Kamis, 01 September 2011

ZIARAH KUBUR

ZIARAH KUBUR

Oleh: Achmad Zuhdi Dh

(Hp: 081 758 1229, Blog: www.zuhdidh.blogsopt.com)

1. Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka Allah Swt , seperti memohon kepada penghuni kubur dan meminta kepada mereka yang sudah mati;

عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-« نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّ فِى زِيَارَتِهَا تَذْكِرَةً ».

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: "Aku telah melarang kalian menziarahi kuburan, sekarang berziarahlah ke kuburan, karena dalam berziarah itu terdapat peringatan (mengingatkan kematian)." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Nasa-i dan lain-lain).

2. Wanita dalam hal berziarah kubur sama dengan pria dianjurkan ziarah, dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki), meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ عِنْدَ قَبْرٍ وَهِيَ تَبْكِي فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي
              Dari Anas bin Malik ra berkata: "Rasulullah Saw berjalan melewati seorang wanita yang sedang berada di kuburan dalam keadaan menangis. Maka Beliau berkata;: "Bertakwalah kamu kepada Allah dan bersabarlah". (HR. Al-Bukhari No.1174).
              Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Saw membiarkan wanita tetap berada di kuburan. Pembiaran ini menjadi dalil bahwa wanita boleh melakukan ziarah kubur.[1] 

3. Wanita tidak diperbolehkan banyak (sering) berziarah kubur, karena hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَعَنَ اللَّهُ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Allah melaknat kepada kaum wanita yang sering berziarah kubur” (HR. Al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan lain-lain)

Al-Albani menilai hadits ini shahih.[2]

Menurut Imam al-Qurthubi bahwa yang dimaksud dengan “laknat” yang tercantum dalam hadits tersebut adalah ditujukan kepada kaum wanita yang sering melakukan ziarah kubur, melihat lafal yang digunakan dalam hadits tersebut adalah bentuk superlatif (shighah mubalaghah). Boleh jadi pelaknatan itu dikarenakan adanya kemungkinan melecehkan hak suami, banyak keluar rumah, atau kemungkinan meratapi, termasuk amalan-amalan lain yang dilarang syariat. Karena itu apabila ada jaminan bahwa wanita yang ziarah kubur itu tidak melakukan hal-hal yang terlarang tersebut, maka tidaklah mengapa kaum wanita diizinkan ziarah ke kubur. Karena “mengingat kematian” sama-sama dibutuhkan baik bagi kaum laki-laki maupun wanita.[3]

4. Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar mengambil pelajaran;

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ
 
              Dari Abu Hurairah ra ia berkata; Nabi Saw menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis sehingga orang yang berada di sekelilingnya pun ikut menangis. Kemudian beliau bersabda: "Saya memohon izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan baginya, namun tidak diperkenankan oleh-Nya, dan saya meminta izin untuk menziarahi kuburnya lalu diperkenankan oleh-Nya. Karena itu, berziarahlah kubur karena ia akan mengingatkan kalian akan kematian." (HR. Muslim No.1622).
              Berdasarkan hadits tersebut, Imam al-Nawawi dalam Syarahnya mengatakan bahwa menziarahi kubur non muslim itu boleh-boleh saja, begitu juga menziarahi pada saat hidupnya. Yang dilarang hanyalah meminta-ampunkan kepada orang-orang yang mati di kalangan non muslim (orang-orang kafir). [4]

5. Tujuan berziarah ke kubur ada dua :

a. Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua orang.

b. Memberi manfaat bagi jenazah dan berbuat baik kepada mereka dengan cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan ampunan. Hal ini berlaku hanya bagi orang muslim. Disunnahkan mengucapkan salam ketika hendak memasuki kuburan:

Aisyah berkata, Nabi Saw bercerita: "Tadi Jibril datang, tapi karena ia melihat ada kamu, dia memanggilku perlahan-lahan sehingga tidak terdengar olehmu. Aku menjawab panggilannya tanpa terdengar pula olehmu. Dia tidak masuk ke rumah, karena kamu menanggalkan pakaianmu. Dan aku pun mengira bahwa kamu telah tidur, karena itu aku segan membangunkanmu khawatir engkau akan merasa kesepian. Jibril berkata padaku, 'Allah memerintahkan agar Tuan datang ke Baqi' dan memohonkan ampunan bagi para penghuninya.' Aisyah berkata: Aku berkata, 'Lalu apa yang kubaca sesampai di sana wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab, 'Bacalah:

    السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ
                    AS SALAAMU 'ALA AHLID DIYAAR MINAL MUKMINIIN WAL MUSLIMIIN WA YARHAMULLAHUL MUSTAQDIMIIN MINNAA WAL MUSTA`KHIRIIN WA INNAA INSYAA`ALLAHU BIKUM LAAHIQUUN (Semoga keselamatan tercurah bagi penduduk kampung orang-orang mukmin dan muslim ini. Dan semoga Allah memberi rahmat kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang kemudian, dan kami insya Allah akan menyusul kalian semua).'" (HR. Muslim No.1619). 

6. Boleh mengangkat kedua tangan saat berdoa untuk jenazah pada saat berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Saw, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke kiblat saat berdoa;

عَنْ سَلْمَانَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ رَبَّكُمْ حَيِيٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحْيِي مِنْ عَبْدِهِ أَنْ يَرْفَعَ إِلَيْهِ يَدَيْهِ فَيَرُدَّهُمَا صِفْرًا أَوْ قَالَ خَائِبَتَيْنِ (رواه ابن ماجه)

Dari Salman ra, dari Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Tuhanmu adalah "sangat malu" lagi Maha Pemurah, Dia merasa malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kedua tangannya kepada-Nya, kemudian ditolak-Nya sama sekali atau sia-sia." (HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi)

Al-Albani berkata hadits ini shahih.[5]

7. Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka;

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي كَانَ يَصِلُ الرَّحِمَ وَكَانَ وَكَانَ فَأَيْنَ هُوَ قَالَ فِي النَّارِ قَالَ فَكَأَنَّهُ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَأَيْنَ أَبُوكَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ مُشْرِكٍ فَبَشِّرْهُ بِالنَّارِ

Dari Salim dari Bapaknya ia berkata, "Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah menyambung silaturrahim, dan telah melakukan ini dan ini, lalu di manakah tempatnya?" Rasulullah menjawab: "Di neraka. " Ibnu Umar berkata, "Seakan-akan laki-laki badui itu marah dengan jawaban beliau. Kemudian ia bertanya lagi, "Ya Rasulullah, di mana ayahmu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Di mana saja kamu melewati kuburan orang musyrik, maka berilah kabar gembira dengan neraka. " (HR. Ibn Majah No.1562).

Al-Albani menilai hadits tersebut shahih.[6]

8. Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dilepas;

Dari Basyir bin Al-Khashashiyyah ra, ia mengatakan: “Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Saw, ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya, maka Nabi Saw mengatakan:

يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ

“Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!”Orang itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Saw, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya. (HR. Abu Dawud)

Al-Albani berkata bahwa hadits ini shahih [7]

Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata: “Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.” Penghalang yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.[8]

9. Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur, karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita. (Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang ada dari Nabi Saw tentang hal itu merupakan kekhususan bagi Nabi Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak ulama;



[1] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Li Ibn Hajar, IV/325.

[2] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Mukhtashar Irwa al-Ghalil, I (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1985),154.

[3] Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Li Ibn Hajar, IV/325.

[4] Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Shahih Muslim, VII (Bairut: Dar Ihya al-Turats al-‘Arabi, 1392), 45.

[5] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih Ibn Majah, II/331.

[6] Muhammad Nashiruddin al-Albani, al-Silsilah al-Shahihhah, I/17.

[7] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Irwa al-Ghalil, III (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1985),211.

[8] Ibn Qudamah, al-Mughni, II/223.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar