MENERIMA SEDEKAH DARI NON MUSLIM
oleh
Dr.H.Achmad Zuhdi
Dh, M.Fil I
Suatu benda, baik berupa
makanan, uang atau barang yang lain dinyatakan haram (terlarang, tidak boleh)
diterima, bukan dilihat dari siapa (agamanya apa) yang memberikan melainkan
dilihat dari bagaimana cara mendapatkan suatu benda dan dilihat dari zatnya itu
sendiri.
Dilihat dari cara
mendapatkannya, suatu benda bisa menjadi haram diterima sebagai sedekah atau
pemberian, jika suatu benda yang diberikan tadi diketahui atau diduga berasal
dari hasil mencuri, korupsi, manipulasi,
memeras, menipu, menyogok, atau dari tindak kejahatan lainnya. Dalam hal ini,
pemberian barang yang berasal dari hasil tindak kejahatan, baik dari muslim
maupun non muslim, maka barang tersebut tidak boleh diterima.
Sedangkan dilihat dari zatnya,
jika suatu benda sudah dinyatakan haram oleh al-Qur’an atau al-Sunnah, seperti
khamer atau minuman keras, daging babi, dan lain sebagainya, maka benda-benda
tersebut tidak boleh diterima sebagai pemberian atau sedekah, baik dari seorang
muslim maupun dari non muslim.
Oleh karena itu, jika
ada seorang non muslim bersedekah atau memberi sesuatu kepada seorang muslim
berupa uang halal, makanan halal atau barang-barang yang halal menurut Islam,
maka pemberian tersebut boleh diterima. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad
diterangkan sebagai berikut:
حَدَّثَنَا
عَامِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَدِمَتْ قُتَيْلَةُ
ابْنَةُ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ عَبْدِ أَسْعَدَ مِنْ بَنِى مَالِكِ بْنِ حَسَلٍ، عَلَى
ابْنَتِهَا أَسْمَاءَ ابْنَةِ أَبِى بَكْرٍ بِهَدَايَا ضِبَابٍ وَأَقِطٍ وَسَمْنٍ وَهِىَ
مُشْرِكَةٌ، فَأَبَتْ أَسْمَاءُ أَنْ تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا أوَتُدْخِلَهَا بَيْتَهَا
فَسَأَلَتْ عَائِشَةُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ:
{لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ} [الممتحنة 8]، إِلَى آخِرِ الآيَةِ. فَأَمَرَهَا أَنْ
تَقْبَلَ هَدِيَّتَهَا وَأَنْ تُدْخِلَهَا بَيْتَهَا.
Dari Amir bin Abdullah bin al-Zubair, ia berkata, “Qutailah (Ibu dari Asma’) pernah mendatangi anak perempuannya, Asma’ binti Abu Bakar dengan membawa beberapa hadiah, di antaranya daging, keju dan minyak samin, sedangkan ia (Qutailah) seorang yang musyrik, maka Asma’ menolak hadiahnya serta tidak mempersilakan ibunya masuk rumah. Aisyah ra pun menanyakan tentang peristiwa tersebut kepada Nabi Saw , maka Allah Swt menurunkan Surat al-Mumtahanah ayat 8 (artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama). Maka Nabi Saw pun memerintahkan Asma’ untuk menerima hadiah ibunya dan mempersilakan masuk rumah.” (Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/4); Menurut al-Hakim, hadis ini sahih. (Wahbah al-Zuhayli, al-Tafsir al-Munir, XXVI/135 ).
Dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari
Asma binti Abi Bakr, ia berkata:
قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ
صلى الله عليه وسلم، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ، وَهِيَ
رَاغِبَةٌ: أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ: نَعَمْ صِلِي أُمَّك
”Aku pernah
didatangi ibuku yang masih musyrik pada masa Rasulullah saw lalu aku meminta
fatwa dari Rasulullah saw. Aku berkata,’Sesungguhnya ibuku datang, dia
begitu ingin(menemuiku), apakah aku sambungkan silaturahim dengan ibuku?’ beliau bersabda,’Ya,
sambungkanlah ibumu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa menerima pemberian
atau sedekah dari seorang non muslim itu diperbolehkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar