HIKMAH KAFARAT PUASA
Oleh
Prof.Dr.H. Achmad
Zuhdi Dh, M.Fil I
Permasalahan
Assalamu’laikum
wr. wb.!
Pengasuh Konsultasi Agama MATAN hafizhakumullāh. Mohon
berkenan memberikan penjelasan tentang kafarat puasa: pengertiannya,
sebab-sebab yang mewajibkannya, serta tata cara pelaksanaannya. Selain itu,
mohon pula dijelaskan hikmah yang terkandung dalam syariat kafarat puasa. Atas
penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. Jazākumullāh
khairan katsīran (Lila, Mojokerto).
Wassalāmu‘alaikum
wr. wb.!
Pembahasan:
Penting untuk difahami bahwa puasa Ramadan bukan sekadar
ibadah menahan lapar dan dahaga. Ia merupakan latihan spiritual yang menuntut
kesungguhan lahir dan batin, sekaligus sarana pembentukan karakter takwa.
Karena itu, Islam memberi perhatian serius terhadap segala bentuk pelanggaran
puasa, terutama pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Salah satu
bentuk tanggung jawab syar‘i atas pelanggaran berat tersebut adalah kafarat
puasa Ramadan.
Dalam pembahasan berikut ini akan menjawab beberapa
permasalahan, di antaranya tentang apa itu kafarat puasa, apa hal-hal yang
mewajibkannya, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hikmah di balik adanya syariat
kafarat puasa.
Puasa Ramadan dan Orientasi Ketakwaan
Kewajiban puasa Ramadan telah ditegaskan secara eksplisit
dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (QS.
al-Baqarah [2]: 183).
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah meraih
ketakwaan. Karena itu, pelanggaran terhadap puasa—terutama yang dilakukan
secara sengaja—tidak dipandang sebagai kesalahan ringan, melainkan sebagai
tindakan yang mencederai kesucian dan nilai luhur ibadah itu sendiri.
Makna Kafarat dalam Perspektif Fikih
Secara
bahasa, الكَفَّارَةُ (kafarat) berarti penutup atau penebus.
Dalam istilah fikih, kafarat adalah kewajiban tertentu yang dibebankan kepada
seseorang karena melakukan pelanggaran berat terhadap suatu ibadah. Imam al-Syaukani
menjelaskan:
اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ مَأْخُوذَةٌ مِنَ التَّكْفِيرِ، وَهُوَ
التَّسْتِيرُ، وَكَذَلِكَ الْكُفْرُ هُوَ السَّتْرُ، وَالْكَافِرُ هُوَ
السَّاتِرُ؛ لِأَنَّهَا تَسْتُرُ الذَّنْبَ وَتُغَطِّيهِ، وَالضَّمِيرُ فِي
«كَفَّارَتِهِ»
Kafarat
berasal dari kata takfīr yang berarti menutupi. Demikian pula kata
kufr bermakna penutupan, dan kāfir berarti orang yang
menutup. Kafarat dinamakan demikian karena ia menutupi dosa dan menutupi
kesalahan (al-Syaukani, Fath al-Qadir, II/104).
Lebih
lanjut Abd al-Qadir Audah dalam kitabnya al-Tasyri al-Jinai al-Islami
menjelaskan:
اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ الْعُقُوبَةُ
الْمُقَرَّرَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ بِقَصْدِ التَّكْفِيرِ عَنْ إِتْيَانِهَا.
وَالْكَفَّارَةُ فِي الْأَصْلِ نَوْعٌ مِنَ الْعِبَادَةِ؛ لِأَنَّهَا عِبَارَةٌ
عَنْ عِتْقٍ أَوْ إِطْعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ صَوْمٍ.
Kafarat
adalah sanksi yang ditetapkan atas suatu perbuatan maksiat dengan tujuan
menebus perbuatan tersebut. Pada dasarnya, kafarat merupakan salah satu bentuk
ibadah, karena ia berupa memerdekakan budak, memberi makan orang-orang miskin,
atau berpuasa (Abd
al-Qadir Audah, al-Tasyri al-Jinai al-Islami, II/245).
Dengan demikian, kafarat puasa tidak dimaksudkan sebagai
hukuman semata, tetapi sebagai sarana untuk menjaga kesucian ibadah puasa
sekaligus membuka jalan taubat bagi pelakunya.
Dalil Hadis tentang Kafarat Puasa
Landasan
utama kafarat puasa Ramadan bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh
al-Bukhari dan Muslim. Dikisahkan:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ.
“Seorang
lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku
celaka.’”
Rasulullah ﷺ
bertanya:
وَمَا أَهْلَكَكَ؟
“Apa
yang membuatmu celaka?”
Ia menjawab:
وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ.
“Aku
menggauli istriku pada siang hari Ramadan.”
Lalu Rasulullah ﷺ
bersabda:
هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟
“Apakah
engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?”
فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَصُمْ شَهْرَيْنِ
مُتَتَابِعَيْنِ،
“Jika
tidak mampu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.”
فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ
مِسْكِينًا.
“Jika
tidak mampu, maka berilah makan enam puluh orang miskin.”
Pada akhir hadis diceritakan bahwa karena lelaki itu
benar-benar tidak mampu menunaikan kafarat, Rasulullah ﷺ
memberinya sekeranjang kurma untuk disedekahkan, namun setelah diketahui bahwa
keluarganyalah yang paling membutuhkan, Nabi ﷺ
tersenyum lalu memerintahkannya agar kurma tersebut dimakan oleh keluarganya
sendiri (HR. al-Bukhari 1936 dan Muslim 2561).
Hadis tersebut menjelaskan tentang syariat menetapkan kafarat
secara bertahap sesuai kemampuan, bukan memberatkan, yaitu memerdekakan
budak, bila tidak sanggup maka puasa dua bulan berturut-turut, bila masih tidak
sanggup maka memberi makan 60 orang miskin. Selain itu, menerangkan bahwa kejujuran
dan penyesalan membuka jalan solusi. Orang yang mengakui kesalahannya
dengan jujur justru mendapatkan bimbingan dan kemudahan dari Rasulullah ﷺ.
Sebab Utama Wajib Kafarat
Para ulama
sepakat bahwa hubungan suami–istri (الجِمَاعُ)
yang dilakukan dengan sengaja, sadar, dan tanpa uzur pada siang hari Ramadan
mewajibkan kafarat.
Ibnu Qudamah menegaskan:
لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا
“Kami
tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah
ini.” (Ibn Qudamah, al-Mughnī, III/58).
Kesepakatan ini menunjukkan
bahwa jima‘ merupakan pelanggaran paling berat dalam puasa Ramadan karena
bertentangan langsung dengan hakikat puasa sebagai sarana pengendalian syahwat.
Makan dan Minum Sengaja, apakah kena kafarat?
Dalam persoalan makan dan
minum dengan sengaja di siang hari Ramadan, para ulama berbeda pendapat. Mazhab
Hanafi berpendapat bahwa perbuatan tersebut juga mewajibkan kafarat. Namun
mayoritas ulama dari mazhab Syafi‘i,
Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kafarat hanya diwajibkan karena jima‘,
sedangkan makan dan minum sengaja cukup ditebus dengan qada dan taubat.
Imam al-Kasani al-Hanafi mengatakan bahwa menurut mazhab
Hanafi, orang yang sengaja makan atau minum di siang hari Ramadan tetap harus
mengganti puasanya (qada) dan juga membayar kafarat. Namun Imam al-Syafi‘i
berpendapat berbeda. Menurut beliau, makan dan minum dengan sengaja tidak
dikenai kafarat,
cukup qada dan bertaubat.
Alasannya, kafarat itu bukan hukuman yang bisa ditentukan
dengan logika atau perbandingan, tetapi harus berdasarkan dalil yang jelas.
Sementara dalil kafarat hanya disebutkan untuk hubungan suami–istri di siang
Ramadan, bukan untuk makan dan minum.
Selain itu, hubungan suami–istri dianggap pelanggaran
yang lebih berat terhadap kesucian puasa dibanding makan dan minum, sehingga kafarat
dibatasi hanya untuk kasus tersebut (al-Kasani, Badai’ al-Shana-i’, II/98). Imam al-Syafi‘i menyatakan:
وَلَا
كَفَّارَةَ إِلَّا بِالْجِمَاعِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ
“Tidak ada kafarat kecuali karena jima‘ di Bulan Ramadan” (al-Mawardi,
al-Hawi al-Kabir, III/942).
Pendapat al-Syafi’i didukung oleh jumhur ulama, dan
pendapat ini dinilai lebih kuat karena kafarat termasuk ibadah yang bersifat ta‘abbudī,
sehingga tidak bisa ditetapkan tanpa dalil yang jelas.
Adapun
makan dan minum karena lupa, Rasulullah ﷺ
bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ
شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang
siapa lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia
menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. al-Bukhari 1933 dan Muslim 2772).
Dalam
kondisi lupa atau dipaksa, tidak ada qada dan tidak ada kafarat.
Bagaimana Onani Saat Berpuasa?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa onani yang menyebabkan
keluarnya mani membatalkan puasa, tetapi tidak mewajibkan kafarat. Dalam Fatawa al-Syabakah
al-Islamiyah diterangkan:
وَعَلَىٰ
مَنْ فَعَلَهُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ،
وَأَنْ يَقْضِيَ صِيَامَ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ الَّذِي فَعَلَهُ فِيهِ، وَلَا
كَفَّارَةَ؛ لِأَنَّ الْكَفَّارَةَ إِنَّمَا وَرَدَتْ فِي الْجِمَاعِ خَاصَّةً
Barang
siapa melakukan (onani) pada siang hari bulan Ramadan dalam keadaan
berpuasa, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan mengqada
puasa tersebut. Tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena kafarat hanya
ditetapkan secara khusus untuk perbuatan jima‘/hubungan suami–istri (Lajnah al-Fatawa, Fatawa al-Syabakah
al-Islamiyah, XI/17067).
Bentuk dan Urutan Kafarat Puasa
Kafarat puasa Ramadan wajib dilakukan secara berurutan.
Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan
berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Ibn Qudamah menegaskan:
وَأَمَّا الدَّلِيلُ
عَلَىٰ وُجُوبِ التَّرْتِيبِ فَالْحَدِيثُ الصَّحِيحُ
Adapun dalil yang menunjukkan
kewajiban mengikuti urutan (dalam kafarat), maka hal itu adalah hadis yang
sahih (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/66).
Kafarat dan Qada: Dua Kewajiban Sekaligus
Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan
jima‘ di siang hari Ramadan, selain wajib menunaikan kafarat, juga wajib mengqada
puasa sesuai hari yang ia batalkan karena jima‘ tersebut. Demikian pula istri
yang digauli, ia tetap wajib mengqada puasa, meskipun tidak diwajibkan membayar
kafarat (Mustafa al-Khan et
al., al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii, III/72).
Wizarat al-Awqaf Wa al-Syu-un
al-Islamiyah menegaskan:
ذَهَبَ
جَمَاهِيرُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَىٰ وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ وَالْقَضَاءِ عَلَىٰ
مَنْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي فَرْجِهَا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا، أَنْزَلَ
أَوْ لَمْ يُنْزِلْ.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat
dan qada sama-sama wajib bagi orang yang berhubungan badan dengan istrinya
melalui farji pada siang hari bulan Ramadan secara sengaja, baik sampai keluar
mani maupun tidak (Wizarat
al-Awqaf Wa al-Syu-un al-Islamiyah, al-Mauzu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XLIV/52).
Hikmah Disyariatkannya Kafarat
Di balik ketegasan hukum kafarat, tersimpan hikmah yang
sangat dalam. Kafarat mengajarkan tanggung jawab moral, kesungguhan dalam
bertaubat, serta kepedulian sosial. Ia mendidik pelaku pelanggaran untuk
menebus kesalahan dengan amal nyata yang bermanfaat, baik bagi dirinya maupun
bagi orang lain.
Kafarat juga menunjukkan bahwa Islam menyeimbangkan
antara ketegasan hukum dan kasih sayang. Pelanggaran berat tidak dibiarkan,
tetapi pintu taubat tetap terbuka lebar. Bahkan dalam kondisi tertentu, kafarat
dapat beralih menjadi bentuk bantuan bagi keluarga pelaku sendiri, sebagaimana
dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ.
Penutup
Kafarat puasa Ramadan bukanlah beban yang dimaksudkan
untuk memberatkan umat, melainkan mekanisme pendidikan spiritual dan sosial.
Melalui kafarat, Islam mengajarkan bahwa setiap kesalahan harus disertai
tanggung jawab, namun selalu ada ruang untuk perbaikan dan kasih sayang.
Dengan pemahaman yang benar, kafarat tidak dipandang
sebagai hukuman semata, tetapi sebagai sarana penyucian diri agar puasa Ramadan
benar-benar menjadi jalan menuju ketakwaan sejati.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar