Rabu, 21 Juni 2017

SUAMI MENINGGAL, BOLEHKAH ISTERI KELUAR RUMAH?

SUAMI MENINGGAL,
BOLEHKAH ISTERI KELUAR RUMAH?

Oleh



Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Pertanyaan:
            Asslm wr. wb!
Ustadz Zuhdi rahimakumullah! Saya mohon penjelasan tentang status seorang perempuan yang baru saja ditinggal wafat suaminya. Beberapa kawan ada yang menjelaskan bahwa seorang wanita yang baru saja ditinggal wafat suaminya tidak diperbolehkan ke luar rumah. Jika benar demikian, bagaimana cara memenuhi tuntutan keluarga seperti belanja ke pasar, bekerja mencari nafkah, dan lain sebagainya? Apa saja yang harus diperhatikan oleh wanita yang baru saja ditinggal wafat oleh suaminya? Mohon kiranya Ustadz memberikan penjelasan lengkap dengan dalil-dalilnya. Trims! (Abdullah, Surabaya).
Jawab:
Seorang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, maka bagi isterinya ada masa 'iddah selama 4 bulan 10 hari. Terhitung sejak hari wafatnya sang suami.
Ketetapan masa 'iddah yang merupakan masa berkabung ini telah disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah: 234)
Berdasarkan ayat ini para ulama telah sepakat bahwa seorang janda tidak boleh keluar rumah selama masa iddah. Pada masa tersebut, seorang janda tidak boleh bepergian, berdandan atau pun memakai wewangian. Bahkan sekedar menerima lamaran pun tidak diperkenankan.
             Wanita yang sedang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia tidak diperbolehkan keluar rumah. Hal ini berdasarkan firman Allah:
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
“Janganlah kalian keluarkan mereka (wanita-wanita dalam masa iddah) dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang” (Q.S. Al-Thalaq, 1)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada Furai’ah, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya:
امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
"Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." (Sunan Abu Dawud,2300, Sunan Turmudzi, no.1204,Sunan Nasa’I, no.3530 dan Sunan Ibnu Majah, no.2031). al-Albani: Shahih.
             Kecuali apabila wanita tersebut mempunyai hajat, maka diperbolehkan baginya untuk keluar rumah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:
طُلِّقَتْ خَالَتِي، فَأَرَادَتْ أَنْ تَجُدَّ نَخْلَهَا، فَزَجَرَهَا رَجُلٌ أَنْ تَخْرُجَ، فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «بَلَى فَجُدِّي نَخْلَكِ، فَإِنَّكِ عَسَى أَنْ تَصَدَّقِي، أَوْ تَفْعَلِي مَعْرُوفًا
"Bibiku dicerai oleh suaminya, lalu dia ingin memetik buah kurma, namun dia dilarang oleh seorang laki-laki untuk keluar rumah." Setelah itu istriku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan hal itu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Ya, boleh! Petiklah buah kurmamu, semoga kamu dapat bersedekah atau berbuat kebajikan." (Shahih Muslim, no.1483).
Hadis tersebut menunjukkan bolehnya wanita yang telah ditinggal mati suaminya keluar rumah karena suatu hajat (Subul al-Salam, V/247). Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad, dan lain-lain (Syarh Shahih Muslim, X/108). Hajat yang memperbolehkan bagi seorang wanita keluar rumah, yang sedang dalam masa iddah, misalnya untuk bekerja memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya, berbelanja, mengkhawatirkan keselamatan dirinya atau harta bendanya, omongan-omongan tetangga yang sangat menyakitkan hati, lingkungan rumahnya banyak terdapat orang-orang jahat, dan sebagainya.
Diperbolehkannya wanita tersebut keluar rumah dengan catatan tetap melaksanakan “ihdad” yang wajib bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu dengan tidak menghias diri dan memakai minyak wangi ketika keluar rumah. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, dari Hafshah dari Ummu Athiyyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda:
لاَ تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلاَ تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلاَّ ثَوْبَ عَصْبٍ وَلاَ تَكْتَحِلُ وَلاَ تَمَسُّ طِيبًا إِلاَّ إِذَا طَهُرَتْ نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ
"Seorang wanita dilarang berkabung atas kematian seseorang di atas tiga hari, kecuali yang meninggal adalah suaminya, maka ia harus berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai baju yang dicelup kecuali baju tenunan Yaman. Tidak boleh memakai celak. Dan tidak boleh memakai wangi-wangian, kecuali dia suci dari haidh kemudian mengambil sedikit dari kusti dan adzfar"(HR. Muslim)
 Secara garis besar, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya harus memperhatikan perkara-perkara di bawah ini:
Pertama, ia harus berada di rumah atau  tempat tinggal saat suaminya meninggal dunia. Ia menetap di rumah tersebut sampai habis masa iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Kecuali jika sedang hamil, maka ia keluar dari masa iddah ini bersama dengan kelahiran anak yang dikandungnya. Seperti difirmankan Allah dalam  QS. Ath-Thalaaq, 4;
            Ia tidak diperkenankan keluar rumah, kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, seperti pergi ke rumah sakit untuk berobat, membeli makanan dari pasar, atau hal-hal lainnya, jika tidak ada seorangpun yang membantu dia untuk mengerjakan hal-hal tersebut. Demikian pula jika rumahnya runtuh, ia boleh keluar dari rumah itu menuju rumah yang lain. Atau jika tidak mendapati seorangpun yang menghiburnya, atau takut terhadap keselamatan dirinya. Maka dalam kondisi-kondisi seperti ini, ia boleh keluar rumah sesuai dengan kebutuhan.
Kedua, ia tidak boleh mengenakan pakaian-pakaian yang indah dan menarik perhatian, apakah pakaian itu berwarna kuning, hijau, atau warna lainnya. Ia hanya memakai baju yang sederhana, baik ia berwarna hitam, hijau, atau selain kedua warna itu. Yang penting, bajunya tidak boleh menarik perhatian laki-laki.
            Ketiga, Wanita dalam masa iddah, harus menghindari segala macam perhiasan yang terbuat dari emas, perak, permata, berlian, ataupun perhiasan-perhiasan lainnya. Sama saja, apakah perhiasan itu berbentuk kalung, gelang, cincin, dan lain sebagainya. Ia dilarang dari semua perhiasan ini hingga berakhir masa iddahnya.
Keempat, ia harus menghindari wangi-wangian. Ia tidak boleh memakai bukhur atau wangi-wangian yang lain. Kecuali ia suci dari haidh. Jika suci dari haidh ini ia boleh menggunakan bukhur itu.
Kelima, ia harus menghindari celak. Ia tidak halal memakai celak, atau benda apapun semakna dengan celak, yang digunakan untuk mempercantik wajah. Maksud kami dengan kecantikan wajah disini, yaitu khusus kecantikan wajah yang bisa menggoda laki-laki dengan kecantikan itu. Adapun mempercantik wajah yang biasa dilakukan para wanita, seperti mencuci muka dengan air dan sabun, maka tidak mengapa dilakukan. Tetapi celak yang dipergunakan para wanita untuk mempercantik kedua matanya, atau benda lain yang serupa dengan celak yang digunakan untuk mempercantik wajah, maka ini tidak boleh dilakukannya. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk menghindari fitnah.




18 komentar:

  1. Assalamu'alaikum....
    Ustadz saya mau bertanya....
    Bagaimana jikalau seorang istri yang masih dalam masa iddah keluar rumah untuk menemui anaknya yang lagi di pesantren..dengan tujuan mau bertanya kepada anaknya yang perempuan karena ada seorang laki2 yang mempunyai maksud kepada anaknya....hanya aekedar mau menanyakan kesiapan anaknya untuk menikah..?
    Terimakasih...
    Wassalam....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam, curhat dong mah... Sekian

      Hapus
    2. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

      Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

      Hapus
  2. Assalamu'alaikum....
    Ustadz saya mau bertanya....
    Bagaimana jikalau seorang istri yang masih dalam masa iddah keluar rumah untuk menemui anaknya yang lagi di pesantren..dengan tujuan mau bertanya kepada anaknya yang perempuan karena ada seorang laki2 yang mempunyai maksud kepada anaknya....hanya aekedar mau menanyakan kesiapan anaknya untuk menikah..?
    Terimakasih...
    Wassalam....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam... Mau tau jawabannya?? Yakin mau?? Jamaah.... Oh jamaah...

      Hapus
  3. Assalamualaikum ustad, apakah kalau istri kita meninggal harus kita ceraikan di depan jenazahnya? menurut syariat islam bagaimana ustad,? konon katanya, kalau tidak kita ceraikan, akan terus dibayang"i dan akan gagal terus kalau mau menikah lagi..mohon penjelasannya ustad, terimakasih
    Wasaalamualaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam... Saya sebenarnya mau menjelaskan, tapi ya gimana ya, bingung

      Hapus
  4. Salam ustaz.. Kalau dia keluar untuk menyapu sampah keliling rumah?

    BalasHapus
  5. Bagai mana hukum seorang wanita di lamar orang sedangkan belum habis masa iddah

    BalasHapus
    Balasan
    1. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
      Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani menuturkan dalam kitab Ghâyatut Taqrîb:

      ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها

      Artinya: “Dan tidak boleh meminang secara jelas perempuan yang sedang dalam masa iddah, namun boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa iddah.”

      Seorang perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrîh atau jelas. Ini tidak diperbolehkan karena dengan menampakkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menjadikan sang perempuan berbohong akan masa iddahnya. Umpamanya, semestinya seorang perempuan baru akan berakhir masa iddahnya dua bulan yang akan datang, namun karena saat ini ada laki-laki yang mau menikahinya maka ia berbohong dengan mempercepat masa iddahnya agar bisa segera menikah dengan laki-laki tersebut sehingga tak lagi menyandang status janda.


      Hukum penyampaian keinginan untuk menikahi seorang janda secara sindiran atau ta’rîdl dengan melihat pada status sang perempuan. Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya maka haram hukumnya menyampaikan hal itu secara sindiran, karena pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa iddah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa iddahnya habis.

      Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya, seperti ditalak bain dan fasakh, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran semisal dengan ungkapan “nanti kalau masa iddahmu habis kasih tahu aku, ya.”

      Dalam hal yang terakhir ini pinangan yang disampaikan secara sindiran diperbolehkan karena di dalamnya mengandung kemungkinan sang laki-laki mau menikahinya atau tidak.

      Berkaitan dengan itu semua Syekh Abu Bakar Al-Hishni dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menuturkan:

      الْمَرْأَة إِن كَانَت خلية عَن النِّكَاح وَالْعدة جَازَت خطبتها تَصْرِيحًا وتعريضاً قطعا وَإِن كَانَت مُزَوّجَة حرما قطعا وَإِن كَانَت مُعْتَدَّة حرم التَّصْرِيح بخطبتها وَأما التَّعْرِيض فَإِن كَانَت رَجْعِيَّة حرم التَّعْرِيض لِأَنَّهَا زَوْجَة وَإِن كَانَت فِي عدَّة الْوَفَاة وَمَا فِي مَعْنَاهَا كالبائن والمفسوخ نِكَاحهَا فَلَا يحرم التَّعْرِيض

      Artinya: “Seorang perempuan bila ia bebas dari ikatan perkawinan dan masa iddah ia boleh dipinang baik secara jelas maupun sindiran. Bila ia masih berstatus sebagai istri seseorang maka haram ia dipinang baik secara jelas ataupun sindiran. Sedangkan bila ia dalam masa iddah maka haram ia dipinang secara jelas. Adapun dipinang secara sindiran, bila ia dalam masa iddah karena talak raj’i maka haram meminangnya secara sindiran karena ia masih berstatus sebagai seorang istri. Sedangkan bila ia dalam masa iddah karena ditinggal mati atau yang semakna dengannya seperti talak bain dan fasakh maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.”

      Sebagai penutup satu hal yang mesti diperhatikan, bila menyampaikan keinginan secara sindiran untuk menikahi seorang perempuan yang masih dalam masa iddah karena talak raj’i saja diharamkan, bagaimana dengan menyampaikan keinginan itu secara jelas kepada seorang perempuan yang jelas-jelas masih berstatus istri orang? Wallâhu a’lam

      Hapus
    2. Afwan akhy jika dari penyampaian / penjelasan saya ada yang salah mohon diluruskan .

      Dan untuk lebih jelasnya bila antum nak memberikn kesalahan dngn komentar saya ini . Aseef jiddan akhy 🙏


      @novitasari 2257 atau kalau gak salah 2287

      Hapus
  6. السلام عليكم ورحمة الله وبركاته. Bagaimana hukum bagi seseorang yang berdandan setelah suami meninggal dan bagaimana cara menebus dosa tersebut .mohon penjelasannya . جزاك الله خيرا كثيرا 🙏

    BalasHapus
  7. Bagaimana hukum nya jika seorang istri yg ditinggal meninggal dunia oleh suami nya.. dia tidak tahu tentang apa saja yg tidak boleh dilakukannya selama masa Iddah.. dia telah mengetahui hal2 tersebut setelah 40 hari wafat suami nya

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya,.
    Bagaimana jika seorang istri yg telah ditinggal (meninggal dunia) oleh suaminya setelah 40hari nya ia pergi kerumah orangtuanya karena iya ingin mencari pekerjaan dan anaknya yg masih kecil tidak ada yg mengasuh. Apakah di perbolehkan atau sudah melanggar aturan dan berbuat dosa.?

    Wassalamualaikum

    BalasHapus
  9. Assalamuallaikum,,
    Saya mau bertanya apa ketentuan yg ditulis itu berlaku sebaliknya juga tidak untuk suami yg ditinggal istrinya pak,,,

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum..
    Mohon pencerahannya..
    Bagaimana jika istri MSI dlm masa Uda hendak pergi ke rumah saudara nya karena ingin menengok saudaranya yg sehabis melahirkan...
    Mks

    BalasHapus
  11. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    BalasHapus