Saat Bencana, Bagaimana Mengurus Jenazah Massal?
Oleh
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb!
Pengasuh MATAN hafidhakumullah. Ketika terjadi bencana
alam atau peperangan, banyak sekali korban meninggal dunia sehingga terjadi
pemakaman massal. Apakah jenazahnya tetap harus dimandikan, dikafani, dan
disalatkan sesuai tuntunan atau bagaimana ustadz? Demikian, atas jawabannya
saya sampaikan terimakasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Husen,
Lamongan).
Wassalamu'alaikum
wr.wb!
Jawaban:
Ketika bencana besar melanda -gempa bumi, tsunami, banjir
bandang, atau peperangan- tidak hanya rumah dan harta yang hancur, tetapi juga
ribuan nyawa melayang. Dalam suasana duka dan darurat, sering muncul pertanyaan
yang penting namun sulit dijawab: Apakah jenazah tetap wajib dimandikan dan
disalatkan sesuai tuntunan syariat, padahal kondisi tidak memungkinkan?
Pertanyaan ini menyentuh inti ajaran Islam yang sangat
menghargai kehidupan dan kematian. Di satu sisi, Islam mewajibkan pengurusan
jenazah dengan tata cara tertentu. Di sisi lain, Islam juga menegaskan bahwa
Allah tidak membebani manusia di luar kesanggupan mereka. Antara penghormatan
terhadap jenazah dan kondisi darurat, syariat memberikan jalan tengah yang
penuh rahmat.
Tuntunan Syariat dalam
Pengurusan Jenazah
Dalam keadaan normal, empat hal wajib dilakukan terhadap
setiap muslim yang meninggal dunia: 1. Dimandikan (ghusl mayyit); 2. Dikafani; 3.
Disalatkan; dan 4. Dikuburkan dengan hormat. Hal ini bagian dari penghormatan
terhadap manusia, sebagaimana hadis Nabi ﷺ:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Dari Aisyah ra;., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Mematahkan tulang
mayit sama seperti mematahkannya saat hidup” (HR. Abu Dawud, no. 3207). Al-Albani: hadis ini
sahih (al-Albani: Sahih Wa Da’if Sunan Abi Dawud, I/2).
Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah tetap memiliki
kehormatan sebagaimana saat ia hidup. Namun, bagaimana bila kondisi tidak
memungkinkan untuk melaksanakan semua tuntunan itu?
Prinsip Syariat:
Kewajiban Sesuai Kemampuan
Islam menetapkan prinsip kemudahan dan kelapangan dalam
setiap ibadah. Allah Ta‘ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada
Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghābun:
16).
Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa dalam setiap perintah
agama, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan. Jika seseorang tidak mampu
melakukan sebagian kewajiban karena halangan, maka ia cukup mengerjakan apa yang
bisa.
Demikian pula dalam urusan jenazah. Ketika air tidak ada,
tubuh rusak parah, atau jumlah korban sangat banyak, maka kewajiban memandikan
gugur, diganti dengan cara lain sesuai kemampuan.
Kaidah Fikih Tentang
Kedaruratan
Para ulama menetapkan
kaidah umum:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Kondisi darurat
membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang” (Bakr Bin Abdullah Abu Zaid, Fiqh
al-Nawazil, II/57).
Dan kaidah lain:
الْمَشَقَّةُ
تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan mendatangkan kemudahan”
(Ibn Hajar al-Haitsami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, IV/298).
Dalam konteks bencana, kedua kaidah ini bermakna bahwa
kewajiban memandikan atau mengkafani secara sempurna dapat gugur bila
pelaksanaannya menimbulkan kesulitan besar, bahaya, atau tidak mungkin
dilakukan.
Teladan dari Rasulullah
ﷺ: Syuhada Uhud
Dalil terkuat tentang keringanan ini berasal dari praktik
Rasulullah ﷺ dalam memakamkan para syuhada Perang Uhud. Dalam peristiwa itu,
banyak sahabat gugur, tubuh mereka rusak, dan jumlahnya sangat banyak.
Rasulullah ﷺ bersabda:
ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَا تُغَسِّلُوهُمْ وَلَا
تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ
“Kuburkanlah mereka
dengan darah-darah mereka, jangan dimandikan, dan jangan disalatkan atas mereka”
(HR. Bukhari, no. 1347).
Para ulama memahami bahwa tidak dimandikannya syuhada
bukan karena gugurnya kewajiban mandi secara umum, tetapi karena kondisi khusus
dan keutamaan mati syahid. Namun, dari sisi fikih, peristiwa ini menunjukkan
bahwa ketika kondisi sulit, kewajiban memandikan bisa digugurkan.
Pandangan Ulama Fikih
1. Mazhab Hanafi
Ibnu Abidin (w. 1252 H/1836 M) mengatakan:
قَالَ فِي الْفَتْحِ وَلَوْ لَمْ يُوجَدْ
مَاءٌ فَيُمِّمَ الْمَيِّتُ وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثُمَّ وَجَدُوهُ غَسَّلُوهُ
وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثَانِيًا عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ وَعَنْهُ يُغَسَّلُ وَلَا
تُعَادُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ ، وَلَوْ كَفَّنُوهُ وَبَقِيَ مِنْهُ عُضْوٌ لَمْ
يُغَسَّلْ فَإِنَّهُ يُغَسَّلُ ذَلِكَ الْعُضْوُ وَلَوْ بَقِيَ نَحْوُ الْأُصْبُعِ
لَا يُغَسَّلُ
Ia (Ibn al-Himam, w. 861 H) berkata
dalam kitab al-Fatḥ (Fath
al-Qadir): “Apabila tidak didapati air, maka
mayit ditayammumkan dan disalatkan. Kemudian setelah itu air ditemukan, maka
mayit tersebut dimandikan dan disalatkan kembali menurut pendapat Abū
Yūsuf. Dan diriwayatkan darinya pula: mayit dimandikan
tetapi salat tidak diulangi atasnya. Apabila mayit telah dikafani lalu masih tersisa darinya
suatu anggota tubuh yang belum dimandikan, maka anggota tubuh tersebut
dimandikan. Namun apabila yang tersisa hanya semisal jari, maka tidak
dimandikan” (Ibn Abidin, Radd al-Mukjtar,
VI/255).
2. Mazhab Maliki
Al-Mawwaq al-Maliki (w. 897 H) mengatakan:
لَا بَأْسَ عِنْدَ الْوَبَاءِ وَمَا
يَشْتَدُّ عَلَى النَّاسِ مِنْ غُسْلِ الْمَوْتَى لِكَثْرَتِهِمْ أَنْ
يَجْتَزِئُوا بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ بِغَيْرِ وُضُوءٍ يُصَبُّ الْمَاءُ عَلَيْهِمْ
صَبًّا ، وَلَوْ نَزَلَ الْأَمْرُ الْفَظِيعُ بِكَثْرَةِ الْمَوْتَى فَلَا بَأْسَ
أَنْ يُدْفَنُوا بِغَيْرِ غُسْلٍ إذَا لَمْ يُوجَدْ مَنْ يُغَسِّلُهُمْ وَيُجْعَلُ
النَّفَرُ مِنْهُمْ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ وَقَالَهُ أَصْبَغُ وَغَيْرُهُ .
Tidak mengapa pada saat terjadi wabah—atau keadaan lain
yang memberatkan manusia dalam memandikan jenazah karena banyaknya jumlah
mereka—untuk mencukupkan diri dengan satu kali basuhan saja tanpa wudu, dengan
cara menuangkan air ke atas mereka secara langsung.
Bahkan apabila terjadi keadaan yang sangat dahsyat akibat banyaknya jenazah,
maka tidak mengapa mereka dikuburkan tanpa dimandikan, apabila tidak didapati
orang yang dapat memandikan mereka. Dan boleh pula sejumlah jenazah ditempatkan
dalam satu liang kubur. Pendapat ini dikemukakan oleh Aṣbagh
Ibn al-Faraj al-Qurtubi (w. 255 H) dan selainnya (al-Mawwaq
al-Maliki, al-Taj Wa al-Iklil Li Mukhtashar Khalil, II/263).
3. Mazhab Syafi‘i
Imam al-Nawawi mengatakan:
إِذَا تَعَذَّرَ غَسْلُ الْمَيِّتِ
لِفَقْدِ الْمَاءِ، أَوِ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِلَ لَتَهَرَّى، لَمْ
يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمْ. وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ؛ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا
يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ، فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ
الْعَجْزِ عَنِ الْمَاءِ إِلَى التَّيَمُّمِ، كَغُسْلِ الْجِنَايَةِ.
Apabila tidak
memungkinkan memandikan mayit karena tidak adanya air, atau karena ia terbakar
sehingga jika dimandikan tubuhnya akan hancur, maka ia tidak dimandikan, tetapi
ditayammumkan. Tayammum ini hukumnya wajib, karena ia merupakan bentuk
pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis. Oleh karena itu,
ketika tidak mampu menggunakan air, wajib beralih kepada tayammum, sebagaimana
dalam mandi akibat jinayah (luka/cedera) (al-Nawawi, al-Majmu, V/178).
4. Mazhab Hanbali
Ibnu Qudamah mengatakan:
وَمَنْ
تَعَذَّرَ غُسْلُهُ يُيَمَّمُ) مَنْ
تَعَذَّرَ غُسْلُهُ لِعَدَمِ الْمَاءِ، وَلِلْخَوْفِ عَلَيْهِ مِنَ التَّقَطُّعِ
بِالْغُسْلِ، كَالْمَجْدُورِ وَالْغَرِيقِ وَالْمُحْتَرِقِ، يُيَمَّمُ إِذَا
أَمْكَنَ، كَالْحَيِّ الْعَادِمِ لِلْمَاءِ أَوِ الَّذِي يُؤْذِيهِ الْمَاءُ.
Dan siapa yang tidak
memungkinkan dimandikan maka ditayammumkan.”
Yang dimaksud dengan orang yang tidak memungkinkan dimandikan ialah mayit yang
tidak dapat dimandikan karena tidak adanya air, atau karena dikhawatirkan
tubuhnya akan terpotong-potong/tercerai-berai bila dimandikan, seperti orang
yang terkena cacar (parah), orang yang tenggelam, dan orang yang terbakar. Maka
ia ditayammumkan apabila hal itu memungkinkan, sebagaimana orang hidup yang
tidak mendapatkan air atau yang terganggu bila terkena air (Ibn Qudamah, al-Syarh
al-Kabir, II/337).
Dari keterangan ulama empat madzhab tersebut dapat
difahami bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban syariat selama memungkinkan.
Apabila tidak memungkinkan, maka beralih kepada tayammum; dan jika
tayammum pun tidak mungkin dilakukan, maka jenazah dikuburkan sebagaimana
adanya. Dalam kondisi darurat kolektif seperti wabah atau bencana massal,
syariat memberikan kelonggaran (rukhsah) demi menjaga kemaslahatan dan
menghindari bahaya.
Pemakaman Massal dalam
Islam
Dalam kondisi banyak korban, syariat membolehkan
pemakaman massal. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar beberapa syuhada Uhud dikubur bersama dalam
satu liang, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ
الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمَا
أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ
فِي الْقَبْرِ.
“Nabi ﷺ mengumpulkan dua orang syuhada Uhud dalam
satu kain, lalu bersabda: ‘Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafalan
Al-Qur’annya?’ Ketika ditunjuk salah satunya, beliau meletakkannya lebih dahulu
di liang kubur.”.
(HR. Bukhari, no. 1343)
Hadis ini menjadi dasar hukum bolehnya beberapa jenazah
dikuburkan dalam satu liang bila keadaan mendesak, seperti perang atau bencana
besar.
Shalat Jenazah Massal
Bila jumlah jenazah sangat banyak, para ulama membolehkan
salat jenazah dilakukan secara massal, satu kali untuk banyak jenazah
sekaligus. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan:
يَجُوزُ أَنْ يُصَلَّى عَلَى جَمَاعَةٍ مِنَ الْأَمْوَاتِ
بِصَلَاةٍ وَاحِدَةٍ
“Boleh menyalatkan
sejumlah jenazah dengan satu kali salat” (Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath
al-Bari, III/149).
Prinsip Dasar:
Menghormati Sesuai Kemampuan
Dari seluruh dalil di atas, jelas bahwa syariat Islam
menghendaki pengurusan dilakukan sejauh kemampuan. Dalam situasi bencana: Jika
jenazah masih utuh maka dimandikan atau ditayamumkan. Jika rusak parah atau
jumlah korban sangat banyak maka boleh tidak dimandikan. Dikafani sekemampuan. Disalatkan
secara massal. Dikebumikan segera, boleh beberapa jenazah dalam satu liang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Apabila aku
memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari, no. 7288;
Muslim, no. 1337).
Penutup
Islam adalah agama yang menghormati manusia, hidup maupun
mati. Dalam situasi bencana atau peperangan, penghormatan itu tidak hilang,
melainkan diwujudkan dalam bentuk kemudahan dan kepedulian. Syariat tidak
memaksa untuk memandikan jenazah bila tidak mungkin, tidak menuntut kafan
sempurna bila tidak ada bahan, dan tidak mengharuskan satu liang satu orang
bila jumlah korban ribuan.
Semua dilakukan dengan satu niat: memuliakan mereka
sesuai kemampuan yang Allah berikan. Dan Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dengan memahami prinsip ini, kita dapat menata hati dan
niat dalam setiap musibah: menolong yang hidup dengan kasih sayang, dan
menghormati yang wafat dengan segenap kemampuan yang ada sebagaimana tuntunan
Rasulullah ﷺ dan para ulama salaf yang penuh hikmah. Wallahu A'lam!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar