LGBT
DALAM SOROTAN ISLAM
Oleh:
Dr.H. Achmad
Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr.Wb.!
Ustadz Zuhdi yang dirahmati Allah!
Akhir-akhir ini saya sering melihat televisi yang menayangkan berita
LGBT. Sebagai remaja muslim, saya sangat
penasaran dan ingin tahu lebih jauh apa sebenarnya LGBT itu, bagaimana menurut
Islam, dan apa kiat-kiat yang bisa dilakukan, agar para remaja tidak mudah terbawa
pada arus kehidupan LGBT? Syukran atas jawabannya (Abdullah, Candi-Sidoarjo).
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.!
Jawaban:
Pengertian LGBT
LGBT adalah kepanjangan dari
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Lesbian adalah istilah bagi
perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan, atau
disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secaraa fisik, seksual,
emosional atau spiritual. Gay adalah istilah bagi laki-laki yang
mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama laki-laki atau disebut juga
laki-laki yang mencintai laki-laki baik secaraa fisik, seksual, emosional atau
spiritual. Biseksual adalah
orientasi seks yang mempunyai ciri-ciri berupa ketertarikan estetis, cinta romantis,
dan hasrat seksual kepada pria dan wanita.
Transgender adalah istilah
yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang melakukan, merasa, berpikir
atau terlihat berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat mereka lahir.
"Transgender" tidak menunjukkan bentuk spesifik apapun dari orientasi seksual orangnya. (https://id.wikipedia.org/wiki).
Dalam
kajian Islam, ada dua istilah yang masuk dalam prilaku LGBT, yaitu al-Liwath (اللواط: gay) dan al-Sihaaq (السحاق: lesbian). Liwath (gay)
adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya
kedalam dubur laki-laki lain. Disebut dengan Liwath karena mereka
melakukan perbuatan seperti kaumnya Nabi Luth AS(Mu’jam Lughat al-Fuqaha,
I/394). Keterangan ini sejalan dengan
firman Allah dalam al-Quran:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ
أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ
قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
“Dan (Kami juga telah mengutus)
Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa
kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh
seorangpun (di dunia ini) sebelummu. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk
melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al ‘Araf: 80-81).
Sedangkan al-Sihaaq
(lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua
orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya
antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam
berhubungan tersebut (Abu al-Mundzir, Mukhtashar al-Qandil Fi Fiqh al-Dalil,
I/25).
Hukum LGBT
Terhadap
pelaku homoseks (gay dan lesbian), Allah SWT dan Rasulullah SAW benar-benar
melaknat perbuatan tersebut. Hal ini ditunjukkan bagaimana Allah SWT menghukum
kaum Nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar dan
dahsyat, yakni membalikkan tanah tempat tinggal mereka, dan diakhiri hujanan
batu yang membumihanguskan mereka, sebagaimana Firman Allah Swt:
فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا
سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِنْ سِجِّيل.
“Maka kami jadikan bagian atas
kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang
keras”(QS. Al-Hijr, 74).
Selanjutnya, Rasulullah Saw juga melaknat orang-orang
yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth AS (pelaku homoseks).
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu
‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لَعَنَ اللهُ من عمِلَ عَمَلَ قومِ
لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قوْمِ لوطٍ، لعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ
عَمَلَ قومِ لوطٍ .
“Allah melaknat siapa saja yang
melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan
perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum
Luth” (HR. Ahmad No. 2913, Al-Nasa-I No.
7337, Al Hakim No. 8052, Al Baihaqi No. 5337).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani
menilai hadis tersebut shahih (al-Silsilah al-Shahihah Mukhtasharah,
X/5).
Hukum Sihaaq (lesbian)
sama dengan liwath (gay), yakni haram sesuai kesepakatan ulama (sayyid
Sabiq, Fiqh al-Sunnah, II/436). Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Said Al Khudriy bahwa
Rasulullah SAW berkata:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى
عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى
الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى
الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
“Janganlah seorang laki-laki
melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat
wanita lain. Dan janganlah seorang laki-laki memakai satu selimut dengan
laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita memakai satu selimut dengan
wanita lain”(HR. Muslim No.338, Al-Tirmidzi No. 2793), dan Abu Dawud No. 4018).
Secarah
fitrah, manusia diciptakan oleh Allah SWT berikut dengan dorongan naluri dan
jasmaninya. Salah satu dorongan naluri manusia adalah naluri untuk melestarikan
keturunan yang di antara manifestasinya merupakan rasa cinta dan dorongan
seksual antara lawan jenisnya. Dari sini, Allah menurunkan syariat pernikahan (النكاح) untuk melegalkan terpenuhinya dorongan hubungan seksual kepada
lain jenisnya.
Bila
hukum Allah yang berupa pernikahan ini tidak diindahkan atau tidak dipatuhi, kemudian
secara bebas malah berperilaku LGBT, maka akan berdampak negatif dan berbahaya bagi
kehidupannya.
Bahaya bagi pelaku LGBT:
Pelaku LGBT akan sangat rentan terkena virus seperti
HIV, sifilis, hepatitis, dan infeksi Chlamydia. Selain itu, bisa menimbulkan
resiko terjadinya luka dan pembengkakan pada sistem pembuangan, di mana lubang
anal yang seharusnya digunakan sebagai pembuangan kotoran, digunakan sebagai
pelampiasan hawa nafsu seksual, sehingga berakibat sangat mengerikan, yaitu
bisa terluka dan terinfeksi, dan lebih
buruk lagi timbulnya nanah. Selain itu, akibat kelakukan LGBT ini menimbulkan
perubahan perilaku pada pelakunya, di mana akan cenderung mengakibatkan hal negatif
pada sistem syaraf, serta penurunan pada kemampuan kerja sistem otak (http://tips47.blogspot.com/2016/03).
Cara mencegah LGBT
Untuk mencegah anak atau remaja dari bahaya propaganda LGBT,
berikut beberapa hal yang perlu diketahui orang tua:
Pertama, Orangtua hendaknya memberitahu tentang keburukan yang ditimbulkan dari LGBT kepada anak, sebelum nantinya anak tahu mengenai LGBT dari pihak aktivitis yang mengkampanyekan perilaku keji ini.
Keduaa, Orang tua
hendaknya dapat berperan sebagai teman yang baik, sehingga anak dapat terbuka dengan
orang tua mengenai keadaan dirinya.
Ketiga, Orang tua
perlu punya sikap yang jelas untuk menentang hubungan sesama jenis yang keji.
Orang tua dapat memberikan alasannya dari berbagai aspek, baik dari segi agama,
kehidupan sosial, hubungan seksual yang secara biologis, dan kesehatan.
Keempat, Apabila
orang tua sudah melihat tanda-tanda perilaku LGBT pada diri anak, maka
memarahi, mencela dan menjauhi si anak adalah hal yang tidak tepat untuk
dilakukan. Yang perlu dilakukan orang tua adalah berfikir untuk mencari solusi
dan bisa juga berkonsultasi dengan ahlinya dalam penanganan kasus LGBT,
sehingga orang tua dapat memberikan penanggulangan secara tepat.
Selain
itu, untuk mencegak mewabahnya LGBT secara massal bagi remaja muslim, perlu sekali menghindari pergaulan bebas,
menutup segala celah pornografi, mengadakan kajian atau seminar tentang bahaya
LGBT, mengintensifkan peran media massa dan pemerintah, para tokoh,
ulama dan ahli pendidikan, dalam mengantisipasi bahaya LGBT.
Semoga
para anak dan remaja kita, selamat dari bahaya prilaku LGBT !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar