Kamis, 09 Februari 2012

SETELAH MENINGGAL

AMALAN PADA ORANG YANG BARU SAJA MENINGGAL

Achmad Zuhdi Dh (0817581229)

Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan hal-hal berikut :

1. Memejamkan mata jenazah kemudian mendoakannya;

Dari Ummu Salamah ia berkata; Ketika Abu Salamah meninggal, Rasulullah Saw datang ke rumah kami untuk menjenguk jenazahnya. Saat itu, mata Abu Salamah tengah terbeliak, maka beliau pun menutupnya. Kemudian beliau bersabda: "Apabila ruh telah dicabut, maka penglihatan akan mengikutinya dan keluarganya pun meratap hiteris. Dan janganlah sekali-kali mendo'akan atas diri kalian kecuali kebaikan, sebab ketika itu malaikat akan mengaminkan apa yang kalian ucapkan." Setelah itu, beliau berdo'a:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ

(Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikan derajatnya di kalangan orang-orang yang terpimpin dengan petunjuk-Mu dan gantilah ia bagi keluarganya yang ditinggalkannya. Ampunilah kami dan ampunilah dia. Wahai Rabb semesta alam. Lapangkanlah kuburnya dan terangilah dia di dalam kuburnya)." (HR. Muslim No.1528)

2. Menutupnya dengan kain yang meliputi semua anggota tubuhnya.

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَة
 

Dari Az Zuhri dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf bahwa Aisyah ra, isteri Nabi Saw telah mengabarkan kepadanya bahwa ketika Rasulullah Saw meninggal dunia, beliau ditutupi dengan kain hibarah (kain yang direnda atau bergaris). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Tetapi jika yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak ditutupi;

Dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas ra berkata; "Ada seorang laki-laki ketika sedang wukuf di 'Arafah terjatuh dari hewan tunggangannya sehingga ia terinjak" atau dia Ibnu 'Abbas ra berkata: "Hingga orang itu mati seketika". Kemudian Nabi Saw bersabda:

 
اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلَا تُحَنِّطُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا

"Mandikanlah dia dengan air yang dicampur daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti akan dibangkitkan pada hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah". (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

3. Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah betul-betul meninggal;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Segerakanlah penguburan jenazah, karena jika ia adalah seorang yang shalih, maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Tetapi, jika ia tidak termasuk orang yang shalih, maka berarti kalian mempercepat meletakkan keburukan dari pundak-pundak kalian." (HR. Muslim )

4. Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Ketika usai perang Uhud, seluruh korban yang mati dalam peperangan dibawa untuk dikebumikan di Baqi’, tiba-tiba terdengar seruan yang dilantunkan oleh pesuruh Rasulullah Saw:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَدْفِنُوا الْقَتْلَى فِى مَضَاجِعِهِمْ

“Sesungguhnya Rasulullah Saw telah memerintahkan kalian untuk mengebumikan seluruh korban perang di tempat mereka mati (Gunung Uhud).

Setelah ibuku membawa dua mayat, ayahku dan pamanku untuk dikebumikan di makam Baqi’, kemudian diperintahkan untuk dikembalikan (HR. Al-Baihaqi)[1]

5. Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si jenazah sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu dibolehkan.

Dari Abu Nadlrah dari Sa'd bin Athwal bahwa saudaranya wafat dengan meninggalkan tiga ratus dirham dan keluarga (anak dan isteri), lalu aku ingin mensedekahkannya kepada keluarganya. Nabi Saw bersabda:

إِنَّ أَخَاكَ مُحْتَبَسٌ بِدَيْنِهِ فَاقْضِ عَنْهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَدَّيْتُ عَنْهُ إِلَّا دِينَارَيْنِ ادَّعَتْهُمَا امْرَأَةٌ وَلَيْسَ لَهَا بَيِّنَةٌ قَالَ فَأَعْطِهَا فَإِنَّهَا مُحِقَّةٌ

"Sesungguhnya saudaramu tertahan karena hutangnya, maka bayarlah hutangnya." Ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melunasinya, kecuali dua dinar yang diklaim oleh seorang wanita sementara ia tidak mempunyai bukti! " beliau bersabda: "Berikanlah kepada wanita itu, karena ia berhak." (HR. Ahmad no. 19219 dan Ibn Majah no.2424)

Al-Albani menilai hadits ini shahih.[2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ إِنْ عَلَى الْأَرْضِ مِنْ مُؤْمِنٍ إِلَّا أَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فَأَيُّكُمْ مَا تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَأَنَا مَوْلَاهُ وَأَيُّكُمْ تَرَكَ مَالًا فَإِلَى الْعَصَبَةِ مَنْ كَانَ

Dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda: "Demi dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidak ada seorang mukmin di muka bumi ini, kecuali akulah orang yang berhak atas diri mereka dari diri mereka sendiri, maka siapa saja yang mati meninggalkan hutang atau anak yang butuh santunan maka akulah walinya. Dan siapa saja dari kalian yang meninggalkan harta, maka (harta tersebut) untuk ahli waris yang tersisa." (HR. Muslim No. 3041)



[1][1] Dalam riwayat lain disebutkan : “Kami pun kemudian mengembalikan kedua mayat itu untuk dikembumikan di tempat keduanya terbunuh”. HR. Ashab al-Sunan, Ibn Hibban,Ahmad dan al-Baihaqi. Al-Tirmidzi menyatakan bahwa riwayat tersebut hasan-sahih. Baca Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ahkam al-Jana-iz, I/14.

[2] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Irwa al-Ghalil, VI (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1985), 109.