Senin, 13 April 2026

Saat Bencana, Bagaimana Mengurus Jenazah Massal?

 Saat Bencana, Bagaimana Mengurus Jenazah Massal?

 

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb!

            Pengasuh MATAN hafidhakumullah. Ketika terjadi bencana alam atau peperangan, banyak sekali korban meninggal dunia sehingga terjadi pemakaman massal. Apakah jenazahnya tetap harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan sesuai tuntunan atau bagaimana ustadz? Demikian, atas jawabannya saya sampaikan terimakasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Husen, Lamongan).

Wassalamu'alaikum wr.wb!

Jawaban:

            Ketika bencana besar melanda -gempa bumi, tsunami, banjir bandang, atau peperangan- tidak hanya rumah dan harta yang hancur, tetapi juga ribuan nyawa melayang. Dalam suasana duka dan darurat, sering muncul pertanyaan yang penting namun sulit dijawab: Apakah jenazah tetap wajib dimandikan dan disalatkan sesuai tuntunan syariat, padahal kondisi tidak memungkinkan?

            Pertanyaan ini menyentuh inti ajaran Islam yang sangat menghargai kehidupan dan kematian. Di satu sisi, Islam mewajibkan pengurusan jenazah dengan tata cara tertentu. Di sisi lain, Islam juga menegaskan bahwa Allah tidak membebani manusia di luar kesanggupan mereka. Antara penghormatan terhadap jenazah dan kondisi darurat, syariat memberikan jalan tengah yang penuh rahmat.

Tuntunan Syariat dalam Pengurusan Jenazah

            Dalam keadaan normal, empat hal wajib dilakukan terhadap setiap muslim yang meninggal dunia: 1. Dimandikan (ghusl mayyit); 2. Dikafani; 3. Disalatkan; dan 4. Dikuburkan dengan hormat. Hal ini bagian dari penghormatan terhadap manusia, sebagaimana hadis Nabi :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Dari Aisyah ra;., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup” (HR. Abu Dawud, no. 3207). Al-Albani: hadis ini sahih (al-Albani: Sahih Wa Da’if Sunan Abi Dawud, I/2).

            Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah tetap memiliki kehormatan sebagaimana saat ia hidup. Namun, bagaimana bila kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan semua tuntunan itu?

Prinsip Syariat: Kewajiban Sesuai Kemampuan

            Islam menetapkan prinsip kemudahan dan kelapangan dalam setiap ibadah. Allah Ta‘ala berfirman:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghābun: 16).

            Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa dalam setiap perintah agama, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan. Jika seseorang tidak mampu melakukan sebagian kewajiban karena halangan, maka ia cukup mengerjakan apa yang bisa.

            Demikian pula dalam urusan jenazah. Ketika air tidak ada, tubuh rusak parah, atau jumlah korban sangat banyak, maka kewajiban memandikan gugur, diganti dengan cara lain sesuai kemampuan.

Kaidah Fikih Tentang Kedaruratan

Para ulama menetapkan kaidah umum:

  الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang” (Bakr Bin Abdullah Abu Zaid, Fiqh al-Nawazil, II/57).

Dan kaidah lain:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan mendatangkan kemudahan” (Ibn Hajar al-Haitsami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, IV/298).

            Dalam konteks bencana, kedua kaidah ini bermakna bahwa kewajiban memandikan atau mengkafani secara sempurna dapat gugur bila pelaksanaannya menimbulkan kesulitan besar, bahaya, atau tidak mungkin dilakukan.

Teladan dari Rasulullah : Syuhada Uhud

            Dalil terkuat tentang keringanan ini berasal dari praktik Rasulullah dalam memakamkan para syuhada Perang Uhud. Dalam peristiwa itu, banyak sahabat gugur, tubuh mereka rusak, dan jumlahnya sangat banyak. Rasulullah bersabda:

  ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَا تُغَسِّلُوهُمْ وَلَا تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ

Kuburkanlah mereka dengan darah-darah mereka, jangan dimandikan, dan jangan disalatkan atas mereka” (HR. Bukhari, no. 1347).

            Para ulama memahami bahwa tidak dimandikannya syuhada bukan karena gugurnya kewajiban mandi secara umum, tetapi karena kondisi khusus dan keutamaan mati syahid. Namun, dari sisi fikih, peristiwa ini menunjukkan bahwa ketika kondisi sulit, kewajiban memandikan bisa digugurkan.

Pandangan Ulama Fikih

1. Mazhab Hanafi

            Ibnu Abidin (w. 1252 H/1836 M) mengatakan:

قَالَ فِي الْفَتْحِ وَلَوْ لَمْ يُوجَدْ مَاءٌ فَيُمِّمَ الْمَيِّتُ وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثُمَّ وَجَدُوهُ غَسَّلُوهُ وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثَانِيًا عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ وَعَنْهُ يُغَسَّلُ وَلَا تُعَادُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ ، وَلَوْ كَفَّنُوهُ وَبَقِيَ مِنْهُ عُضْوٌ لَمْ يُغَسَّلْ فَإِنَّهُ يُغَسَّلُ ذَلِكَ الْعُضْوُ وَلَوْ بَقِيَ نَحْوُ الْأُصْبُعِ لَا يُغَسَّلُ

Ia (Ibn al-Himam, w. 861 H) berkata dalam kitab al-Fatḥ (Fath al-Qadir): “Apabila tidak didapati air, maka mayit ditayammumkan dan disalatkan. Kemudian setelah itu air ditemukan, maka mayit tersebut dimandikan dan disalatkan kembali menurut pendapat Abū Yūsuf. Dan diriwayatkan darinya pula: mayit dimandikan tetapi salat tidak diulangi atasnya.  Apabila mayit telah dikafani lalu masih tersisa darinya suatu anggota tubuh yang belum dimandikan, maka anggota tubuh tersebut dimandikan. Namun apabila yang tersisa hanya semisal jari, maka tidak dimandikan” (Ibn Abidin, Radd al-Mukjtar, VI/255).

2. Mazhab Maliki

Al-Mawwaq al-Maliki (w. 897 H) mengatakan:

لَا بَأْسَ عِنْدَ الْوَبَاءِ وَمَا يَشْتَدُّ عَلَى النَّاسِ مِنْ غُسْلِ الْمَوْتَى لِكَثْرَتِهِمْ أَنْ يَجْتَزِئُوا بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ بِغَيْرِ وُضُوءٍ يُصَبُّ الْمَاءُ عَلَيْهِمْ صَبًّا ، وَلَوْ نَزَلَ الْأَمْرُ الْفَظِيعُ بِكَثْرَةِ الْمَوْتَى فَلَا بَأْسَ أَنْ يُدْفَنُوا بِغَيْرِ غُسْلٍ إذَا لَمْ يُوجَدْ مَنْ يُغَسِّلُهُمْ وَيُجْعَلُ النَّفَرُ مِنْهُمْ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ وَقَالَهُ أَصْبَغُ وَغَيْرُهُ .

Tidak mengapa pada saat terjadi wabah—atau keadaan lain yang memberatkan manusia dalam memandikan jenazah karena banyaknya jumlah mereka—untuk mencukupkan diri dengan satu kali basuhan saja tanpa wudu, dengan cara menuangkan air ke atas mereka secara langsung.
Bahkan apabila terjadi keadaan yang sangat dahsyat akibat banyaknya jenazah, maka tidak mengapa mereka dikuburkan tanpa dimandikan, apabila tidak didapati orang yang dapat memandikan mereka. Dan boleh pula sejumlah jenazah ditempatkan dalam satu liang kubur. Pendapat ini dikemukakan oleh A
bagh Ibn al-Faraj al-Qurtubi (w. 255 H) dan selainnya  (al-Mawwaq al-Maliki, al-Taj Wa al-Iklil Li Mukhtashar Khalil, II/263).

3. Mazhab Syafi‘i

            Imam al-Nawawi mengatakan:

إِذَا تَعَذَّرَ غَسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ، أَوِ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِلَ لَتَهَرَّى، لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمْ. وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ؛ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ، فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنِ الْمَاءِ إِلَى التَّيَمُّمِ، كَغُسْلِ الْجِنَايَةِ.

Apabila tidak memungkinkan memandikan mayit karena tidak adanya air, atau karena ia terbakar sehingga jika dimandikan tubuhnya akan hancur, maka ia tidak dimandikan, tetapi ditayammumkan. Tayammum ini hukumnya wajib, karena ia merupakan bentuk pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis. Oleh karena itu, ketika tidak mampu menggunakan air, wajib beralih kepada tayammum, sebagaimana dalam mandi akibat jinayah (luka/cedera) (al-Nawawi, al-Majmu, V/178).

4. Mazhab Hanbali

            Ibnu Qudamah mengatakan:

وَمَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ يُيَمَّمُ) مَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ لِعَدَمِ الْمَاءِ، وَلِلْخَوْفِ عَلَيْهِ مِنَ التَّقَطُّعِ بِالْغُسْلِ، كَالْمَجْدُورِ وَالْغَرِيقِ وَالْمُحْتَرِقِ، يُيَمَّمُ إِذَا أَمْكَنَ، كَالْحَيِّ الْعَادِمِ لِلْمَاءِ أَوِ الَّذِي يُؤْذِيهِ الْمَاءُ.

Dan siapa yang tidak memungkinkan dimandikan maka ditayammumkan.”
Yang dimaksud dengan orang yang tidak memungkinkan dimandikan ialah mayit yang tidak dapat dimandikan karena tidak adanya air, atau karena dikhawatirkan tubuhnya akan terpotong-potong/tercerai-berai bila dimandikan, seperti orang yang terkena cacar (parah), orang yang tenggelam, dan orang yang terbakar. Maka ia ditayammumkan apabila hal itu memungkinkan, sebagaimana orang hidup yang tidak mendapatkan air atau yang terganggu bila terkena air
(Ibn Qudamah, al-Syarh al-Kabir, II/337).         

            Dari keterangan ulama empat madzhab tersebut dapat difahami bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban syariat selama memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan, maka beralih kepada tayammum; dan jika tayammum pun tidak mungkin dilakukan, maka jenazah dikuburkan sebagaimana adanya. Dalam kondisi darurat kolektif seperti wabah atau bencana massal, syariat memberikan kelonggaran (rukhsah) demi menjaga kemaslahatan dan menghindari bahaya.

Pemakaman Massal dalam Islam

            Dalam kondisi banyak korban, syariat membolehkan pemakaman massal. Rasulullah memerintahkan agar beberapa syuhada Uhud dikubur bersama dalam satu liang, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي الْقَبْرِ.

 “Nabi mengumpulkan dua orang syuhada Uhud dalam satu kain, lalu bersabda: ‘Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya?’ Ketika ditunjuk salah satunya, beliau meletakkannya lebih dahulu di liang kubur.”. (HR. Bukhari, no. 1343)

            Hadis ini menjadi dasar hukum bolehnya beberapa jenazah dikuburkan dalam satu liang bila keadaan mendesak, seperti perang atau bencana besar.

Shalat Jenazah Massal

            Bila jumlah jenazah sangat banyak, para ulama membolehkan salat jenazah dilakukan secara massal, satu kali untuk banyak jenazah sekaligus. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan:

  يَجُوزُ أَنْ يُصَلَّى عَلَى جَمَاعَةٍ مِنَ الْأَمْوَاتِ بِصَلَاةٍ وَاحِدَةٍ

Boleh menyalatkan sejumlah jenazah dengan satu kali salat” (Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, III/149).

Prinsip Dasar: Menghormati Sesuai Kemampuan

            Dari seluruh dalil di atas, jelas bahwa syariat Islam menghendaki pengurusan dilakukan sejauh kemampuan. Dalam situasi bencana: Jika jenazah masih utuh maka dimandikan atau ditayamumkan. Jika rusak parah atau jumlah korban sangat banyak maka boleh tidak dimandikan. Dikafani sekemampuan. Disalatkan secara massal. Dikebumikan segera, boleh beberapa jenazah dalam satu liang.

Rasulullah bersabda:

  إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari, no. 7288; Muslim, no. 1337).

Penutup

            Islam adalah agama yang menghormati manusia, hidup maupun mati. Dalam situasi bencana atau peperangan, penghormatan itu tidak hilang, melainkan diwujudkan dalam bentuk kemudahan dan kepedulian. Syariat tidak memaksa untuk memandikan jenazah bila tidak mungkin, tidak menuntut kafan sempurna bila tidak ada bahan, dan tidak mengharuskan satu liang satu orang bila jumlah korban ribuan.

            Semua dilakukan dengan satu niat: memuliakan mereka sesuai kemampuan yang Allah berikan. Dan Allah berfirman:

  لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286)

            Dengan memahami prinsip ini, kita dapat menata hati dan niat dalam setiap musibah: menolong yang hidup dengan kasih sayang, dan menghormati yang wafat dengan segenap kemampuan yang ada sebagaimana tuntunan Rasulullah dan para ulama salaf yang penuh hikmah. Wallahu A'lam!

(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jatim ed. Pebruari 2026)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar