Minggu, 06 Agustus 2017

FIQH QURBAN: ARTI, SEJARAH, DAN HIKMAHNYA

FIQH QURBAN
(Arti, Sejarah, dan Hikmahnya)[1]

Oleh:



DR.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I[2]

Pengertian Qurban

Kata qurban, diambil dari kata qaruba(fi’il madhi) – yaqrabu(fi’il mudhari’) – qurban wa qurbanan(mashdar), yang berarti mendekati atau menghampiri. Menurut Ibn Mandzur, qurban yaitu sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[3] 
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya.[4] Dalam bahasa Arab, hewan qurban disebut juga dengan istilah udhhiyah atau dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al-adhahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban. Dari sini maka hari penyembelihan hewan qurban kemudian dinamakan dengan Yaum ‘al-Adha.[5] 
Ibnu Mandzur menulis dalam Lisan al-‘Arab tentang makna udhhiyah sebagai berikut:
  الشاة التي تذبح ضحوة أي وقت ارتقاع النهار والوقت الذييلية   [6]
“Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya.”

            Menurut Sayyid Sabiq, Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Swt.[7]
Dalam istilah yang populer, hewan-hewan kurban disebut dengan hewan adhahi ( أضاحي ), yaitu hewan (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih  untuk ibadah ritual pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah usai shalat ‘Idul Adha hingga tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Sejarah Qurban
          Jika dirunut secara historis, peristiwa penyembelihan hewan kurban ini terjadi sejak jaman Nabi Adam As sampai Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Pada zaman Nabi Adam, kisahnya terdapat pada Surat Al-Maidah ayat 27:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
 “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".
Allah memerintah Adam agar mengawinkan Qabil dengan saudara perempuan kembar Habil yang bernama Labuda yang tidak bagus rupa, dan mengawinkan Habil dengan saudara perempuan kembar Qabil yang bernama Iqlima yang cantik rupa. Pada saat itu Adam dilarang Allah mengawinkan perempuan kepada saudara laki-lakinya yang kembar. Namun Qabil menolak hal ini, sementara Habil menerima. Qabil ingin kawin dengan saudara perempuan kembarnya sendiri yang cantik rupa. Maka Adam menyuruh kedua anaknya untuk berkurban, siapa yang diterima kurbannya, itu yang menjadi suami bagi saudara perempuan kembar Qabil yang cantik. Kemudian kedua anak Adam itu berkurban, Habil adalah seorang peternak kambing dan ia berkurban dengan Kambing Qibas yang berwarna putih, matanya bundar dan bertanduk mulus, dan berkurban dengan jiwa yang bersih. Sementara Qabil adalah tukang bercocok tanam, Ia berkurban dengan makanan yang jelek, dan niat yang tidak baik. Maka diterima kurbannya Habil dan tidak diterima kurbannya Qabil. Dan kurban-kurban itu diletakkan di sebuah gunung dan tanda diterimanya kurban itu ialah dengan datangnya api dari langit lalu membakarnya. Dan ternyata api menyambar Kambing Qibas kurbannya Habil, sebagai tanda diterima kurbannya. Melihat hal demikian Qabil marah, dan membunuh Habil, saudaranya sendiri.[8]
           Pada masa nabi Idris, bagi kaumnya ditetapkan hari-hari raya pada waktu-waktu yang tertentu serta berkurban. Di antaranya saat terbenam matahari ke ufuk dan saat melihat hilal. Mereka diperintah berkurban antara lain dengan al-Bakhur (dupa atau wangi-wangian), al-Dzabaih (sembelihan),  al-Rayyahin (tumbuhan-tumbuhan yang harum baunya), di antaranya al-Wardu (bunga ros), dan al-hubub (biji-bijian), seperti al-Hinthah (biji gandum), dan juga berkurban denganal-Fawakih (buah-buahan), seperti al-‘Inab (buah anggur). Sedangkan pada zaman Nabi Nuh, sesudah terjadi banjir, Nabi Nuh membuat tempat yang sengaja dan tertentu untuk meletakkan kurban, yang nantinya kurban tersebut sesudah diletakkan di tempat tadi dibakar.
Adapun pada masa Nabi Ibrahim, dapat dipahami dari Al-Qur’an Surat Ash-Shaffaat ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Dalam mimpinya, Ibrahim mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail. Ketika sampai di Mina, Ibrahim menginap dan bermimpi lagi dengan mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah, malamnya di Mina, Ibrahim bermimpi lagi dengan mimpi yang tidak berbeda pula. Ibrahim kemudian mengajak putranya, Ismail, berjalan meninggalkan tempat tinggalnya, Mina. Baru saja Ibrahim berjalan meninggalkan rumah, syetan menggoda Siti Hajar: “Hai Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail?”. Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: “Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau diapakan anakku?” Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT tersebut. Setibanya di Jabal Kurban, sekitar 200 meter dari tempat tinggalnya, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih Ismail. Rencana itu pun berubah drastis, sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat Ash-Shaffaat ayat 103-107: 

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipisnya, nyatalah kesabaran keduanya. Dan Kami panggillah Dia: "Hai Ibrahim, “Kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik”. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar “.
     
Penyembelihan kurban berlaku juga hingga zaman Nabi Musa As. Nabi Musa membagi binatang yang disediakan untuk kurban kepada dua bagian, sebagian dilepaskan saja dan dibiarkan berkeliaran sesudah diberi tanda yang diperlukan. Dan sebagian lagi disembelih.  Pada zaman Bani Israil, jika seorang dari mereka berkurban, orang-orang keluar menyaksikan apakah kurban mereka itu diterima atau tidak. Jika diterima datang api putih (Baidha-u) dari langit membakar apa yang dikurbankan. Jika kurbannya tidak diterima, api itu tidak muncul. Dan rupa api itu La dukhana laha wa laha dawiyun (api yang tidak berasap dan berbunyi). Dan bila seorang laki-laki dari mereka (Bani Israil) bershadaqah, jika diterima turun api dari langit, lalu membakar apa yang mereka sedekahkan. Nabi Zakaria dan Nabi Yahya adalah di antara nabi dan rasul dari Bani Israil, pada keduanya ada kurban. Dan kurbannya adalah binatang dan Amti'atun  (barang-barang) lalu dibakar api. Bangsa Yahudi merupakan sebagian dari bani Israil. Sementara Bani Israil adalah keturunan Nabi Ya’qub. Nabi Ya’kub bergelar, Israil. Pada bangsa Yahudi terdapat kurban yang biasa mereka lakukan demikian juga pada bangsa Nasrani. Kurban pada bangsa Yahudi dan bangsa Nasrani, yaitu melakukan pengurbanan dengan membakar sebagai sesaji yang bertujuan mengingat-ingat kesalahan, yaitu dengan menyembelih sapi dan kambing jantan yang mulus, tidak cacat. Dengan menghidangkan: tepung, minyak dan susu. Kurban karena adanya ketentraman, sebagai rasa syukur kepada Tuhannya. Kurban pada bangsa Nasrani, antara lain: Persembahan missa seorang Kahin berupa roti dan arak. Yang menurut keyakinan pada mereka hakekatnya, roti dan arak yang mereka kurbankan ditukar dengan daging dan darah al-Masih.
      Selanjutnya, bangsa Arab Jahiliyah juga suka berkurban. Qurban mereka dipersembahkan untuk berhala-berhala yang mereka sembah. Kurbannya ada binatang yang disembelih untuk berhala, dan ada binatang yang dilepas bebas berkeliaran, juga untuk berhala. Cara kurban Arab Jahiliyah, yaitu mereka jika menyembelih binatang kurban, seperti unta, mereka percikan daging dan darahnya pada al-bait (ka’bah). Jika mereka menyembelih binatang, memercikan darahnya pada permukaan ka’bah, dan memotong-motong dagingnya lalu mereka simpan di atas batu.
Selain kurban yang disembelih, juga ada kurban Jahiliyah yang dilepas untuk sembahan mereka, yaitu Bahirah, saibah, washilah, ham.[9] Sembelihan Jahiliyyah itu terbagi tiga: 1) Untuk mendekatkan diri kepada sesuatu yang dipuja. Sembelihan untuk maksud ini dibakar, mereka ambil kulitnya saja, dan mereka berikan kepada Kahin (dukun), 2) Untuk meminta ampun. Untuk maksud ini, dibakar separuh, dan separuhnya lagi diberikan kepada kahin (dukun), 3). Untuk memohon keselamatan. Untuk maksud ini mereka makan. Pada waktu Ayah Nabi, Abdullah bin Abdul Muthalib, belum dilahirkan. Abdul Muthalib pernah bernazar kepada berhalanya, bahwa jika anaknya laki-laki sudah ada sepuluh orang, maka salah seorang dari mereka akan dijadikan kurban di muka berhala yang ada di sisi Ka'bah yang biasa di puja oleh bangsawan Quraisy. Oleh sebab itu, setelah istri Abdul Muthalib melahirkan anak laki-laki maka mereka itu genaplah sepuluh orang.[10] Abdul Muthalib bermimpi pada suatu malam ada suara yang memanggil, yang ia tidak mengerti maknanya, yaitu: Ihfir Thayyibah!, lalu pada malam kedua bermimpi lagi: Ihfir Barrah!, berikutnya bermimpi, Ihfir Madhmunah! dan malam keempat suara dalam mimpinya yaitu: Ihfir Zamzam!. Setelah itu baru ia mengerti dan bermaksud untuk melaksanakan mimpinya itu. Sebelum pelaksanaan kurban itu, Abdul Muthalib mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada saat itu undian telah jatuh pada diri Abdullah. Padahal Abdullah itu seorang anak yang paling muda, yang paling bagus rupanya, dan yang paling dicintainya. Tetapi apa boleh buat, undian jatuh kepadanya, dan Abdullah menurut saja apa yang menjadi kehendak ayahnya.[11]
       Seketika tersiarlah kabar di seluruh kota Mekkah, bahwa Abdul Muthalib akan mengurbankan anaknya yang paling muda. Namun ketika itu orang-orang Quraisy menolak dan menghalanginya. Hingga mereka mendatangi seorang al-‘Arafat yaitu kahin di Yatsrib. Kahin Yatsrib menghukumi mereka supaya mengundi antara Abdullah dengan unta. Bila keluar unta, maka sembelih unta. Jika yang keluar Abdullah maka setiap kali keluar diganti dengan 10 ekor unta. Lalu mereka kembali ke Makkah, dan melakukan undian antara Abdullah dengan 10 ekor unta. Undian pertama keluar Abdullah, lalu diganti dengan 10 ekor unta. Hal ini berulang sampai undian yang kesembilan yang keluar Abdullah, baru yang kesepuluh keluar unta. Maka Abdul Muthalib mengganti Abdullah  dengan 100 ekor unta untuk berkurban. Dan dengan demikian Abdullah urung untuk dijadikan kurban oleh ayahnya. Dengan adanya peristiwa itu, maka Nabi Muhammad SAW setelah beberapa tahun lamanya menjadi Rasul pernah bersabda: “Aku anak laki-laki dari dua orang yang disembelih "Ibnu Dzabihain".[12]
       Nabi Muhammad SAW tinggal di Madinah selama sepuluh tahun. Selama sembilan tahun beliau tidak menunaikan haji, tetapi setiap tahunnya beliau selalu qurban. Sedangkan pada tahun kesepuluh beliau haji yang disebut dengan haji wada’.[13] Pada  saat haji wada’ beliau menyembelih 100 ekor unta untuk hadyu, 63 ekor disembelih dengan tangannya sendiri, dan lainnya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib.[14]
Allah berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
 "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."(Al Hajj: 36).
Ayat ini menjelaskan binatang yang dijadikan kurban, tujuan kurban, cara menyembelih hewan kurban, kapan memakan daging kurban, siapa yang dapat memakan daging kurban.
     Dari syari’at kurban pada zaman Nabi Ibrahim yang diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW seperti yang diuraikan di atas, maka umat Islam mengadakan penyembelihan hewan kurban di saat Idul Adha hingga kini. Allah berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 1-3:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3)
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” 

Hikmah Qurban
1.  Bukti kepatuhan kepada Allah dan cinta yang sempurna;
Qurban adalah pendekatan diri secara sempurna kepada Allah. Qurban akar kata dari qaraba-yaqrabu-qurbanan, biasanya dalam bahasa Arab kalau satu kata diakhiri dengan alif dan nun berarti sempurna. Misalnya Qara-a yaqra-u qira-atan qur'anan, artinya bacaan yang sempurna; irfaanan, artinya pengetahuan yang sempuna; maka kata qurbaanan, berarti pendekatan yang sempurna. Untuk menggambarkan kesempurnaan itu terlihat pertama kali pada binatang yang disembelih, tidak boleh ada yang cacat. Artinya hewan yang disembelih harus sebaik-baiknya. Dari segi substansinya seorang yang berkorban tidak boleh setengah-setengah, harus total-sempurna. Dalam hal ini bisa dikaitkan dengan sikap Nabi Ibrahim saat diperintahkan untuk menyembelih Ismail, putera yang sangat disayanginya. Saat itu ia pun secara total dan tanpa ragu, siap melaksanakannya. Di sini Nabi Ibrahim sanggup memprioritaskan perintah dan cintanya kepada Allah daripada cintanya kepada yang lain, termasuk kepada anak yang sangat dicintainya. Allah menyatakan:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui. (QS. Ali Imran, 92).
2.     Menumbuhkan semangat berbagi, peduli kepada sesama, terutama terhadap kaum dhu’afa;
Setelah hewan qurban disembelih, maka daging-dagingnya kemudian dibagikan kepada kerabat, tetangga, terutama kepada kaum dhu’afa.  Kepedulian kepada sesama, terutama kepada kaum dhu’afa yang sangat membutuhkan, bisa bernilai lebih tinggi daripada ibadah haji (sunnah) sekalipun.
Ada kisah, dulu Ibnul Mubarak (w.181 H) pergi haji sunah (berhaji untuk ke sekian kali). Di tengah jalan dia bertemu seorang anak perempuan sendirian mengambil seekor burung yang baru mati. Lalu dia bertanya kepada anak perempuan itu, ''Hai kenapa kau ambil burung yang sudah mati?'' Perempuan kecil itu menjawab, ''Saya sudah tiga hari tidak makan sementara di rumah saya punya adik-adik yang kelaparan karena tidak ada yang bisa dimakan.'' Apa yang dia lakukan Ibnul Mubarak? Dia batalkan hajinya, uang buat ongkos perjalanan hajinya dia berikan kepada anak itu.[15] Itu prioritas. Kita ini biasa beragama itu tidak melihat apa yang prioritas. Kita biasa beragama melaksanakan seperti apa yang kita sukai bukan seperti apa yang disukai Allah. Secara syariat mungkin sudah betul tapi ada yang jadi prioritas utama. Boleh jadi substansinya belum masuk atau boleh jadi substansinya sudah masuk tapi ada yang lebih penting. Nah, ini yang harus diambil pelajaran atau hikmah dari ibadah qurban. Nabi Saw bersabda:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ - أَوْ قَالَ لِجَارِهِ - مَا يُحِبُّ لِنَفْسِه
Tidaklah seorang di antara kamu dikatakan mukmin hingga ia sanggup mencintai saudara atau tetangganya seperti ia mencintai dirinya sendiri (HR. al-Bukhari No. 13; dan Muslim No. 179).
3.     Tidak boleh melecehkan manusia;
Dari peristiwa Nabi Ibrahim yang begitu total dalam mematuhi perintah untuk menyembelih Ismail, dan akhirnya Allah menggantikan Ismail dengan seekor hewan qibas untuk disembelihnya, hal ini mengandung pelajaran, yakni jangan pernah menganggap sesuatu itu mahal kalau untuk tujuan mempertahankan nilai-nilai Ilahi. Selain itu,  di sisi lain jangan sekali-kali melecehkan manusia, jangan sekali-kali mengambil hak-hak manusia karena manusia itu makhluk agung yang sangat dikasihi Allah. Karena kasihnya Allah kepada manusia, maka digantilah Ismail dengan seekor binatang. Dalam hadis dikisahkan, suatu ketika Abu Jurayy, Jabir bin Sulaim berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah wasiat kepadaku”. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memberi wasiat:
« لاَ تَسُبَّنَّ أَحَدًا ».
Janganlah engkau menghina seorang(siapa) pun.
قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلاَ عَبْدًا وَلاَ بَعِيرًا وَلاَ شَاةً
Abu Jurayy Jabin bin Sulaim berkata, “Aku pun tidak pernah menghina seorang pun setelah itu, baik kepada orang yang merdeka, seorang budak, seekor unta, maupun seekor domba.” (HR. Abu Dawud No. 4086). Menurut al-Albani, hadis ini shahih.[16]

