APAKAH PAHLAWAN PASTI MATI SYAHID ?
Disajikan oleh
DR.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I
Pertanyaan:
Ustadz rahimakumullah!
Kami mohon penjelasan mengenai mati syahid.
Apakah yang dimaksud dengan mati syahid itu? Apakah mati syahid
hanya diperoleh bagi orang yang meninggal di medan perang? Apakah para pahlawan
kita yang gugur di medan tempur juga bisa disebut mati syahid?
Terima kasih atas penjelasannya. Jazakumullah
khairan katsiran!
Jawab:
Secara bahasa, syahid berasal dari kata
sya-hi-da [arab: شَهِدَ] yang artinya bersaksi
atau hadir. Saksi kejadian, artinya hadir dan ada di tempat kejadian. Secara istilah, syahid
umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad (perang
suci) dalam rangka menegakkan kalimat Allah. Bentuk jamak dari syahid
adalah syuhada, artinya orang-orang yang mati syahid.
Ulama
berbeda pendapat tentang alasan mengapa mereka disebut syahid. Al-Hafidz
Ibnu Hajar menyebutkan ada sekitar
14 pendapat tentang makna syahid. Di antaranya adalah karena
orang yang mati syahid hakekatnya masih hidup, seolah ruhnya
menyaksikan, artinya hadir. Ini merupakan pendapat Al-Nadlr bin Syumail. Sementara Ibn al-Anbari berpendapat, karena Allah dan
para malaikatnya bersaksi bahwa dia ahli surga. Ulama yang lain berpendapat, karena
ketika ruhnya keluar, dia menyaksikan bahwa dirinya akan mendapatkan pahala
yang dijanjikan. Karena disaksikan bahwa dirinya mendapat
jaminan keamanan dari neraka. Karena ketika meninggal tidak ada yang
menyaksikannya kecuali malaikat penebar rahmat. Dan masih ada beberapa pendapat
lainnya. (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari,
VIII/438).
Mati syahid
adalah sebaik-baik kematian. Banyak sahabat Nabi yang bercita-cita ingin mati syahid,
tetapi tidak semuanya berhasil mati syahid di medan juang. Di antara
mereka yang syahid di medan juang (berperang di jalan Allah) adalah, Hamzah
bin Abdul Muthalib yang syahid dalam perang Uhud melawan kafir Quraisy,
Jakfar bin Abi Thalib, Zaid bin Haritsah, dan Abdullah bin Rawahaih yang syahid
dalam perang melawan Rumawi. Masih banyak lagi para shahabat yang syahid
di medan juang. Adapun di antara mereka yang tidak mendapatkan kesyahidan di
medan juang adalah “Saifullah” Khalid bin Walid, meskipun ia sebenarnya
layak mendapatkan julukan sebagai pahlawan besar, mengingat jasa-jasanya yang
memenangkan di berbagai pertempuran melawan musuh-musuh Islam.
Gelar syahid
adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh Allah kepada hamba-hamabaNya yang
beriman dan berjuang mempertahankan kebenaran. Di antara mereka itu adalah yang
meninggal pada saat berjuang fi sabilillah, berperang memperjuangkan
agama Allah. Selain itu, Nabi Saw juga memberi gelar syahid kepada orang-orang
yang mati bukan karena berperang melawan musuh Allah, tetapi mati karena
melahirkan, karena kebakaran, karena tenggelam dan lain-lain. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw pernah
bertanya kepada para sahabat, “Siapakah yang disebut syahid menurut
kalian?” ‘Orang yang mati di jalan Allah,
itulah syahid.’ Jawab para sahabat serempak. “Berarti
orang yang mati syahid di kalangan umatku hanya sedikit.” Lanjut Nabi Saw. “Lalu siapa saja mereka, wahai
Rasulullah?’ tanya sahabat. Kemudian Nabi Saw menyebutkan orang-orang yang
bergelar syahid, yaitu:
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ،
وَمَنْ مَاتَ فِي سَبِيلِ اللهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الطَّاعُونِ
فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ مَاتَ فِي الْبَطْنِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ
“Siapa
yang terbunuh di jalan Allah (medan perang),
dia syahid. Siapa yang mati (tidak terbunuh dalam perang) di
jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un,
dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa
yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim No.
1915).
Dalam
hadis lain, dari Abdullah bin Amr ra, Nabi Saw bersabda:
مَنْ
قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
“Siapa
yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhari No. 2480).
Dari
Jabir bin Atik ra. Rasulullah Saw bersabda:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي
سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ
الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ،
وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ
شَهِيدٌ
“Selain
yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha’un
syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang
rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena
terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita
yang mati karena melahirkan syahid.” (HR. Abu Daud No. 3111). Hadis ini shahih menurut Al-Albani (Sunan
Abi Dawud, ta’liq Al-Albani, III/156).
Jika mereka yang syahid dalam perang fi
sabilillah tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalati, maka bagi mereka
yang syahid bukan karena perang, jenazahnya diperlakukan sebagaimana
jenazah kaum muslimin pada umumnya. Artinya
tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dimakamkan. Para ulama
mengistilahkan dengan syahid akhirat. Di akhirat dia mendapat pahala syahid,
namun di dunia dia ditangani sebagaimana umumnya jenazah.
Ketika mejelaskan hadis daftar orang yang mati syahid selain
di medan jihad, Badr al-Din al-‘Aini al-Hanafi mengatakan: “Mereka
mendapat gelar syahid secara status, bukan hakiki. Dan ini karunia Allah
untuk umat ini, Dia menjadikan musibah yang mereka alami (ketika mati) sebagai
pembersih atas dosa-dosa mereka, dan ditambah dengan pahala yang besar,
sehingga mengantarkan mereka mencapai derajat dan tingkatan para syuhada
hakiki. Karena itu, mereka tetap dimandikan, dan ditangani sebagaimana umumnya
jenazah kaum muslimin.” (Umdat al-Qari
Syarh Shahih al-Bukhari, 21/273).
Imam al-Nawawi mengatakan:
الشُّهَدَاء ثَلَاثَة أَقْسَام :
شَهِيد فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة ، وَهُوَ الْمَقْتُول فِي حَرْب الْكُفَّار ،
وَشَهِيد فِي الْآخِرَة دُون أَحْكَام الدُّنْيَا ، وَهُمْ هَؤُلَاءِ
الْمَذْكُورُونَ هُنَا ، وَشَهِيد فِي الدُّنْيَا دُون الْآخِرَة ، وَهُوَ مَنْ
غَلَّ فِي الْغَنِيمَة أَوْ قُتِلَ مُدْبِرًا
Mati syahid itu ada tiga kategori, pertama Syahid
dunia dan akhirat, mereka itu adalah orang yang terbunuh karena di medan perang
melawan orang kafir. Kedua, Syahid akhirat, namun hukum di dunia tidak
syahid. Mereka itu adalah orang yang disebut (dalam kelompok tujuh syahid di
atas). Ketiga, Syahid dunia, dan bukan akhirat. Dialah orang yang mati
di medan jihad, sementara dia ghulul (mencuri) ghanimah, atau
terbunuh ketika lari dari medan perang. (al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim,
VI/397).
Bagaimana dengan gelar syahid untuk
para pahlawan? Apakah mereka yang disebut sebagai pahlawan nasional otomatis
meninggal sebagai mati syahid? Untuk membahas ini, perlu memahami dulu
pengertian pahlawaan. Kata pahlawan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang menonjol karena keberanian
dan pengorbanannya dalam membela kebenaran (KBBI, 1989: 636). Di era modern sekarang ini, sebutan
pahlawan menjadi lebih luas dan tidak ada batasan yang jelas. Misalnya, para
Tenaga Kerja Indonesia disebut sebagai para pahlawan devisa. Guru yang mengajar
di sekolah diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan seorang pria ataupun
wanita yang bekerja membanting tulang demi menghidupi keluarganya disebut
sebagai pahlawan keluarga. Semua sebutan pahlawan tersebut merujuk pada pengertian
“telah berjasa”. Dalam pengertian tersebut tidak mencantumkan komitmen terhadap
agama.
Jika ditinjau dari terminologi Islam, seorang
muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela
kebenaran, atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk
menegakkan agama Allah, maka mereka disebut dengan Syahid. Oleh karena itu,
status para pahlawan kita, yang telah berjuang dan meninggal di medan
pertempuran demi membela kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini, baru
layak disebut mati syahid bila mereka itu meninggal dalam keadaan
beriman, ikhlas dan berjuang menegakkan kebenaran karena Allah Swt.
Wallahu A’lam bishshawab !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar