Sabtu, 28 Mei 2016

BAGI WANITA HAID ATAU NIFAS,
APA YANG BISA DIPERBUAT UNTUK MERAUP PAHALA
DI BULAN SUCI RAMADHAN?

  oleh:


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

            Bulan Ramadhan adalah bulan yang agung, penuh berkah dan ampunan. Karena itu, bagi kaum muslimin yang menyadarinya, tentu akan berusaha maksimal untuk berlomba-lomba mengisi bulan suci ini dengan melakukan berbagai amal shalih. Namun ada persoalan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Secara syar’i, wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan tidak boleh shalat. Hanya ia diharuskan mengqadha(mengganti) puasa pada bulan yang lain, tetapi ia tidak perlu mengqadha shalat (HR. Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain dari Aisyah). Dengan demikian, pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, wanita haid dan nifas terhalang untuk beribadah puasa dan shalat. Dalam keadaan demikian, adakah amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid atau nifas di bulan Ramadhan, sehingga ia pun bisa meraup banyak pahala di bulan yang penuh berkah ini?
            Masih banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas di bulan Ramadhan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1.   Memberi dan Menyediakan Ifthar (hidangan berbuka)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا.
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa memberi ifthar (hidangan untuk berbuka) kepada orang-orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakan puasa tanpa dikurangi sedikitpun” (H.R. Ahmad, al-Tirmidzi, dan lain-lain). Al-Albani: Hadis ini shahih.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa siapapun yang mau menyediakan makanan atau minuman untuk berbuka puasa, baik kaum laki-laki maupun perempuan, sedang berpuasa atau tidak sedang berpuasa (karena haid, sakit, safar, dan lain sebagainya), maka yang bersangkutan akan mendapatkan bagian pahala puasa seperti yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.
Selain sedekah untuk berbuka puasa, wanita haid bisa juga sedekah-sedekah yang lain, baik yang wajib seperti zakat mal dan zakat al-fitr, maupun sedekah sunnah  seperti infak atau sedekah untuk masjid, TPQ, panti asuhan, dan lain-lain yang membutuhkan bantuan.
2.   Berdoa, berdzikir, dan beristighfar
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas memang tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa, namun ia diperkenankan untuk berdoa dan berdzikir. Misalnya  ketika mendengar adzan, ia dibolehkan menjawabnya dan setelah usai adzan ia pun dibolehkan untuk berdoa dan berdzikir. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa berdoa setelah mendengar adzan sangat besar pahalanya dan dijamin akan dapat syafaat dari Nabi Saw pada hari kiamat. Dari Jabir Bin Abdullah Ra., Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia berdoa: “Ya Allah Ya Rabb.. Pemilik seruan yang sempurna ini, dan shalat yang akan didirikan, karuniakanlah kepada Rasulullah Saw wasilah (sebuah tempat di surga) dan keutamaan dan tempatkanlah ia di tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan”, maka ia akan mendapatkan syafaatku kelak pada hari kiamat (HR. Bukhari dan lain-lain).
Para Fuqaha sepakat bahwa tiga macam ibadah yaitu: istighfar, dzikir dan doa tidak disyaratkan bagi pelakunya harus suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Artinya seorang wanita yang sedang haid, meskipun dia berhadas besar, tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, dzikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu (al-Syanqithi, Syarh al-Tirmidzi, 62/4).
Terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kaum muslimin ditekankan memperbanyak amal ibadah. Bagi wanita haid dapat meniru dzikir dan doa yang biasa dibaca Aisyah ra saat-saat menunggu lailatul qadar, yakni dengan bacaan “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, suka memaafkan, karena itu maafkanlah aku).  Al-Albani: hadis ini riwayat Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah. Hadis ini shahih( al-Albani: Shahih al-Jami’ al-Shaghir, II/814).
3.   Membaca al-Qur’an dan mendengarkannya
Salah satu amalan penting pada bulan Ramadhan adalah membaca al-Qur’an. Di Indonesia, ibadah qiraatul Qur’an pada bulan Ramadhan lebih populer dengan istilah tadarrus al-Qur’an. Selama bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan mengkhatamkan al-Qur’an, minimal satu kali. Hal ini mengacu pada  pertanyaan Abdullah bin ‘Amr kepada Nabi Saw tentang berapa lama mengkhatamkan al-Qur’an? Nabi menjawab: “satu bulan”... (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dll). Al-Albani: hadis ini shahih.
Bagaimana dengan wanita yang haid, bolehkah membaca al-Qur’an dan mendengarkannya? Kalau mendengarkan al-Qur’an, semua ulama sepakat membolehkannya. Adapun membaca al-Qur’an, ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan. Ulama yang membolehkan beralasan pada hadis tentang Aisyah yang sedang menunaikan ibadah haji. Saat itu Aisyah sedang haid. Kepada Aisyah, Nabi Saw bersabda: “Lakukan apa saja dalam ibadah haji, kecuali thawaf” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa beramal apa saja boleh, misal sa’i dan doanya, wukuf di Arafah dan doanya, dan lain-lain selain thawaf. Di antara ulama yang membolehkan wanita haid baca al-Qur’an adalah Imam al-Bukhari, al-Thabari, Ibn al-Mundzir, Abu Dawud dan lain-lain. Mereka mengacu pada keumuman hadis:
كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
 “Nabi Saw biasa berdzikir pada semua keadaan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dzikir di sini lebih umum, termasuk di dalamnya membaca al-Qur’an(al-Mubarakfuri, Tuhafat al-Ahwadzi Syarh al-Tirmidzi , I/348).
Jika tidak bisa (tidak berkenan) membaca al-Qur’an, maka cukup dengan mendengarkan orang yang sedang membaca al-Qur’an atau mendengarkannya melalui tape recorder, handpone (hp), dan lain-lain. Bagi siapa pun yang mau medengarkan al-Qur’an, maka ia akan mendapatkan curahan rahmat yang banyak. Allah Swt berfirman: “Apabila dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah dan diamlah, maka kamu akan diberi rahmat” (QS. Al-A’raf, 204).

4.    Thalabul ‘Ilmi (menghadiri pengajian)
 Mencari ilmu atau menghadiri pengajian termasuk amal shalih yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Ramadhan, baik dilakukan dengan mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari buku-buku yang bermanfaat. Dalam sebuah hadis disebutkan tentang keutamaan menuntut ilmu:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
  “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut Ilmu, niscaya Allah Swt. menunjukkan jalan menuju surga baginya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
5.   Mendorong Orang Lain Untuk Beramal Shalih
Termasuk yang bisa dilakukan oleh wanita haid pada bulan Ramadhan adalah mengajak atau mengingatkan orang lain berbuat baik. Misalnya mengingatkan anggota keluarga, teman atau orang lain untuk menunaikan amal shalih, seperti mengajak hadir dalam suatu pengajian, mengajak shalat sunah, mengingatkan agar bersedekah,  agar membaca al-Qur’an, dan lain sebagainya, maka perbuatan itu termasuk amal shalih yang sangat tinggi nilainya.  Dalam sebuah hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
 “Barangsiapa mengajak kepada suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi sedikit pun pahalanya.” (H.R. Muslim).

            Demikian, semoga bermanfaat dan dapat memotivasi kapada kaum wanita yang sedang haid atau nifas untuk tetap giat dan bersemangat dalam beribadah di bulan Ramadhan.