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim
Abu al-Baqa, Tarikh al-Makkah al-Musyrifah, Vol. I. Bayrut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H.
Abu Dawud, Sunan Abi Dawud
al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih al-Targhib Wa al-Tarhib,  Vol. III. Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.th.
Bin Baz, Majmu’ Fatawa bin Baz, Vol.XVIII/38; 
Al-Bukhari, Hadis Shahih al-Bukhari
Al-Dzahabi, Tarikh al-Islam, Vol. V. Bayrut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987.
Ibn Mandhur. Lisan al-‘Arab. Vol. I. Bayrut: Dar Shadir, t,th.
Ibn Mandhur.  Lisan al-‘Arab, Vol. XIV, 474.
Ibrahim Mushthafa et al., al-Mu’jam al-Wasith, Vol. II. T.tp: Dar al-Da’eah, t.th.
Ibn Katsir, al-Bidayah Wa al-Nihayah, Vol. I. al-Jaizah: Hajr Li al-Thiba’ah Wa al-Nasyr, 1997.
Ibn Katsir, al-Bidayah Wa al-Nihayah, Vol. X, 178
Ibn Hisyam. Sirah Ibn Hisyam, I/151-154.
Ibn Khaldun, Tarikh Ibn Khaldun, Vol. II/ 337.
Muslim, Hadis Shahih Muslim
Al-Shan’ani, Subul al-Salam, Vol. VI/304.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah, III/326.
Al-Thabari, Tarikh al-Umam Wa al-Rusul Wa al-Muluk, Vol. I. Bayrut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1407 H.
al-‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih  Majmu Fatawa Ibn al’Utsaimin, Vol.XXV/42.
al-Yusufi, Muhammad Hadi. Mausu’ah al-Tarikh al-Islami. Vol. I. T.tp: Majma’ al-Fikr al-Islami, 1420 H.
Berbagai referensi bacaan dari  sumber-sumber internet dan lain-lain.






[1] Makalah disampaikan pada Seminar Fiqh Qurban yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Mhammadiyah (PDM) Sidoarjo pada Ahad, 6 Agustus 2017.
[2] Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya, Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA),   dan Ma’had Ali Masjid Al Akbar Surabaya.
[3] Ibn Mandhur, Lisan al-‘Arab, Vol. I (Bayrut: Dar Shadir, t,th), 662.
[4] Ibrahim Mushthafa et al., al-Mu’jam al-Wasith, Vol. II (T.tp: Dar al-Da’eah, t.th), 723,
[5] Al-Shan’ani, Subul al-Salam, Vol. VI/304.
[6] Ibn Mandhur,  Lisan al-‘Arab, Vol. XIV/ 474.
[7] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, III/326.
[8] Al-Thabari, Tarikh al-Umam Wa al-Rusul Wa al-Muluk, Vol. I (Bayrut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1407 H), 88. Ibn Katsir, al-Bidayah Wa al-Nihayah, Vol. I (al-Jaizah: Hajr Li al-Thiba’ah Wa al-Nasyr, 1997), 216-217.
[9] Muhammad Hadi al-Yusufi, Mausu’ah al-Tarikh al-Islami, Vol. I (T.tp: Majma’ al-Fikr al-Islami, 1420 H), 117. Telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Said bin Musayyab yang telah mengatakan bahwa bahirah ialah unta betina yang air susunya dihadiahkan untuk berhala-berhala, maka tidak ada seorang pun yang berani memerah air susunya. Saibah ialah unta betina yang mereka lepaskan begitu saja dibiarkan demi untuk berhala-berhala mereka, maka unta tersebut tidak boleh dibebani sesuatu pun. Wasilah ialah unta betina yang sewaktu melahirkan anak unta pertama kalinya betina setelah ia beranak lagi secara kembar yang kedua-duanya betina; induk unta itu dibiarkan terlepas bebas jika anak-anaknya itu tidak ada yang jantan yang memisahkan antara kedua anaknya itu. Hal ini mereka lakukan demi berhala-berhala mereka. Dan ham ialah unta pejantan yang dipekerjakan dalam masa yang telah ditentukan dan jika masanya telah habis lalu mereka membiarkannya bebas demi untuk mendekatkan diri kepada berhala-berhala sesembahan mereka. Selain dari itu mereka membebaskannya dari segala muatan dan beban hingga ia tidak lagi disuruh membawa apa pun dan nama lain dari jenis unta itu ialah hami. (Akan tetapi orang-orang kafir selalu membuat kedustaan terhadap Allah) dalam hal tersebut kemudian mereka mengaitkannya kepada Allah (dan kebanyakan mereka tidak mengerti) bahwa perkara tersebut merupakan kedustaan karena mereka dalam hal ini hanyalah mengikuti apa yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka (HR. al-Bukhari No. 4623).
[10] Ibn Hisyam, Sirah Ibn Hisyam, I/151-154. Al-Dzahabi, Tarikh al-Islam, Vol. V (Bayrut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1987), 230.
[11] Abu al-Baqa, Tarikh al-Makkah al-Musyrifah, Vol. I (Baurut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H), 136.
[12] Ibn Khaldun, Tarikh Ibn Khaldun, Vol. II/ 337.
[13] Hadis shahih riwayat Muslim No. 3009. (فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَكَثَ تِسْعَ سِنِينَ لَمْ يَحُجَّ ثُمَّ أَذَّنَ فِى النَّاسِ فِى الْعَاشِرَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَاجٌّ)
[14] Bin Baz, Majmu’ Fatawa bin Baz, Vol.XVIII/38; Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Majmu Fatawa Ibn al’Utsaimin, Vol.XXV/42. (فمكث تسع سنين ، يضحي فيها كل سنة ، ثم حج في العاشرة ، فأهدى ولم يضح .
ويحمل حديث ابن عمر - على فرض ثبوته - على أنه صلى الله عليه وسلم ضحى كل عام ما خلا عام حجه .
والله أعلم
)
[15] Ibn Katsir, al-Bidayah Wa al-Nihayah, Vol. X, 178
[16] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Shahih al-Targhib Wa al-Tarhib,  Vol. III (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.th), 37.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum...maaf saya mau nanya.
    kak jika kita melaksanakan kurban seminggu setelah lebaran idul adha,hukum itu gimana yah kak?
    wassalam
    Akikah Jogja

    BalasHapus