Rabu, 27 Mei 2015

HUKUM JIMA' SAAT BERPUASA RAMADHAN

HUKUM JIMA' (MELAKUKAN HUBUNGAN SUAMI-ISTERI)
 SAAT BERPUASA RAMADHAN

oleh


Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Assalamu’alaikum  wr wb !

Ustadz  AZ rahimakumullah !
Saya mau bertanya tentang hukum orang yang melakukan hubungan suami-isteri pada saat berpuasa Ramadhan. Apa kafarat (denda)nya ? Bagaimana cara melaksanakannya ? Apakah kedua-duanya (suami dan isteri) harus melaksanakan kafarat tersebut, atau suaminya saja ?
 Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih dan jazakumullah khairan katsiran !

Wassalam,
Santoso

Jawab:

Wa ‘alaikumussalam wr wb !
            Ulama telah sepakat bahwa orang yang melakukan jima’ (hubungan suami-isteri) pada saat berpuasa Ramadhan, maka puasanya batal. Selain itu juga diwajibkan membayar kafarat (denda). Adapun kafaratnya adalah (1) memerdekakan budak; atau (2) berpuasa dua bulan berturut-turut; atau (3) memberi makan fakir-miskin sebanyak 60 orang (Muhammad bin Shami Syaibah, Mukhtashar al-Fiqh, I/21).
            Keterangan tersebut berdasarkan hadis shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah berikut ini:

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi Saw. kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi Saw berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang berpuasa.” Kemudian Rasulullah Saw bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi Saw bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi Saw diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi Saw.  Kemudian beliau berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, saya.” Kemudian beliau mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku”. Nabi Saw lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau Saw berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Menurut mayoritas ulama, jima’ bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, ditambah dengan menunaikan kafarah. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang dipersoalkan adalah  apakah keduanya (suami-isteri) sama-sama dikenai kafarah.
Dalam hal ini, pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya tentang wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan, tidaklah terkena kewajiban kafarah. Jadi, yang menanggung kafarah adalah suami. Alasannya, dalam hadis di atas, Nabi Saw tidak memerintahkan wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarah sebagaimana suaminya. Seandainya wanita memiliki kewajiban kafarah, maka Nabi  Saw tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarah adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarah dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.
Berdasarkan hadis tersebut di atas, kafarah yang harus dikeluarkan oleh suami adalah sebagai berikut:
1.      Membebaskan seorang budak;
2.      Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut; dan
3.      Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.  

Para ulama berselisih pendapat, apakah pilihannya harus urut ataukah tidak? Maksudnya, pilihan pertama yaitu membebaskan seorang budak. Bila tidak mampu, maka pilihan kedua berpuasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, atau bebas memilih satu di antara tiga itu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafaratnya harus tertib, sedangkan Malikiyah boleh memilih(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, III/113).
Ibn al-‘Arabi menyatakan, dalam hadits ini terdapat kewajiban membebaskan budak, kemudian berpuasa, kemudian memberi makan, secara tertib (berurutan) tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Menurut nya, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa dua bulan berturut-turut setelah membebaskan budak, kemudian baru memberi makan 60 orang miskin (al-Syaukani, Nail al-Authar, IV/590).

 Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya berturut-turut (tidak ada pilihan) ini dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (al-Asqalani, Fath al-Bari, IV/168).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar