Apakah Diskon dari e-wallet Termasuk Riba?
Oleh
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengasuh Rubrik Konsultasi Agama MATAN hafidzakumullah. Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait hukum penggunaan diskon yang diberikan melalui layanan e-wallet. Apakah diskon yang diperoleh dari transaksi menggunakan e-wallet dapat dikategorikan sebagai riba? Apabila memang termasuk riba, bagaimana hukum penghasilan para pengemudi ojek online, seperti Gojek dan Grab, mengingat sebagian besar transaksi pelanggan dilakukan dengan memanfaatkan diskon yang berasal dari e-wallet? Apakah penghasilan yang diterima para driver tersebut tetap halal atau ikut terpengaruh oleh status hukum diskon tersebut? Demikian, atas penjelasan dan pencerahannya, saya ucapkan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Berliana, Sidoarjo).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Saat ini memang banyak sekali transaksi pada layanan transportasi online, misalnya pesan makanan, dan belanja digital menggunakan e-wallet karena menawarkan berbagai diskon, cashback, dan promo. Sebagian orang lalu bertanya: apakah diskon dari e-wallet termasuk riba? Jika iya, apakah penghasilan driver ojek online (ojol) yang berasal dari transaksi tersebut juga menjadi haram? Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu dipahami apa yang dimaksud dengan e-wallet dan bagaimana mekanisme kerjanya. Selanjutnya baru membahas bagaimana hukumnya.
Pengertian e-wallet
E-wallet (electronic wallet) atau dompet digital adalah layanan keuangan elektronik yang memungkinkan pengguna menyimpan sejumlah dana dalam bentuk saldo digital untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi. Di Indonesia, beberapa contoh e-wallet antara lain milik GoPay, OVO, DANA, dan ShopeePay. Simpelnya, pengguna melakukan top-up (isi saldo), kemudian saldo tersebut digunakan untuk membayar barang atau jasa tanpa menggunakan uang tunai.
Bagaimana Mekanisme Kerja e-wallet?
Secara umum, mekanisme e-wallet adalah sebagai berikut: (1) Pengguna menyetor sejumlah uang kepada penyelenggara e-wallet; (2) Uang tersebut kemudian dicatat sebagai saldo elektronik milik pengguna; (3) Saldo tersebut digunakan untuk membeli barang atau jasa; (4) Pada waktu tertentu penyelenggara memberikan promo atau stimulus berupa: Diskon harga; Cashback; Voucher; Poin hadiah; dan Potongan ongkos kirim.
Sebagai contoh, harga makanan Rp50.000. Jika dibayar tunai maka tetap Rp50.000. Namun jika dibayar menggunakan e-wallet menjadi Rp40.000. Dalam kasus ini pengguna memperoleh diskon Rp10.000. Pertanyaan fikihnya adalah apakah tambahan manfaat Rp10.000 tersebut merupakan riba, karena pengguna sebelumnya telah menyimpan uang dalam e-wallet?
Pengertian Riba
Menurut bahasa, riba berarti tambahan (الزيادة). Secara istilah syariat, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tertentu tanpa adanya pengganti yang dibenarkan syariat. Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. al-Baqarah [2]: 275).
Allah juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba." (QS. al-Baqarah [2]: 278)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: 'Mereka semuanya adalah sama (dalam dosa)" (HR. Muslim 4177).
Apakah Saldo e-wallet Termasuk Utang?
Sebagian pakar fikih muamalah memandang bahwa dana yang disimpan dalam dompet digital memiliki karakteristik utang (qardh). Artinya, uang pengguna berada dalam penguasaan penyelenggara dan penyelenggara berkewajiban mengembalikannya ketika digunakan atau dicairkan. Berdasarkan kaidah fikih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا حَرَامٌ
"Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat (tambahan keuntungan bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba yang haram" (al-Barakti, Qawa’id al-Fiqh, I/21).
Walaupun kaidah ini bukan hadis, para fuqaha menggunakannya untuk menjelaskan larangan mengambil keuntungan dari akad pinjaman yang disyaratkan sejak awal. Lalu apakah diskon e-wallet otomatis hukumnya menjadi riba? Jawabannya: tidak selalu demikian.
Unsur utama riba dalam akad qardh adalah adanya tambahan yang menjadi konsekuensi langsung dari pinjaman. Sedangkan pada diskon e-wallet, tambahan tersebut bukan merupakan hak pengguna karena menyimpan saldo. Tidak semua transaksi memperoleh diskon. Besarnya diskon berubah-ubah, dibatasi waktu, merchant, kuota, bahkan sering kali hanya berlaku pada event tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa diskon bukan manfaat yang melekat pada akad qardh, melainkan kebijakan promosi perusahaan. Oleh sebab itu hubungan kausal antara penyimpanan dana dan pemberian diskon tidak bersifat langsung sebagaimana bunga pinjaman.
Mengapa Diskon e-wallet Tidak Otomatis Menjadi Riba?
Mayoritas ulama kontemporer yang membahas uang elektronik membedakan antara manfaat yang menjadi syarat pinjaman dan promo pemasaran.
1. Manfaat yang menjadi syarat pinjaman. Misalnya: Menabung Rp1.000.000. Disyaratkan mendapatkan tambahan Rp50.000 setiap bulan. Tambahan seperti ini merupakan keuntungan yang ditentukan langsung dari pinjaman sehingga masuk kategori riba.
2. Promo pemasaran (marketing promotion). Diskon e-wallet umumnya bukan diberikan karena pengguna meminjamkan uang kepada perusahaan, akan tetapi karena perusahaan sedang melakukan promosi untuk menarik pelanggan dan memperluas penggunaan platform. Misalnya: Semua pengguna baru mendapat diskon. Diskon diberikan pada merchant tertentu. Diskon dibatasi kuota. Diskon berasal dari subsidi perusahaan atau merchant.
Dalam hal ini, diskon lebih dekat kepada hadiah promosi (هبة) atau potongan harga (حط من الثمن), bukan keuntungan dari pinjaman. Karena itu banyak pakar fikih kontemporer membolehkan promo semacam ini selama tidak mengandung unsur penipuan, gharar, atau syarat ribawi yang jelas.
Pandangan Ulama Kontemporer
Sejumlah lembaga fikih modern yang membahas uang elektronik menyatakan bahwa hukum asal uang elektronik adalah boleh karena termasuk sarana pembayaran baru yang mengikuti perkembangan teknologi. Kaidah fikihnya menyatakan:
الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ
"Hukum asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya" (Hisamuddin Afanah, Fatawa Yas’alunaka, VIII/101).
Demikian pula kaidah:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya" (Abd al-Wahab Khalaf, Ilm Ushul al-Fiqh, I/92).
Beberapa ulama memang mengingatkan bahwa apabila bonus atau cashback berasal langsung dari akad pinjaman dan menjadi hak yang dijanjikan secara tetap atas saldo yang disimpan, maka unsur ribanya menjadi lebih kuat. Namun apabila berupa strategi promosi yang diberikan oleh perusahaan atau merchant, maka hukumnya berbeda dengan bunga pinjaman.
Bagaimana Hukum Penghasilan Driver Ojol?
Penghasilan driver ojol pada dasarnya berasal dari jasa yang dilakukannya, seperti mengantar penumpang; mengantarkan makanan; mengirim barang; dan menjalankan layanan logistik. Akad yang terjadi antara driver dan pelanggan adalah akad ijarah (sewa jasa), yaitu akad yang pada dasarnya halal. Allah berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
"Jika mereka menyusukan anak-anakmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (QS. al-Thalaq [65]: 6)
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar kebolehan mengambil upah atas jasa yang diberikan. Karena itu, sekalipun pelanggan mendapatkan diskon dari perusahaan aplikasi atau e-wallet, maka penghasilan driver tetap merupakan upah atas pekerjaan yang sah. Diskon biasanya ditanggung oleh perusahaan aplikasi, penyelenggara e-wallet, merchant, atau program promosi tertentu. Driver tetap memperoleh pembayaran jasa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh platform.
Apakah Penghasilan Driver Menjadi Haram Karena Ada Diskon?
Tidak. Penghasilan driver tetap halal, karena sumber penghasilannya berbeda dengan sumber diskon yang diterima pelanggan. Dalam fikih terdapat kaidah:
أَنَّهُ إِذَا اخْتَلَفَ سَبَبُ الْمِلْكِ، وَاخْتِلَافُ سَبَبِ الْمِلْكِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ اخْتِلَافِ سَبَبِ الْعِتْقِ
"Apabila sebab seseorang memperoleh hak milik berbeda, maka perbedaan sebab tersebut menimbulkan hukum yang berbeda pula."(Burhanuddin al-Māzah, al-Muḥīṭ al-Burhānī, IV/117).
Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum suatu harta ditentukan oleh cara seseorang memperolehnya. Meskipun harta itu berasal dari rangkaian transaksi yang sama, hukumnya bisa berbeda karena sebab kepemilikannya berbeda. Dalam kasus ini, pelanggan memperoleh manfaat berupa diskon, sedangkan driver memperoleh upah jasa. Keduanya berasal dari akad yang berbeda.
Driver mendapatkan penghasilan melalui akad ijarah (akad sewa jasa), yaitu karena telah mengantarkan penumpang atau barang. Ia tidak memperoleh penghasilan dari akad pinjaman (qardh) atau dari promo e-wallet. Oleh karena itu, selama pekerjaan yang dilakukan halal dan akad ijarahnya sah, maka upah yang diterimanya tetap halal.
Bahkan seandainya ada pendapat yang menganggap sebagian promo e-wallet mengandung unsur yang tidak dibenarkan syariat, hal itu tidak otomatis menjadikan penghasilan driver haram. Sebab, driver tidak terlibat dalam akad tersebut dan tidak memperoleh keuntungan dari promo itu, melainkan dari jasa yang telah ia kerjakan.
Dalam fikih juga dikenal prinsip bahwa setiap orang bertanggung jawab atas akad yang ia lakukan sendiri. Driver hanya melakukan akad ijarah dengan perusahaan atau pelanggan, bukan akad qardh dengan penyelenggara e-wallet. Karena itu, hukum upahnya mengikuti hukum akad ijarah yang menjadi sumber penghasilannya, bukan mengikuti hukum diskon atau promo yang diterima pelanggan.
Dengan demikian, diskon yang diterima pelanggan tidak memengaruhi kehalalan upah driver, karena keduanya memiliki sebab kepemilikan (sabab al-milk) yang berbeda. Upah driver berasal dari jasa yang halal, sehingga pada dasarnya tetap dihukumi halal.
Kesimpulan:
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum diskon e-wallet tidak dapat langsung disamakan dengan riba. Penilaiannya bergantung pada karakter akad dan sumber manfaat yang diterima. Selama diskon atau cashback merupakan bagian dari strategi promosi perusahaan atau subsidi merchant, bukan tambahan yang disyaratkan atas akad pinjaman, maka hukumnya boleh menurut mayoritas ulama kontemporer. Sebaliknya, apabila suatu penyelenggara menjanjikan keuntungan tetap sebagai imbalan atas saldo yang disimpan sehingga menyerupai bunga pinjaman, maka unsur ribanya menjadi kuat dan wajib dihindari. Adapun penghasilan driver ojek online tetap halal karena berasal dari akad ijarah yang sah. Upah tersebut merupakan kompensasi atas jasa yang diberikan dan tidak berubah status hukumnya hanya karena pelanggan memperoleh promo dari perusahaan aplikasi atau penyelenggara e-wallet. Wallāhu a‘lam.
(Artikel ini telah dimuat dalam Majalah MATAN PWM Jawa Timur Edisi Agustus 2026)
