PENYEMBELIHAN DAM DI LUAR TANAH HARAM, BOLEHKAH?
Oleh
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb.!
Selama ini, umumnya, umat Islam memahami bahwa hadyu dan
dam dalam ibadah haji dan umrah harus disembelih di Tanah Haram, khususnya di
Mekah. Namun belakangan muncul wacana yang membolehkan penyembelihannya di luar
Tanah Haram (Mekah dan Sekitarnya), bahkan di Tanah Air. Mohon Pengasuh
Konsultasi Agama MATAN berkenan membahas hukum masalah ini, dan bagaimana
menurut Tarjih Muhammadiyah? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih dengan
iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Mufid, Surabaya).
Wassalamu’laikum wr. wb.!
Jawaban:
Pengertian Hadyu dan Dam
Dalam fikih haji, istilah hadyu merujuk pada hewan
ternak (unta, sapi, atau kambing) yang disembelih sebagai bagian dari rangkaian
ibadah haji atau umrah. Hadyu bisa bersifat wajib, seperti pada haji tamattu’
dan qiran, maupun sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah (taqarrub).
Allah berfirman:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
“Maka bagi siapa yang melakukan tamattu’ (umrah
ke haji), wajiblah (menyembelih) hadyu yang mudah didapat” (QS.
al-Baqarah [2]: 196)
Adapun dam secara istilah adalah denda berupa
penyembelihan hewan yang diwajibkan karena pelanggaran dalam manasik haji,
seperti meninggalkan wajib haji, melanggar larangan ihram, atau sebab lainnya.
Dalam hadis diterangkan: “Dari Kaʿab bin ʿUjrah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melewatinya pada
masa (perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah kuali
sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, “Apakah kutu-kutu kepalamu itu menyakitimu?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi bersabda, “Cukurlah rambutmu, lalu berilah makan
kepada enam orang miskin,
masing-masing setengah ṣāʾ (makanan pokok), atau berpuasalah selama
tiga hari, atau sembelihlah seekor hewan (kambing)” (HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934).
Dalil Tentang Lokasi Penyembelihan
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa lokasi penyembelihan hadyu dan dam adalah di Tanah
Haram atau Mekah. Mereka berpegang pada beberapa dalil utama. Di antaranya, Firman
Allah (QS. al-Mā’idah
[5]: 95): هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
“(sembelihan
itu) sebagai hadyu yang sampai ke Ka'bah”. Dan firman-Nya (QS. al-Hajj
[22]: 33): ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ
الْعَتِيقِ
“Kemudian
tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul ‘Atiq (Ka'bah)”.
Serta praktik Nabi ﷺ
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Sahih al-Bukhari:
بَابُ النَّحْرِ فِي مَنْحَرِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى
“Bab
penyembelihan di tempat penyembelihan Nabi saw di Mina”
(al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, II/209)
dan hadis Riwayat Ahmad No. 27249 serta Riwayat Abu Dawud No. 2326:
وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ
مَنْحَرٌ وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ
“Seluruh
Mina adalah tempat penyembelihan, seluruh jalan (lembah-lembah) Mekah adalah
tempat penyembelihan, dan seluruh (wilayah) Muzdalifah adalah tempat wukuf” (HR. Abu Dawud No. 2326). Al-Albani: hadis ini sahih.
Berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadis tersebut
mayoritas ulama memahami bahwa tempat penyembelihan hadyu dan dam itu adalah
Tanah Haram (Mekah), dan Mina adalah bagian dari Tanah Haram, sehingga menjadi
dasar kuat bahwa lokasi penyembelihan berada di wilayah tersebut.
Pendapat Empat Mazhab tentang Tempat
Penyembelihan
Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa
penyembelihan hadyu dan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Berikut
penegasannya dalam kitab-kitab klasik:
1.
Mazhab
Hanafi.
Salah seorang ulama mazhab Hanafi, Alauddin al-Kasani (w.
587 H/1191 M) dalam kitabnya Badai’ al-Shanai’ menegaskan:
وَلَا يَجُوزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ إلَّا في الْحَرَمِ
“Tidak sah penyembelihan hadyu kecuali di
Tanah Haram” (Al-Kasani, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, II/200).
2. Mazhab Maliki
Al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari Mazhab
Maliki dalam kitabnya al-Dzakhirah menegaskan:
لَا يُنْحَرُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لِقَوْلِهِ
تَعَالَى: ﴿حَتَّىٰ
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦
“Tidak
dibolehkan menyembelih hadyu kecuali di Tanah Haram”, sesuai firman Allah dalam
QS. Al-Baqarah 196
(al-Qarafi, al-Dzakhirah, III/188).
3. Mazhab Syafi’i
Imam Syafii (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya
al-Umm menegaskan:
وَلَا هَدْيَ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لَا فِي غَيْرِ ذٰلِكَ
“Tidak boleh menyembelih hadyu
kecuali di Tanah Haram. Tidak sah di tempat lain” (al-Syafii,
al-Umm, II/281; baca juga al-Nawawi, al-Majmu’, III/358).
4. Mazhab Hanbali
Ibn Qudamah (w. 629 H/1223 M) dalam
kitabnya al-Mughni menegaskan:
لَا يَجُوزُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ
“Hadyu tidak boleh disembelih kecuali di
Tanah Haram” (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/582 dan al-Syarh
al-Kabir, III/347).
Dari keterangan ulama empat mazhab
tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas ulama berpendapat, tempat
penyembelihan hadyu dan dam itu adalah di Tanah Haram (Mekah), bukan di tempat
yang lain.
Namun demikian, di dalam masing-masing mazhab terdapat
sebagian ulama yang memberikan kelonggaran bolehnya melakukan penyembelihan di
luar Tanah Haram. Berikut ini rinciannya:
1.
Mazhab Hanafi.
Ibnu Māzah (w. 616 H/1219 M) salah seorang ulama mazhab Hanafi
menulis sebagai berikut: “Apabila seorang yang berhaji menyembelih hadyu,
maka ia menyembelihnya di Tanah Haram. Namun jika ia menyembelihnya di luar
Tanah Haram, hal itu tetap mencukupinya (sah). (وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُجْزِئُهُ،) Akan tetapi, jika dagingnya dicuri
setelah penyembelihan—dan penyembelihan itu dilakukan di Tanah Haram—maka ia
tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah
Haram, maka ia wajib menggantinya apabila daging tersebut dicuri. Demikian
disebutkan oleh al-Nāṭifī رحمه الله dalam kitab Ajnās-nya.” (Burhān al-Dīn Ibn Māzah al-Ḥanafī, al-Muḥīṭ
al-Burhānī fī
al-Fiqh al-Nuʿmānī, II/456).
2.
Mazhab Maliki
Al-Qurtubi menerangkan dalam kitab Tafsirnya: “Para ulama berbeda pendapat tentang
tempat pelaksanaan fidyah yang disebutkan tersebut. … Dan Imam Malik berkata: ia
boleh melakukannya di mana saja yang ia kehendaki (يَفْعَلُ ذَلِكَ أَيْنَ شَاءَ), dan inilah pendapat yang sahih. Pendapat ini juga
merupakan pendapat Mujahid.” (al-Qurṭubī, al-Jāmiʻ li Aḥkām al-Qurʾān, II/385).
3. Mazhab Syafii.
Imam
al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat dalam Rauḍah
al-Ṭālibīn adanya pandangan dalam mazhab Syafi‘i
yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram: “Apakah penyembelihannya harus khusus di
Tanah Haram? Terdapat dua pendapat. Yang lebih kuat (azhhar) adalah: ya, harus
di Tanah Haram. Jika disembelih di wilayah halal (di luar Tanah Haram), maka
tidak mencukupi (tidak sah). Pendapat kedua: boleh menyembelihnya di luar
Tanah Haram (يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ), dengan syarat dagingnya dipindahkan
dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan (rusak). Dan dalam hal
ini, sama saja antara dam haji tamattu’ dan qiran.” (al-Nawawi, Rauḍah al-Ṭālibīn, III/187).
4.
Mazhab Hanbali
Imam al-Buhūti (w. 1051 H/1641 M) dalam kitabnya Kasysyaf
al-Qina menerangkan sebagai berikut: “Firman Allah:
‘(hadyu) yang sampai ke Ka'bah’ dan firman-Nya: ‘kemudian tempat
penyembelihannya adalah menuju Baitul ‘Atiq’, tidaklah menghalangi
(membatasi) penyembelihan di selainnya, sebagaimana hal itu juga tidak
terhalangi di Mina (لَا يَمْنَعُ الذَّبْحَ فِي
غَيْرِهَا، كَمَا لَمْ يَمْنَعْهُ بِمِنًى).”
(al-Buhūtī, Kasysyāf al-Qināʿ ʿan al-Iqnāʿ, II/460).
Dari keempat mazhab tersebut dapat
disimpulkan bahwa meskipun pendapat mayoritas mewajibkan penyembelihan hadyu
dan dam di Tanah Haram, terdapat pandangan alternatif di dalam masing-masing
mazhab yang memberikan kelonggaran untuk menyembelih di luar Tanah Haram dengan
syarat tertentu. Kelonggaran ini menunjukkan bahwa: (1) Masalah lokasi
penyembelihan termasuk wilayah khilafiyah dan ijtihadiyyah; (2) Sebagian
ulama lebih menekankan aspek sahnya ibadah dan distribusi kepada yang berhak,
bukan semata lokasi penyembelihan; (3) Ada kecenderungan bahwa penyembelihan di
luar Tanah Haram dapat dibolehkan selama tujuan utamanya—terutama penyaluran
kepada fakir miskin—tetap terpenuhi.
Dengan demikian, fleksibilitas dalam
masalah ini telah memiliki akar dalam fikih klasik, meskipun tetap berada di
bawah bayang-bayang pendapat mayoritas yang mengutamakan penyembelihan di Tanah
Haram.
Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid
Muhammadiyah
Majelis Tarjih dalam Fatwanya pada 13 Maret 2026 M tentang Pengalihan Penyembelihan DAM
ke Tanah Air menyatakan bahwa perubahan kondisi haji saat ini menuntut
ijtihad baru terkait penyembelihan dam. Pertimbangannya meliputi: dampak
lingkungan di Mina, khususnya terkait dengan
pencemaran tanah dan sumber air akibat penyembelihan massal, kebutuhan
sosial di Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala
distribusi dan logistik dari Arab Saudi ke Indonesia yang terbukti kurang
efektif secara ekonomi. Karena itu, penyembelihan di Tanah Haram tidak selalu
paling efektif dalam menghadirkan manfaat. Ijtihad baru ini sejalan dengan dua
kaidah fikih berikut:
اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ
وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum
berputar bersama alasannya (ʿillat),
baik dalam ada maupun ketiadaannya.
لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ
الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكِنَةِ
Tidak
diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
Dari perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah, menurut
Majelis Tarjih, dam dipahami bukan semata ibadah ritual, tetapi memiliki tujuan
sosial, yaitu kemanfaatan bagi fakir miskin. Lokasi penyembelihan dipandang
sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan utama, sehingga bisa dipindahkan jika
lebih maslahat.
Prinsip fleksibilitas ini juga didukung konsep substitusi
(penggantian) dalam syariat, di mana dam dapat diganti dengan puasa atau
memberi makan orang miskin (HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934). Artinya, aspek teknis ibadah
memiliki ruang penyesuaian selama tujuan utamanya tercapai.
Hadis Nabi tentang luasnya tempat penyembelihan hingga di
Mina menunjukkan adanya prinsip kemudahan dan perluasan lokasi. Ini dapat
dikembangkan dalam konteks modern, termasuk kemungkinan di luar Tanah Haram.
Selain itu, pandangan ini memiliki dasar dalam fikih
klasik. Beberapa ulama dari empat mazhab, meskipun merupakan pendapat minoritas,
telah membuka peluang penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.
Penutup
Mayoritas ulama menetapkan bahwa
penyembelihan hadyu dan dam dilakukan di Tanah Haram, berlandaskan pada dalil
Al-Qur’an dan Hadis Nabi ﷺ. Namun demikian, khazanah fikih klasik
juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat, di mana sebagian ulama
memberikan kelonggaran penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.
Hal ini menegaskan bahwa persoalan ini termasuk wilayah
ijtihadiyyah yang terbuka untuk pengembangan sesuai kebutuhan. Dalam hal ini ketentuan lokasi difahami
bersifat ta‘aqqulī (rasional), bukan ta‘abbudī murni,
sehingga terbuka untuk ijtihad.
Dalam konteks kekinian, mempertimbangkan dampak
lingkungan di Mina akibat penyembelihan massal, kebutuhan sosial di
Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala distribusi dan
logistik dari Arab Saudi dan teknis penyelenggaraan haji menuntut
pendekatan yang lebih kontekstual. Melalui perspektif maqāṣid
al-syarī‘ah serta
kaidah perubahan hukum, Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan
penyembelihan dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, selama tujuan
utama ibadah tetap terjaga.
Dengan demikian, kebolehan ini mencerminkan keluwesan
fikih Islam yang tidak hanya berpegang pada bentuk lahiriah, tetapi juga
menjaga substansi ibadah, yakni terwujudnya ketakwaan kepada Allah dan
kemaslahatan yang lebih luas bagi umat. Wallahu A’lam!
(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur Edisi Mei 2026)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar