HUKUM KURBAN
PATUNGAN & ARISAN
Oleh:
DR.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Pertanyaan:
Bagaimana hukum
kurban dengan cara berserikat atau patungan? Bolehkah kurban sapi untuk tiga,
lima atau enam orang? Bagaimana dengan kurban patungan untuk seekor kambing?
Bolehkan? Bagaimana kurban dengan cara arisan? Mohon penjelasan dilengkapi dengan
dalil-dalilnya !
Jawab:
Boleh saja berkurban
seekor sapi dengan cara patungan atau iuran atau dengan cara ditanggung bersama
antara tiga orang, empat orang atau lima orang. Namun, untuk kurban seekor sapi
dengan cara patungan ini, dibatasi paling banyak tujuh orang sebagai
pesertanya. Dari tujuh orang ini, boleh terdiri dari satu keluarga (keluarga
sendiri) atau dengan teman-teman atau orang lain yang bukan termasuk keluarganya.
Semuanya sah selama hewan yang dijadikan kurban itu berupa seekor sapi atau
unta.
Yang dimaksud dengan patungan berkurban
adalah kesepakatan beberapa orang untuk membeli seekor hewan kurban, kemudian hewan kurban tersebut disembelih atas nama
mereka semua dengan niat berkurban. Hewan kurban tersebut (misalnya seekor
sapi dengan harga Rp.15.000.000;) mereka beli dengan cara iuran atau patungan sehingga kepemilikan atas hewan
kurban itu menjadi milik bersama (الْمِلْكُ الْمُشْتَرَكُ). Jika yang ikut
dalam patungan kurban itu sebanyak 3 orang (masing-masing
Rp. 5.000.000;), maka
kepemilikan hewan kurban bagi masing-masing anggota adalah 1/3 hewan kurban tersebut, jika yang
berpatungan 5 orang (masing-masing Rp.3.000.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/5, dan jika yang berpatungan 7 orang
(masing-masing 2.150.000;) berarti kepemilikan masing-masing 1/7 dan seterusnya. Berkurban dengan
cara patungan seperti ini hukumnya sah selama hewan yang dikurbankan adalah seekor
sapi, dan anggota
yang berpatungan tidak lebih dari 7 (tujuh) orang. Dalil yang menunjukkan keabsahannya adalah beberapa
hadis berikut ini:
عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ
أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيُشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ
قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا
يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ
Dari Ibnu Juraij
telah mengabarkan kepadaku Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdillah
berkata; “Kami bersekutu (patungan) bersama Nabi Saw di dalam haji dan umrah,
yakni tujuh orang berkurban seekor badanah (unta yang
disiapkan untuk kurban saat haji) atau seekor Sapi.” Kemudian seorang
laki-laki bertanya kepada Jabir, “Bolehkah bersekutu (patungan) dalam Jazur
(hewan kurban yang sudah siap disembelih) sebagaimana bolehnya bersekutu dalam badanah
(unta yang disiapkan untuk kurban saat haji) atau sapi?” Jabir menjawab, “Jazur itu
sudah termasuk badanah.” Jabir juga turut serta dalam peristiwa Hudaibiyah. Ia berkata, “Di
hari itu, kami menyembelih tujuh puluh ekor badanah. Setiap tujuh orang dari kami
bersekutu untuk kurban seekor Badanah.” (H.R. Muslim).
Hadis ini menjelaskan bahwa berkurban seekor unta atau sapi bisa dilakukan dengan patungan
sampai dengan tujuh orang. Badanah bermakna unta atau sapi yang telah
digemukkan (المسمنة)
dan disiapkan untuk
dikurbankan dalam Haji, sedangkan Jazur bermakna unta yang disiapkan
untuk disembelih. Setiap Badanah mestilah Jazur.
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ
عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin
Abdullah ia berkata; “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah Saw di
tahun perjanjian Hudaibiyah, untuk kurban seekor unta atau seekor sapi, kami
bersekutu tujuh orang.” (H.R. Muslim)
عَنْ
عَبَايَةَ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ جَدِّهِ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ فَأَصَبْنَا غَنَمًا وَإِبِلًا فَعَجِلَ
الْقَوْمُ فَأَغْلَوْا بِهَا الْقُدُورَ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَأَمَرَ بِهَا فَأُكْفِئَتْ ثُمَّ عَدَلَ عَشْرًا مِنْ الْغَنَمِ بِجَزُورٍ
Dari ‘Abayah bin
Rifa’ah dari kakeknya, Rafi’ bin Khadij ra
berkata; “Kami bersama Nabi Saw tiba di Dzul Hulaifah dari Tihamah lalu
kami mendapatkan kambing dan unta (sebagai harta rampasan perang). Lalu orang-orang bersegera menyembelih
hewan-hewan tersebut hingga memenuhi kuali besar. Kemudian Rasulullah Saw datang dan memerintahkan agar kuali
tersebut ditumpahkan isinya. Kemudian beliau membagi rata dengan menyamakan sepuluh
kambing sama dengan satu ekor unta“(H.R. al-Bukhari)
عن ابن
عباس قال : كنا مع النبي صلى الله عليه و سلم في سفر قحضر النحر فاشتركنا في البقرة
سبعة وفي البعير سبعة أو عشرة
Dari Ibnu Abbas beliau berkata;
kami bersama Rasulullah Saw dalam sebuah perjalanan. Kemudian tiba waktu penyembelihan.
Maka kami berserikat tujuh orang untuk sapi dan tujuh atau sepuluh untuk unta. (H.R. Ibnu Hibban)
Riwayat-riwayat tersebut di atas
menjelaskan bahwa jumlah maksimal untuk patungan sapi itu tujuh orang,
sedangkan untuk unta bisa tujuh atau sepuluh orang. Hanya saja jumhur ulama
memandang hadis-hadis yang menerangkan jumlah maksimal tujuh orang untuk seekor
unta itu lebih kuat dari riwayat-riwayat yang menjelaskan sepuluh orang, karena
riwayat yang menerangkan jumlah maksimal sepuluh dipandang ada masalah
dari sisi ketelitian sebagian perawinya. As-Syaukani yang menshahihkan
riwayat-riwayat yang menerangkan jumlah maksimal sepuluh orang berusaha
mengkompromikan dengan menjelaskan; Jika unta itu disiapkan untuk kurban bagi
orang yang berhaji (unta sebagai Al-hadyu/dam) maka jumlah maksimal yang
boleh patungan adalah tujuh orang. Adapun jika unta itu digunakana untuk kurban
selain yang berhaji (unta sebagai Udh-hiyah) maka jumlah maksimalnya
adalah sepuluh orang (Syams al-Haq al-Adzim al-Abadi, Aun al-Ma’bud,
VII/361).
Beda dengan
korban seekor kambing, maka ia tidak disyariatkan (tidak dibolehkan) dengan
cara berpatungan antara satu orang dengan orang lain, dari teman-temannya. Misalnya
korban seekor kambing untuk sepuluh orang, untuk satu kelas, untuk satu RT.
Namun demikian, jika korbannya itu dari satu keluarga, maka seekor kambing
dapat dimaksudkan untuk dirinya dan keluarganya, berapa pun jumlah anggota
keluarganya. Al-Syaukani bahkan membolehkan untuk semua keluarganya hingga 100
orang lebih (al-Syaukani, Nail al-Authar, V/182).
Ketidak bolehan
kurban dengan cara patungan untuk seekor kambing ini, dikarenakan tidak adanya nash yang
menunjukkan bolehnya patungan untuk seekor kambing sebagaimana bolehnya
patungan untuk hewan kurban berupa unta dan sapi. Nash yang ada,
pelaksanaan kurban dengan kambing di masa Rasulullah Saw dan shahabat adalah satu kambing untuk satu orang, tanpa patungan. Namun
demikian, kurban seekor kambing dapat dilakukan oleh seseorang dan dimaksudkan
untuk semua anggota keluarganya.
Al-Bukhari meriwayatkan:
أَبُو عَقِيلٍ زُهْرَةُ بْنُ مَعْبَدٍ عَنْ جَدِّهِ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ هِشَامٍ وَكَانَ قَدْ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَهَبَتْ بِهِ أُمُّهُ زَيْنَبُ بِنْتُ حُمَيْدٍ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
بَايِعْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ صَغِيرٌ فَمَسَحَ
رَأْسَهُ وَدَعَا لَهُ وَكَانَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ عَنْ جَمِيعِ أَهْلِهِ
Abu Uqail Zuhraj
bin Ma’bad dari kakeknya, Abdullah bin Hisyam, yang mana dia pernah bertemu
Nabi Saw, ibunya, Zainab binti Muhammad, pernah membawanya kepada Rasulullah Saw
dan berujar; ‘Wahai Rasulullah, tolong bai’atlah dia.’ Lantas Nabi Saw bersabda: “dia masih kecil!” Maka
Nabi mengusap kepalanya. Adalah Abdullah bin Hisyam menyembelih satu
kambing untuk semua keluarganya. (H.R. Bukhari)
At-Tirmidzi juga meriwayatkan;
عُمَارَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَال سَمِعْتُ
عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ يَقُولُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى
Umarah bin
Abdullah berkata; Aku mendengar Atha bin Yasar berkata, “Aku pernah bertanya
kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa
Rasulullah Saw ?”, ia menjawab; “Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing
untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan
memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga,
maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan.” (HR. Al-Tirmidzi)
Karena tidak
adanya nash yang menunjukkan bahwa berkurban dengan kambing boleh dengan
cara patungan, dalam hal ini tidak pernah dipraktikkan atau dilakukan oleh Rasulullah
Saw, dan para shahabat juga tidak pernah
berpatungan untuk berkurban seekor kambing, maka hal ini menunjukkan bahwa
khusus untuk kambing tidak disyariatkan berkurban dengan cara patungan. Imam al-Nawawi mengatakan:
في هذه
الاحاديث دلالة لجواز الاشتراك في الهدى …. وأجمعوا على أن الشاة لا يجوز الاشتراك
فيها وفي هذه الاحاديث أن البدنة تجزى عن سبعة والبقرة عن سبعة
Hadis-hadis tersebut
menunjukkan bolehnya
berpatungan (berserikat) dalam berkurban….para ulama juga bersepakat bahwa
kambing tidak boleh dijadikan kurban dengan cara patungan. Dalam hadis-hadis ini juga bisa
difahami bahwa unta sah untuk berkurban tujuh orang sebagaimana sapi juga
sah untuk tujuh orang (Imam al-Nawawi, Syarah Al-Nawawy ‘Ala Shohih Muslim, IV/455 dan IX/67
)
Mengenai kurban
dengan cara arisan, hal ini boleh-boleh saja asal memperhatikan ketentuan yang
telah dipaparkan di atas. Di antaranya, pada saat penarikan arisan, nilai
uangnya sudah bisa digunakan untuk pembelian seekor kambing, sebagai hewan
kurban/sembelihan. Seekor kambing digunakan untuk satu orang saja. Tidak boleh
lebih dari satu orang, atau tidak boleh dengan cara patungan. Namun demikian,
kurban seekor kambing dapat juga dimaksudkan untuk kurban seluruh anggota
keluarganya. Jika arisan itu nilainya mencapai harga seekor sapi, maka dapat
diniatkan untuk tujuh orang, baik dari keluarga sendiri maupun dari orang lain.
Kesimpulan:
1.Berkorban seekor sapi dapat dilakukan dengan cara
patungan, baik untuk tiga orang, lima orang ataupun tujuh orang. Tidak boleh
lebih dari tujuh orang yang berpatungan;
2. Adapun kurban seekor kambing, tidak disyariatkan dengan
cara patungan, karena tidak ada contoh dari Nabi Saw maupun dari sahabat. Namun
demikian, bila seseorang berkorban seekor kambing diniatkan untuk dirinya dan
sejumlah anggota keluarganya, maka hal itu dipandang sah, berapapun jumlah
anggota keluarganya. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan amalan sejumlah
sahabat.
3.Mengenai hadis tentang doa Nabi saat menyembelih hewan
kurban dengan ucapan “bismillah wallahu akbar, ini adalah kurban dariku
dan dari umatku yang tidak (mampu) menyembelih kurban (بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا
عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى), maka hadis ini merupakan khususiyah (hanya berlaku)
bagi Nabi Saw, karena tidak seorang sahabat pun yang
mengikuti/mengamalkannya.
4.Sedangkan kegiatan berkorban yang dilaksanakan di
sekolahan atau di kalangan tertentu dengan menyembelih seekor kambing untuk
satu kelas, atau patungan beberapa orang, sungguhpun tidak sesuai syariat,
namun hal itu boleh saja dilakukan untuk
sekedar pembelajaran. Insya Allah tetap mendapatkan pahala sedekah.
5. Adapun kurban dengan cara arisan, boleh-boleh saja asal
telah memenuhi syarat-syarat berkorban.
Wallahu
a’lam bishshawab !
Saya meragukan simpulan no 4. Kurban adalah sebuah ritual ibadah, hanya boleh dilakukan jika ada perintah dan contoh dari Nabi yang ditunjukkan oleh hadits yang soheh. Jangan mengada-ada untuk perkara ritual ibadah dengan alasan apapun yang berangkat dari nalar dan nafsu. Saya khawatir itu masuk bid'ah.
BalasHapusRencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih kambing dan sapi kurban yang terbaik
BalasHapusPak ustad bagaimana menurut pak ustad atas pendapat ustad syeh zubair sbb :
BalasHapusLebih lanjut, Syekh Ali Jaber mencoba “meluruskan” pemahaman tentang hitungan hewan qurban yang dianggapnya keliru. Dikatakan qurban itu hitungannya per keluarga bukan per orang. Jika dalam satu keluarga itu ada 45 anggota keluarga yang terdiri dari 1 suami, 4 istri, dan 40 anak, maka cukup berkurban wajib 1 ekor kambing saja, tidak lebih dari itu kewajibannya. Sehingga 1 ekor Sapi untuk 7 orang itu pemahaman yang sebenarnya keliru. Kemudian saat penyembelihannya kita cukup dengan Bismillah atas namaku dan keluarga, tidak perlu menyebutkan data nama keluarga yang berkurban. Selain itu, Syekh Ali Jaber juga menyatakan hukum qurban itu adalah wajib, sampai beberapa kali berkata wajib: wajib sapi, wajib satu ekor kambing, dan lain-lain.
Untuk selengkapnya, berikut kami sajikan transkip cuplikan perkataan Syekh Ali Jaber dalam video tersebut:
Sumber : http://www.muslimoderat.com/2015/09/meluruskan-fatwa-syekh-ali-jaber-yang.html#ixzz4K08yqk4b
Mohon pencerahan pak ustad untuk kesamaan persepsi agar kami umat islam tidak bingung atas perbedaan pendapat tersebut. Terimakasih. Salam
alhamdulillah bermanfaat sekali informasi mengenai kurban ini, terimakasih.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat kak,terimakasih untuk informasinya kak
BalasHapusAqiqah Jogja
simpulan yang padat dan jelas. ajiib
BalasHapusalhamdullilah sekarang saya lebih mengerti dan paham tentang qurban patungan itu
BalasHapusprogram menabung dan jual sapi kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com
BalasHapusTempat Jual Hewan Kurban Online kunjungi https://www.akadbaiq.com/
BalasHapus