Kamis, 21 November 2013

SEDEKAH DARI NON MUSLIM

MENERIMA SEDEKAH DARI NON MUSLIM

oleh

 Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Suatu benda, baik berupa makanan, uang atau barang yang lain dinyatakan haram (terlarang, tidak boleh) diterima, bukan dilihat dari siapa (agamanya apa) yang memberikan melainkan dilihat dari bagaimana cara mendapatkan suatu benda dan dilihat dari zatnya itu sendiri.
Dilihat dari cara mendapatkannya, suatu benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah atau pemberian, jika suatu benda yang diberikan tadi diketahui atau diduga berasal dari  hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, menyogok, atau dari tindak kejahatan lainnya. Dalam hal ini, pemberian barang yang berasal dari hasil tindak kejahatan, baik dari muslim maupun non muslim, maka barang tersebut tidak boleh diterima.
Sedangkan dilihat dari zatnya, jika suatu benda sudah dinyatakan haram oleh al-Qur’an atau al-Sunnah, seperti khamer atau minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya, maka benda-benda tersebut tidak boleh diterima sebagai pemberian atau sedekah, baik dari seorang muslim maupun dari non muslim.
Oleh karena itu, jika ada seorang non muslim bersedekah atau memberi sesuatu kepada seorang muslim berupa uang halal, makanan halal atau barang-barang yang halal menurut Islam, maka pemberian tersebut boleh diterima. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad diterangkan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَدِمَتْ قُتَيْلَةُ ابْنَةُ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ أَسْعَدَ مِنْ بَنِى مَالِكِ بْنِ حَسَلٍ، عَلَى ابْنَتِهَا أَسْمَاءَ ابْنَةِ أَبِى بَكْرٍ بِهَدَايَا ضِبَابٍ وَأَقِطٍ وَسَمْنٍ وَهِىَ مُشْرِكَةٌ، فَأَبَتْ أَسْمَاءُ أَنْ تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا أوَتُدْخِلَهَا بَيْتَهَا فَسَأَلَتْ عَائِشَةُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ} [الممتحنة 8]، إِلَى آخِرِ الآيَةِ. فَأَمَرَهَا أَنْ تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا وَأَنْ تُدْخِلَهَا بَيْتَهَا.

Dari Amir bin Abdullah bin al-Zubair, ia berkata, “Qutailah (Ibu dari Asma’) pernah mendatangi anak perempuannya, Asma’ binti Abu Bakar dengan membawa beberapa hadiah, di antaranya daging, keju dan minyak samin, sedangkan ia (Qutailah) seorang yang musyrik, maka Asma’ menolak hadiahnya serta tidak mempersilakan ibunya masuk rumah. Aisyah ra  pun menanyakan tentang peristiwa tersebut kepada Nabi Saw ,  maka Allah Swt  menurunkan Surat al-Mumtahanah ayat 8 (artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama). Maka Nabi Saw  pun memerintahkan Asma’ untuk menerima hadiah ibunya dan mempersilakan masuk rumah.” (Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/4); Menurut al-Hakim, hadis ini sahih. (Wahbah al-Zuhayli, al-Tafsir al-Munir, XXVI/135 ).

Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Asma binti Abi Bakr, ia berkata:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ، وَهِيَ رَاغِبَةٌ: أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّك
”Aku pernah didatangi ibuku yang masih musyrik pada masa Rasulullah saw lalu aku meminta fatwa dari Rasulullah saw. Aku berkata,’Sesungguhnya ibuku datang, dia begitu ingin(menemuiku), apakah aku sambungkan silaturahim dengan ibuku?’ beliau bersabda,’Ya, sambungkanlah ibumu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa menerima pemberian atau sedekah dari seorang non muslim itu diperbolehkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar