Senin, 13 April 2026

Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

 Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.!

            Ustaz Zuhdi hafizhakumullah, terdapat hadis yang menyatakan bahwa saf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang. Namun dalam praktik di masjid-masjid saat ini, perempuan juga cenderung mengisi saf terdepan lebih dahulu. Bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan katsiran (Mukarromah, Krian – Sidoarjo)

Jawaban:

            Wa’alaikumussalam wr. wb.!

            Pengaturan saf (barisan) dalam salat berjamaah merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sarat dengan makna spiritual dan sosial. Keteraturan saf mencerminkan nilai disiplin, ketertiban, serta kesatuan umat di hadapan Allah Swt. Dalam banyak hadis, Nabi menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan saf, bahkan menjadikannya sebagai simbol persatuan hati kaum muslimin dan kokohnya solidaritas jamaah. Di antara hadis yang sering menjadi bahan diskusi dan kajian para ulama adalah hadis tentang keutamaan saf laki-laki dan perempuan, khususnya pernyataan bahwa saf terbaik bagi perempuan adalah yang paling belakang, yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan dalam praktik di masyarakat.

            Dalam konteks masjid modern yang telah memiliki pemisahan ruang secara jelas antara laki-laki dan perempuan, muncul pertanyaan penting: apakah hadis tentang saf terbaik tersebut tetap berlaku secara literal sebagaimana pada masa Nabi , ataukah perlu dipahami secara kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan tata ruang dan situasi sosial? Tulisan ini berupaya mengkaji hadis tersebut secara komprehensif dengan menghadirkan teks hadis secara utuh, penjelasan para ulama klasik, analisis dalam perspektif ushul fikih, serta pandangan sebagian ulama kontemporer, guna memperoleh pemahaman yang lebih proporsional dan aplikatif dalam praktik ibadah masa kini.

Teks Hadis dan Statusnya

            Hadis utama dalam pembahasan ini diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dari sahabat Abu Hurairah r.a., sebagai berikut:

  خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim no. 1013).

            Hadis ini dinilai sahih karena diriwayatkan melalui sanad yang bersambung (muttasil), para perawinya siqah (terpercaya), serta tidak mengandung cacat (‘illah) maupun kejanggalan (syudzudz). Para ulama hadis menerima riwayat ini tanpa perdebatan berarti terkait validitas sanadnya. Bahkan, karena termuat dalam Sahih Muslim, hadis ini termasuk dalam kategori riwayat yang memiliki derajat otoritatif tinggi dalam kajian fikih dan syarah hadis.

            Dalam praktik di masyarakat saat ini, seringkali muncul kesan bahwa hadis tersebut tidak sepenuhnya diterapkan, karena pada umumnya perempuan juga bersikap sebagaimana laki-laki, yakni mendahulukan saf bagian depan untuk diisi terlebih dahulu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut bertentangan dengan makna hadis, ataukah terdapat pemahaman tertentu yang melatarbelakanginya? Di sinilah pentingnya penjelasan yang jernih dan proporsional agar umat dapat memahami hadis tersebut secara tepat dalam konteks kehidupan beragama masa kini.

Konteks Sosial Masjid pada Masa Nabi

            Untuk memahami hadis ini, penting melihat kondisi Masjid Nabawi pada masa Rasulullah , yakni tidak ada sekat permanen antara jamaah laki-laki dan Perempuan; Laki-laki berada di saf depan, perempuan di belakang mereka; Interaksi visual masih mungkin terjadi, terutama bagi perempuan yang berada di saf depan (paling dekat dengan laki-laki).

            Dalam konteks demikian, keutamaan saf paling belakang bagi perempuan berkaitan erat dengan jarak dari jamaah laki-laki. Tujuannya adalah menjaga adab, kekhusyukan, dan mencegah potensi gangguan konsentrasi dalam ibadah. Dengan kata lain, hadis ini bukan berbicara tentang nilai spiritual perempuan secara ontologis, melainkan tentang pengaturan sosial-ritual dalam ruang ibadah bersama.

Syarah Ulama Klasik dan Kontemporer

1. Penjelasan Imam al-Nawawi (w. 1277 M)

Al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan:

وَإِنَّمَا فَضَّلَ آخِر صُفُوف النِّسَاء الْحَاضِرَات مَعَ الرِّجَال لِبُعْدِهِنَّ مِنْ مُخَالَطَة الرِّجَال وَرُؤْيَتهمْ وَتَعَلُّق الْقَلْب بِهِمْ عِنْد رُؤْيَة حَرَكَاتهمْ وَسَمَاع كَلَامهمْ وَنَحْو ذَلِكَ ، وَذَمَّ أَوَّلَ صُفُوفهنَّ لِعَكْسِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya diutamakannya saf paling belakang bagi perempuan yang hadir bersama laki-laki adalah karena jauhnya mereka dari bercampur dengan laki-laki, dari melihat mereka, serta dari keterikatan hati kepada mereka ketika melihat gerak-gerik mereka, mendengar ucapan mereka, dan hal-hal semisal itu. Dan dicelanya (dinilai kurang utama) saf paling depan bagi perempuan adalah karena kebalikan dari keadaan tersebut” (Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, II/183).

2. Penjelasan Abdullah Bin Jibrin (w. 2009 M)

          Dalam Kitab Syarh Umdat al-Ahkam, Syekh Abdullah Bin Jibrin menjelaskan: “Karena saf yang paling depan (bagi perempuan) terkadang bersambung dengan saf laki-laki atau dapat terlihat oleh laki-laki yang berada di belakang, maka ia menjadi yang paling kurang utama. Dan yang paling baik adalah saf paling belakang, karena lebih jauh dari laki-laki. Hal ini berlaku apabila saf-saf perempuan bersambung dengan saf laki-laki dan tidak ada penghalang di antara mereka sedikit pun. Dalam kondisi seperti itu, saf perempuan yang paling belakang adalah yang terbaik. Lebih lanjut Ibn Jibrin menerangkan:

أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمْ حَاجِزٌ مَنِيعٌ — كَمَا فِي هٰذِهِ الْأَزْمِنَةِ حَيْثُ يَسْتَمِعْنَ الصَّلَاةَ بِوَاسِطَةِ الْمُكَبِّرِ وَلَوْ كُنَّ بَعِيدًا — فَنَرَى أَنَّ صُفُوفَهُنَّ كَصُفُوفِ الرِّجَالِ، يَعْنِي: أَنَّ أَوَّلَهَا خَيْرُهَا لِعَدَمِ الِاخْتِلَاطِ.

“Adapun apabila di antara mereka terdapat penghalang yang kuat—sebagaimana pada masa sekarang, di mana mereka mendengarkan salat melalui pengeras suara meskipun berada jauh—maka kami memandang bahwa saf-saf mereka seperti halnya saf laki-laki; maksudnya, saf yang paling depan adalah yang terbaik, karena tidak adanya percampuran (ikhtilāṭ)” (Abdullah Bin Jibrin, Syarh Umdat al-Ahkam, IX/9).

            Dari penjelasan dua ulama tersebut dapat difahami bahwa keutamaan saf perempuan bersifat kontekstual: apabila perempuan dan laki-laki berada dalam satu ruang tanpa penghalang sehingga memungkinkan kedekatan dan interaksi, maka saf perempuan yang paling belakang lebih utama karena lebih jauh dari potensi gangguan kekhusyukan; namun apabila terdapat penghalang atau ruang terpisah yang mencegah percampuran (ikhtilāṭ), maka keutamaan saf perempuan mengikuti kaidah umum salat berjamaah, yakni saf yang paling depan di ruang mereka adalah yang paling utama.

Analisis Ushul Fikih: ‘Illat dan Perubahan Hukum

Dalam ushul fikih terdapat kaidah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya:
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya, ada atau tidak adanya” (Abdur Rahman al-Sa’di, Nadzm
 al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/124).

            Jika alasan hukum (‘illat) dalam hadis tersebut adalah untuk menjaga jarak antara laki-laki dan perempuan serta mencegah terganggunya kekhusyukan, maka ketika alasan itu sudah tidak ada—misalnya karena adanya sekat atau ruang yang terpisah—cara penerapannya pun dapat disesuaikan. Dengan demikian, yang utama untuk dijaga adalah tujuan syariatnya (maqad), yaitu terpeliharanya kekhusyukan dan ketertiban, bukan semata-mata bentuk lahiriahnya saja.

Masjid Modern dan Realitas Spasial

            Sebagian besar masjid saat ini, termasuk di Indonesia dan negara lain, sudah memiliki ruang khusus perempuan, lantai terpisah, atau sekat dan tirai. Karena itu, perempuan tidak lagi berada di belakang laki-laki dalam satu ruang terbuka, tetapi memiliki ruang salat sendiri.

            Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-Tuwaijiri menjelaskan bahwa jika perempuan salat bersama laki-laki tetapi dipisahkan oleh sekat, atau mereka salat berjamaah hanya sesama perempuan, maka saf terbaik adalah yang paling depan. Namun, jika perempuan salat bersama laki-laki tanpa sekat, maka saf terbaik bagi mereka adalah yang paling belakang (Muhammad al-Tuwaijiri, Mausu’at al-Fiqh al-Islami, II/519).

Pendekatan Maqāṣid al-Syarīah

            Pendekatan maqāṣid al-syarīah menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam masalah ini adalah menjaga kehormatan (if al-ir), menjaga kekhusyukan ibadah, dan menjaga ketertiban jamaah. Jika tujuan-tujuan tersebut sudah tercapai melalui pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, maka tidak ada alasan untuk menganggap saf paling belakang di ruang perempuan lebih utama daripada saf depan dalam ruang yang sama. Bahkan dalam kondisi ruang yang terpisah dan aman dari ikhtilāṭ serta pandangan laki-laki, saf perempuan yang terbaik dapat dipahami sebagai saf yang paling terdepan di ruang mereka, karena kembali kepada kaidah umum keutamaan saf yang lebih dekat ke arah kiblat dan imam. Artinya, hadis ini tetap menjadi pedoman umum, tetapi penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan realitas tempat ibadah (Baca TJA, 4: 147–149).

Menjawab Tuduhan Diskriminasi

            Sebagian orang mempersoalkan hadis ini dari sudut pandang kesetaraan gender. Namun perlu dipahami bahwa hadis tersebut sama sekali tidak berbicara tentang nilai keimanan atau kedudukan perempuan di hadapan Allah. Tidak ada keterangan bahwa perempuan yang berada di saf depan—terutama di ruang khusus perempuan—melakukan dosa. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis itu berkaitan dengan pengaturan dan tata tertib pelaksanaan salat berjamaah, bukan menunjukkan perbedaan derajat, kemuliaan, atau kualitas spiritual antara laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam banyak hadis lainnya, Nabi menegaskan bahwa perempuan memiliki pahala dan kedudukan yang sama di sisi Allah sesuai dengan amal dan ketakwaannya.

Kesimpulan

            Hadis tentang saf terbaik bagi perempuan adalah hadis sahih riwayat Imam Muslim dan diterima para ulama. Keutamaan saf paling belakang pada masa Nabi bersifat kontekstual karena saat itu belum ada sekat antara laki-laki dan perempuan. Dalam masjid modern yang ruangnya sudah terpisah, keutamaan kembali pada prinsip umum: semakin dekat ke arah kiblat di ruang masing-masing, semakin utama. Hadis ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan ibadah demi menjaga kemaslahatan dan kekhusyukan, sehingga dapat dipahami sesuai kondisi zaman.

             (Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jawa Timur ed. April 2026)