Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?
Oleh
Prof.Dr.H. Achmad
Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.!
Ustaz Zuhdi hafizhakumullah, terdapat hadis yang
menyatakan bahwa saf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan
bagi perempuan adalah yang paling belakang. Namun dalam praktik di
masjid-masjid saat ini, perempuan juga cenderung mengisi saf terdepan lebih
dahulu. Bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan katsiran (Mukarromah, Krian – Sidoarjo)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
wr. wb.!
Pengaturan saf (barisan) dalam salat berjamaah merupakan
bagian penting dari kesempurnaan ibadah yang tidak hanya bersifat teknis,
tetapi juga sarat dengan makna spiritual dan sosial. Keteraturan saf
mencerminkan nilai disiplin, ketertiban, serta kesatuan umat di hadapan Allah
Swt. Dalam banyak hadis, Nabi ﷺ menekankan pentingnya merapatkan dan
meluruskan saf, bahkan menjadikannya sebagai simbol persatuan hati kaum
muslimin dan kokohnya solidaritas jamaah. Di antara hadis yang sering menjadi
bahan diskusi dan kajian para ulama adalah hadis tentang keutamaan saf
laki-laki dan perempuan, khususnya pernyataan bahwa saf terbaik bagi perempuan
adalah yang paling belakang, yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan
dalam praktik di masyarakat.
Dalam konteks masjid modern yang telah memiliki pemisahan
ruang secara jelas antara laki-laki dan perempuan, muncul pertanyaan penting:
apakah hadis tentang saf terbaik tersebut tetap berlaku secara literal
sebagaimana pada masa Nabi ﷺ, ataukah perlu dipahami secara kontekstual
dengan mempertimbangkan perubahan tata ruang dan situasi sosial? Tulisan ini
berupaya mengkaji hadis tersebut secara komprehensif dengan menghadirkan teks
hadis secara utuh, penjelasan para ulama klasik, analisis dalam perspektif
ushul fikih, serta pandangan sebagian ulama kontemporer, guna memperoleh
pemahaman yang lebih proporsional dan aplikatif dalam praktik ibadah masa kini.
Teks Hadis dan Statusnya
Hadis
utama dalam pembahasan ini diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dari sahabat
Abu Hurairah r.a., sebagai berikut:
خَيْرُ
صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik saf laki-laki
adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Dan
sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya
adalah yang paling depan.” (HR. Muslim no. 1013).
Hadis ini dinilai sahih karena diriwayatkan melalui sanad
yang bersambung (muttasil), para perawinya siqah (terpercaya),
serta tidak mengandung cacat (‘illah) maupun kejanggalan (syudzudz).
Para ulama hadis menerima riwayat ini tanpa perdebatan berarti terkait
validitas sanadnya. Bahkan, karena termuat dalam Sahih Muslim, hadis ini
termasuk dalam kategori riwayat yang memiliki derajat otoritatif tinggi dalam
kajian fikih dan syarah hadis.
Dalam praktik di masyarakat saat ini, seringkali muncul
kesan bahwa hadis tersebut tidak sepenuhnya diterapkan, karena pada umumnya
perempuan juga bersikap sebagaimana laki-laki, yakni mendahulukan saf bagian
depan untuk diisi terlebih dahulu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah
praktik tersebut bertentangan dengan makna hadis, ataukah terdapat pemahaman
tertentu yang melatarbelakanginya? Di sinilah pentingnya penjelasan yang jernih
dan proporsional agar umat dapat memahami hadis tersebut secara tepat dalam
konteks kehidupan beragama masa kini.
Konteks Sosial Masjid pada Masa Nabi ﷺ
Untuk memahami hadis ini, penting melihat kondisi Masjid
Nabawi pada masa Rasulullah ﷺ, yakni tidak ada sekat permanen antara
jamaah laki-laki dan Perempuan; Laki-laki berada di saf depan, perempuan di
belakang mereka; Interaksi visual masih mungkin terjadi, terutama bagi
perempuan yang berada di saf depan (paling dekat dengan laki-laki).
Dalam konteks demikian, keutamaan saf paling belakang
bagi perempuan berkaitan erat dengan jarak dari jamaah laki-laki. Tujuannya
adalah menjaga adab, kekhusyukan, dan mencegah potensi gangguan konsentrasi
dalam ibadah. Dengan kata lain, hadis ini bukan berbicara tentang nilai
spiritual perempuan secara ontologis, melainkan tentang pengaturan
sosial-ritual dalam ruang ibadah bersama.
Syarah Ulama Klasik dan Kontemporer
1. Penjelasan Imam al-Nawawi (w. 1277 M)
Al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan:
وَإِنَّمَا فَضَّلَ آخِر صُفُوف النِّسَاء
الْحَاضِرَات مَعَ الرِّجَال لِبُعْدِهِنَّ مِنْ مُخَالَطَة الرِّجَال
وَرُؤْيَتهمْ وَتَعَلُّق الْقَلْب بِهِمْ عِنْد رُؤْيَة حَرَكَاتهمْ وَسَمَاع
كَلَامهمْ وَنَحْو ذَلِكَ ، وَذَمَّ أَوَّلَ صُفُوفهنَّ لِعَكْسِ ذَلِكَ
“Sesungguhnya diutamakannya saf
paling belakang bagi perempuan yang hadir bersama laki-laki adalah karena
jauhnya mereka dari bercampur dengan laki-laki, dari melihat mereka, serta dari
keterikatan hati kepada mereka ketika melihat gerak-gerik mereka, mendengar
ucapan mereka, dan hal-hal semisal itu. Dan dicelanya (dinilai kurang utama) saf
paling depan bagi perempuan adalah karena kebalikan dari keadaan tersebut” (Imam
al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, II/183).
2. Penjelasan Abdullah Bin Jibrin (w. 2009 M)
Dalam Kitab Syarh Umdat al-Ahkam, Syekh
Abdullah Bin Jibrin menjelaskan: “Karena saf yang paling depan
(bagi perempuan) terkadang bersambung dengan saf laki-laki atau dapat terlihat
oleh laki-laki yang berada di belakang, maka ia menjadi yang paling kurang
utama. Dan yang paling baik adalah saf paling belakang, karena lebih jauh dari
laki-laki. Hal ini berlaku apabila saf-saf perempuan bersambung dengan saf
laki-laki dan tidak ada penghalang di antara mereka sedikit pun. Dalam kondisi
seperti itu, saf perempuan yang paling belakang adalah yang terbaik. Lebih
lanjut Ibn Jibrin menerangkan:
أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمْ حَاجِزٌ مَنِيعٌ —
كَمَا فِي هٰذِهِ الْأَزْمِنَةِ حَيْثُ يَسْتَمِعْنَ الصَّلَاةَ بِوَاسِطَةِ
الْمُكَبِّرِ وَلَوْ كُنَّ بَعِيدًا — فَنَرَى أَنَّ صُفُوفَهُنَّ كَصُفُوفِ
الرِّجَالِ، يَعْنِي: أَنَّ أَوَّلَهَا خَيْرُهَا لِعَدَمِ الِاخْتِلَاطِ.
“Adapun apabila di antara
mereka terdapat penghalang yang kuat—sebagaimana pada masa sekarang, di mana
mereka mendengarkan salat melalui pengeras suara meskipun berada jauh—maka kami
memandang bahwa saf-saf mereka seperti halnya saf laki-laki; maksudnya, saf
yang paling depan adalah yang terbaik, karena tidak adanya percampuran (ikhtilāṭ)”
(Abdullah Bin Jibrin, Syarh Umdat al-Ahkam, IX/9).
Dari penjelasan dua ulama tersebut dapat difahami bahwa keutamaan
saf perempuan bersifat kontekstual: apabila perempuan dan laki-laki berada
dalam satu ruang tanpa penghalang sehingga memungkinkan kedekatan dan
interaksi, maka saf perempuan yang paling belakang lebih utama karena lebih
jauh dari potensi gangguan kekhusyukan; namun apabila terdapat penghalang atau
ruang terpisah yang mencegah percampuran (ikhtilāṭ), maka keutamaan saf
perempuan mengikuti kaidah umum salat berjamaah, yakni saf yang paling depan di
ruang mereka adalah yang paling utama.
Analisis Ushul Fikih: ‘Illat dan Perubahan
Hukum
Dalam ushul fikih terdapat kaidah:
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ
وُجُودًا وَعَدَمًا
Artinya:
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya, ada atau tidak adanya” (Abdur
Rahman al-Sa’di, Nadzm al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/124).
Jika
alasan hukum (‘illat) dalam hadis tersebut adalah untuk menjaga jarak antara
laki-laki dan perempuan serta mencegah terganggunya kekhusyukan, maka ketika
alasan itu sudah tidak ada—misalnya karena adanya sekat atau ruang yang
terpisah—cara penerapannya pun dapat disesuaikan. Dengan demikian, yang utama
untuk dijaga adalah tujuan syariatnya (maqṣad), yaitu terpeliharanya kekhusyukan dan
ketertiban, bukan semata-mata bentuk lahiriahnya saja.
Masjid Modern dan Realitas Spasial
Sebagian besar masjid saat ini, termasuk di Indonesia dan
negara lain, sudah memiliki ruang khusus perempuan, lantai terpisah, atau sekat
dan tirai. Karena itu, perempuan tidak lagi berada di belakang laki-laki dalam
satu ruang terbuka, tetapi memiliki ruang salat sendiri.
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-Tuwaijiri
menjelaskan bahwa jika perempuan salat bersama laki-laki tetapi dipisahkan oleh
sekat, atau mereka salat berjamaah hanya sesama perempuan, maka saf terbaik
adalah yang paling depan. Namun, jika perempuan salat bersama laki-laki tanpa
sekat, maka saf terbaik bagi mereka adalah yang paling belakang (Muhammad
al-Tuwaijiri, Mausu’at al-Fiqh
al-Islami, II/519).
Pendekatan Maqāṣid
al-Syarī‘ah
Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah
menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam masalah ini adalah menjaga kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ),
menjaga kekhusyukan ibadah, dan menjaga ketertiban jamaah. Jika tujuan-tujuan
tersebut sudah tercapai melalui pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan,
maka tidak ada alasan untuk menganggap saf paling belakang di ruang perempuan
lebih utama daripada saf depan dalam ruang yang sama. Bahkan dalam kondisi
ruang yang terpisah dan aman dari ikhtilāṭ serta pandangan laki-laki,
saf perempuan yang terbaik dapat dipahami sebagai saf yang paling terdepan di
ruang mereka, karena kembali kepada kaidah umum keutamaan saf yang lebih dekat
ke arah kiblat dan imam. Artinya, hadis ini tetap menjadi pedoman umum, tetapi
penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan realitas tempat ibadah (Baca TJA,
4: 147–149).
Menjawab Tuduhan Diskriminasi
Sebagian orang mempersoalkan hadis ini dari sudut pandang
kesetaraan gender. Namun perlu dipahami bahwa hadis tersebut sama sekali tidak
berbicara tentang nilai keimanan atau kedudukan perempuan di hadapan Allah.
Tidak ada keterangan bahwa perempuan yang berada di saf depan—terutama di ruang
khusus perempuan—melakukan dosa. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis itu
berkaitan dengan pengaturan dan tata tertib pelaksanaan salat berjamaah, bukan
menunjukkan perbedaan derajat, kemuliaan, atau kualitas spiritual antara
laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam banyak hadis lainnya, Nabi ﷺ
menegaskan bahwa perempuan memiliki pahala dan kedudukan yang sama di sisi
Allah sesuai dengan amal dan ketakwaannya.
Kesimpulan
Hadis tentang saf terbaik bagi perempuan adalah hadis
sahih riwayat Imam Muslim dan diterima para ulama. Keutamaan saf paling
belakang pada masa Nabi ﷺ bersifat kontekstual karena saat itu belum
ada sekat antara laki-laki dan perempuan. Dalam masjid modern yang ruangnya
sudah terpisah, keutamaan kembali pada prinsip umum: semakin dekat ke arah
kiblat di ruang masing-masing, semakin utama. Hadis ini bukan bentuk
diskriminasi, melainkan pengaturan ibadah demi menjaga kemaslahatan dan
kekhusyukan, sehingga dapat dipahami sesuai kondisi zaman.
(Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jawa Timur ed. April 2026)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar