Kamis, 22 September 2011

THAWAF WADA BAGI WANITA HAID

THAWAF WADA BAGI WANITA H{AID{

Oleh

Achmad Zuhdi Dh

www.zuhdidh.blogspot.com

0817581229

Jika ada seorang wanita sedang haid, sementara jadwal waktu pemulangan sudah tiba, padahal ia belum melakukan thawaf wada, apakah ia harus menunggu sampai selesai haidnya, dan berpisah dengan kloternya yang akan segera berangkat? Ataukah ada solusi lain?

T{awa>f wada>’ adalah akhir dari semua rangkaian ibadah haji. Jika seseorang telah melakukan t}awa>f wada>’ hendaknya berdoa kepada Allah agar diberi kesempatan untuk dapat kembali lagi ke Baitullah. Setelah itu kemudian keluar dari Masjidil Haram secara wajar, tidak perlu dengan cara berjalan mundur, tetapi berjalan biasa dengan membelakangi ka’bah.

Kemudian, jika sudah pulang menuju pemondokan, hendaknya tidak melakukan kegiatan lain lagi kecuali sekedar yang diperlukan untuk makan dan sebagainya sambil menunggu kendaraan untuk pemulangan.

Jika ia masih melakukan jual-beli lagi seperti mau bermukim dan dalam waktu yang lama, hendaknya ia mengulangi lagi t}awa>f wada>’nya.

Sesuai perintah Nabi SAW bahwa t}awa>f wada>’ adalah akhir dari segala kegiatan selama berhaji. Nabi SAW bersabda:

لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

Artinya: Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah (HR.Muslim,IV/93)

Adapun bagi wanita h}aid, sementara waktu pemulangan sudah segera tiba, maka bagi wanita haid tersebut diberikan dispensasi untuk tidak melakukan t}awa>f wada>’. Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW berikut ini:

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

Artinya: Orang-orang (yang menunaikan ibadah haji) diperintahkan oleh Nabi Saw agar mengakhirinya dengan thawaf di Baitullah, kecuali bagi wanita yang tengah h}aid, ia diberi keringanan atau dispensasi (tidak harus melakukannya). (HR. al-Bukhari dan Muslim)

قال الإمام النووى :ليس على الحائض ولا على النفساء طواف وداع ولا دم عليها لتركه لانها ليست مخاطبة به للحديث السابق لكن يستحب لها ان تقف على باب المسجد الحرام وتدعو) المجموع ج8 ص(255

Al-Iman al-Nawawi berkata: “Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, mereka tidak diwajibkan melakukan thawaf wada’ dan juga tidak terkena dam karena tidak diperintahkan sesuai hadits sebelumnya, hanya saja disunnahkan untuk berdiri di depan pintu masjid al-Haram sambil berdoa”.Al-Majmu’ , VIII/255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar