Hukum Berzakat Kepada Keluarga Sendiri
Oleh
Dr.H.Achmad Zuhdi Dh,M.Fil I
Zakat kepada keluarga
sendiri yang menjadi tanggungannya, seperti anak, isteri dan orangtua, menurut
jumhur ulama tidak dibolehkan. Anak adalah tanggungan orangtua, sehingga
orangtua wajib menafkahinya; dan isteri adalah tanggungan suaminya, sehingga
suami wajib menafkahinya; demikian juga orangtua adalah tanggungan anaknya,
sehingga anak wajib menafkahinya. Karena anak menjadi tanggungan orangtua,
isteri menjadi tanggungan suaminya, dan orangtua menjadi tanggungan anaknya,
maka zakat tidak boleh diberikan kepada mereka. Mereka justru berhak
mendapatkan nafkah darinya.
Adapun zakat kepada
keluarga sendiri yang tidak menjadi tanggungannya, seperti saudara, paman,
keponakan, dan sanak kerabat lainnya, maka ulama membolehkannya. Menyerahkan
zakat kepada sanak kerabat (keluarga sendiri) dibolehkan jika memang mereka
betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan
sebagaimana yang dijelaskan dalam surat al-Taubah ayat 60. Bahkan kerabat
(keluarga sendiri) lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya karena
akan mendapatkan dua pahala sekaligus. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Saw:
إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ
وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Sesungguhnya sedekah kepada
orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada
kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala
menjalin hubungan kekerabatan.”(HR. al-Tirmidzi dari
Salman bin Amir). Al-Albani mengatakan hadis ini hasan-sahih.
Termasuk keluarga
sendiri yang boleh menerima zakat adalah suami dari isterinya dan anak
dari ibunya. Suami yang miskin boleh
menerima zakat dari isterinya, dan anak yang miskin juga boleh menerima zakat
dari ibunya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Saw berikut ini:
ثُمَّ انْصَرَفَ فَلَمَّا صَارَ إِلَى مَنْزِلِهِ
جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ «أَىُّ الزَّيَانِبِ». فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ.
قَالَ« نَعَمِ ائْذَنُوا لَهَا ». فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِىَّ اللَّهِ إِنَّكَ
أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ، وَكَانَ عِنْدِى حُلِىٌّ لِى، فَأَرَدْتُ أَنْ أَتَصَدَّقَ
بِهِ، فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ
عَلَيْهِمْ. فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم–«صَدَقَ ابْنُ مَسْعُودٍ، زَوْجُكِ
وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ »
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai berkhutbah, sesampainya beliau di
tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibnu Mas’ud meminta izin kepada
beliau, lalu dikatakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ini adalah Zainab”. Beliau bertanya,
“Zainab siapa?”. Dikatakan, “Zainab isteri dari Ibnu Mas’ud”. Beliau berkata,
“Oh ya, persilakanlah dia”. Maka dia diizinkan kemudian berkata, “Wahai Nabi Allah, sungguh engkau hari ini
sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku
berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa dia dan anaknya
lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka
(mustahiq).“ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibnu
Mas’ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah
(zakat) daripada mereka“.(HR. al-Bukhari dan
Muslim).
Mengenai pengumpulan
zakat, idealnya diserahkan kepada lembaga zakat seperti Badan Amil Zakat (BAZ)
milik pemerintah atau Baitul Mal. Hal ini mengacu kepada sejarah pada masa
khalifah, di mana saat itu zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil (amilin)
dan didistribusikan kepada mereka yang berhak (mustahik). Tetapi, sejak
kejatuhan khalifah dan negara-negara Islam, zakat tidak dapat diselenggarakan oleh
pemerintah, dan sejak itu zakat dikelola oleh masing-masing muzakki
(orang yang berzakat) sendiri untuk diserahkan kepada lembaga atau sasaran
masyarakat yang berhak menerima. Untuk saat ini, meskipun tidak ada keharusan
menyerahkan zakat kepada BAZ, demi tersalurnya zakat secara tepat dan merata
dan sesuai sasaran, maka sebaiknya zakat diserahkan kepada lembaga zakat yang
sudah terpercaya seperti LAZISMU dan lain-lain.
Telah dimuat dalam majalah
informasi donatur Lazismu Sidoarjo
edisi September-Oktober 2013
Info pariwisata indonesia Tempat Pariwisata Indoensia
BalasHapusTujuan Pariwisata di Indonesia Wisata Kuliner wisata kuliner dan budaya di Indonesia
Berita Pariwisata di Indonesia
Berita online terkini berita online terkini Berita nasional terkini dan terlengkap
Berita terbaru pemerintahan jokowi jk Berita otomotif terbaru
Berita terbaru motor besar honda big bike
berita tekno update Berita Tekno Berita Gadget Terbaru Berita Terbaru Android Lollipop
Assalamualaikum ustadz.. Saya mau bertanya bagaimana hukumnya orang tua yang brzakat kepada anak laki lakinya sudah beristri. Namun ia tdk mampu..
BalasHapus