Jumat, 09 April 2021

UTANG PUASA: Penyebab, Cara Qada, dan Fidyahnya

 

UTANG PUASA:

Penyebab, Cara Qada, dan Fidyahnya

 

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Dari Abu Salamah ra, ia mendengar Aisyah ra berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah Saw. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Status Hadis

              Hadis tersebut dinilai sahih oleh Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari No. 1950 dan Imam Muslim dalam Sahih Muslim No. 2743. Selain diriwayatkan oleh dua Imam tersebut, juga diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dalam Sunan al-Tirmidzi No. 783, Imam Ahmad dalam al-Musnad No. 24928, Imam Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah No. 9726, Imam Abd al-Razzaq dalam Mushannaf Abd al-Razzaq No. 7677, Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Shaghir No. 567, Imam Ibn Khuzaimah dalam Shahih Ibn Khuzaimah No. 2049, dan Imam Ishaq Bin Rahawaih dalam Musnad Ishaq Bin Rahawaih No. 1608.

 

Kandungan Hadis

Hadis tersebut menerangkan tentang utang puasa dan waktu mengqadanya (membayar utang kewajiban ibadah puasa). Dalam hadis tersebut Aisyah menceritakan bahwa dirinya pernah mempunyai utang kewajiban berpuasa. Ia tidak bisa membayar utang puasanya tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukannya dengan Rasulullah Saw. Pembahasan lebih lanjut mengenai utang puasa ini, akan dibahas tentang apa saja yang menyebabkan orang berutang puasa, bagaimana cara mengqadanya, dan bagaimana cara membayar fidyahnya.

 

Sebab-Sebab Berutang Puasa

              Orang terkena utang puasa karena pada saat bulan Ramadhan ia tidak melaksanakan ibadah puasa dengan beberapa sebab. Di antara sebabnya adalah karena ia sakit, karena dalam perjalanan atau bepergian, karena hamil, karena menyusui, atau karena memang sudah tidak kuat berpuasa. Mereka itu diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena kondisinya yang tidak sanggup berpuasa, sebagai gantinya mereka diwajibkan mengqada pada hari lain di luar Ramadhan jika nanti sudah bisa berpuasa, dan cukup membayar fidyah bagi yang akan tetap mengalami kesulitan atau keberatan berpuasa. Selain itu ada sebab seseorang tidak berpuasa Ramadhan karena memang tidak boleh berpuasa, yaitu saat seseorang sedang mengalami haid dan nifas.

 

              Beberapa dalil tentang orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan di antaranya, Alquran surat Albaqarah ayat 185, Allah swt. berfirman:

 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Albaqarah, 184).

Imam Al-Nawawi berkata: “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa dalam masa haid dan nifasnya” (al-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, IV/26). Abu Sa’id Al-Khudri menerangkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepada para wanita yang mempertanyakan tentang maksud kurangnya agama mereka. Nabi saw. bersabda:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

“Bukankah wanita itu bila haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” Para wanita menjawab, “Iya.” Rasulullah berkata, “Maka itulah dari kekurangan agamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 304).

Cara Mengqada Puasa

Pertama, mengqada puasa Ramadhan sebaiknya disegerakan setelah Idul Fitri. Allah swt. berfirman:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).

 

Kedua, mengqada puasa dianjurkan paling lambat atau paling akhir pada bulan Syakban, sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dari Abu Salamah ra, ia mendengar Aisyah ra berkata:

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syakban karena kesibukan dengan Rasulullah Saw.                            (HR. al-Bukhari No. 1950 dan Muslim No. 2743).

Ketiga, apabila mengqada puasa melampaui Ramadhan berikutnya, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat, bagi orang yang tidak bisa mengqada puasa kecuali setelah lewat Ramadhan berikutnya, maka ia harus memberi makan kepada orang miskin (fidyah), kecuali bila tertundanya itu dikarenakan sakit, safar, atau sebab lain yang menyebabkan ia tidak bisa berpuasa, maka ia hanya wajib qada saja. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibn Abbas ra dan Syekh Bin Baz (Bin Baz, Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menganggap bahwa memberi makan kepada orang miskin karena menunda qada puasa sampai Ramadhan berikutnya dapat diangggap sunnah dan tidak wajib. Dengan alasan bahwa pendapat tersebut hanyalah perkataan sahabat dan menyelisihi nash (dalil) yang menyatakan puasa hanya cukup diganti (diqada) dan tidak ada tambahan selain itu (al-Utsaimin, Syarh al-Mumti’, VI, 446-447).

Tim Tarjih PPM berpendapat, waktu untuk mengqada (membayar puasa) adalah pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan, dan berdasarkan keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qada). Namun demikian baik sekali jika mengganti puasa dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika ia tidak bisa mengqadanya sebelum Ramadhan berikutnya karena ada hal yang membuat terhalang, maka tetap harus diganti setelah Ramadhan berikutnya. Selain itu, orang yang telah lalai tersebut agar beristigfar, memohon ampun dan bertaubat untuk tidak mengulangi kelalaiannya dan tetap wajib membayar utang puasanya setelah Ramadhan berikutnya (Fatwa Tarjih, 2 Nopember 2010).

 

Keempat, apabila ia lupa atau ragu berapa hari utang puasanya, maka ia harus memilih yang lebih meyakinkan. Misalnya ia lupa apakah ia berutang puasa tujuh hari atau sepuluh hari. Dalam hal ini yang harus ia pilih adalah yang 10 hari karena demikian itu yang lebih meyakinkan. Pedoman ini berdasarkan sabda Nabi Saw. terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ

“Apabila seseorang di antara kalian ragu dalam shalat, sehingga ia tidak tahu berapa rakaat ia shalat, apakah tiga atau empat rakaat, maka hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Muslim No.1300).

Kelima, apabila belum sempat mengqada utang puasanya lalu ia meninggal, maka tergantung penyebab tertundanya mengqada. Imam al-Nawawi berkata: “Barangsiapa masih memiliki utang puasa Ramadhan, ia belum sempat melunasinya lantas meninggal dunia, maka perlu dirinci. Jika ia menunda utang puasanya karena ada uzur lantas ia meninggal dunia sebelum memiliki kesempatan untuk melunasinya, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa. Karena ini adalah kewajiban yang tidak ada kesempatan untuk melakukannya hingga meninggal dunia, maka kewajiban itu gugur sebagaimana dalam haji. Sedangkan jika uzurnya hilang dan masih memiliki kesempatan untuk melunasi namun tidak juga dilunasi hingga meninggal dunia, maka puasanya dilunasi dengan memberi makan kepada orang miskin, di mana satu hari tidak puasa memberi makan dengan satu mud” (al-Nawawi, Al-Majmu’, VI/367).

Tim Tarjih PPM berpendapat, berdasarkan beberapa hadis sahih, di antaranya hadis (مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ), Dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” (HR. al-Bukhari No. 1952, Muslim No.2748). Kemudian hadis dari Ibnu Abbas ra.  bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah saw. lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan(فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ)”(HR. Muslim No. 2749), dan beberapa hadis lainnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa apabila seseorang berkewajiban puasa, kemudian ia meninggal dan belum sempat melaksanakannya, maka walinya dapat menggantikan puasanya itu. Yang dimaksud wali di sini bisa orangtuanya, anaknya, atau kerabatnya yang lain seperti saudara atau pamannya (SM, Tanya Jawab Agama, V/82).

Keenam, mengqada utang puasa boleh dilakukan dengan cara terpisah-pisah, tidak harus berturut-turut. Misalnya punya utang puasa 7 hari, bisa dilakukan pada pekan pertama puasa 2 hari, pekan kedua puasa 3 hari, dan pekan ketiga puasa 2 hari. Ibn Abbas berpendapat bahwa tidak mengapa mengqada puasanya dengan cara terpisah, sesuai dengan firman Allah Surat Albaqarah ayat 184: فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ, maka hendaknya mengganti puasanya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain (al-Asqalani, Fath al-Bari, VI/208).

Cara Membayar Fidyah

              Di atas telah dijelaskan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan bagaimana cara mengqadanya. Mereka yang boleh tidak berpuasa dan harus mengqadanya pada hari yang lain adalah orang yang sedang sakit dan karena bepergian. Sedangkan lainnya yang boleh tidak berpuasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah tanpa mengqada puasa adalah orang-orang yang sudah tidak kuat puasa. Dalam Alquran disebutkan: وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ, Artinya: “… Dan wajib orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Albaqarah, 184). 

              Yang dimaksud dengan orang-orang yang keberatan menjalankan puasa adalah orang-orang yang sudah sangat tua yang tidak sanggup berpuasa karena lemahnya (Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir, I/268). Mereka ini boleh tidak berpuasa dan tidak perlu mengqadanya, tetapi harus membayuar fidyah. Termasuk dalam ketegori orang yang tidak kuat berpuasa adalah orang yang sedang hamil dan sedang menyusui.  Ibn Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil:

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي لَا يُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْكِ

Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib membayar fidyah, dan tidak perlu mengqada puasa (al-Syaukani, Nail al-Authar, IV/314, al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi, III/331). Pandangan Ibn Abbas ra. ini relevan dengan sabda Nabi saw yang diriwayatkan Anas bin Malik ra. sebagai berikut:

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ، وَشَطْرَ الصَّلاَةِ، وَعَنِ الحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Sungguh Allah Yang Maha Tinggi telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian, serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui” (HR. al-Tirmidzi No. 715, al-Nasai No. 2275, Ibn Majah No. 1667, dll). Muhammad Nashiruddin al-Albani menilai hadis ini hasan sahih (al-Albani, Sahih Wa Daif Sunan Ibn Majah, IV/167).

 

Ulama, dalam hal ini berbeda pendapat tentang wanita hamil dan menyusui. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui bila tidak berpuasa maka ia wajib mengqada pada hari lain, dan tidak wajib fidyah.  Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat apabila yang dikhawatirkan anaknya saja, maka wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan mengqada puasanya. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat hanya wanita menyusui yang harus membayar fidyah dan mengqada puasanya, tidak bagi wanita hamil (Wahbah al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, I/140).

Tim Tarjih PPM berpendapat bahwa orang yang tidak sanggup berpuasa kecuali dengan sangat berat, seperti orang yang sudah sangat tua, orang yang sakit tidak ada harapan sembuh, wanita yang sedang hamil dan menyusui, maka Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada fakir miskin. Hal ini sesuai dengan isyarat QS. Albaqarah, 184. Lebih dari itu, banyak ulama yang berpendapat bahwa para pekerja berat yang “tidak memungkinkan berpuasa”, maka mereka ini bisa dimasukkan ke dalam isyarat ayat tersebut. Boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar fidyah (SM, Tanya Jawan Agama, V/78).

 

Adapun cara membayar fidyah, maka boleh dibayar sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadhan berikutnya. Allah berfirman:

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…(QS. Al-pBaqarah, 185).

Tentang banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada orang miskin, tidak ada nas khusus yang menyatakannya. Masalah ini merupakan domain ijtihad, di antaranya bisa dengan mengukur kebiasaan sehari-harinya yang ia makan. Misalnya, bila ia makan sehari tiga kali dengan nilai 50 ribu rupiah, maka fidyah yang dikeluarkan kepada seorang miskin setiap harinya adalah 50 ribu rupiah. Namun bilamana ia mengeluarkan fidyah lebih dari kebiasaan sehari-harinya, itu lebih baik. Allah berfirman: “Barangsiapa yang dengan rela hati mengerjakan kebaikan, maka hal itu akan lebih baik baginya…”(QS. Albaqarah, 184).

Selanajutnya, fidyah bisa diberikan kepada satu orang miskin selama satu bulan atau diberikan kepada 30 orang miskin sekaligus dengan bahan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Untuk kemudahan, boleh juga dibayarkan dengan uang yang senilai dengan harga makanan (Muammal Hamidi, Islam Dalam Kehidupan Sehari-hari, II/82).

Wallahu A’lam!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar