ETIKA DALAM SHALAT JUMAT
Oleh
Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Hari jumat adalah hari yang mulia, yang dalam istilah
Nabi Saw disebut sebagai sayyidul ayyam, penghulu dari semua hari. Ibn Abd al-Mundzir meriwayatkan
bahwasanya Nabi Saw bersabda:
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللَّهِ
Artinya: “sesungguhnya hari Jumat
adalah penghulu dari semua hari, dan Jumat itu adalah hari yang paling agung
menurut Allah”(HR. Ibn Majah No. 1084). Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini
hasan (Shahih Wa dha’if Ibn Majah, III/84). Karena itu beribadah pada hari
Jumat bernilai lebih tinggi daripada hari-hari yang lain. Di antara ibadah penting
pada hari Jumat adalah shalat Jumat yang dilaksanakan pada waktu dhuhur, dan di
dalamnya berlaku etika saat melaksanakannya, yakni sebagai berikut:
Pertama, mandi besar sebelum
menghadiri jum’at;
Dari Samurah
bn Jundub ra., Nabi Saw besabda:
مَنْ
تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ
أَفْضَلُ
Artinya: “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik, namun
barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih utama” (HR. An-Nasai, no. 1380;
Tirmidzi, no. 497; Ibnu Majah, no. 1091). Al-Albani: Shahih (Shahih Wa
Dha’if Sunan al-Nasa-I, IV/24).
Kedua, menuju ke masjid
(jumatan) dalam keadaan sudah berwudhu;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya
kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia
betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at (saat ini) dan
Jum’at (sebelumnya) ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang
bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi
tercela) ” (HR. Muslim, no. 857).
Ketiga, memakai minyak wangi
saat menghadiri shalat Jumat;
Dari Salman al-Farisi ra,
Nabi Saw besabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ
ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ
إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الْأُخْرَى
Artinya: “Barangsiapa mandi pada
hari Jumat dan bersuci semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke
mesjid dan dia tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu
dia shalat sesuai dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian ketika
imam keluar (untuk berkhutbah) dia diam mendengarkan khutbah niscaya akan
diampuni dosanya yang terjadi diantara kedua Jumat” (HR. Bukhari No. 910).
Keempat, menghadiri shalat Jum’at lebih awal;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ
رَاحَ في السَّاعَة ِالأُولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ
فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي
السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً
Artinya: “Siapa yang berangkat Jum’at di awal waktu, maka ia
seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu kedua, maka
ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jum’at di waktu ketiga,
maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang
berangkat Jum’at di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa
yang berangkat Jum’at di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.”
(HR. Bukhari, no. 881; Muslim, no. 850)
Kelima, melaksanakan shalat tahiyatul masjid sebelum duduk;
Dari Jabir
bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Sulaik Al
Ghothofani datang pada hari Jum’at dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sedang berkhutbah. Ia masuk dan langsung duduk. Beliau pun berkata pada Sulaik,
يَا
سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا – ثُمَّ قَالَ – إِذَا
جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
Artinya: “Wahai Sulaik, berdirilah dan kerjakan shalat dua raka’at
(tahiyyatul masjid), persingkat shalatmu (agar bisa mendengar khutbah, pen).”
Lantas beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat
Jum’at dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua raka’at dan
persingkatlah.” (HR. Bukhari, no. 930; Muslim, no. 875).
Keenam, shalat sunnah
semampunya sembari menunggu khatib atau imam naik ke mimbar (shalat Intidhar);
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
مَنِ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى
الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ
خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّىَ مَعَهُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ
الأُخْرَى وَفَضْلَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: “Barangsiapa
mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah) semampunya
kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama
imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah
tiga hari.” (HR.Muslim No.2024).
Ketujuh, tidak berbicara dengan temannya (diam)
saat mendengar khutbah Jum’at;
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ
لَغَوْتَ
Artinya: “Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at “Diamlah”!,
sedangkan khotib sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR.
Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Namun, seorang jamaah boleh meminta sesuatu pada khatib saat
khutbah, seperti pada dalam hadits berikut ini:
أَنَسَ
بْنَ مَالِكٍ قَالَ أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ
يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ
فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو
وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُونَ قَالَ فَمَا خَرَجْنَا مِنْ
الْمَسْجِدِ حَتَّى مُطِرْنَا
"Anas berkata: “Seorang Arab pedesaan
(pegunungan) datang dan berkata (kepada Rasulullah, saat itu beliau sedang
berkhutbah Jum’at): “Wahai Rasulullah, telah binasa
binatang ternak, keluarga, dan banyak manusia (lantaran dilanda kekeringan),
maka Rasulullah mengangkat kedua tangannya seraya berdo'a (memohon hujan), dan
orang-orang pun mengangkat tangan mereka, (ikut) berdo'a bersama Rasulullah,
Anas berkata: hujan turun sebelum kami keluar dari masjid"(HR.
Bukhari, no. 1029).
Kedelapan, tidak memeluk lutut saat mendengar khutbah Jum’at;
Dari
Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ
يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR.
Tirmidzi, no. 514; Abu Daud, no. 1110. Al-Albani: hadis ini hasan (al-Tibrizi, Misykat
al-Mashabih, ed. Al-Albani, II/331).
Kesembilan, tidak memisah antara dua orang yang telah duduk
(melangkahi mereka) dengan maksud untuk melewatinya;
Dari Salman al-Farisi ra, Nabi Saw besabda:
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
وَتَطَهَّرَ بِمَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ثُمَّ ادَّهَنَ أَوْ مَسَّ مِنْ طِيبٍ
ثُمَّ رَاحَ فَلَمْ يُفَرِّقْ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَصَلَّى مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ
إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ أَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
Artinya: Rasulullah shallallohu
alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan bersuci
semampunya kemudian memakai wewangian lalu menuju ke mesjid dan dia tidak
memisahkan antara dua orang (yang duduk di mesjid) lalu dia shalat sesuai
dengan yang ditetapkan Allah (sekemampuannya) kemudian ketika imam keluar (untuk
berkhutbah) ia diam mendengarkan khutbah niscaya akan diampuni dosanya yang
terjadi diantara kedua Jumat” (HR. Bukhari No. 910).
Kesepuluh, tidak bermain-main (misalnya dengan tongkat,
HP, dll) saat khutbah sedang berlangsung.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Artinya: Dan barangsiapa bermain-main dengan tongkat, maka ia
benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim, no. 857).
Termasuk dalam
kategori yang dilarang adalah segala sesuatu (HP, tablet, dan lain-lain) yang
dijadikan mainan atau sesuatu yang menyibukkan sehingga tidak lagi
memperhatikan khutbah Jumat yang disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar