Senin, 23 November 2015

Shalat Bertato

Hukum Shalat bagi Orang Yang Bertato

Oleh


Dr,H,Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I 


Pertaanyaan:

Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah!

Mohon penjelasan tentang hukum orang yang bertato. Apakah jika ia melaksanakan shalat, shalatnya sah? Adakah al-Qur’an dan al-Hadis yang menjelaskan persoalan ini? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khairan katsiran! (Abdullah, Sidoarjo)

Jawaban:
Pembuatan tato dalam bahasa arab disebut al-wasym (الوشم). Orang yang melakukan tato disebut al-waasyimah (الواشمة). Sedangkan orang yang minta ditato disebut  al-mustausyimah (المسْتَوْشِمَةَ). Bertato termasuk perbuatan yang tercela dan sekaligus diharamkan, karena bertato dapat menyakiti dirinya. Selain itu, bertato merupakan perbuatan yang  menyerupai orang-orang kafir.

Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari ‘Aun bin Juhaifah ra, dari bapaknya, ia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَة
 “Nabi Saw melaknat wanita-wanita yang melakukan tato dan yang meminta untuk ditato” (HR. al-Bukhari No. 5347). 

Mengenai jenis tato, setidaknya ada dua macam tato yang dapat kita ketahui. Pertama adalah tato yang menggunakan tinta, dan yang kedua adalah tato yang terbuat dari darah. Untuk jenis tato yang kedua ini cara membuatnya adalah dengan menusuk bagian tubuh kita yang akan ditato dengan jarum hingga keluar darah lalu menaburkan serbuk di atas darahnya itu.
Bertato termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah, karena perbuatan ini dianggap sama dengan melakukan perubahan terhadap ciptaan Allah. Dalam al-Qur’an surat al-Nisa ayata 119, Allah berfirman:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
Artinya “..Dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barang siapa yang menjadikan syetan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata”(An-Nisa ayat 119).

            Dalam Tafsir al-Thabari disebutkan bahwa termasuk makna mengubah ciptaan Allah swt  adalah dengan mentato. (Ibn Jarir al-Thabari, IX/220). Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Ibn Mas’ud di kalangan sahabat dan al-Hasan al-Basri di kalangan tabi’in (Ibn al-Jauzi, Zad al-Masir, II/205).

            Dari dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, jelaslah bahwa tato itu adalah merupakan perbuatan yang haram dan berdosa besar bagi pelakunya, baik yang ditato maupun yang menato. Di antara sebab keharaman bertato adalah karena ia telah merubah ciptaan Allah (Fatawa al-Azhar, VIII/425).

                Jika bertato dilarang atau diharamkan, bagaimana dengan orang yang terlanjur bertato, apakah jika ia melakukan shalat, shalatnya sah?      
                Untuk menjawab persoalan ini perlu diingat bahwa sebelum seseorang melakukan shalat, terlebih dulu harus melakukan wudhu. Dalam melaksanakan wudhu, setiap anggota wudhu tidak boleh terhalang dari sesuatu yang dapat menghalangi meresapnya air wudhu, seperti cat, tinta atau darah yang mengering atau zat-zat lain yang dapat menghalangi air wudhu. Terutama pada bagian-bagian anggota tubuh kita yang merupakan bagian dari daerah wudhu yang harus dibasuh dengan air wudhu.
Terlepas dari apapun tato itu dibuat, baik dari cat/tinta maupun dari darahnya sendiri, atau baik yang disengaja ataupun memang tradisi yang dilakukan sejak kecil, baik yang permanen ataupun yang bersifat sementara, maka tato itu harus dihapus atau dihilangkan sebelum kita melaksanakan wudhu dan shalat. Jika tidak, maka wudhunya menjadi tidak sah. Jika wudhu tidak sah, maka shalatnya pun menjadi tidak sah.
                Namun, apabila orang yang bertato itu sudah sadar bahwa bertato itu berdosa, dan menyebabkan tidak sahnya berwudu, lalu berusaha menghilangkan atau menghapusnya, tetapi tidak bisa kecuali dengan menyakiti dirinya, maka ia boleh dan sah shalatnya dalam keadaan bertato, asal ia benar-benar bertaubat. Karena sesungguhnya  Allah maha menerima taubat hambanya. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus dihapus, tetapi kalau menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, atau dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, maka hal ini justru menjadi perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena Allah berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
 “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah, 195).

Allah juga berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" (al-Baqarah, 286)
               
Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka orang yang terlanjur bertato, dan tidak berhasil menghilangkannya karena sulit dan sakitnya,  kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha (taubat yang sebenar-benarnya) lalu melaksanakan shalat, maka insya Allah shalatnya sah dan diterima oleh Allah swt. Wallahu A’lam !


Tidak ada komentar:

Posting Komentar