HUKUM SHALAT SUNNAH (TAHIYYATUL
MASJID)
SAAT ADZAN BERKUMANDANG
Oleh:
DR.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Banyak hadis yang menjelaskan tentang keutamaan amal ibadah terkait
dengan mendengar adzan dan membaca doa sesudahnya[1].
Di sisi lain terdapat perintah yang sangat kuat untuk melaksanakan shalat
tahiyyatul masjid saat memasuki masjid.
Yang jadi persoalan adalah, ketika baru saja memasuki masjid dan bertepatan
adzan sedang dikumandangkan, apa yang harus dilakukan, langsung shalat sunnah (tahiyyatul
masjid) atau mendengar adzan dulu dan berdoa seusai adzan, baru kemudian
melakukan shalat Sunnah?
Sungguhpun banyak amalan utama yang bisa dilakukan saat mendengar
dan setelah selesai adzan, namun tidak ditemukan adanya hadis tentang larangan melakukan
shalat sunnah saat adzan dikumandangkan. Hal yang jelas-jelas dilarang
melaksanakan shalat sunnah adalah saat iqamah
dikumandangkan untuk melaksanakan shalat wajib, sebagaimana keterangan hadis berikut
ini:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ
-صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ
إِلاَّ الْمَكْتُوبَةُ ».
Dari Abu Hurairah ra, dari
Nabi Saw bersabda: “apabila shalat telah di-iqamah-i, maka tidak boleh
melakuan shalat lagi kecuali shalat wajib” (HR. Muslim No.1679)
Permasalahan
berikutnya adalah mana yang lebih baik, mendengar dan menirukan yang diucapkan
oleh muadzin ataukah melakukan shalat sunnah saat mendengarkan adzan?
Jumhur ulama
berpendapat sebaiknya mendengarkan adzan dulu baru shalat sunnah. Khusus untuk
adzan Jumat, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat lebih baik
langsung shalat tahiyyatul masjid sehingga dapat mendengarkan khutbah dari
awal. Sementara yang lain menyamakan dengan adzan yang lain, yakni lebih baik
mendengarkan adzan dulu baru shalat tahiyyatul masjid, setelah itu mendengarkan
khutbah. Berikut ini beberapa pendapat ulama:
Menurut Ibn Baz, apabila seseorang
memasuki masjid, sementara muadzin
mengumandangkan adzan maka ia boleh memilih, mau melaksanakan shalat tahiyatul
masjid kala adzan atau menjawab adzan bila mau. Yang lebih utama adalah
menjawab muadzin kemudian melaksanakan shalat supaya bisa mengumpulkan dua
ibadah dan memperoleh dua pahala. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 29/145).
Sebagian ulama
bahkan memakruhkan melakukan shalat sunnah saat adzan dikumandangkan. Dalam al-Syarh
al-Kabir-madzhab Maliki- disebutkan:
وَكُرِهَ
تَنَفُّلُ إِمَامٍ قَبْلَهَا،أَوْجَالِسٌ عِنْدَ الْأَذاَنِ
"Dimakruhkkan imam melakukan shalat sunah (sebelum
khutbah), atau orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah ketika
adzan." (al-Syaikh al-Dardiri, al-Syarh al-Kabir, I/386).
Ibnu Qudamah -ulama Madzhab Hanbali-
mengatakan: “Al-Atsram menceritakan, bahwa Imam Ahmad pernah ditanya tentang
seseorang yang memulai shalat ketika mendengarkan adzan? Imam Ahmad menjawab:
يستحب له أن يكون ركوعه بعدما يفرغ
المؤذن أو يقرب من الفراغ، لأنه يقال إن الشيطان ينفر حين يسمع الأذان، فلا ينبغي
أن يبادر بالقيام، وإن دخل المسجد فسمع المؤذن استحب له انتظاره ليفرغ، ويقول مثل
ما يقول جمعاً بين الفضيلتين، وإن لم يقل كقوله وافتتح الصلاة فلا بأس
"Dianjurkan untuk melakukan shalat
setelah selesai adzan atau hampir selesai adzan. Karena hadis menyatakan:
‘Sesungguhnya setan lari ketika mendengar adzan’. Karena itu, hendaknya tidak
langsung berdiri melakukan shalat. Kalaupun dia masuk masjid kemudian mendengar
adzan, dianjurkan untuk menunggu selesai adzan, agar bisa menjawab adzan,
sehingga dia melakukan dua keutamaan (menjawab adzan dan shalat sunah). Andaipun
dia tidak menjawab adzan, dan langsung shalat, itu tidak masalah’." (Al-Mughni,
II/253).
Syaikh Shalih Fauzan pernah ditanya,
bolehkah saat adzan Jumat dikumandangkan melakukan shalat sunnah tahiyyatul
masjid? Beiau menjawab:
نعم ينبغي إذا
دخلت للجمعة - والمؤذن يؤذن - أن تبدأ بتحية المسجد لتفرغ لسماع الخطبة ولا ينبغي
أن تؤخر الركعتين، لأن ذلك يفوت عليك أول الخطبة والاستماع لها
Ya,
jika engkau masuk masjid untuk menunaikan shalat jum’at sedangkan muadzin
sedang mengumandangkan adzan, hendaknya engkau segera melakukan shalat
tahiyatul masjid supaya dapat berkonsentrasi mendengarkan khutbah. Dan tidak
selayaknya engkau mengakhirkan shalat dua rakaat tahiyatul masjid, karena jika
engkau mengakhirkannya maka engkau akan ketinggalan mendengarkan awal khutbah
jum’at (al-Muntaqa Fi Fatawa al-Fauzan, 80/38).
Syekh bin Baz pernah ditanya, mana yang lebih
utama, mendengar adzan Jumat atau shalat tahiyyatul masjid? Beliau menjawab:
فالأفضل أن تجمع بين الحسنيين وبين العبادتين، تجيب المؤذن ثم تصلي
الركعتين، والحمد لله، ثم تجلس للاستماع.
Yang lebih utama adalah engkau menghimpun di antara dua keuntungan
(pahala) dan dua ibadah, yakni engkau menjawab adzan kemudian shalat
(tahiyyatul masjid) dua rakaat, alhamdulillah, kemudian duduk untuk
mendengarkan khutbah (al-Imam Bin Baz, “Tathbiqat al-Syaikh Bin
Baz Rahimahullah”, dalam https://www.binbaz.
org.sa/noor/6621).
Kesimpulan:
1.
Ulamat sepakat bahwa saat adzan
dikumandangkan (adzan shalat lima waktu), sebaiknya mendengarkannya dengan
khidmad dan menirukannya, baru kemudian melakukan shalat sunnah termasuk
tahiyyatul masjid;
2.
Ulama berbeda pendapat tentang mana yang utama saat mendengarkan
adzan Jumat. Sebagian ulama berpendapat sebaiknya langsung saja shalat
tahiyyatul masjid (tidak perlu medengar adzan), agar dapat mengikuti khutbah
Jumat dari awal. Sementara yang lain berpendapat bahwa yang utama itu
mendengarkan adzan dan menirukannya lalu berdoa, setelah itu baru shalat
tahiyyatul masjid, setelah itu mendengarkan khutbah Jumat;
3.
Karena tidak ditemukan dalil, baik yang memerintahkan atau yang
melarang shalat sunnah saat adzan Jumat, maka boleh memilih. Boleh langsung
shalat Sunnah (tahiyyatul masjid), dan boleh juga mendengarkan adzan dulu,
kemudian shalat tahiyyatul masjid, lalu mendengarkan khutbah Jumat.
4.
Wallahu A’lam bi al-shawab!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar