Hukum Umrah Berulang-ulang
Oleh:
Achmad Zuhdi Dh
0817581229
Jumhur ulama berpendapat
bahwa tidak mengapa melakukan umrah berulang-ulang sepanjang memungkinkan, baik
di musim haji atau di bulan Ramadlan. Alasan yang dijadikan dasar oleh ulama
yang membolehkan umrah berulang-ulang ini adalah karena bagi orang-orang yang
jarak tempat tinggalnya amat jauh dari tanah suci (Makkah al-Mukarramah)
dan biayanya terbatas, mereka mungkin hanya bisa sekali dapat melakukan haji
dan umrah seumur hidupnya. Sedangkan waktu senggang menunggu pelaksanaan ibadah
haji masih lama, sehingga sayang kalau tidak dimanfaatkan untuk melakukan
umrah-umrah sunnah.
Abd al-Rahman al-Jaziri[1],
dalam kitabnya al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengemukakan:
وَيُنْدَبُ
اْلإِ كْثَارُ مِنَ الْعُمْرَةِ وَتَتَأَكَّدُ فِىْ شَهْرِ رَمَضَانَ بِاتِّفَاقِ
ثَلاَ ثَةٍ وَخَالَفَ لْمَالِكِيَّةُ
Artinya:
“Dianjurkan memperbanyak atau mengulang-ulang
ibadah umrah, terutama di bulan Ramadlan sesuai dengan kesepakatan tiga imam
madzhab (Hanafi, Syafi’i dan Hanbali), kecuali Imam Maliki yang tidak
sependapat”. Sesuai hadits riwayat Ibn
Abbas ra bahwasanya umrah di bulan Ramadlan itu pahalanya sama dengan ibadah
haji”[2].
Nafi berkata:
إِعْتَمَرَ
عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَعْوَامًا فِى عَهْدِ ابْنِ
الزُّبَيْرِ عُمْرَتَيْنِ فِىْ كُلِّ عَامٍ
Artinya:
“Abdullah bin Umar telah
bertahun-tahun melakukan umrah pada masa Ibn al-Zubair dua kali setiap
tahunnya”.[3]
Jabir ra meriwayatkan bahwa
suatu ketika ‘Aisyah ra meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk melakukan
umrah setelah hajinya, karena pada saat umrah sebelumnya ia batal karena
kedatangan haid sebelum melakukan thawaf. Walaupun ia ditanggung dapat
dua pahala juga karena telah melakukan haji dan umrah sekaligus sesuai saran Nabi Saw, tetapi ia belum puas
sebelum melakukan ibadah umrah tersendiri. Karena itu setelah ia suci dan
selesai thawaf haji, ia berkata kepada Rasulullah Saw:
يَا
رَسُوْلَ اللهِ أَتَنْطَلِقُوْنَ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ وَأَنْطَلِقُ بِالْحَجِّ؟
فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِىْ بَكْرٍ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا إِلَى
التَّنْعِيْمِ فَاعْتَمَرَتْ بَعْدَ الْحَجِّ فِىْ ذِى الْحِجَّةِ (رواه البخارى)
Artinya:
“Wahai Rasulullah Saw, apakah mereka pergi
menunaikan ibadah haji dan umrah sedangkan aku hanya dapat ibadah haji saja?
Rasulullah Saw kemudian memerintahkan Abd al-Rahman bin Abu Bakar untuk keluar
menemani Aisyah pergi ke Tan’im, kemudian Aisyah pun melakukan ibadah umrah
setelah haji di musim haji itu”( HR. Al-Bukhari)[4]
Berdasarkan
hadits riwayat Aisyah tersebut sebagian ulama memahaminya bahwa sesungguhnya
ibadah umrah itu boleh dilakukan dua kali dalam satu tahun bahkan dua kali
dalam satu bulan.[5] Hal ini memperkuat pendapat bolehnya
melakukan umrah berulang-ulang pada musim haji atau pada bulan suci Ramadlan.
Adapun
ulama yang tidak membolehkan umrah berulang-ulang dalam satu tahun adalah Imam
Maliki. Dalam bukunya Fiqh al-Sunnah[6],
Sabiq menulis:
كَرِهَ
مَالِكٌ تِكْرَارَهَا فِىْ الْعَامِ أَكْثَرَ مِنْ مَرَّةٍ
Artinya:
“Imam Malik memandang makruh
mengulang-ulang umrah dalam satu tahun lebih dari satu kali”.[7]
Ibn Taimiyah termasuk ulama
yang memandang makruh. Ia mengatakan bahwa ulama salaf telah sepakat
tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Pendapat
ini dipertegas oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (ulama kontemporer
dari Saudi Arabia) bahwa keluarnya seseorang dari Makkah ke Tan’im atau miqat
lain untuk melakukan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadlan atau yang lainnya,
adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Nabi Saw.
Sebab pada masa Nabi Saw hanya dikenal satu masalah yaitu masalah “khusus”
Aisyah ra ketika ihram haji tamattu’ lalu haid. Ketika Nabi Saw menemuinya,
didapatkannya ia sedang menangis dan Nabi Saw menanyakan sebabnya ia menangis,
lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi Saw bahwa ia sedang haid. Maka Nabi
Saw menenteramkan hatinya bahwa haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah
kepada anak-anak perempuan Bani Adam. Kemudian Nabi Saw memerintahkannya untuk ihram
haji. Maka Aisyah ihram haji dan menjadi haji qiran[8].
Tetapi ketika Aisyah selesai melaksanakan haji, dia mendesak Nabi Saw agar
mengizinkannya umrah sendiri, maka Rasulullah Saw pun mengizinkannya dan
memerintahkan saudaranya (Abd al-Rahman bin Abu Bakar) untuk menyertainya ke
Tan’im. Maka Abd al-Rahman bin Abu Bakar keluar bersama Aisyah ke Tan’im dan
dari sana Aisyah melakukan Umrah[9].
Al-Utasimin menambahkan
bahwa seandainya peristiwa yang terjadi pada Aisyah itu termasuk sesuatu yang
disyariatkan pada semua orang, niscaya Nabi Saw akan mengerahkan para sahabat
bahkan menganjurkan Abd al-Rahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya
untuk melaksanakan umrah, karena akan mendapatkan pahala. Dan telah maklum
bahwa Rasulullah Saw pernah bermukim di Makkah pada tahun pembebasan kota
Makkah selama sembilan belas (19) hari tetapi beliau tidak melaksanakan umrah,
padahal bila mau beliau dengan mudah dapat melakukannya. Ini menunjukkan bahwa
umrah berulang-ulang itu tidak disyariatkan, karena di samping hal ini tidak
pernah dilakukan oleh Nabi Saw, para Khulafaur Rasyidin pun tidak pernah
melakukannya[10].
Wallahu a'lam !
Dinukil dari Buku "Fiqh Moderat",karya Achmad Zuhdi Dh
[5] Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, Zad
al-Ma’ad Fi Huda Khair al-‘Ibad, Vol.I (tt: Dar al-Fikr,tt), 201.
[7]Baca
juga al-Jaziri, al-Fiqh ala al-Madzahib, Vol.I, 687.
[8] Haji Qiran adalah berihram
(niat) untuk melakukan umrah dan haji sekaligus dari miqat, atau berihram untuk
umrah kemudian memasukkan niat (ihram) untuk haji sebelum memulai thawaf. Baca
Nashir bin Musfir al-Zahrani, Ibhaj al-Hajj (Riyad: Maktabah al-‘Abikan,
1423 H), 36.
[9] Peristiwa ini banyak dimuat dalam
hadits-hadits shahih. Baca Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari Bi Hasyiah
al-Sindi, Vol.I, 318-319. Baca juga Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Vol.I,
634-635.
[10] Abd al-Aziz bin Baz et.al., al-Bida’
Wa al-Muhdatsat Wa Ma la Ashla lahu (Riyad: Dar Ibn Khuzaimah, 1999),
391-392. Baca juga Muhammad bin Shalih al-‘Utasimin, Fiqh al-‘Ibadat
(Riyad: Dar al-Wathan, 1416 H), 294-295.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar