Senin, 05 Mei 2014

MAKMUM MASBUQ


MAKMUM MASBUQ
(Ketinggalan Imam dalam Shalat Jamaah)

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Bagaimana hukum makmum yang ketinggalan imam dalam posisi sudah ruku’, apakah makmum langsung ikut ruku’ dan menghitungnya sebagai satu rakaat atau makmum ikut juga ruku’ tetapi tidak menghitungnya sebagai satu rakaat?

Ulama sepakat bahwa makmum yang datang terlambat, dapat langsung mengikuti gerakan imam, sesuai yang didapati dalam shalat jamaah, apakah dalam keadaan ruku’, sujud atau duduk. Hal ini berdasarkan kepada hadis (no.1) berikut ini:

عَنْ عَلِيٍّ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالاَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ الصَّلاَةَ وَاْلإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ (رواه الترمذى وقال الالبانى: صحيح)
Ali dan Mu’adz bin Jabal berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Apabila seorang di antaramu mendatangai shalat dan imam sudah dalam posisi tertentu, maka hendaklah ia berbuat seperti apa yang diperbuat oleh imam (HR.al-Tirmidzi, dan Al-Albani menilai bahwa hadis ini shahih).

Yang dipersoalkan oleh ulama adalah: apakah makmum dapat menghitungnya sebagai satu rakaat atau tidak, jika makmum ketinggalan imam sudah dalam keadaan ruku’.

Kelompok pertama, berpendapat bahwa makmum yang mendapati imam sudah dalam posisi ruku’ tidak boleh menghitungnya satu rakaat. Pendapaat ini beralasan pada hadis (no.2) berikut ini:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ الله -صلى الله عليه وسلم-قَالَ لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (رواه البخارى ومسلم)
Dari Ubadah bin Shamit, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak sempurna shalat yang tidak dibacakan Surat al-Fatihah (HR.al-Bukhari dan Muslim).
      
Kelompok ulama pertama ini berpendapat bahwa berdasarkan hadis tersebut, makmum yang tidak sempat membaca al-Fatihah, tidak boleh menghitungnya sebagai satu rakaat, karena ia belum melaksanakan kewajiban membaca al-Fatihah. Oleh karena itu makmum yang ketinggalan imam sudah dalam posisi ruku’, sungguhpun makmum sempat mengikuti ruku’ bersama imam, makmum tetap harus menambah lagi satu rakaat, setelah imam mengakhiri shalatnya dengan salam. Pendapat ini didukung oleh Ibn Khuzaimah, dan sebagian kelompok Syafi’iyah (Majmu’ Fatawa Bin Baz XII/159). Ulama Indonesia yang mendukung pendapat ini adalah Prof.Dr.TM.Hasbi Ashshiddiqi (Pedoman Shalat, 372).

Kelompok kedua, berpendapat bahwa makmum yang mendapati imam masih dalam posisi ruku’ boleh menghitungnya satu rakaat. Pendapaat ini beralasan pada hadis (no.3) berikut ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ ».(رواه البخارى ومسلم)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: barangsiapa mendapati rak’at (ruku’) dalam shalat bersama imam, maka ia dianggap mendapatkan shalat (raka’at yang sempurna) (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Selain hadis tersebut juga terdapat hadis lain (no.4) yang menerangkan sebagai berikut:

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلاَ تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ (رواه أبو داود)
Dari Abu Hurairah ra, berkata. Rasulullah Saw bersabda: “Apabila kamu mendatangi shalat, sedangkan kami sedang dalam posisi sujud maka bersujudlah dan jangan menghitungnya satu rakaat, dan barangsiapa menjumpai (imam) dalam ruku’nya maka berarti ia telah mendapatkan shalatnya (sempurna satu rakaat)”. (HR.Abu Dawud, dan al-Albani menilai hadis ini Shahih)

Pendapat tersebut didukung oleh mayoritas ulama, di antaranya adalah empat imam madzhab, al-Auza’i, al-Tsauri, Ishaq, dan Abu Tsaur. Abdullah bin Baz berpendapat bahwa pendapat yang kedua ini, yakni makmum yang mendapati imam masih dalam posisi ruku’ boleh menghitungnya satu rakaat, adalah pendapat yang lebih kuat (Majmu’ Fatawa Bin Baz XII/160).

Abdullah bin Baz menambahkan bahwa pendapat kedua tersebut diperkuat oleh hadis Nabi Saw (no.5) riwayat al-Bukhari dari Abi Bakrah berikut ini:

عَنْ أَبِى بَكْرَةَ : أَنَّهُ دَخَلَ الْمَسْجِدَ وَالنَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- رَاكِعٌ ، فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَصِلَ إِلَى الصَّفِّ ، فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- :  زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ   رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ
Dari Abi Bakrah, bahwasaya ia pernah masuk masjid sedangkan Nabi Saw dalam keadaan ruku’ , maka ia pun melakukan ruku’ sebelum sampai shaf, kemudian Nabi berkata: “Semoga Allah menambah kepadamu semangat (dalam melakukan ibadah), dan engkau tak perlu mengulanginya. (baca al-Albani dalam Misykat al-Mishbah, I/244) 

Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah disebutkan: “Apabila kamu mendatangi shalat jama’ah dan mendapati imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan imam. Dan janganlah kamu hitung rakaatnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku’ bersama-sama dengan imam.  Dalam HPT, selain menyebutkan hadis no. 4, no.3 dan no.1 tersebut di atas juga menyebutkan hadis (no.6) riwayat al-Daruqutni yang disahihkan oleh Ibn Hibban berikut ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَهَا قَبْلَ أَنْ يُقِيمَ الإِمَامُ صُلْبَهُ  (رواه الدارقطنى)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa mendapati ruku’ dalam shalat sebelum imam mengangkat tulang rusuknya, maka ia telah mendapatkan rakaat yang sempurna (HR.al-Daruqutni dan disahihkan oleh Ibn Hibban).
          
Menurut al-Albani, hadis ini da’if karena salah seorang perawinya yang bernama Qurrah bin Abdurrahman hafalannya buruk. Namun, karena hadis ini memiliki jalur periwayatan yang banyak dan memiliki sejumlah syahid (hadis yang semakna), maka hadis ini bisa meningkat menjadi sahih. Di antara riwayat yang memperkuat hadis ini adalah adanya sejumlah sahabat (antara lain Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Umar, Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, dan Abu Bakar) yang mengamalkan hadis ini. Ibn Mas’ud mengatakan: “barangsiapa tidak mendapati imam dalam keadaan ruku’, maka ia tidak boleh menghitungnya satu rakaat”. (HR.al-Baihaqi dari dua jalur yang berasal dari Abu al-Ahwash). Ibn Umar berkata: “apabila kamu mendapati imam dalam keadaan ruku’ dan kamu sempat ikut ruku’ dengan meletakkan kedua tanganmu di atas kedua lututmu sebelum imam bangkit dari ruku’, maka kamu sudah mendapatkan satu rakaat” (HR.Ibn Abi Syaibah, I/94). Al-Albani mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih. (al-Albani, Irwa al-Ghalil, II/262-264)
          
Berdasarkan atsar-atsar yang sahih tersebut di atas, al-Albani menyimpulkan dua hal:

Pertama, bolehnya menghitung satu rakaat bila makmum mendapati imam dalam keadaan ruku’.

Kedua, bolehnya makmum melakukan ruku’ di luar shaf karena mengejar shalat jama’ah, seperti yang dilakukan oleh Abu bakar dan Zaid bin Tsabit yang pernah masuk masjid kemudian ketinggalan imam yang sudah dalam keadaan ruku’, lalu mereka berdua melakukan ruku’ sebelum sampai shaf, selanjutnya sambil ruku’  mereka mendekat ke arah shaf jamaah (HR al-Baihaqi dengan sanad yang sahih).

والله اعلم بالصواب

3 komentar:

  1. Aplikasi Android pengingat rokaat Sholat dilengkapi dengan jadwal Sholat & Penujuk Arah Qiblat >>> http://www.getjar.mobi/mobile/843742/Smart-Sajadah-Rokaat-Count

    BalasHapus
  2. tersedia di google play store untuk Android >>>
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.fujisoft.smartsajadah

    BalasHapus
  3. tersedia di google play store untuk Android >>>
    https://play.google.com/store/apps/details?id=com.fujisoft.smartsajadah

    BalasHapus