Senin, 21 Desember 2015

DOA PADA SUJUD TERAKHIR

DOA PADA SAAT SUJUD TERAKHIR


Oleh 


Achmad Zuhdi Dh


Assalamu’alaikum Wr. Wb. !
Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah !

Setiap saya shalat, khususnya pada saat sujud terakhir, saya selalu berdo’a dalam hati hingga lama sekali. Yang saya tanyakan, apakah dibolehkan menambah doa pada saat melakukan sujud terakhir hingga agak lama di bandingkan dengan sujud-sujud yang lain? Bolehkah saya menambah doa selain doa sujud dengan doa-doa yang lain untuk kepentingan hidup di dunia ini, seperti ingin dapat jodoh? Mohon penjelasannya berdasarkan Sunnah Rasulullah Saw! Terima Kasih. Jazakumullah khairan katsiran! (Abdullah, Sidoarjo)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Jawab:

Sesuai hadis shahih riwayat Muslim, bahwa di antara tempat dan waktu berdoa yang mustajab, mudah dikabulkan adalah pada saat sedang sujud. Nabi Saw bersabda:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah).

            Dalam hadis tersebut dapat difahami bahwa memperbanyak doa pada waktu sujud memang dianjurkan. Namun, tidak ada ketentuan dan anjuran untuk memperbanyak doa hanya pada saat sujud yang terakhir. Karena itu memperbanyak doa, sesuai hadis tersebut, dapat dilakukan pada saat kapan saja setiap melakukan sujud.

          Sebagian ulama tidak membenarkan jika hanya mengkhususkan pada sujud terakhir saja untuk memperbanyak doa, sehingga sujudnya lebih lama dibandingkan dengan sujud-sujud yang lain. Syekh al-Utsaimin (Fatawa Nur ‘Ala al-Darb, XIX/75) mengatakan: “Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk Sunnah. Yang sesuai Sunnah Nabi Saw adalah seseorang melakukan shalat antara ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud itu hampir sama lamanya”.  Al-Bara’ bin ‘Azib meriwayatkan hadis sebagai berikut:

كَانَ رُكُوعُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَسُجُودُهُ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ وَبَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ قَرِيبًا مِنَ السَّوَاءِ
Ruku’, sujud, bangkit dari ruku’ (i’tidal), dan duduk antara dua sujud yang dilakukan oleh Nabi Saw, semuanya hampir sama (lama dan thuma’ninahnya).”(HR. Bukhari no. 801 dan Muslim no. 471).

            Karena itu, jika ingin memperbanyak doa pada saat sujud, tidak perlu mengkhususkan pada sujud yang terakhir saja, tetapi dapat dilakukan pada saat sujud-sujud yang lain dalam shalatnya. Yang perlu diperhatikan bagi makmum ketika shalat berjamaah, jangan sampai makmum menyelesihi imam gara-gara memperlama dalam sujudnya. Hal ini bisa merusak shalat jamaahnya. Secara syar’i, jika imam sudah selesai dari sujud terkahir  maka selaku makmum hendaklah segera bangkit dari sujud untuk mengikuti imam ketika itu, tidak boleh menyelisihinya. Karena imam itu  diangkat untuk diikuti. Nabi Saw bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah).

            Yang menjadi perselisihan(beda pendapat) di kalangan ulama dalam hal memperbanyak doa pada saat sujud adalah tentang bacaan doanya. Apa yang dimaksud dengan memperbanyak doa itu? Haruskah doa yang dibaca pada saat sujud itu sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw? Bolehkan membaca doa di luar itu, yakni doa sendiri sesuai dengan yang dikehendaki untuk kebutuhan hidup di dunia ini?

            Dalam hal ini ada ada tiga pendapat. Pertama, ulama Hanafiyah: doa yang dibaca itu harus sesuai dengan doa-doa sujud yang pernah diajarkan oleh Rasulullah Saw, khususnya bacaan tasbih; Kedua, ulama Hanabilah: doa yang dibaca itu boleh selain bacaan sujud yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, asal doa itu ma’tsur (berasal dari al-Qur’an atau al-Hadis yang shahih); Ketiga, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah: doa yang dibaca itu boleh dengan doa-doa yang lain sesuai yang dikehendaki asal tidak doa untuk  suatu dosa dan pemutusan silaturrahim.
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili mengatakan: “Ulama al-Hanafiyah berpendapat: orang shalat tidaklah ketika ruku dan sujudnya membaca selain tasbih, ini menjadi pendapat madzhab. Sedangkan, hadits tersebut bermakna pada shalat sunah. Sedangkan, ulama Malikiyah menganjurkan doa ketika sujud, baik doa yang terkait dengan urusan dunia atau agama atau akhirat, untuk dirinya atau orang lain, secara khusus atau umum tanpa batasan, bahkan dengan itu Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan. Menurut ulama Hambaliyah, tidak apa-apa berdoa dengan doa-doa dan dzikir yang ma’tsur (berasal dari hadits).” Sedangkan ulama al-Syafi’iyah menguatkan kesunnahan berdoa (apa saja) ketika sujud.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/84)
Rasulullah Saw  memberikan contoh doa yang dibacanya ketika sujud, yakni sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ذَنْبِى كُلَّهُ دِقَّهُ وَجِلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ
 “Ya Allah ampnilah dosa-dosaku semua, baik yang halus atau yang jelas, yang awal dan yang akhir, dan yang terang-terangan dan yang tersembunyi.” (HR. Muslim No. 1112)
 Nah, jika membaca doa ini maka sangat bagus dan kita telah mengikuti sunnah Nabi Saw. Tetapi apakah dengan ini berarti membatasi doa-doa yang dibaca? Bolehkah membaca doa lain sesuai hajat kita?
Imam Al-Nawawi (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, III/471-472), mengatakan bahwa doa-doa dalam sujud tersebut adalah mutlak dan tidaklah dibatasi. Doa apa saja yang termasuk maksud doa adalah boleh. Sebab Rasulullah Saw melakukan berbagai doa yang berbeda dan berbagai tema. Ini menunjukkan bahwa hal itu tidak dilarang. Dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim), dari Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Saw bersabda tentang doa akhir tasyahhud:
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَلْيَدْعُ بِه
“Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa yang nyata untuk dirinya.”
 Suatu saat Syekh Bin Baz (Fatawa Bin Baz, XI/64-65) ditanya tentang hukum membaca doa untuk urusan dunia pada saat sujud dalam shalat fardhu. Beliau menjawab: berdoa pada saat sujud dalam shalat-shalat fardhu maupun sunnah, baik untuk dirinya maupun orang lain yang dikehendaki termasuk perkara yang disunnahkan atau disyariatkan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw: “Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah). Lebih lanjut Bin Baz mengatakan bahwa memperbanyak berdoa juga disyariatkan pada saat sujud dengan doa apa saja, baik urusan dunia ataupun urusan akhirat. Misalnya berdoa minta istri yang shalihah, anak yang baik, rizki yang halal, dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan beberapa hadis yang hampir sama maknanya seperti sabda Nabi Saw: “Kemudian hendaknya dia memilih doa yang disukai dan sesuai seleranya.” Dalam riwayat Imam Muslim, sebagaimana menjelasan bab yang lalu, dari Abu Hurairah: “kemudian dia berdoa untuk apa-apa yang nyata untuk dirinya.” (Muttafaqun Alaih).
Kesimpulan:
1.      Memperbanyak doa pada saat sujud adalah dianjurkan dan sesuai dengan syariat;
2.      Memperbanyak doa pada saat sujud, tidak dianjurkan hanya pada saat sujud yang terakhir, tetapi boleh dilakukan pada setiap sujud dalam shalatnya, baik shalat fardhu maupun shalat Sunnah;
3.      Ulama berbeda pendapat tentang bacaan yang dibaca dalam memperbanyak doa di waktu sujud. Sebagian ulama, seperti Hanafiah, hanya membatasi pada doa-doa sujud yang dicontohkan Rasulullah Saw. Sementara ulama lain, seperti Hanabilah, membolehkan bacaan doa selain bacaan sujud, asal doanya ma’tsur dari al-Qur’an atau pun al-Hadis. Adapun ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, membolehkan bacaan doa apa saja yang dikehendaki, baik doa untuk kepentingan dunia maupun akhirat.
4.      Wallahu A’lam!



9 komentar:

  1. Assalamualaikum waroh matullahi wabarokatuh Pak Ustad,

    Nama saya Abdul Rachman, Terkait tulisan Pak Ustad di atas ada satu hal yang belum dan kurang terjawab dari kesimpulan yang pak Ustad uraikan, dan hal ini menjadi pertanyaan bagi saya yakni:

    Apakah boleh kita berdo'a pada saat sujud dalam sholat itu menggunakan bahasa indonesia (tidak menggunakan bahasa arab)..?

    Mohon penjelasanya Pak Ustad, Atas penjelasan yang Pak Ustad sampaikan dan akan pak Ustad sampaikan saya ucapkan terima kasih.

    Wasalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
    Saya Abdul Rachman
    Hp. 081371023000

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak Boleh Doa Dengan Bahasa Indonesia Dalam Sujud

      Tentang bolehkah berdoa dengan bahasa Indonesia, kalau dilakukan di dalam shalat hukumnya tidak boleh. Sebab shalat itu tidak boleh menggunakan bahasa selain Arab.

      An-Nawawi (w 676 H), salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan larangan doa dalam shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Berikut kutipan fatwanya sebagaimana beliau tuliskan di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab.

      ولا يجوز ان يخترع دعوة غير مأثورة ويأتى بها العجمية بلا خلاف وتبطل بها الصلاة بخلاف ما لو اخترع دعوة بالعربية فانه يجوز عندنا بلا خلاف

      Dan tidak boleh membuat doa-doa yang tidak diajarkan nabi dengan mengungkapnnya dengan bahasa ‘ajam (selain bahasa arab) dengan kesepakatan ulama dan shalatnya menjadi batal karenanya berbeda saat doa yang ia buat sendiri tersebut diungkapkan dengan bahasa arab maka menurut kalangan syafi’iyyah sepakat membolehkannya.[1]

      Untuk itu solusi terbaik bila kita ingin berdoa dengan lafadz yang kita karang dan kita gubah sendiri dan dengan menggunakan bahasa kita masing-masing termasuk bahasa Indonesia adalah seusai shalat setelah kita mengucapkan salam. Dan berdoa pada saat usai shalat itu merupakan waktu yang sangat mustajabah, sebagaimana di dalam shalat juga. Ada beberapa nash hadits yang menyebutkan hal itu, diantaranya adalah hadits berikut ini.

      عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رضي الله عنه قَالَ : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ : جَوْفَ اللَّيْلِ الْآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ

      Dari Abi Umamah radhiyallahuanhu, dia berkata bahwa ditanyakan kepada Rasulullah SAW tentang doa yang paling didengar, maka beliau SAW menjawab,"Doa pada akhir malam dan ketika usai mengerjakan shalat fardhu". (HR. At-Tirmizy).

      أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

      Rasulullah SAW berwasiat kepada Muadz bin Jabal,"Aku berwasiat kepadamu wahai Muadz, jangan tinggalkan pada setiap usai dari shalat bacaan : Ya Allah, bantulah Aku untuk bisa mengingat-Mu, mensyukuri-Mu dan bagusnya ibadah kepada-Mu. (HR. Abu Daud)

      Demikian jawaban singkat yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Amin.

      Hapus
  2. Berdoa dalam bhs Indonesia

    Ulama berselisih pendapat tentang hukum berdoa ketika sujud dengan menggunakan bahasa selain bahasa Arab. Mazhab Hanafiyah menganggap bahwa berdoa dengan selain bahasa Arab, baik ketika shalat maupun di luar shalat, adalah makruh, karena Umar bin Khattab melarang “rathanatal a’ajim” (berbicara dengan selain bahasa arab).

    Sementara, dalam Mazhab Malikiyah diharamkan untuk berdoa dengan selain bahasa Arab yang maknanya jelas. Allah berfirman, yang artinya, “Tidaklah Kami mengutus seorang rasul pun kecuali (mereka berdakwah) dengan bahasa kaumnya.” (Q.S. Ibrahim:4)

    Dalam Mazhab Syafi’iyah, masalah ini dirinci. Mereka menjelaskan bahwa berdoa dalam shalat ada dua: doa yang ma’tsur (terdapat dalam Alquran dan hadis) dan doa yang tidak ma’tsur (tidak ada dalam Alquran dan hadis). Doa yang ma’tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain, selain bahasa Arab.

    Pendapat yang lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini adalah diperbolehkan berdoa dengan menggunanakan bahasa selain bahasa Arab. Pendapat ini dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi. Dalam suatu kesempatan, mereka ditanya, “Bolehkah seseorang berdoa dalam shalatnya dengan bahasa apa pun? Apakah ini membatalkan shalat?”

    Mereka menjawab, “… Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Ini tidaklah membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan selain bahasa Arab. Namun, ketika dia hendak berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam rangka mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ….” (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782)

    Sementara itu, Syekh Abdul Karim Al-Hudhair menyatakan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab jika dia tidak mampu berbicara dengan bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengan sempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no. 4337)

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini sama sekali tidak bermutu untuk itu tidak perlu kami tayangkan.

    BalasHapus
  5. Apa boleh berdoa dalam bahasa indonesia dalam sholat terutama pada sujud terahir tapi dalam hati membacanya....

    BalasHapus
  6. Bagaimana fatwa syaih abdul aziz bin baz tentang makmum yg memperpanjang sujud akhir sedang kan imam tidak.Keterangan di atas tentang fatwa memperpanjang sujud di shalat fardu takut nya banyak makmum SALAH PAHAM.

    BalasHapus
  7. KISAH CERITA AYAH SAYA SEMBUH BERKAT BANTUAN ABAH HJ MALIK IBRAHIM

    Assalamualaikum saya atas nama Rany anak dari bapak Bambang saya ingin berbagi cerita masalah penyakit yang di derita ayah saya, ayah saya sudah 5 tahun menderita penyakit aneh yang tidak masuk akal, bahkan ayah saya tidak aktif kerja selama 5 tahun gara gara penyakit yang di deritanya, singkat cerita suatu hari waktu itu saya bermain di rmh temen saya dan kebetulan saya ada waktu itu di saat proses pengobatan ibu temen saya lewat HP , percaya nda percaya subahana lah di hari itu juga mama temen saya langsung berjalan yang dulu'nya cuma duduk di kursi rodah selama 3 tahun,singkat cerita semua orang yang waktu itu menyaksikan pengobatan bapak kyai hj Malik lewat ponsel, betul betul kaget karena mama temen saya langsung berjalan setelah di sampaikan kepada hj Malik untuk berjalan,subahanallah, dan saya juga memberanikan diri meminta no hp bapak kyai hj malik, dan sesampainya saya di rmh saya juga memberanikan diri untuk menghubungi kyai hj Malik dan menyampaikan penyakit yang di derita ayah saya, dan setelah saya melakukan apa yang di perintahkan sama BPK kyai hj Malik, 1 jam kemudian Alhamdulillah bapak saya juga langsung sembuh dari penyakitnya lewat doa bapak kyai hj Malik kepada Allah subahanallah wataala ,Alhamdulillah berkat bantuan bpk ustad kyai hj Malik sekarang ayah saya sudah sembuh dari penyakit yang di deritanya selama 5 tahun, bagi saudara/i yang mau di bantu penyembuhan masalah penyakit gaib non gaib anda bisa konsultasi langsung kepada bapak kyai hj Malik no hp WA beliau 0823-5240-6469 semoga lewat bantuan beliau anda bisa terbebas dari penyakit anda. Terima kasih

    BalasHapus