MASJID AL-AQSA
Singgahan Nabi Saat Mikraj
Oleh
DR.H. Achmad
Zuhdi Dh, M.Fil I
Nabi
saw. bersabda:
أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ دَاوُدَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَمَّا بَنَى بَيْتَ الْمَقْدِسِ سَأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ خِلَالًا ثَلَاثَةً
سَأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حُكْمًا يُصَادِفُ حُكْمَهُ فَأُوتِيَهُ وَسَأَلَ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ فَأُوتِيَهُ
وَسَأَلَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ حِينَ فَرَغَ مِنْ بِنَاءِ الْمَسْجِدِ أَنْ لَا
يَأْتِيَهُ أَحَدٌ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فِيهِ أَنْ يُخْرِجَهُ مِنْ
خَطِيئَتِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ (رواه النسائى)
Status Hadis
Hadis tersebut diriwayatkan oleh
Imam al-Nasai dalam Sunan al-Nasai No. 693. Syekh Muhammad Nashiruddin
al-Albani menilai bahwa hadis tersebut sahih (al-Albani, Sahih
al-Jami al-Shaghir, I/420). Selain
oleh al-Nasai, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh banyak ulama ahli hadis,
di antaranya: Imam Ahmad dalam Musnad Ahmad No. 6644; al-Hakim dalam al-Mustadrak
No. 3624; al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsat No. 6815; Ibn Hibban
dalam Sahih Ibn Hibban No. 1633. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman,
4175; dan Ibn Khuzaimah dalam Sahih Ibn Khuzaimah No. 1334).
Kandungan
Hadis
Hadis
tersebut menerangkan bahwa Nabi Sulaiman bin Nabi Dawud saw. pernah mengajukan
kepada Allah tiga permintaan saat membangun Bait al-Maqdis. Permintaan pertama
agar diberi taufik dalam menentukan hukum yang sesuai dengan hukum Allah. Lalu
dikabulkan. Permintaan kedua agar dianugerahi kerajaan yang tidak patut diberikan kepada
seseorang setelah dirinya. Lalu dikabulkan.
Permintaan ketiga agar bila selesai membangun masjid, tidak ada seorangpun yang
berkeinginan salat di situ, kecuali agar dihapuskan kesalahan(dosa)nya, seperti
saat baru dilahirkan oleh ibunya.
Dalam riwayat lain
(Ibn Majah No. 1408, Ibn Khuzaimah No. 1334, dan Ibn Hibban No. 1633)
disebutkan bahwa permintaan pertama dan kedua telah dikabulkan
oleh Allah. Selanjutnya Nabi saw. memohon kepada Allah agar permintaan ketiga
juga dikabulkan. Menurut al-Qurtubi, pembangunan masjid yang dilakukan oleh
Sulaiman saat itu belum selesai kecuali setahun kemudian setelah wafatnya dan
belum ada keterangan apakah dikabulkan. Tetapi kemudian Nabi Muhammad saw.
memohon kepada Allah agar permintaan yang ketiga itu juga dikabulkan, yaitu
siapa saja yang salat di masjid itu (Masjid al-Aqsa) akan diampuni
dosa-dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan Ibunya (al-Qurtubi, Tafsir
al-Qurtubi, XIV/282).
Nama-nama
Masjid al-Aqsa
Masjid al-Aqsa, memiliki beberapa nama, di
antaranya adalah Bait al-Maqdis, al-Haram al-Syarif, dan al-Haram
al-Qudsi al-Syarif. Masjid al-Aqsa artinya masjid terjauh, jauh dari Masjid
al-Haram Makkah. Sedangkan Bait al-Maqdis artinya Bait Suci atau Rumah Suci.
Adapun Al-Haram Al-Syarif artinya Tanah Suci yang Mulia, dan al-Haram al-Qudsi
al-Syarif artinya Tanah Suci Yerusalem yang Mulia (al-Riasah al-Ammah, Majallah
al-Buhuts al-Islamiyah, 81/463).
Masjid al-Aqsa adalah nama sebuah kompleks yang
berada di Kota Lama Yerusalem. Kompleks ini menjadi tempat yang disucikan
oleh umat Islam, Yahudi, dan Kristen.Tempat ini sering disalahfahami
dengan istilah Jami’ Al-Aqsa atau Masjid Al-Qibli. Jami' Al-Aqsha
adalah masjid berkubah biru yang menjadi bagian dari kompleks Masjid
al-Aqsa sebelah selatan. Sedangkan Masjid al-Aqsa sendiri adalah nama lain dari
Bait al-Maqdis dari kompleks tersebut, yang di dalamnya tidak hanya terdiri
dari Jami' Al-Aqsha (bangunan berkubah biru) itu sendiri, tetapi juga Kubah
Shakhrah (bangunan berkubah emas) dan berbagai situs lainnya (Shalih
al-Munjid, Fatawa al-Islam Sual Wa Jawab, I/1843).
Gambar dua bangunan
tersebut adalah bagian penting dari komplek Masjid al-Aqsa. Bangunan sebelah
kiri dengan kubah birunya adalah Masjid Al-Qibli atau Jami' Al-Aqsha.
Sedangkan sebelah kanan dengan kubah kuning keemasan adalah Kubah Shakhrah
Luas keseluruhan kompleks Masjid al-Aqsa adalah
sekitar144.000 m persegi dan dapat menampung 400.000 jemaah. Beberapa bangunan
yang terdapat dalam Masjid al-Aqsa, di antaranya adalah Masjid al-Qibli,
Qubbah al-Shakhra, Musalla al-Marwani, Qubbah al-Mi’raj, dan Hait
al-Mubki (Tembok Ratapan) atau Hait al-Buraq (https://id.wikipedia.org/wiki/Masjidilaqsa).
Masjid
Al-Qibli (المسجد
القِبْلي) atau Jami' Al-Aqsha (الجامع الاقصى)
adalah tempat salat yang berada di komplek Masjid al-Aqsa bagian selatan. Ciri
khas dari bangunan ini adalah kubah birunya. Masjid al-Qibli terdiri dari Panjang 80 m, lebar 55 meter. luasnya sekitar 4500 meter persegi, dan menampung
jamaat sekitar 5500 orang (Aljazeera.net/awraq.birzeit.edu). Jami'
Al-Aqsha adalah tempat Umar bin Khattab melaksanakan salat jemaah saat
berkunjung ke Yerusalem, dan Umar pula yang memerintahkan pendirian bangunan
tersebut. Awalnya Umar sengaja untuk tidak membuat Kubah Shakhrah, mihrab
Jami' Al-Aqsha, dan Ka'bah tidak berada pada satu garis lurus. Namun saat Jami'
Al-Aqsa dibangun ulang oleh Kekhalifahan Umayah, mihrab masjid tersebut digeser
40 m ke barat sehingga mihrab masjid segaris lurus dengan Kubah Shakhrah di
utara dan Ka'bah di selatan. Mihrab lama dalam masjid diberi nama "mihrab
Umar"(Ibn Syaddad, al-A’laq
al-Khathirah Fi Dzikr Umara al-Syam Wa al-Jazirah, I/111).
Qubah al-Shakhrah
atau Kubah Batu (قبة الصخرة). Dalam bahasa Inggris Dome of the Rock adalah bangunan berbentuk persegi delapan berkubah
kuning keemasan yang berdiri di komplek Masjid al-Aqsa bagian tengah.
Bangunan ini dibangun pada masa Khalifah Bani Umayah, Abdul Malik bin Marwan.
Menurut al-Qannas, pembangunan Kubah Shakhrah dimulai sejak tahun 685 M sd. 691M. Batu ini
merupakan tempat Nabi Muhammad berpijak menuju ke
langit saat peristiwa Isra-Mikraj (Muhammad bin Abdillah al-Qannas, al-Ajwibah
‘Ala al-As-ilah al-Haditsiyah, II/277).
Musalla Al-Marwani (المصلى المرواني) adalah ruang bawah tanah seluas 4500 meter persegi yang
digunakan sebagai tempat salat. Terdiri dari 16 serambi beratap dan 100 tiang
batu. Letaknya berada di komplek Masjid al-Aqsa bagian tenggara. Tempat ini
mulai digunakan sebagai tempat salat pada Desember 1996 dengan menambahkan
penerangan dan ubin. Musalla Al-Marwani menjadi tempat salat terluas di Masjid
al-Aqsa, bahkan melebihi Jami' Al-Aqsha sendiri, dengan daya tampung mencapai
4.000 jemaah (www.aljazeera.net/news/alquds/2017).
Pada masa pendudukan Tentara Salib, tempat ini
dinamakan “Kandang Kuda Salomo (Sulaiman)”. Nama Salomo mengacu pada Bait Suci
yang diyakini dibangun oleh Sulaiman (Salomo) di kompleks tersebut, sedangkan
‘kandang kuda’ mengacu pada fungsinya sebagai kandang kuda oleh Tentara Salib
pada masa Baldwin, Raja Yerusalem yang berkuasa pada 1118-1131 M. Menurut
peneliti Yordania, Raef Yusuf Najm, Musalla Al-Marwani dulunya adalah
penampungan air yang dibangun pada masa Hadrianus, Kaisar Romawi, pada abad
kedua (Majmu’ah
Min al-Ulama, Maqalat Mauqi’ al-Alukah, 1429 H).
Qubah al-Mikraj (قبة المعراج, atau Dome of the Ascension) adalah kubah mandiri yang berdiri di sebelah
utara Kubah Shakhrah. Bangunan ini didirikan oleh Tentara Salib sebagai bagian
dari Templum Domini, sangat mungkin digunakan untuk tempat
pembaptisan. Dokumen Arab 1200-1201 M menyatakan bahwa bangunan ini
dipersembahkan ulang untuk wakaf. Bangunan ini juga untuk mengingat mi’rajnya Nabi Saw.
ke langit (ar.wikipedia.org/wiki/قبة_المعراج).
Tembok Ratapan (Hait al-Mubki) adalah
tembok bagian barat Masjid al-Aqsa yang asalnya dibangun setelah perluasan Bait
Suci kedua. Tembok ini dipandang suci karena merupakan bagian yang tersisa dari
tembok kuno yang merupakan bagian dari Bait Suci kedua. Tempat ini menjadi
tempat berdoa bagi umat Yahudi. Tembok ini juga disebut Tembok Burak
karena diyakini sebagai tempat tambatannya pada peristiwa Isra-Mikraj (ar.wikipedia.org/wiki/حائط_البراق). Wallahu A’lam!
Keutamaan
Masjid al-Aqsa
Pertama, sebagai masjid
kedua di dunia.
Abu Dzar ra. berkata: “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah! Masjid apakah yang
pertama kali dibangun di bumi?” Beliau bersabda: “Masjid al-Haram”. Dia (Abu
Dzar) berkata, “Aku katakan: “Lalu setelah itu?” Beliau bersabda, “Masjid
al-Aqsa”. Aku katakan, “Berapa jarak waktu antara (pembangunan) keduanya”?
Beliau besabda: “Jarak antara keduanya adalah 40 tahun. Kemudian di manapun kau
dapati waktu salat setelah itu, maka salatlah (disitu), karena keutamaannya”(HR.
Al-Bukhari No. 3366 & 3425, dan Muslim No. 520).
Kedua, salat di Masjid
al-Aqsa akan diampuni dosanya seperti bayi yang baru lahir. Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya ketika
Sulaiman bin Dawud saw. membangun Bait al-Maqdis, beliau meminta kepada Allah
swt. tiga perkara, …permintaan ketiganya adalah memohon kepada Allah swt. agar
bila selesai membangun masjid, tidak ada seorangpun yang berkeinginan salat di
situ, kecuali agar dihapuskan kesalahan(dosa)nya, seperti saat baru dilahirkan
oleh ibunya” (HR. al-Nasai No. 693).
Ketiga, keutamaan
salat di masjid al-Aqsa sama dengan 250 kali lipat dibandingkan dengan salat di
masjid yang lain. Ada beberapa hadis yang menjelaskan tentang keutamaan salat di masjid
al-Aqsa. Sebagian menyebutkan lebih utama 1000 kali, 500 kali, dan 250 kali.
Menurut al-Albani yang lebih kuat adalah hadis yang menerangkan 250 kali lipat.
Abu Dzar al-Ghiffari berkata: “Kami pernah berbincang-bincang, sedang kami di sisi
Rasulullah saw.: “Manakah yang lebih utama, apakah Masjid Rasulullah saw.
ataukah Masjid Bait al-Maqdis?” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Salat di
masjidku ini lebih utama empat kali salat di dalam Masjid al-Aqsa. Dia adalah
sebaik-baik tempat salat… (HR. al-Hakim No. 8553 dan al-Thabrani No. 8230).
Al-Albani mensahihkannya (al-Albani, al-Tsamar al-Mistathab, I/548-549).
Keempat, sebagai tempat
yang utama untuk suatu kunjungan. Di dalam Islam, Seorang
tidak diperkenankan melakukan safar untuk mengunjungi suatu tempat dalam rangka
beribadah, mencari pahala, dan keutamaan pada suatu tempat, kecuali menuju ke
tiga masjid. Nabi saw. bersabda: “Tidak
boleh bersafar, kecuali menuju tiga masjid, yaitu Masjid al-Haram, Masjid Rasul
saw. (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsa” (HR. Al-Bukhari No. 1189, dan Muslim
No. 1397).
Kelima, sebagai salah satu
tempat Iktikaf yang paling utama. Nabi saw. betsabda: “Tak ada i’tikaf (yang
utama), kecuali di tiga masjid: Masjid Madinah (Masjid Nabawi), Masjid Makkah
(Masjid al-Haram), dan Masjid Elia (Masjid al-Aqsa)” ([HR. Al-Baihaqi dalam al-Sunan
Al-Kubra No. 8357, al-Thabrani dalam al-Mu’jam Al-Kabir No. 9397),
dan Ibn Abi Syaibah dalam Mushannaf Ibn Abi Syaibah No. 9669). Al-Albani
mensahihkannya (al-Albani, al-Silsilah al-Sahihah, VI/285).
Selain lima keutamaan
tersebut masih banyak lagi keutamaan lainnya. Sungguh beruntunglah orang yang
berkesempatan ziarah ke Masjid al-Aqsa. Karena, sebagaimana sabda Nabi saw.
“siapa saja yang salat di situ akan mendapatkan ampunan dari dosa-dosanya
seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya” (HR. al-Nasai No. 693).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar