Hukum Shalat bagi Orang Yang Bertato
Oleh
Dr,H,Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertaanyaan:
Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah!
Mohon penjelasan tentang hukum orang yang
bertato. Apakah jika ia melaksanakan shalat, shalatnya sah? Adakah al-Qur’an
dan al-Hadis yang menjelaskan persoalan ini? Atas jawabannya saya ucapkan
terima kasih dan jazakumullah khairan katsiran! (Abdullah, Sidoarjo)
Jawaban:
Pembuatan tato dalam bahasa arab disebut al-wasym (الوشم). Orang yang melakukan tato disebut al-waasyimah
(الواشمة). Sedangkan
orang yang minta ditato disebut al-mustausyimah (المسْتَوْشِمَةَ). Bertato termasuk perbuatan yang tercela
dan sekaligus diharamkan, karena bertato dapat menyakiti dirinya. Selain itu,
bertato merupakan perbuatan yang menyerupai orang-orang kafir.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aun bin Juhaifah ra, dari bapaknya, ia berkata:
لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة
“Nabi Saw melaknat
wanita-wanita yang melakukan
tato dan yang meminta untuk ditato” (HR. al-Bukhari No. 5347).
Mengenai jenis tato, setidaknya ada dua macam tato
yang dapat kita ketahui. Pertama adalah tato yang menggunakan tinta, dan yang
kedua adalah tato yang terbuat dari darah. Untuk jenis tato yang kedua ini cara
membuatnya adalah dengan menusuk bagian tubuh kita yang akan ditato dengan
jarum hingga keluar darah lalu menaburkan serbuk di atas darahnya itu.
Bertato termasuk perbuatan yang
dilarang oleh Allah, karena perbuatan ini dianggap sama dengan melakukan
perubahan terhadap ciptaan Allah. Dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayata 119,
Allah berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ
الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya “..Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan
syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian
yang nyata”(An-Nisa ayat 119).
Dalam
Tafsir al-Thabari disebutkan bahwa termasuk makna mengubah ciptaan Allah swt adalah
dengan mentato. (Ibn Jarir al-Thabari, IX/220). Di antara ulama yang
berpendapat seperti ini adalah Ibn Mas’ud di kalangan sahabat dan al-Hasan
al-Basri di kalangan tabi’in (Ibn al-Jauzi, Zad al-Masir, II/205).
Dari dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, jelaslah bahwa tato itu adalah
merupakan perbuatan yang haram dan berdosa besar bagi pelakunya, baik yang
ditato maupun yang menato. Di antara sebab keharaman bertato adalah karena ia telah merubah
ciptaan Allah (Fatawa al-Azhar, VIII/425).
Jika bertato dilarang atau diharamkan,
bagaimana dengan orang yang terlanjur bertato,
apakah jika ia melakukan shalat, shalatnya sah?
Untuk
menjawab persoalan ini perlu diingat bahwa sebelum seseorang melakukan shalat,
terlebih dulu harus melakukan wudhu. Dalam
melaksanakan wudhu, setiap anggota wudhu tidak boleh terhalang dari sesuatu
yang dapat menghalangi meresapnya air wudhu, seperti cat, tinta atau darah yang
mengering atau zat-zat lain yang dapat menghalangi air wudhu. Terutama pada
bagian-bagian anggota tubuh kita yang merupakan bagian dari daerah wudhu yang
harus dibasuh dengan air wudhu.
Terlepas dari apapun tato itu dibuat, baik dari
cat/tinta maupun dari darahnya sendiri, atau baik yang disengaja ataupun memang
tradisi yang dilakukan sejak kecil, baik yang permanen ataupun yang bersifat
sementara, maka tato itu harus dihapus atau dihilangkan sebelum kita
melaksanakan wudhu dan shalat. Jika tidak, maka wudhunya menjadi tidak sah.
Jika wudhu tidak sah, maka shalatnya pun menjadi tidak sah.
Namun, apabila orang yang
bertato itu sudah sadar bahwa bertato itu berdosa, dan menyebabkan tidak sahnya
berwudu, lalu berusaha menghilangkan atau menghapusnya, tetapi tidak bisa
kecuali dengan menyakiti dirinya, maka ia boleh dan sah shalatnya dalam keadaan
bertato, asal ia benar-benar bertaubat. Karena sesungguhnya Allah maha menerima taubat hambanya. Kalau
menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus dihapus, tetapi
kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya,
atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, maka hal ini
justru menjadi perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Allah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian
dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah, 195).
Allah juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (al-Baqarah, 286)
Berdasarkan
beberapa alasan di atas, maka orang yang terlanjur bertato, dan tidak berhasil
menghilangkannya karena sulit dan sakitnya,
kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha (taubat yang
sebenar-benarnya) lalu melaksanakan shalat, maka insya Allah shalatnya sah dan diterima
oleh Allah swt. Wallahu A’lam !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar