Jumat, 13 Juni 2014

PUASA (SHIYAM) DAN BERBAGI



PUASA (SHIYAM) DAN BERBAGI

Oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Keutamaan Puasa

            Ibadah puasa adalah ibadah yang memiliki banyak keistimewaan dan keutamaan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Puasa adalah jalan meraih takwa

Allah Swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan pada orang-orang sebelum kalian agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

2. Puasa menjadi penghalang atau perisai dari siksa neraka

Dari Jabir bin ‘Abdillah ra, Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّمَا الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِنُّ بِهَا الْعَبْدُ مِنَ النَّارِ
”Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang hamba dari siksa neraka.” (HR. Ahmad).  Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan bahwa hadis tersebut shahih dilihat dari banyak jalan.

3. Puasa akan memberikan syafa’at bagi orang yang mengamalkannya

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ra, Rasulullah Saw bersabda:
الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَىْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِى فِيهِ. قَالَ فَيُشَفَّعَانِ
”Puasa dan al-Qur’an itu akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat kelak. Puasa akan berkata, ’Wahai Rabbku, aku telah menahannya dari makan dan nafsu syahwat, karenanya perkenankan aku untuk memberikan syafa’at kepadanya. Dan al-Qur’an pula berkata, ’Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari, karenanya perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya. Beliau bersabda, ’Maka syafa’at keduanya diperkenankan.’“  (HR. Ahmad).  Syaikh al-Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih.

4. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pengampunan dosa

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
”Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya di masa lalu akan diampuni”. (HR. Bukhari No. 38 dan Muslim no. 760).

5. Puasa menjadi penahan syahwat

Dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah memiliki bekal, maka menikahlah. Karena hal itu akan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”(HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

6. Pintu surga al-Rayyan disiapkan bagi orang yang berpuasa

Dalam riwayat al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad disebutkan:

فِى الْجَنَّةِ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابٍ ، فِيهَا بَابٌ يُسَمَّى الرَّيَّانَ لاَ يَدْخُلُهُ إِلاَّ الصَّائِمُونَ
“Surga memiliki delapan buah pintu. Di antara pintu tersebut ada yang dinamakan pintu al- Rayyan yang hanya dimasuki oleh orang-orang yang berpuasa.“ (HR. Bukhari no. 3257).

7. Orang yang sedang berpuasa berpeluang do’anya mustajab atau mudah terkabul

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
“Tiga orang yang do’anya tidak tertolak, yaitu orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang teraniaya(HR. Ahmad). Syaikh Syu’aib al-Arnauth mengatakan bahwa hadis ini shahih dengan berbagai jalan dan penguatnya.

8. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tak terhingga, mendapatkan dua kebahagiaan,  dan bau mulutnya lebih harum di hadapan Allah daripada bau minyak kasturi

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda:

قَالَ اللَّهُ : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلاَّ الصِّيَامَ ، فَإِنَّهُ لِى ، وَأَنَا أَجْزِى بِهِ . وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ . وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ، لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ ، وَإِذَا لَقِىَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ
“Allah berfirman: “Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali puasa. Puasa tersebut adalah untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai. Apabila salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor, jangan pula berteriak-teriak. Jika ada seseorang yang mencaci dan mengajak berkelahi maka katakanlah,’Saya sedang berpuasa’. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat daripada bau misk/kasturi. Dan bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, yakni ketika berbuka  dan ketika bertemu Allah kelak “ (HR. Bukhari dan Muslim).

9.Puasa sebagai kaffarat (penebus dosa yang pernah dilakukan)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah, dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa: 92)

10. Puasa juga bisa menghapuskan musibah seseorang dari harta, keluarga dan anaknya.

Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ  سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِى أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلاَةُ وَالصَّدَقَةُ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ »

“Fitnah (musibah) seorang pria dalam keluarga (istrinya), hartanya, dirinya, anaknya, dan tetangganya dapat dihapuskan dengan puasa, shalat, shadaqah, amar-makruf dan nahi-munkar.” (Bukhari no 6683 dan Muslim no 7450).

Puasa dan Zakat (berbagi)

Ibadah puasa, terutama puasa Ramadhan belum dipandang sempurna sebelum menunaikan zakat, berbagi kepada kaum fakir miskin. Dalam Sunan Abu Dawud dari Ibnu Abbas ra, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat al-fitri (zakat fitrah) sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Idul fitri) maka zakat itu merupakan zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul fitri), maka zakatnya itu hanya sekedar sedekah biasa.”(HR. Abu Dawud no. 1609). Syaikh al-Albani menghasankannya.
Hadis tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa Ramadhan baru akan mecapai kesempurnaannya bila sudah menunaikan zakat al-fitri, yaitu pemberian berupa makanan yang mengenyangkan (sekitar 3 kg beras) kepada kaum fakir-miskin. Pemberian zakat ini harus dikeluarkan untuk diberikan kepada mereka sebelum shalat Idul fitri, agar mereka dapat ikut serta bergembira dan berbahagia dalam suasana hari raya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar ra:
 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ.
Rasulullah Saw memerintahkan zakat al-fitri untuk dibayarkan sebelum orang-orang berangkat shalat idul fitri. (HR. Al-Bukhari no. 1438 dan Muslim No. 2335)
Dua hadis tersebut menegaskan bahwa zakat al-fitri itu merupakan penyempurna dari puasa Ramadhan. Selain itu, dapat difahami bahwa orang yang berpuasa Ramadhan seharusnya tergerak juga untuk memikirkan nasib kaum fakir-miskin yang ada di sekitarnya. Tidak hanya memikirkan diri dan keluarganya untuk merayakan suasana Idul fitri, tetapi juga memberi kesempatan kepada kaum fakir-miskin untuk bergembira dan berbahagia dalam merayakan idul fitri.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa puasa itu lebih terkait dengan ibadah ritual indvidual (hablun minallah); sedangkan zakat, infak dan sedekah merupakan ibadah sosial sebagai pelengkapnya (hablun minannas).