Kamis, 26 April 2018

LGBT DALAM SOROTAN ISLAM


LGBT DALAM SOROTAN ISLAM


Oleh:



Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.!
Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah!
Akhir-akhir ini saya sering melihat televisi yang menayangkan berita LGBT.  Sebagai remaja muslim, saya sangat penasaran dan ingin tahu lebih jauh apa sebenarnya LGBT itu, bagaimana menurut Islam, dan apa kiat-kiat yang bisa dilakukan, agar para remaja tidak mudah terbawa pada arus kehidupan LGBT? Syukran atas jawabannya (Abdullah, Candi-Sidoarjo).
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.!
Jawaban:

Pengertian LGBT

            LGBT adalah kepanjangan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secaraa fisik, seksual, emosional atau spiritual. Gay adalah istilah bagi laki-laki yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki atau disebut juga laki-laki yang mencintai laki-laki baik secaraa fisik, seksual, emosional atau spiritual.  Biseksual adalah orientasi seks yang mempunyai ciri-ciri berupa ketertarikan estetis, cinta romantis, dan hasrat seksual kepada pria dan wanita.  Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir. "Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. (https://id.wikipedia.org/wiki).

Dalam kajian Islam, ada dua istilah yang masuk dalam prilaku LGBT,  yaitu al-Liwath (اللواط: gay) dan al-Sihaaq (السحاق: lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Disebut dengan Liwath karena mereka melakukan perbuatan seperti kaumnya Nabi Luth AS(Mu’jam Lughat al-Fuqaha, I/394).  Keterangan ini sejalan dengan firman Allah  dalam al-Quran:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ 
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80-81).

Sedangkan al-Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Abu al-Mundzir, Mukhtashar al-Qandil Fi Fiqh al-Dalil, I/25).

Hukum LGBT
Terhadap pelaku homoseks (gay dan lesbian), Allah SWT dan Rasulullah SAW benar-benar melaknat perbuatan tersebut. Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan dahsyat, yakni membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana Firman Allah Swt:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
“Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”(QS. Al-Hijr, 74).
            Selanjutnya, Rasulullah Saw juga melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth AS (pelaku homoseks). Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ من عمِلَ عَمَلَ قومِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قوْمِ لوطٍ، لعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قومِ لوطٍ .  
 “Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth” (HR. Ahmad No. 2913,  Al-Nasa-I No. 7337, Al Hakim No. 8052, Al Baihaqi No. 5337). 
            Muhammad Nashiruddin Al-Albani menilai hadis tersebut shahih (al-Silsilah al-Shahihah Mukhtasharah, X/5).
Hukum Sihaaq (lesbian) sama dengan liwath (gay), yakni haram sesuai kesepakatan ulama (sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, II/436). Hal ini berdasarkan  hadits dari Abu Said Al Khudriy bahwa Rasulullah SAW berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan wanita lain”(HR. Muslim No.338, Al-Tirmidzi No. 2793), dan Abu Dawud No.  4018).

Secarah fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan keturunan yang di antara manifestasinya merupakan rasa cinta dan dorongan seksual antara lawan jenisnya. Dari sini, Allah menurunkan syariat pernikahan (النكاح) untuk melegalkan terpenuhinya dorongan hubungan seksual kepada lain jenisnya.
Bila hukum Allah yang berupa pernikahan ini tidak diindahkan atau tidak dipatuhi, kemudian secara bebas malah berperilaku LGBT, maka akan berdampak negatif dan berbahaya bagi kehidupannya.

Bahaya bagi pelaku LGBT:
Pelaku LGBT akan sangat rentan terkena virus seperti HIV, sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia. Selain itu, bisa menimbulkan resiko terjadinya luka dan pembengkakan pada sistem pembuangan, di mana lubang anal yang seharusnya digunakan sebagai pembuangan kotoran, digunakan sebagai pelampiasan hawa nafsu seksual, sehingga berakibat sangat mengerikan, yaitu bisa terluka dan terinfeksi, dan  lebih buruk lagi timbulnya nanah. Selain itu, akibat kelakukan LGBT ini menimbulkan perubahan perilaku pada pelakunya, di mana akan cenderung mengakibatkan hal negatif pada sistem syaraf, serta penurunan pada kemampuan kerja sistem otak (http://tips47.blogspot.com/2016/03).
Cara mencegah LGBT
Untuk mencegah anak atau remaja dari bahaya propaganda LGBT, berikut beberapa hal yang perlu diketahui orang tua:

Pertama, Orangtua hendaknya memberitahu tentang keburukan yang ditimbulkan dari LGBT kepada anak, sebelum nantinya anak tahu mengenai LGBT dari pihak aktivitis yang mengkampanyekan perilaku keji ini.
Keduaa, Orang tua hendaknya dapat berperan sebagai teman yang baik, sehingga anak dapat terbuka dengan orang tua mengenai keadaan dirinya.
Ketiga, Orang tua perlu punya sikap yang jelas untuk menentang hubungan sesama jenis yang keji. Orang tua dapat memberikan alasannya dari berbagai aspek, baik dari segi agama, kehidupan sosial, hubungan seksual yang secara biologis, dan kesehatan.
Keempat, Apabila orang tua sudah melihat tanda-tanda perilaku LGBT pada diri anak, maka memarahi, mencela dan menjauhi si anak adalah hal yang tidak tepat untuk dilakukan. Yang perlu dilakukan orang tua adalah berfikir untuk mencari solusi dan bisa juga berkonsultasi dengan ahlinya dalam penanganan kasus LGBT, sehingga orang tua dapat memberikan penanggulangan secara tepat.
Selain itu, untuk mencegak mewabahnya LGBT secara massal bagi remaja muslim,  perlu sekali menghindari pergaulan bebas, menutup segala celah pornografi, mengadakan kajian atau seminar tentang bahaya LGBT,  mengintensifkan  peran media massa dan pemerintah, para tokoh, ulama dan ahli pendidikan, dalam mengantisipasi bahaya LGBT.
Semoga para anak dan remaja kita, selamat dari bahaya prilaku LGBT !