CARA
BERBUSANA BAGI KAUM MUSLIMAH
oleh
Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Assalamu’alaikum
Wr. Wb !
Ustad
Zuhdi (UZ) yang dirahmati Allah !
Ada seorang perempuan muslimah di sekitar saya yang cara
berpakaiannya tidak menentu (labil). Hari ini menggunakan baju yang tertutup
dan anggun tetapi beberapa hari kemudian berubah cara berpakaiannya, tidak lagi
tertutup. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum berpakaian bagi perempuan
muslimah? Bolehkah perempuan muslimah sesekali berpakaian dengan busana
muslimah, dan sesekali berpakaian bebas? Bagaimana sikap kita saat melihat
seorang ukhti (perempuan muslimah) berperilaku seperti keadaan tersebut?
Terima kasih!
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Kita sering
melihat toko berjualan pakaian yang diberi nama toko busana muslimah. Setelah kita lihat di dalamnya, ternyata
tidak jarang dari pakaian-pakaian yang mereka sebut busana muslimah, sebenarnya
belum memenuhi syarat syar’i sebagai busana muslimah. Bagaimana Islam memberikan batasan atau
syarat-syarat sebuah pakaian yang disebut sebagai busana muslimah?
Menurut
Husamuddin ‘Ifanah (Fatawa Yas’alunaka, I/136-138), ada delapan syarat
cara berpakaian bagi
kaum muslimah yang diperbolehkan secara syar’i, yaitu:
1. Menutupi seluruh tubuh (anggota badan) kecuali wajah dan dua telapak
tangannya. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah ra, dari Asma binti Abi Bakr ra, ia
pernah datang di hadapan Rasulullah Saw, saat itu ia sedang berpakaian busana
yang tipis, lalu Rasulullah Saw mengatakan kepada Asma’: “Wahai Asma,
sesungguhnya perempuan yang sudah haid (baligh), tubuhnya tidak boleh kelihatan
kecuali ini, Rasulullah menunjuk pada wajah dan dua telapak tangannya (HR. Abu Dawud dan
al-Baihaqi). Al-Albani menilai hadis ini hasan. Menurut Husamuddin, dua telapak kaki
termasuk bagian tubuh yang harus ditutupi.
2. Busana yang dipakainya harus longgar (tidak boleh sempit hingga
membentuk bagian-bagian badan);
3.
Kain yang dipakainya harus tebal (tidak boleh tipis tembus
pandang). Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah Saw bersabda: “Dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk,
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi
telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim).
Ibnu‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan,
“Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai
pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian
tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna).
Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (M.Nashiruddin
al-Albani, Jilbab al-Mar’ah Al Muslimah, I/125-126).
4. Pakaian yang dipakai bukan pakaian
untuk berhias dan untuk mejeng di depan umum, dengan maksud untuk menarik atau memikat kaum lelaki. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang
jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab :
33).
Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala
sesuatu yang mestinya ditutup, karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki. Perlu
diingat bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah untuk menutupi
perhiasan.
5.
Tidak
diberi wewangian atau parfum hingga memikat kaum lelaki.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah Saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum
pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. Al-Nasa’i, Abu Dawud, al-Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al-Albani
dalam Shahih al-Jami’no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih).
6. Tidak boleh menyerupai pakaian pria. Dari Ibnu Abbas ra berkata:
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ
، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum
wanita yang menyerupai kaum pria.”(HR.
Bukhari no. 6834).
7. Tidak boleh menyerupai pakaian non
muslim. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk
bagian dari mereka” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud). Ibn Taymiyah (dalam Iqtdha’ al-Shirath, IV/177-180)
mengatakan bahwa sanad hadis ini jayyid/bagus. Maksud “menyerupai” pada hadis tersebut termasuk
larangan menyerupai mode berpakaian yang biasa dilakukan oleh kaum musyrikin
(seperti pakaian santa claus, dls).
8. Bukan pakaian untuk mencari ketenaran
atau popularitas.
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ
مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk
ketenaran/popularitas) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan
padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits
ini hasan).
Pakaian
syuhroh ini bisa berupa pakaian yang paling mewah, sehingga tampak
paling keren dan membanggakan atau sebaliknya pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga
terlihat sebagai orang yang paling zuhud. Menurut Ibn al-Qayyim pakaian
ini dilarang karena mengandung kesombongan dan kebanggaan (Ibn al-Qayyim, Zad
al-Ma’ad, I/130).
Berdasarkan keterangan tersebut di
atas, maka kaum perempuan muslimah dalam berbusana seharusnya memperhatikan
delapan kreteria tersebut di atas. Jika belum bisa, harus berusaha terus-menerus
hingga akhirnya bisa. Tidak boleh labil, sekali waktu berpakaian muslimah dan
pada kesempatan lain tidak. Jika ada perempuan muslimah yang masih labil
seperti ini, maka kita harus berusaha menasihatinya dengan arif dan bijaksana.
Jika belum berhasil, kita doakan kepada Allah semoga pada saatnya nanti ia mendapatkan
hidayahNya. Amin !