Selasa, 03 Mei 2011

Hukum Merokok

HUKUM MEROKOK
Oleh: Achmad Zuhdi Dh
Hp.0817581229


Ulama berbeda pendapat mengenai hukum merokok; ada yang mengharamkannya, memakruhkannya, dan membolehkannya. Pangkal permasalahannya adalah ada tidaknya bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. Jika menimbulkan bahaya maka hukumnya haram, jika tidak maka hukumnya makruh.

Kalangan ulama yang berpendapat bahwa merokok itu hukumnya boleh atau paling tinggi makruh, mereka beralasan bahwa tidak ditemukan dalil yang tegas, baik dari al-Qur’an maupun al-hadis yang menyatakan keharamannya. Tentang bahaya merokok, kelompok ini berpendapat bahwa bahayanya tidak begitu jelas, buktinya banyak orang ahli merokok ternyata kondisinya lebih sehat daripada orang yang tidak merokok, dan banyak juga orang yang ahli merokok ternyata matinya belakangan dibandingkan dengan yang tidak pernah merokok. Kalau dikatakan bahwa merokok itu mubadzir, membuang-buang uang, kelompok ini berpendapat bahwa dalam aspek yang lain, seperti makanan pada saat acara pesta juga sering berlebihan dan membuang-buang. Apakah kalau begitu juga berarti haram?

Begitulah antara lain alasan mereka yang menyatakan bahwa merokok itu hukumnya boleh-boleh saja, paling tinggi makruh atau tergantung kepada kondisi seseorang yang merokok, apakah membahayakan bagi dirinya atau tidak.

Lalu apa alasan ulama yang mengharamkannya?

Memang tidak ada dalil khusus dari Al-Quran maupun al-Sunah yang menunjukkan haramnya rokok, karena rokok tidak dikenal di zaman Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam, para sahabat, maupun zaman tabi’in. Karena rokok baru dikenal di dunia islam sekitar abad sepuluh hijriyah melalui Barat. Meskipun tidak ada dalil khusus, kita tidak boleh tergesa-gesa menganggapnya halal berdasarkan kaidah: “hukum asal dari setiap sesuatu itu boleh” , karena kaidah ini berlaku apabila hal tersebut tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah dan maqoshid al- syariah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok, sebagian besar mengharamkan, sebagian lagi memakruhkan, dan sebagiannya menghalalkan dan tawaqquf. Mereka yang membolehkan rokok ketika itu lebih melihat kepada orangnya ketimbang rokoknya, mereka kurang memahami bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan tapi menganggapnya seperti minuman atau makanan yang dikonsumsi.

Di antara ulama yang mengharamkan adalah Syeikh Umar bin Abdur Rohman Al-Husaini Asy-Syafi’ie demikian pula Syeikh Muhammadi Muhammad Fathullah bin Ali Al-Maghribi, Muhammad bin Shiddiq Az-Zubaidi Al-Hanafi, dan Syeikh ‘Amir Asy-Syafi’ie dimana beliau berkata :

الدخان المشهور إن أضر في عقل أو بدن فهو حرام، وضرره بين يشهد به الحس وما قرره الأطباء في الدخان بأنواعه

Artinya : rokok yang kita kenal jika membahayakan akal atau badan maka haram hukumnya, dan bahayanya sudah jelas disaksikan oleh kita dan di tetapkan para dokter mengenai rokok dengan segala jenisnya.

Bahkan Asyaron Bilali berpendapat bahwa rokok haram karena tidak mengandung unsur gizi maupun obat, dan dilarang menjualnya dan menghisapnya karena termasuk khabaits (benda-benda yang menjijikkan).

Ini benar, karena keharaman rokok bisa didasari dengan beberapa dalil.

Pertama : dari sisi penelitian kedokteran membuktikan bahwa rokok dapat menyebabkan bermacam-macam penyakit berbahaya seperti jantung, ginjal, kanker dan sebagainya, apalagi kalau dikonsusmsi oleh wanita hamil, maka lebih riskan menyebabkan keguguran.

Kedua : agama kita memerintahkan kita untuk menjaga harta benda dengan baik, rokok bertentangan dengan perintah itu, karena termasuk membuang harta, apalagi kalau sampai kecanduan, belum lagi biaya yang dikeluarkan untuk mengobati penyakit-penyakit akibat rokok kalau dibandingkan pendapatan dari rokok maka jauh lebih besar.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya : Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.[ Al-A'raf : 31]

Apabila larangan ini pada hal-hal yang mubah dan baik, apalagi kalau berkaitan dengan makanan atau minuman yang buruk dan membahayakan?

قوله صلّى الله عليه وسلم :" إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال ، وكثرة السؤال ، وإضاعة المال

Artinya : Rasulullah shallawahu 'alaihi wasallam bersabda : " sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian : mengatakan " katanya" , banyak bertanya, dan membuang harta " (HR.al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Ketiga : ada beberapa kaidah umum yang dapat diterapkan pada keharaman rokok.

1- Allah menceritakan tentang NabiNya dalam firmanNya :

... يأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر ويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبائث

Artinya : “ Beliau memerintahkan mereka yang baik dan melarang dari yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka yang baik-baik dan mengharamkan atas mereka yang buruk-buruk”( Al-A’raf: 157).

Cukuplah Allah mengharamkan sesuatu yang buruk atau berbahaya, sehingga bisa dimasukkan ke dalamnya semua makanan atau minuman yang buruk dan berbahaya, sehingga ulama sepakat haramnya ganja dan semacamnya karena termasuk narkoba yang berbahaya.

Begitu juga termasuk rokok karena keburukan dan bahayanya, seandainya kita bertanya kepada seseorang tentang rokok : apakah bagus atau tidak? Maka dia akan menjawab bahwa rokok tidak bagus kecuali kalau berdasarkan hawa nafsu mereka menganggapnya baik, bermanfaat, kalau tidak merokok tidak bisa beraktifitas dengan baik, itu bukan jawaban yang sebenarnya.

2- Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri dan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ketika berfirman:

ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة

Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [ Al-Baqarah: 195]

Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan. Dan mereka yang mengkonsumsi racun atau sesuatu yang membahayakan dirinya dan kesehatannya, tidak ragu lagi dia melemparkan dirinya dalam kebinasaan, dan rokok termasuk hal yang membinasakan karena bahaya yang telah disebutkan di atas.

3- Menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Nabi Saw bersabda:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة

Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain). HR. Ahmad, Malik dan Ibn Majah

Mereka yang membolehkan rokok mengatakan: seandainya rokok diharamkan tentunya akan mengakibatkan banyak pengangguran baru karena tutupnya pabrik rokok, berarti berkurangnya pendapatan. Ini adalah keliru, karena ketika rokok haram maka bekerja di pabrik rokok tentunya tidak diperbolehkan, demikian juga kita hendaknya percaya bahwa rizki di tangan Allah, apabila manusia berusaha mencari yang halal tentu akan dimudahkan rizkinya, tergantung keyakinan kita.

Adapun haramnya rokok mengurangi pendapatan, maka berapa biaya yang dikeluarkan akibat bahaya rokok ? jauh lebih besar. Dan berapa yang dikeluarkan untuk membeli rokok jika dibandingkan dengan jutaan orang yang mati kelaparan ? Hanya Allah yang Tahu.

Kesimpulan dari kelompok ini menyatakan bahwa rokok hukumnya haram karena bertentangan dengan kaidah syariah yang ditetapkan untuk mencapai tujuan yang lima maqashidu syariah, yaitu menjaga agama, keturunan, akal, harta , dan jiwa.

Setelah melalui perdebatan panjang, maka melalui IJTIMA’ ULAMA FATWA III MUI yang digelar di Perguruan Diniyah Puteri Padang Panjang Sumatera Barat (25/1/09) telah sepakat menentukan hukum merokok itu HARAM bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil dan merokok ditempat umum.

Syekh Ali Thanthawi dalam Fatwa-Fatwa populer mengatakan: “Orang yang merasakan bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan dirinya -terhadap tubuh yang merupakan milik Allah dan bukan miliknya sendiri- maka rokok adalah haram baginya. Jika bahayanya ringan maka makruh hukumnya dengan tetap memperhatikan bahwa keburukan ringan lambat laun akan menyeret kepada keburukan yang berat. Barangsiapa penghasilannya minim, kemudian ia memotong dari kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang yang menjadi tanggung jawabnya untuk dibelikan rokok dan dihisapnya, maka ia telah melakukan perilaku yang haram. Barangsiapa banyak merokok sehingga baunya mengganggu teman duduk atau isterinya maka yang demikian ini juga termasuk perbuatan yang haram”. (Fatwa-Fatwa Populer Ali Thanthawi, 1998:144)

Wahbah Zuhaili, mufti Syria dan pengarang buku yang sangat fenomenal, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Fikih Islam dan Dalil-dalilnya) ditaanya tentang hukum rokok. Beliau menjawab: “Dulu, saya berpendapat, merokok hukumnya makruh. Tetapi, setelah jelas dampak buruk yang ditimbulkan, terutama begitu banyaknya bahan racun yang dikandungnya, saya dan banyak ulama lainnya menetapkan rokok hukumnya haram. Apalagi, merokok menyebabkan ketergantungan seseorang kepada rokok, seperti halnya orang tergantung kepada minuman keras dan obat-obat terlarang. Jadi, saya dan para ulama mengharamkan rokok karena dampak bahaya yang ditimbulkan.
Allah SWT berfirman, "Ia menghalalkan makanan yang baik-baik dan mengharamkan makanan yang buruk." Berdasarkan ayat itu, merokok termasuk makanan yang buruk setelah diketahui bahayanya. (Republika, Minggu 28 Maret 2010)
Wallahu a’lam bishshawab !

1 komentar: