KEBIASAAN MEROKOK
(Hukum dan Dampak Lingkungan)
Oleh
Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertayaan:
Assalamu’alaikum
wr wb !
Ustadz Zuhdi
rahimakumullah! Saya mohon penjelasan tentang hukum merokok bagi seorang muslim,
terutama bagi anak-anak yang masih sekolah, dan bagaimana bahayanya bagi
lingkungan sekitar? Atas jawaban dan pencerahannya, saya ucapkan terima kasih
(Shafira Putri Kelas IX B).
Jawaban:
Hukum merokok menurut sebagian ulama
adalah makruh, artinya tidak disukai atau dibenci. Sementara ulama yang
lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram. Di Indonesia, sebagian
ulama yang memakruhkan merokok adalah kalangan NU (Nahdatul Ulama), sedangkan
ulama yang mengharamkan merokok adalah kalangan Muhammadiyah melalui Fatwa
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NO.6/SM/MTT/III/2010
Tentang Hukum Merokok yang
menyatakan bahwa merokok haram, non-perokok dilarang mencoba merokok, dan
perokok yang sudah telanjur diwajibkan berupaya berhenti secara perlahan.
Sebelumnya, MUI terlebih dulu sudah mengharamkan merokok melalui Komisi Fatwa
MUI tahun 2009 di Padang Panjang yang menyatakan bahwa merokok hukumnya makruh
dan haram. Rokok ditetapkan haram bagi anak-anak, ibu hamil dan di tempat umum. Dengan demikian, masalah hukum
merokok hingga kini masih menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan
ulama).
Bagi pemerhati pendidikan, kebiasaan
merokok di kalangan anak-anak sekolah cukup memprihatinkan, tidak jarang tampak
di kantin sekolah, beberapa anak merokok dengan santainya. Guna menekan angka merokok di
kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun
2015. Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan
tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok. Sedangkan
sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3,
yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta
pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk
menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab
itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib
sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi,
dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam
sekolah. Prinsipnya, lingkungan sekolah harus bebas rokok.
Dr. Anwar Abbas, salah
seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2015-2020) mengatakan, organisasi
Muhammadiyah mengharamkan rokok karena berdampak buruk bagi kesehatan diri
sendiri dan orang lain di sekitarnya. "Menghukumi sesuatu yang belum jelas
perlu dua pendekatan, yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah
(QS. Al-A’raf, ayat 157) menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan
yang buruk,"( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ
عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث). Lebih lanjut Anwar Abbas mengatakan, untuk mengetahui apakah
rokok merupakan barang yang baik atau buruk, sementara dalam Alquran tidak ada
ayat khusus tentang rokok, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam secara
empiris. Dia menyebutkan, hasil penelitian para ilmuwan menyatakan rokok
mengandung zat-zat yang berbahaya. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
menyatakan epidemik rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal
akibat penyakit karena rokok. "Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan
dengan baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun".
Islam sendiri (QS. Al-Baqarah, 195), mengajarkan umatnya agar dalam melakukan
kegiatan konsumsi tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan apalagi kematian (وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ). Ada juga sebuah hadis Nabi (كُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ) yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan dan
melemahkan fisik (HR. al-Bukhari No. 4343; dan Muslim No. 5335). "Islam (QS.
Al-Isra, 26-27) juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan harta.
Orang yang boros adalah sahabat setan" (إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ). Merokok termasuk prilaku boros karena
tidak membawa faidah bagi kesehatan, sebaliknya bisa menimbulkan kerusakan dan
pemcemaran lingkungan.
Menurut Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia, ada empat penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh rokok, yakni
sebagai berikut:
Pertama, Penyakit paru-paru. Efek dari perokok yang paling pertama
merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut
terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami
radang, bronchitis, pneumonia. Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang
menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal
yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko
dan bisa menyebabkan kematian.
Kedua, Penyakit impotensi dan organ
reproduksi. Efek bahaya merokok bagi
kesehatan lainnya adalah bisa mengakibatkan impotensi, kasus seperti ini sudah
banyak dialami oleh para perokok. Sebab kandungan bahan kimia yang sifatnya
beracun tersebut bisa mengurangi produksi sperma pada pria. Bukan hanya itu
saja, pada pria juga bisa terjadi kanker di bagian testis. Untuk usia remaja harus lebih waspada, karena
efek bahaya merokok bagi kesehatan remaja bisa menyebabkan resiko tidak
memiliki keturunan. Sedangkan pada wanita yang merokok, efek dari rokok juga
bisa mengurangi tingkat kesuburan wanita.
Ketiga, Penyakit lambung. Hal yang terlihat sepele ketika menghisap
rokok adalah aktifitas otot di bawah kerongkongan semakin meningkat. Otot
sekitar saluran pernafasan bagian bawah akan lemah secara perlahan sehingga
proses pencernaan menjadi terhambat. Bahaya merokok bagi kesehatan juga bisa
dirasakan sampai ke lambung, karena asap rokok yang masuk ke sistem pencernaan
akan menyebabkan meningkatnya asam lambung. Jika hal ini dibiarkan terus
menerus maka bukan tidak mungkin akan menjadi penyakit yang lebih kronis
seperti tukak lambung yang lebih sulit diobati.
Keempat, Resiko stroke. Pada perokok aktif bisa saja menderita
serangan stroke, karena efek samping rokok bisa menyebabkan melemahnya pembuluh
darah. Ketika pelemahan tersebut terjadi dan kerja pembuluh darah terhambat
bisa menyebabkan serangan radang di otak. Hal itulah yang bisa beresiko terjadi
stroke meskipun orang tersebut tidak ada latar belakang darah tinggi atau
penyakit penyebab stroke lainnya. Penyebab stroke tersebut bersumber dari
kandungan kimia berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida dan gas oksidan
yang terkandung dalam rokok. Sehingga bahaya merokok bagi kesehatan terkena
stroke hampir 505 terjadi pada seorang perokok aktif (depkes.go.id,25 November
2015).
Pandangan ulama yang melarang merokok dan bahkan mengharamkannya itu juga
didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Efek
dari rokok tidak hanya bagi perokok saja melainkan berdampak juga bagi
lingkungan sekitarnya. Saat merokok, perokok menghembuskan asap yang mengandung
banyak racun ke udara yang mencemari lingkungan sekitar. Perokok dikategorikan
menjadi dua, yaitu perokok aktif (orang yang secara langsung menghisap rokok
atas kehendak pribadinya) dan perokok pasif (orang yang menghisap asap rokok
yang dikeluarkan dari mulut perokok). Perokok pasif akan mendapat dampak lebih
besar daripada perokok aktif. Dampak
yang dapat ditimbulkan bagi perokok pasif antara lain 1) meningkatnya resiko
kanker paru-paru dan serangan jantung; 2) meningkatnya resiko penyakit saluran
pernafasan seperti radang paru-paru dan bronchitis; 3) iritasi pada mata yang
menyebabkan rasa sakit dan pedih; 4) bersin dan batuk-batuk karena alergi; 5) sakit
pada tekak, esofagus, kerongkongan dan tenggorokan; 6) sakit kepala sebagai
reaksi penolakan nikotin.
Selanjutnya, dampak buruk akibat
asap rokok bagi wanita hamil antara lain 1) keguguran; 2) kelahiran premature;
3) bayi lahir berat badan rendah; 4) bayi lahir mati. Sedangkan dampak yang
dapat ditimbulkan bagi bayi adalah 1) mengalami gangguan dan penyakit
pernafasan; 2) terganggunya perkembangan kecerdasan anak, baik motorik maupun
kognitif; 3) terjangkitnya penyakit telinga; 4) bisa meningkatkan resiko
penyakit leukimia sebanyak dua kali lipat; 5) meningkatkan resiko kanker otak
hingga 22 persen; 6) bayi akan lebih mudah lelah karena oksigen yang tidak
terserap sempurna; 7) sindrom kematian secara mendadak. Sedangkan dampak yang
ditimbulkan bagi lingkungan antara lain 1) pencemaran udara; 2) penurunan
kualitas udara; 3) pencemaran air; 4) penurunan kualitas air; 5) kebakaran; 6)
masalah sampah; 7) penyebaran racun; 8) merusak ekosistem; dan 9) membunuh
makhluk hidup lain (www.ridwanaz.com/2012/10).
Mengingat begitu besar bahayanya merokok, baik
terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, maka mulai sekarang juga hendaknya
membulatkan tekad untuk menjauhi terhadap rokok. Jangan sampai korban meninggal
akibat rokok semakin banyak dan jangan sampai kita menjadi salah satu
korbannya. Jangan ragu dan jangan pernah
kembali menjadi pecandu rokok bila sudah bisa berhenti merokok. Karena kadang
untuk bisa sembuh dari pecandu perjuangannya sangat berat apalagi pada seorang
yang sudah pecandu rokok. Ajak teman-teman untuk semakin giat melakukan
kampanye bahaya merokok bagi kesehatan tubuh kita dan lingkungan kita. Jangan
sampai keberadaan kita malah mengganggu orang-orang di sekitar kita. Nabi Saw
menegaskan: “Demi Allah, tidak beriman, tidak
beriman, tidak beriman! Ada yang bertanya: “Siapa wahai Rasulullah? Beliau
menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya” (HR. Bukhari No. 6016 dan Muslim No. 46).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar