Sabtu, 15 April 2023

JI'RONAH MIQAT PALING AFDHAL

 *JI'RONAH, MIQAT PALING AFDHAL?*



Ji’ronah adalah nama sebuah perkampungan Wadi Saraf (lembah Saraf) yang dikelilingi jajaran bukit-bukit berbatu yang tandus. Masjid Ji’ronah digunakan penduduk Makkah sebagai tempat miqat untuk umroh. Masjid ini terletak di bagian timur laut dari kota Makkah dan jauhnya 22-28 KM dari kota Makkah. Luasnya mencapai 1.600 M2 dan masjidnya bisa menampung hingga 1.000 jama’ah shalat dan area parkir yang cukup luas mampu menampung lebih dari ratusan bis dan kendaraan kecil lainnya.

*SEKILAS MASJID JI’RANAH*

Rasulullah saw pernah bermukim di sini selama 13 hari, kemudian bermiqat untuk melakukan umrah beliau yang ketiga kali di kampung ini. Tempat di mana Rasulullah S.A.W. berihram kemudian dibangun Masjid Ji’ranah.

Di samping kanan masjid terdapat sebuah sumur tua yang sekarang telah ditutup oleh kerajaan Arab Saudi. Dahulunya sumur tersebut menjadi praktek berbau "mitos", yang airnya dibawa pulang oleh jamaah haji sebagai obat dan dipercaya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Karena keistimewaannya, masjid ini telah dipugar berkali-kali dari zaman ke zaman sepanjang sejarah. Kemudian, pada pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, dibangun masjid besar bersebelahan dengan masjid lama, yang dibuat menyatu. Untuk membangun masjid itu, Raja Arab Saudi, Raja Fahd menggelontorkan dana tak kurang dua juta riyal.

*LOKASI MIQAT PALING AFDHAL*

Menurut pendapat banyak ulama, Ji’ranah merupakan tempat miqat umrah yang paling afdhal bagi penduduk Makkah, karena Nabi saw pernah ambil miqat dari Ji'ranah saat beliau umrah yang ketiga (8 H). Setelah itu baru Tan'im.

وأفضل جهات الحل الجعرانة لأن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر منها ولبعدها ثم يليها في الفضل التنعيم

Berkunjung dan bermiqat di Masjid Ji’ranah merupakan bagian dari paket perjalanan umrah umumnya jamaah Indonesia.






Minggu, 09 April 2023

MENGAPA ADA SIANG DAN MALAM

 

MENGAPA ADA SIANG DAN MALAM

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

Dalam kehidupan sehari-hari, ada hal yang luar biasa, tetapi terkadang terasa biasa-biasa saja karena mungkin sudah terbiasa. Misal adanya siang dan malam. Namun, dalam beberapa ayat, Allah bersumpah demi malam dan juga bersumpah demi siang (QS. Al-Lail, 1-2). Tentu ada rahasianya. Apa maksud Allah bersumpah demi malam dan demi siang, apa hikmah dibalik terciptanya siang dan malam, dan kenapa dalam beberapa ayat al-Qur’an dan juga al-Hadis, Allah mengistimewakan malam sedemikian rupa? Mohon Pengasuh Konsultasi Agama berkenan memberikan penjelasannya. Atas perkenannya saya ucapkan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Putri, Waru Sidoarjo).

Pembahasan:

              Di antara maksud Allah bersumpah dalam al-Qur’an adalah utuk meyakinkan hamba-Nya agar mau memperhatikan firman-Nya. Mana’ Al-Qattan mengatakan:

فاَلْقَسَمُ فِي كَلَامِ اللهِ يُزِيْلُ الشُّكُوْكَ، وَيُحْبِطُ الشُّبْهَاتِ، وَيُقِيْمُ الْحُجَّةَ، وَيُؤَكِّدُ الْأَخْبَارَ، وَيُقَرِّرُ الْحُكْمَ فِي أَكْمَلِ صُوْرَةٍ

Sumpah dalam al-Qur’an digunakan untuk menghilangkan keraguan, membatalkan syubhat, menegakkan argumentasi, menguatkan berita, dan menetapkan hukum secara sempurna” (Mana’ al-Qattan, Mabahits Fi ‘Ulum al-Qur’an, I/301).

              Dalam al-Qur’an, Allah beberapa kali bersumpah dengan menggunakan nama makhluknya. Misalnya, “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan demi siang apabila terang benderang” (QS. Al-Lail, ayat 1-2). Menurut para ahli Tafsir, ayat-ayat yang berdiksi sumpah (qasam) tersebut bertujuan hendak memberi isyarat kepada manusia bahwa makhluk yang dijadikan sumpah-Nya itu adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan.

Untuk memahami maksud diciptakananya malam dan siang, dapat kita telaah firman Allah swt berikut ini:

وَمِنْ رَّحْمَتِه جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوْا فِيْهِ وَلِتَبْتَغُوْا مِنْ فَضْلِه وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Berkat rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang agar kamu beristirahat pada malam hari, agar kamu mencari sebagian karunia-Nya pada siang hari, dan agar kamu bersyukur kepada-Nya (QS. Al-Qashash, 73).

              Ayat tersebut mengingatkan kita agar menyadari bahwa terciptanya malam dan siang adalah merupakan bagian dari rahmat Allah yang harus disyukuri. Kalau tidak ada pergantian siang dan malam, maka manusia mungkin tidak bisa hidup di dunia ini. Peredaran siang dan malam membuktikan bahwa Allah itu tetap Hidup. Kalau Allah tidak Hidup maka tidak akan ada yang mengatur peredaran siang dan malam itu.

              Allah menciptakan malam itu, di antara hikmahnya adalah agar manusia bisa menggunakannya untuk istirahat. Kepenatan, kelelahan, dan kepayahan akibat pekerjaan di siang hari dan akibat panas tekanan cahaya matahari dapat dihilangkan dengan istirahat di malam hari. Kemudian tidur pulas beberapa jam di malam hari dapat pula menyegarkan kembali urat-urat saraf. Dengan demikian, tidur di malam hari itu, bukan hanya badan yang beristirahat, tetapi pikiran pun juga bisa diistirahatkan.

              Menurut pakar kesehatan, tidur malam yang bagus adalah antara pk. 23.00 sd pk. 02.00 Wib tanpa lampu. Pada saat itu produksi kelenjar melatonin mencapai puncaknya. Di antara fungsi hormon melatonin adalah mengurangi ketegangan jiwa, memperbaiki tidur, memperkuat daya kekebalan tubuh, meningkatkan daya tahan terhadap bakteri dan virus, mencegah kanker, dan mencegah pikun (Iftachul ‘Ain Hambali, Islamic Pineal Therapy, 2011:18-23).

              Allah menegaskan:

وَجَعَلْنَا نَوْمَكُمْ سُبَاتًا وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِبَاسًا

“Kami menjadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami menjadikan malam sebagai pakaian” (QS. Al-Naba, 9-10).

              Pada siang hari, Allah sengaja menjadikannya untuk manusia agar dapat mencari sebagian karunia-Nya. Setelah bangun di pagi hari, maka datanglah hari baru, dan badan serta pikiran pun telah segar kembali. Saat itu kesempatan baik buat bekerja dan berusaha mencari kebutuhan hidup sehari-hari. Hidup di dunia ini isinya adalah untuk bekerja dan berusaha guna bisa bertahan hidup. Semuanya telah dipersiapkan Allah di muka bumi ini. Di siang hari itulah manusia bisa bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.

              Allah menegaskan:

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan” (QS. Al-Naba, 11).

              Malam untuk ketenangan dan istirahat, sedangkan siang untuk bergiat dan bekerja. Adapun yang diharap adalah karunia Allah yang telah disediakan di muka bumi ini. Manusia yang tidak bekerja dan tidak berusaha, maka bisa saja ia tidak akan mendapatkannya. Manusia diberi akal, panca indera, dan tenaga adalah untuk mencari karunia yang telah disediakan Allah di muka bumi. Manusia telah diperintahkan, selain beriman kepada Allah juga beramal shalih, yaitu bekerja dengan baik di dunia ini.

Karena itu, terjadinya pergantian malam dan siang, siang dan malam hendaklah dimanfaatkan dengan baik dan disyukuri dengan sebenar-benarnya. Tanda syukur yang sebenar-benarnya adalah mempergunakannya dengan sebaik-baiknya. Ada waktu untuk bekerja, ada waktu untuk mencari ilmu dan mencari karunia Allah, dan ada juga waktu untuk beristirahat dan bertaqarrub serta beribadah kepada Allah.

Lalu kenapa di malam hari ditekankan agar digunakan untuk banyak beribadah? Karena malam itu adalah waktu yang strategis dan sangat istimewa untuk bertaqarrub, mendekatkan diri kepada Allah. Paling tidak ada lima keistimewaan malam bila untuk beribadah.

              Pertama, malam untuk bertahajjud. Selain shalat wajib isya di awal malam, juga dianjurkan memanfaatkan sebagian malam, terutama sepertiga malam terakhir untuk bangun tidur kemudian shalat tahajjud. Allah swt berfirman:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِه نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji” (QS. Al-Isra, 79).

              Tahajud artinya Sahar, yaitu jaga atau tidak tidur malam. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan bertahajud adalah bangun beribadah setelah tidur malam. Sebagian yang lain berpendapat bahwa bertahajud bisa dilakukan, baik sebelum tidur atau sesudah tidur. Dalam ayat tersebut mengandung perintah mengisi sebagian malam untuk membaca al-Qur’an dan shalat malam (Imam al-Mawardi, Tafsir al-Mawardi, III/264).

              Kedua, malam untuk meningkatkan kualitas diri. Allah berfirman:

 يٰٓاَيُّهَا الْمُزَّمِّلُۙ قُمِ الَّيْلَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ نِّصْفَهٓ اَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًاۙ اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ اِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا اِنَّ نَاشِئَةَ الَّيْلِ هِيَ اَشَدُّ وَطْـًٔا وَّاَقْوَمُ قِيْلًاۗ

“1. Wahai orang yang berselimut (Nabi Muhammad), 2.  bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil, 3. (yaitu) seperduanya, kurang sedikit dari itu, 4.  atau lebih dari (seperdua) itu. Bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan. 5.  Sesungguhnya Kami akan menurunkan perkataan yang berat kepadamu. 6.  Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (pengaruhnya terhadap jiwa) dan lebih mantap ucapannya (QS. Al-Muzammil, 1-6).

              Ayat-ayat tersebut merupakan perintah kepada hamba-Nya (Nabi Muhammad saw.) dan umatnya untuk bangun dan shalat malam. Selain itu juga perintah membaca al-Qur’an secara tartil di malam hari. Allah menjanjikan kepada hamba-Nya yang mau shalat dan membaca al-Qur’an di tengah malam atau sepertiga malam terakhir, dengan janji memberikan keteguhan hati dan kemantapan bicara (Abd al-Rahman al-Sa’di, Tafsir al-Sa’di, I/892).

              Ketiga, malam sebagai waktu mustajabnya berdoa.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « إِنَّ فِى اللَّيْلِ لَسَاعَةً لاَ يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا مِنْ أَمْرِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَة

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: "Aku mendengar Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya di waktu malam terdapat suatu saat, tidaklah seorang muslim mendapati saat itu, lalu ia memohon kepada Allah, baik kebaikan dunia mau pun akhirat, kecuali Allah akan mengabulkannya. Demikian itu terjadi pada setiap malam” (HR. Muslim No. 1806).

              Hadis tersebut menegaskan bahwa tiap-tiap malam itu merupakan saat mustajabnya berdoa. Selain itu juga untuk memotivasi agar menjadikan malam-malam untuk berdoa dengan harapan terkabul (al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, VI/36).  

              Keempat, malam sebagai waktu paling utama untuk salat.  

 

سُئِلَ أَىُّ الصَّلاَةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وَأَىُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ فَقَالَ أَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِى جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللَّهِ الْمُحَرَّمِ

 

Rasulullah saw. ditanya, “Shalat apakah yang lebih utama setelah shalat fardhu, dan puasa apakah yang lebih utama setelah puasa Ramadhan?” Beliau bersabda, “Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat di tengah malam dan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah (yakni) Muharram.” (HR. Muslim No.2813).

              Hadis tersebut menyatakan bahwa shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat yang dilakukan di keheningan malam, yaitu di akhir malam atau saat sepertiga malam terakhir. Keterangan ini didukung oleh hadis Riwayat al-Tirmidzi No. 3579, Nabi saw bersabda: “suasana yang sangat dekat antara Allah dan hamba-Nya adalah saat akhir malam atau sepertiga malam terakhir (al-Shan’ani, Subul al-Salam, II/261).

Kelima, malam sebagai waktu terbaik untuk bertaubat dan minta ampun kepada Allah swt.  Allah swt. berfirman:

وَبِالْاَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ

Dan pada akhir malam (waktu sahur) mereka memohon ampunan (kepada Allah) (QS. Al-Dzariyat, 18).

              Hadis qudsi menerangkan, ketika memasuki sepertiga malam terakhir, Allah berfirman: “Aku adalah Raja, Aku adalah Raja. Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuni. Yang demikian itu hingga terbit fajar” (HR. Muslim No. 1809).

Menurut al-Nawawi, pengulangan kalimat “Aku adalah Raja” hingga dua kali menunjukkan kesungguhkan Allah untuk meyakinkan hambaNya. Sedangkan pernyataan Allah “yang demikian itu berlaku hingga terbit fajar”, menunjukkan panjangnya peluang yang diberikan kepada manusia untuk mendapatkan rahmatNya di malam hari. Hadis tersebut juga menerangkan bahwa sepanjang malam terutama sepertiga malam terakhir adalah saat-saat baik dan strategis untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, berdoa, dan beristighfar (al-Nawawi, al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, VI/37038).

              Begitu istimewanya “malam” hingga Allah memilihnya untuk peristiwa-peristiwa agung terjadi saat itu, seperti malam peristiwa isra dan mi’raj, turunnya al-Qur’an, dan datangnya lailatul qadar.

(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN pada Bulan April 2023)

DI BULAN RAMADHAN, BOLEHKAN WANITA HAID BACA AL-QUR’AN?

 

DI BULAN RAMADHAN, BOLEHKAN WANITA HAID BACA AL-QUR’AN?

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb!

Ustadz Achmad Zuhdi (UAZ) rahimakumullah! Mohon penjelasan tentang seorang Wanita muslimah yang sedang haid di Bulan Ramadhan. Amalan apa yang bisa dilakukan, dan bolehkah ia tetap membaca mushaf al-Qur’an dengan tujuan untuk memperkuat hafalannya? Demikian, atas perkenan dan jawabannya, saya sampaikan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Faizah, Candi).

Wassalamu’alaikum wr.wb.!

Jawaban:

              Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dikutipkan hadis sebagai berikut:

 عَنْ مُعَاذَةَ قَالَتْ: سَألْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا فَقُلْتُ: مَا باَلُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلا تَقْضِى الصَّلاةَ؟ فَقَالَتْ: أحَرُورِيَّةٌ أنْتِ؟ فَقُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّة. وَلكِنْ أسْألُ فَقَالَتْ: كَانَ يُصيبُنَا ذلكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْم وَلا نُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاةِ

“Muadzah binti Abdullah menuturkan bahwa dirinya pernah bertanya kepada Aisyah ra. Muadzah berkata: “Mengapa orang haid harus mengganti puasa pada hari yang lain akan tetapi tidak mengganti shalat pada hari yang lain?” Aisyah berkata,  “Apakah engkau termasuk kelompok Haruriyyah?” Muadzah menjawab, “Aku bukanlah seorang Haruriyah tetapi aku hanya sekedar bertanya”. Aisyah menjawab: “Kami pernah mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, namun kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat” (HR. Muslim No. 789).

              Hadis tersebut dapat dipahami bahwa selama Ramadhan, bagi wanita yang sedang haid, ia tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa. Sebagai gantinya, ia diwajibkan mengqadha puasa Ramadhan di bulan yang lain. Adapun shalat yang ditinggalkannya karena haid, tidak perlu diqadha.

 

Amalan Yang Boleh Dilakukan Wanita Haid     

              Muncul pertanyaan, jika wanita haid tidak boleh berpuasa dan tidak boleh shalat selama Ramadhan, lalu apa yang boleh dilakukan sebagai amal shalihnya? Bukankah bulan Ramadhan adalah bulan yang agung, penuh berkah dan ampunan?  Benar, masih banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid atau nifas di bulan Ramadhan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.   Memberi dan Menyediakan Ifthar (hidangan buka puasa)

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا.

Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa memberi ifthar (hidangan untuk berbuka) kepada orang-orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang melaksanakan puasa tanpa dikurangi sedikitpun” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, dan lain-lain). Al-Albani: Hadis ini shahih.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa siapapun yang mau menyediakan makanan atau minuman untuk berbuka puasa, baik kaum laki-laki maupun perempuan, sedang berpuasa atau tidak sedang berpuasa (karena haid, sakit, safar, dan lain sebagainya), maka yang bersangkutan akan mendapatkan bagian pahala puasa seperti yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.

Selain sedekah untuk berbuka puasa, wanita haid bisa juga sedekah-sedekah yang lain, baik yang wajib seperti zakat al-mal dan zakat al-fithr, maupun sedekah sunnah  seperti infak atau sedekah untuk masjid, TPQ, panti asuhan, dan lain-lain yang membutuhkan bantuan.

2.   Berdoa, berdzikir, dan beristighfar

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas memang tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa, namun ia diperkenankan untuk berdoa dan berdzikir. Misalnya  ketika mendengar adzan, ia dibolehkan menjawabnya dan setelah usai adzan ia pun dibolehkan untuk berdoa dan berdzikir. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa berdoa setelah mendengar adzan sangat besar pahalanya dan dijamin akan dapat syafaat dari Nabi Saw pada hari kiamat(HR. Bukhari dan lain-lain).

Para Fuqaha sepakat bahwa tiga macam ibadah yaitu: istighfar, dzikir dan doa tidak disyaratkan bagi pelakunya harus suci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Artinya, seorang wanita yang sedang haid, meskipun dia berhadas besar, tidak ada larangan baginya untuk beristighfar, dzikir dan berdoa sepanjang waktu selama mampu (al-Syanqithi, Syarh al-Tirmidzi, 62/4).

Terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, kaum muslimin ditekankan memperbanyak amal ibadah. Bagi wanita haid dapat meniru dzikir dan doa yang biasa dibaca Aisyah ra saat-saat menunggu lailatul qadar, yakni dengan bacaan “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, suka memaafkan, karena itu maafkanlah aku).  Al-Albani: hadis ini riwayat Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah. Hadis ini shahih( al-Albani: Shahih al-Jami’ al-Shaghir, II/814).

 

3.   Thalabul ‘Ilmi (menghadiri pengajian)

 Mencari ilmu atau menghadiri pengajian termasuk amal shalih yang bisa dilakukan wanita haid di bulan Ramadhan, baik dilakukan dengan mendatangi majelis ilmu maupun mempelajari buku-buku yang bermanfaat. Dalam sebuah hadis disebutkan tentang keutamaan menuntut ilmu:

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut Ilmu, niscaya Allah Swt. menunjukkan jalan menuju surga baginya”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Wanita Haid Baca Mushaf al-Qur’an?

         Bagaimana dengan wanita yang haid, bolehkah membaca al-Qur’an? Tentang hukum membaca al-Qur’an, ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan. Ulama yang membolehkan beralasan pada hadis tentang Aisyah yang sedang menunaikan ibadah haji. Saat itu Aisyah sedang haid. Kepada Aisyah, Nabi Saw bersabda: “Lakukan apa saja dalam ibadah haji, kecuali thawaf” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa beramal apa saja boleh, misal sa’i dan doanya, wukuf di Arafah dan doanya, dan lain-lain selain thawaf. Di antara ulama yang membolehkan wanita haid baca al-Qur’an adalah Imam al-Bukhari, al-Thabari, Ibn al-Mundzir, Abu Dawud dan lain-lain. Mereka mengacu pada keumuman hadis:

كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ

“Nabi Saw biasa berdzikir pada semua keadaan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dzikir di sini lebih umum, termasuk di dalamnya membaca al-Qur’an(al-Mubarakfuri, Tuhafat al-Ahwadzi Syarh al-Tirmidzi , I/348).

Dari hadis di atas dapat difahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an dapat disamakan dengan menyebut nama Allah. Mengenai ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun (al-Waqi‘ah ayat 79) menurut riwayat diturunkan di Makkah, sebelum Nabi saw hijrah ke Madinah. Sedang mushaf al-Qur’an baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, yang berarti adanya mushaf al-Qur’an setelah lebih kurang 30 tahun setelah ayat tersebut diturunkan. Pada masa Khalifah Utsman baru ada lima mushaf dan itupun belum beredar ke tengah masyarakat. Mushaf al-Qur’an baru dicetak dan mulai beredar ke tengah masyarakat lebih kurang 900 tahun kemudian. Karena itu, ayat di atas tidak ada kaitannya dengan mushaf al-Qur’an.

Dari pendapat para mufassir dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-muthahharuun, ialah orang yang suci yang benar-benar beriman kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Orang-orang inilah yang dapat menyentuh isi dan kandungan al-Qur’an. Sedangkan orang yang tidak suci tidak akan dapat menyentuh kandungan dan isi al-Qur’an. Orang-orang suci yang dimaksud mungkin malaikat, dan mungkin manusia, dan mungkin pula kedua-duanya (al-Thabari, Tafsir al-Thabari, XXIII/150-151).

Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah dalam Buku Fatwa-Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Juz II hal. 34-37 berpendapat bahwa al-Qur’an yang terdapat dalam mushaf sekarang ini asli. Dahulu di lauh al-mahfud yang kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad saw kemudian ditulis dan sekarang kita dapati tulisan itu dalam mushaf al-Qur’an. Adapun menyentuh dan membacanya tidak harus berwudu, tetapi diutamakan. Nabi saw bersabda:

أَنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلَّا عَلَى طَهَارَةٍ

“Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci” (HR. Ahmad No. 19034 dan Abu Dawud No. 17). al-Albani mensahihkannya (al-Albani, Irwa al-Ghalil, II/245).

              Dari keterangan tersebut dapat difahami bahwa Wanita haid yang ingin membaca al-Qur’an dengan memegang mushaf pada bulan Ramadhan dengan tujuan untuk menjaga hafalannya, maka hukumnya dibolehkan. Wallahu A’lam!

 Tulisan ini telah dimuat di Majalah MATA HATI Lazismu PDM Sidoarjo pada Maret 2023