Sabtu, 04 Januari 2020

KEBIASAAN MEROKOK, HUKUM DAN BAHAYANYA


KEBIASAAN MEROKOK
(Hukum dan Dampak Lingkungan)

Oleh


Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertayaan:

Assalamu’alaikum wr wb !
            Ustadz Zuhdi rahimakumullah! Saya mohon penjelasan tentang hukum merokok bagi seorang muslim, terutama bagi anak-anak yang masih sekolah, dan bagaimana bahayanya bagi lingkungan sekitar? Atas jawaban dan pencerahannya, saya ucapkan terima kasih (Shafira Putri Kelas IX B).

Jawaban:

            Hukum merokok menurut sebagian ulama adalah makruh, artinya tidak disukai atau dibenci. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram. Di Indonesia, sebagian ulama yang memakruhkan merokok adalah kalangan NU (Nahdatul Ulama), sedangkan ulama yang mengharamkan merokok adalah kalangan Muhammadiyah melalui Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid  Pimpinan Pusat Muhammadiyah NO.6/SM/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok yang menyatakan bahwa merokok haram, non-perokok dilarang mencoba merokok, dan perokok yang sudah telanjur diwajibkan berupaya berhenti secara perlahan. Sebelumnya, MUI terlebih dulu sudah mengharamkan merokok melalui Komisi Fatwa MUI tahun 2009 di Padang Panjang yang menyatakan bahwa merokok hukumnya makruh dan haram. Rokok ditetapkan haram bagi anak-anak, ibu hamil dan di tempat umum. Dengan demikian, masalah hukum merokok hingga kini masih menjadi khilafiyah (perbedaan pendapat di kalangan ulama).

            Bagi pemerhati pendidikan, kebiasaan merokok di kalangan anak-anak sekolah cukup memprihatinkan, tidak jarang tampak di kantin sekolah, beberapa anak merokok dengan santainya. Guna menekan angka merokok di kalangan remaja usia sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015. Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah. Kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Oleh sebab itu, sekolah wajib memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah. Pihak sekolah juga dilarang melakukan segala bentuk iklan, promosi, dan kerjasama apa pun dengan perusahaan rokok untuk segala kegiatan di dalam sekolah. Prinsipnya, lingkungan sekolah harus bebas rokok.
            Dr. Anwar Abbas, salah seorang Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2015-2020) mengatakan, organisasi Muhammadiyah mengharamkan rokok karena berdampak buruk bagi kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. "Menghukumi sesuatu yang belum jelas perlu dua pendekatan, yaitu syariah dan ilmiah. Dalam pendekatan syariah, Allah (QS. Al-A’raf, ayat 157) menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan yang buruk,"( وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِث). Lebih lanjut Anwar Abbas mengatakan, untuk mengetahui apakah rokok merupakan barang yang baik atau buruk, sementara dalam Alquran tidak ada ayat khusus tentang rokok, maka perlu dilakukan kajian yang mendalam secara empiris. Dia menyebutkan, hasil penelitian para ilmuwan menyatakan rokok mengandung zat-zat yang berbahaya. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan epidemik rokok telah menyebabkan 4,5 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit karena rokok. "Bila pengendalian tembakau tidak dilakukan dengan baik, WHO menyatakan bisa mengancam delapan juta nyawa per tahun". Islam sendiri (QS. Al-Baqarah, 195), mengajarkan umatnya agar dalam melakukan kegiatan konsumsi tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan apalagi kematian (وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ). Ada juga sebuah hadis Nabi (كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ) yang melarang mengonsumsi barang yang memabukkan dan melemahkan fisik (HR. al-Bukhari No. 4343; dan Muslim No. 5335). "Islam (QS. Al-Isra, 26-27) juga melarang perilaku boros dan menghambur-hamburkan harta. Orang yang boros adalah sahabat setan" (إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ). Merokok termasuk prilaku boros karena tidak membawa faidah bagi kesehatan, sebaliknya bisa menimbulkan kerusakan dan pemcemaran lingkungan.
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ada empat penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh rokok, yakni sebagai berikut:
Pertama, Penyakit paru-paru. Efek dari perokok yang paling pertama merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko dan bisa menyebabkan kematian.  
Kedua, Penyakit impotensi dan organ reproduksi. Efek bahaya merokok bagi kesehatan lainnya adalah bisa mengakibatkan impotensi, kasus seperti ini sudah banyak dialami oleh para perokok. Sebab kandungan bahan kimia yang sifatnya beracun tersebut bisa mengurangi produksi sperma pada pria. Bukan hanya itu saja, pada pria juga bisa terjadi kanker di bagian testis.  Untuk usia remaja harus lebih waspada, karena efek bahaya merokok bagi kesehatan remaja bisa menyebabkan resiko tidak memiliki keturunan. Sedangkan pada wanita yang merokok, efek dari rokok juga bisa mengurangi tingkat kesuburan wanita.
Ketiga, Penyakit lambung. Hal yang terlihat sepele ketika menghisap rokok adalah aktifitas otot di bawah kerongkongan semakin meningkat. Otot sekitar saluran pernafasan bagian bawah akan lemah secara perlahan sehingga proses pencernaan menjadi terhambat. Bahaya merokok bagi kesehatan juga bisa dirasakan sampai ke lambung, karena asap rokok yang masuk ke sistem pencernaan akan menyebabkan meningkatnya asam lambung. Jika hal ini dibiarkan terus menerus maka bukan tidak mungkin akan menjadi penyakit yang lebih kronis seperti tukak lambung yang lebih sulit diobati.  
Keempat, Resiko stroke. Pada perokok aktif bisa saja menderita serangan stroke, karena efek samping rokok bisa menyebabkan melemahnya pembuluh darah. Ketika pelemahan tersebut terjadi dan kerja pembuluh darah terhambat bisa menyebabkan serangan radang di otak. Hal itulah yang bisa beresiko terjadi stroke meskipun orang tersebut tidak ada latar belakang darah tinggi atau penyakit penyebab stroke lainnya. Penyebab stroke tersebut bersumber dari kandungan kimia berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida dan gas oksidan yang terkandung dalam rokok. Sehingga bahaya merokok bagi kesehatan terkena stroke hampir 505 terjadi pada seorang perokok aktif (depkes.go.id,25 November 2015).
Pandangan ulama yang melarang merokok dan bahkan mengharamkannya itu juga didasarkan pada bahaya yang ditimbulkannya. Efek dari rokok tidak hanya bagi perokok saja melainkan berdampak juga bagi lingkungan sekitarnya. Saat merokok, perokok menghembuskan asap yang mengandung banyak racun ke udara yang mencemari lingkungan sekitar. Perokok dikategorikan menjadi dua, yaitu perokok aktif (orang yang secara langsung menghisap rokok atas kehendak pribadinya) dan perokok pasif (orang yang menghisap asap rokok yang dikeluarkan dari mulut perokok). Perokok pasif akan mendapat dampak lebih besar daripada perokok aktif.  Dampak yang dapat ditimbulkan bagi perokok pasif antara lain 1) meningkatnya resiko kanker paru-paru dan serangan jantung; 2) meningkatnya resiko penyakit saluran pernafasan seperti radang paru-paru dan bronchitis; 3) iritasi pada mata yang menyebabkan rasa sakit dan pedih; 4) bersin dan batuk-batuk karena alergi; 5) sakit pada tekak, esofagus, kerongkongan dan tenggorokan; 6) sakit kepala sebagai reaksi penolakan nikotin.
Selanjutnya, dampak buruk akibat asap rokok bagi wanita hamil antara lain 1) keguguran; 2) kelahiran premature; 3) bayi lahir berat badan rendah; 4) bayi lahir mati. Sedangkan dampak yang dapat ditimbulkan bagi bayi adalah 1) mengalami gangguan dan penyakit pernafasan; 2) terganggunya perkembangan kecerdasan anak, baik motorik maupun kognitif; 3) terjangkitnya penyakit telinga; 4) bisa meningkatkan resiko penyakit leukimia sebanyak dua kali lipat; 5) meningkatkan resiko kanker otak hingga 22 persen; 6) bayi akan lebih mudah lelah karena oksigen yang tidak terserap sempurna; 7) sindrom kematian secara mendadak. Sedangkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan antara lain 1) pencemaran udara; 2) penurunan kualitas udara; 3) pencemaran air; 4) penurunan kualitas air; 5) kebakaran; 6) masalah sampah; 7) penyebaran racun; 8) merusak ekosistem; dan 9) membunuh makhluk hidup lain (www.ridwanaz.com/2012/10).
Mengingat begitu besar bahayanya merokok, baik terhadap perokok aktif maupun perokok pasif, maka mulai sekarang juga hendaknya membulatkan tekad untuk menjauhi terhadap rokok. Jangan sampai korban meninggal akibat rokok semakin banyak dan jangan sampai kita menjadi salah satu korbannya.  Jangan ragu dan jangan pernah kembali menjadi pecandu rokok bila sudah bisa berhenti merokok. Karena kadang untuk bisa sembuh dari pecandu perjuangannya sangat berat apalagi pada seorang yang sudah pecandu rokok. Ajak teman-teman untuk semakin giat melakukan kampanye bahaya merokok bagi kesehatan tubuh kita dan lingkungan kita. Jangan sampai keberadaan kita malah mengganggu orang-orang di sekitar kita. Nabi Saw menegaskan: Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman! Ada yang bertanya: “Siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya (HR. Bukhari No. 6016 dan Muslim No. 46).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar