PENGADAAN HEWAN KURBAN MELALUI APBN
Oleh
Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.!
Suasana Iduladha 1447 H/2026 M cukup ramai dengan beredarnya informasi mengenai pengadaan hewan kurban oleh Presiden sebanyak 1.098 ekor sapi melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Melalui rubrik Konsultasi Agama Majalah MATAN, kami mohon kepada Pengasuh untuk memberi penjelasan bagaimana hukum penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban tersebut. Apakah secara syariat diperbolehkan Presiden berkurban dengan menggunakan dana negara? Atas penjelasan yang diberikan, kami sampaikan terima kasih dengan iringan doa jazakumullahu khairan katsiran (Habibi, Surabaya).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb.!
Setiap menjelang Iduladha, Presiden Republik Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun lalu menyalurkan bantuan hewan kurban ke berbagai daerah melalui program Bantuan Presiden (Banpres). Hewan kurban tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini, akhir-akhir ini, menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat: apakah penggunaan dana negara untuk pengadaan hewan kurban dibenarkan menurut syariat Islam? Apakah kurban yang dibiayai APBN dapat memiliki landasan fikih yang kuat?
Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan kajian yang memperhatikan dalil-dalil syariat, prinsip fikih siyasah (ketatanegaraan Islam), maqāṣid al-syarī‘ah, dan praktik pengelolaan keuangan publik dalam sejarah pemerintahan Islam.
Hakikat Kurban dalam Islam
Kurban merupakan salah satu syiar Islam yang disyariatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. sebagaimana firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. al-Kawṡar [108]: 2)
Juga firman-Nya:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian” (QS. al-Ḥajj [22]: 37)
Rasulullah Saw. bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ
“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah (hewan kurban).” (HR. al-Tirmiżi 1493). Al-Tirmidzi: hadis hasan gharib. Al-Hakim 7523: sanadnya sahih. Al-Albani: hadis ini sahih (Tahqiq al-Albani, Misykat al-Mashabih Li at-Tibrizi, II/420).
Mayoritas ulama memandang ibadah kurban sebagai sunnah muakkadah bagi yang mampu, sedangkan mazhab Hanafi mewajibkannya bagi orang yang memenuhi syarat kemampuan.
Status Kepemilikan Harta dalam Kurban
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari harta yang halal dan sah. Karena itu, seseorang tidak boleh berkurban dengan barang curian, hasil perampasan, dan harta yang bukan haknya. Apabila Presiden atau pejabat negara ingin berkurban atas nama pribadi, maka hewan kurban tersebut harus dibeli dari harta pribadinya, bukan dari APBN. Sebab dana negara adalah harta publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, persoalan Banpres (Bantuan Presiden) sapi kurban berbeda. Program ini bukan kurban pribadi Presiden, melainkan bantuan pemerintah yang menggunakan instrumen kurban sebagai sarana pelayanan sosial dan keagamaan kepada masyarakat.
APBN sebagai Dana Kemaslahatan Publik
Dalam fikih siyasah, harta negara (Bayt al-Māl) pada dasarnya diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Karena itu para ulama menetapkan kaidah:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan” (Jalaluddin Al-Suyuthi, Al-Asybāh wa Al-Nazhā`ir, I/217).
Kaidah ini menjadi salah satu fondasi penting dalam pengelolaan keuangan publik menurut Islam.
Apabila bantuan hewan kurban bertujuan memperkuat syiar Islam, membantu masyarakat memperoleh daging kurban, meningkatkan solidaritas sosial, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, maka tujuan tersebut termasuk kemaslahatan yang diakui syariat. Sejalan dengan itu, para ulama juga merumuskan kaidah:
الْمَصْلَحَةُ الْعَامَّةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْمَصْلَحَةِ الْخَاصَّةِ
“Kemaslahatan umum didahulukan daripada kemaslahatan khusus” (al-Syatibi, al-Muwafaqat, VI/123).
Atas dasar itu, selama suatu kebijakan membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan secara sah, kebijakan tersebut dapat dibenarkan secara syar'i.
Landasan Fikih Klasik
Dalam literatur fikih klasik ditemukan keterangan yang sangat relevan mengenai kewenangan pemimpin menggunakan dana Bayt al-Māl untuk penyelenggaraan kurban bagi kaum muslimin.
Ibnu Hajar al-Haitami (w. 1567 M) dan Syihabuddin al-Ramli (w. 1550 M) menjelaskan:
وَأَنَّ لِلْإِمَامِ الذَّبْحَ عَنْ الْمُسْلِمِينَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ إِنْ اتَّسَعَ
“Seorang imam (pemimpin) boleh menyembelih kurban atas nama kaum muslimin dari Baitul Mal apabila dana Baitul Mal longgar (mencukupi)” (Ibn Hajar al-Haitsami, Tuhfat al-Muhtaj, XLI/163 dan al-Ramli, Nihayat al-Muhtaj, VIII/144).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa para ulama telah mengenal konsep penggunaan dana publik untuk penyelenggaraan kurban yang manfaatnya ditujukan bagi umat Islam secara umum. Meskipun konteksnya berbeda dengan sistem APBN modern, substansi hukumnya menunjukkan bahwa penggunaan dana negara untuk program kurban bukanlah sesuatu yang asing dalam khazanah fikih Islam.
Praktik Bayt al-Māl dalam Sejarah Islam
Dalam sejarah pemerintahan Islam, Bayt al-Māl tidak hanya berfungsi sebagai kas negara, tetapi juga sebagai instrumen pelayanan sosial masyarakat. Pada masa Pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khaṭṭāb, dana Bayt al-Māl digunakan untuk membantu fakir miskin, memberikan tunjangan kepada anak-anak, membantu orang lanjut usia, serta melindungi kelompok masyarakat yang lemah. Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keuangan negara dikelola untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Prinsip ini kemudian dirumuskan secara sistematis oleh para ulama fikih siyasah. Imam al-Māwardī (w. 1058 M) menyatakan:
وَكُلُّ حَقٍّ وَجَبَ صَرْفُهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ فَهُوَ حَقٌّ عَلَى بَيْتِ الْمَالِ
“Setiap kebutuhan yang wajib dipenuhi demi kemaslahatan kaum muslimin menjadi tanggungan Baitul Mal” (al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyah, I/251).
Pernyataan ini menegaskan bahwa Bayt al-Māl bukan sekadar tempat penyimpanan harta negara, melainkan instrumen pembiayaan berbagai kebutuhan publik yang membawa kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat. Dengan demikian, penggunaan dana negara untuk program sosial-keagamaan pada dasarnya memiliki landasan yang kuat dalam tradisi pemerintahan Islam sejak dulu.
Kurban Presiden atau Bantuan Negara?
Salah satu sumber kesalahpahaman adalah penyamaan antara kurban pribadi Presiden dan bantuan negara melalui APBN. Apabila seekor sapi dibeli dari harta pribadi Presiden dan diniatkan sebagai kurban pribadi Presiden, maka hukumnya mengikuti ketentuan kurban individu.
Sebaliknya, apabila sapi tersebut dibeli melalui APBN dalam program bantuan pemerintah, maka statusnya bukan kurban pribadi Presiden, melainkan program pelayanan publik yang menggunakan instrumen kurban untuk kemaslahatan masyarakat. Karena itu, penilaiannya tidak cukup menggunakan fikih kurban individu, tetapi juga harus mempertimbangkan fikih siyasah dan pengelolaan harta publik dalam Islam.
Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah
Dalam teori maqāṣid al-syarī‘ah, suatu kebijakan dapat dinilai dari sejauh mana ia mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Program bantuan sapi kurban memiliki beberapa dimensi kemaslahatan, di antaranya:
Pertama, menjaga agama (ḥifẓ al-dīn) melalui penguatan syiar Iduladha.
Kedua, menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dengan membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Ketiga, menjaga harta (ḥifẓ al-māl) karena masyarakat kurang mampu memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi daging kurban.
Keempat, memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir” (QS. al-Ḥajj [22]: 28).
Ayat ini menunjukkan bahwa kurban tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat kuat.
Menjawab Keraguan Masyarakat
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa kurban harus dilakukan dengan dana pribadi sehingga penggunaan APBN dianggap tidak tepat. Pendapat ini lahir dari sikap kehati-hatian yang patut dihargai. Namun perlu dibedakan antara kurban individu dan program kemaslahatan publik yang menggunakan instrumen kurban. Dalam praktik pemerintahan modern, negara juga membangun masjid, memberikan bantuan pendidikan keagamaan, menyelenggarakan pelayanan haji, dan mendukung berbagai kegiatan sosial-keagamaan. Semua itu dapat diterima selama dilaksanakan untuk kemaslahatan umat.
Karena itu, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak otomatis menjadi terlarang hukumnya. Yang harus dijaga adalah legalitas anggaran, transparansi pengelolaan, pemerataan distribusi, dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak pada saat itu.
Perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Dalam metodologi istinbāṭ Majelis Tarjih Muhammadiyah, penetapan hukum Islam tidak hanya bertumpu pada teks secara literal, tetapi juga memperhatikan maqāṣid al-syarī‘ah, maṣlaḥah mursalah, dan prinsip-prinsip umum syariat. Berdasarkan pendekatan tersebut, pengadaan sapi kurban oleh negara melalui APBN dapat dipandang sebagai kebijakan publik yang sah selama bertujuan mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan benar.
Kebijakan tersebut tidak bisa disamakan dengan seseorang berkurban menggunakan harta orang lain tanpa izinnya. Sebab APBN merupakan dana publik yang secara hukum memang dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, yang dinilai bukan semata-mata bentuk kurbannya, tetapi tujuannya, mekanismenya, dan kemaslahatan yang dihasilkan.
Penutup
Pengadaan sapi kurban melalui APBN dalam skema Bantuan Presiden pada dasarnya dapat dibenarkan menurut syariat Islam apabila dipahami sebagai program kemaslahatan publik, bukan sebagai kurban pribadi Presiden. Landasannya adalah prinsip pengelolaan harta negara untuk kepentingan rakyat, kaidah: taṣarruf al-imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah, serta tujuan maqāṣid al-syarī‘ah yang menekankan terwujudnya kemanfaatan bagi rakyat. Selain itu, literatur fikih klasik juga mengenal penggunaan Bayt al-Māl untuk penyelenggaraan kurban bagi kaum Muslimin bila memungkinkan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dan Syihabuddin al-Ramli.
Namun demikian, kebolehan dari sisi fikih tidak berarti bahwa kebijakan tersebut tertutup dari ruang diskusi dan evaluasi publik. Masyarakat tetap berhak untuk mempertanyakan apakah pengalokasian dana Rp100 miliar untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban telah sejalan dengan kondisi keuangan negara serta berbagai kebutuhan rakyat yang juga memerlukan perhatian. Pertanyaan semacam ini tidak berkaitan dengan sah atau tidaknya kurban menurut syariat, melainkan menyangkut pertimbangan kebijakan, skala prioritas, dan pengelolaan anggaran negara. Karena itu, persoalan ini perlu secara arif didudukkan secara proporsional: dari sisi fikih terdapat landasan yang mendukung kebolehannya, sedangkan dari sisi kebijakan publik tetap terbuka ruang untuk menilai efektivitas, prioritas, dan tingkat kemaslahatannya bagi masyarakat. Wallahu A’lam!
(Artikel ini telah dimuat dalam Majalah MATAN PWM Jawa Timur Edisi Juli 2026)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar