuh hari. Menurut riwayat, Anas bin Malik (sahabat Nabi Saw), ketika sudah tua renta (umur 110 tahun), beliau tidak berpuasa, lalu beliau memberi makan satu orang miskin setiap hari (selama Ramadhan) dengan makanan roti dan daging (Ibn ‘Asyur, al-Tahrir Wa al-Tanwir, ll/166). Menurut Ibn Abbas, yang dimaksud dengan memberi makan seorang miskin adalah memberi makan satu hari satu orang miskin seperti biasanya ia (sendiri) makan (Abu al-Thib, Fath al-Bayan Fi Maqashid al-Qur’an, I/365).

Ulama berbeda pendapat bagi wanita hamil dan wanita menyusui yang mengkhawatirkan dirinya atau anaknya kalau tetap berpuasa, apakah mereka termasuk dalam kategori orang yang tidak kuat puasa, sehingga cukup membayar fidyah saja. Ibn Katsir mengatakan, ada empat pendapat tentang wanita hamil dan wanita menyusui terkait dengan hukum berpuasa. Pendapat pertama, boleh tidak berpuasa tetapi wajib bayar fidyah dan wajib qadha. Kedua, boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah tanpa qadha; ketiga, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib meng-qadha saja tanpa fidyah; dan keempat, boleh tidak berpuasa, dan tidak perlu fidyah serta tidak perlu meng-qadha (Ibn Katsir, Mukhtashar Tafsir Ibn Katsir, I/158).
Ibn Hajar al-Asqalani, dalam Talkhish al-Habir,  mengatakan bahwa orang-orang yang termasuk dalam kategori orang yang tidak kuat (الذين يطيقونه) berpuasa adalah orang yang sudah tua renta, wanita menyusui dan wanita hamil yang khawatir kondisi anaknya. Mereka ini boleh tidak berpuasa dan sebagai gantinya harus membayar fidyah, yakni memberi makan orang miskin setiap harinya.  Ibn Abbas pernah mengatakan kepada seorang wanita yang sedang hamil:
                    أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّتِي لاَ تُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ بِالْفِدَاءِ وَلاَ قَضاَءَ عَلَيْكِ                   
“Engkau berkedudukan sama dengan orang yang tidak kuat puasa, karena itu kamu harus membayar fidyah, dan tidak perlu meng-qadha”. Sanad hadis ini menurut al-Daruquthni shahih (al-Asqalani, Talkhish al-Habir, II/209).  Wallahu A’lam !