Selasa, 06 Maret 2018

HUKUM SHALAT SUNNAH SAAT ADZAN BERKUMANDANG


HUKUM SHALAT SUNNAH (TAHIYYATUL MASJID)
SAAT ADZAN BERKUMANDANG

Oleh:


DR.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan amal ibadah terkait dengan mendengar adzan dan membaca doa sesudahnya[1]. Di sisi lain terdapat perintah yang sangat kuat untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid saat memasuki masjid.
Yang jadi persoalan adalah, ketika baru saja memasuki masjid dan bertepatan adzan sedang dikumandangkan, apa yang harus dilakukan, langsung shalat sunnah (tahiyyatul masjid) atau mendengar adzan dulu dan berdoa seusai adzan, baru kemudian melakukan shalat Sunnah?
Sungguhpun banyak amalan utama yang bisa dilakukan saat mendengar dan setelah selesai adzan, namun tidak ditemukan adanya hadis tentang larangan melakukan shalat sunnah saat adzan dikumandangkan. Hal yang jelas-jelas dilarang   melaksanakan shalat sunnah adalah saat iqamah dikumandangkan untuk melaksanakan shalat wajib, sebagaimana keterangan hadis berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ ».
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw bersabda: “apabila shalat telah di-iqamah-i, maka tidak boleh melakuan shalat lagi kecuali shalat wajib” (HR. Muslim No.1679)
Permasalahan berikutnya adalah mana yang lebih baik, mendengar dan menirukan yang diucapkan oleh muadzin ataukah melakukan shalat sunnah saat mendengarkan adzan?
Jumhur ulama berpendapat sebaiknya mendengarkan adzan dulu baru shalat sunnah. Khusus untuk adzan Jumat, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat lebih baik langsung shalat tahiyyatul masjid sehingga dapat mendengarkan khutbah dari awal. Sementara yang lain menyamakan dengan adzan yang lain, yakni lebih baik mendengarkan adzan dulu baru shalat tahiyyatul masjid, setelah itu mendengarkan khutbah. Berikut ini beberapa pendapat ulama:
 Menurut Ibn Baz, apabila seseorang memasuki masjid, sementara  muadzin mengumandangkan adzan maka ia boleh memilih, mau melaksanakan shalat tahiyatul masjid kala adzan atau menjawab adzan bila mau. Yang lebih utama adalah menjawab muadzin kemudian melaksanakan shalat supaya bisa mengumpulkan dua ibadah dan memperoleh dua pahala. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 29/145).
            Sebagian ulama bahkan memakruhkan melakukan shalat sunnah saat adzan dikumandangkan. Dalam al-Syarh al-Kabir-madzhab Maliki- disebutkan:
 وَكُرِهَ تَنَفُّلُ إِمَامٍ قَبْلَهَا،أَوْجَالِسٌ عِنْدَ الْأَذاَنِ
            "Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika adzan." (al-Syaikh al-Dardiri, al-Syarh al-Kabir, I/386).

Ibnu Qudamah -ulama Madzhab Hanbali- mengatakan: “Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan adzan? Imam Ahmad menjawab:
يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
 "Dianjurkan untuk melakukan shalat setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan: ‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan, sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’." (Al-Mughni, II/253).
            Syaikh Shalih Fauzan pernah ditanya, bolehkah saat adzan Jumat dikumandangkan melakukan shalat sunnah tahiyyatul masjid? Beiau menjawab:
 نعم ينبغي إذا دخلت للجمعة - والمؤذن يؤذن - أن تبدأ بتحية المسجد لتفرغ لسماع الخطبة ولا ينبغي أن تؤخر الركعتين، لأن ذلك يفوت عليك أول الخطبة والاستماع لها
Ya, jika engkau masuk masjid untuk menunaikan shalat jum’at sedangkan muadzin sedang mengumandangkan adzan, hendaknya engkau segera melakukan shalat tahiyatul masjid supaya dapat berkonsentrasi mendengarkan khutbah. Dan tidak selayaknya engkau mengakhirkan shalat dua rakaat tahiyatul masjid, karena jika engkau mengakhirkannya maka engkau akan ketinggalan mendengarkan awal khutbah jum’at (al-Muntaqa Fi Fatawa al-Fauzan, 80/38).

Syekh bin Baz pernah ditanya, mana yang lebih utama, mendengar adzan Jumat atau shalat tahiyyatul masjid? Beliau menjawab:
فالأفضل أن تجمع بين الحسنيين وبين العبادتين، تجيب المؤذن ثم تصلي الركعتين، والحمد لله، ثم تجلس للاستماع.
Yang lebih utama adalah engkau menghimpun di antara dua keuntungan (pahala) dan dua ibadah, yakni engkau menjawab adzan kemudian shalat (tahiyyatul masjid) dua rakaat, alhamdulillah, kemudian duduk untuk mendengarkan khutbah (al-Imam Bin Baz, “Tathbiqat al-Syaikh Bin Baz Rahimahullah”, dalam  https://www.binbaz. org.sa/noor/6621).

Kesimpulan:

1.   Ulamat sepakat bahwa saat adzan dikumandangkan (adzan shalat lima waktu), sebaiknya mendengarkannya dengan khidmad dan menirukannya, baru kemudian melakukan shalat sunnah termasuk tahiyyatul masjid;
2.   Ulama berbeda pendapat tentang mana yang utama saat mendengarkan adzan Jumat. Sebagian ulama berpendapat sebaiknya langsung saja shalat tahiyyatul masjid (tidak perlu medengar adzan), agar dapat mengikuti khutbah Jumat dari awal. Sementara yang lain berpendapat bahwa yang utama itu mendengarkan adzan dan menirukannya lalu berdoa, setelah itu baru shalat tahiyyatul masjid, setelah itu mendengarkan khutbah Jumat;   
3.   Karena tidak ditemukan dalil, baik yang memerintahkan atau yang melarang shalat sunnah saat adzan Jumat, maka boleh memilih. Boleh langsung shalat Sunnah (tahiyyatul masjid), dan boleh juga mendengarkan adzan dulu, kemudian shalat tahiyyatul masjid, lalu mendengarkan khutbah Jumat.
4.   Wallahu A’lam bi al-shawab!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar