Rabu, 20 Mei 2026

PENYEMBELIHAN DAM DI LUAR TANAH HARAM, BOLEHKAH?

 PENYEMBELIHAN DAM DI LUAR TANAH HARAM, BOLEHKAH?

Oleh


Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.!

            Selama ini, umumnya, umat Islam memahami bahwa hadyu dan dam dalam ibadah haji dan umrah harus disembelih di Tanah Haram, khususnya di Mekah. Namun belakangan muncul wacana yang membolehkan penyembelihannya di luar Tanah Haram (Mekah dan Sekitarnya), bahkan di Tanah Air. Mohon Pengasuh Konsultasi Agama MATAN berkenan membahas hukum masalah ini, dan bagaimana menurut Tarjih Muhammadiyah? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Mufid, Surabaya).

            Wassalamu’laikum wr. wb.!

Jawaban:

Pengertian Hadyu dan Dam

            Dalam fikih haji, istilah hadyu merujuk pada hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang disembelih sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji atau umrah. Hadyu bisa bersifat wajib, seperti pada haji tamattu’ dan qiran, maupun sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah (taqarrub). Allah berfirman:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Maka bagi siapa yang melakukan tamattu’ (umrah ke haji), wajiblah (menyembelih) hadyu yang mudah didapat” (QS. al-Baqarah [2]: 196)

            Adapun dam secara istilah adalah denda berupa penyembelihan hewan yang diwajibkan karena pelanggaran dalam manasik haji, seperti meninggalkan wajib haji, melanggar larangan ihram, atau sebab lainnya. Dalam hadis diterangkan: “Dari Kaʿab bin ʿUjrah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melewatinya pada masa (perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah kuali sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, Apakah kutu-kutu kepalamu itu menyakitimu? Ia menjawab, Ya. Nabi bersabda, Cukurlah rambutmu, lalu berilah makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah ṣāʾ (makanan pokok), atau berpuasalah selama tiga hari, atau sembelihlah seekor hewan (kambing)(HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934).

Dalil Tentang Lokasi Penyembelihan

            Mayoritas ulama berpendapat bahwa lokasi penyembelihan hadyu dan dam adalah di Tanah Haram atau Mekah. Mereka berpegang pada beberapa dalil utama. Di antaranya, Firman Allah (QS. al-Māidah [5]: 95): هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
(sembelihan itu) sebagai hadyu yang sampai ke Ka'bah”. Dan firman-Nya (QS. al-Hajj [22]: 33): ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul ‘Atiq (Ka'bah)”.
 Serta praktik Nabi
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Sahih al-Bukhari:

بَابُ النَّحْرِ فِي مَنْحَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى

“Bab penyembelihan di tempat penyembelihan Nabi saw di Mina” (al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, II/209) dan hadis Riwayat Ahmad No. 27249 serta Riwayat Abu Dawud No. 2326:

وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ

“Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan, seluruh jalan (lembah-lembah) Mekah adalah tempat penyembelihan, dan seluruh (wilayah) Muzdalifah adalah tempat wukuf” (HR. Abu Dawud No. 2326). Al-Albani: hadis ini sahih.

            Berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadis tersebut mayoritas ulama memahami bahwa tempat penyembelihan hadyu dan dam itu adalah Tanah Haram (Mekah), dan Mina adalah bagian dari Tanah Haram, sehingga menjadi dasar kuat bahwa lokasi penyembelihan berada di wilayah tersebut.

Pendapat Empat Mazhab tentang Tempat Penyembelihan

            Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa penyembelihan hadyu dan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Berikut penegasannya dalam kitab-kitab klasik:

1.    Mazhab Hanafi.

Salah seorang ulama mazhab Hanafi, Alauddin al-Kasani (w. 587 H/1191 M) dalam kitabnya Badai’ al-Shanai’ menegaskan:

وَلَا يَجُوزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ إلَّا في الْحَرَمِ

 “Tidak sah penyembelihan hadyu kecuali di Tanah Haram” (Al-Kasani, Badāi al-anāi, II/200).

2. Mazhab Maliki

     Al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari Mazhab Maliki dalam kitabnya al-Dzakhirah menegaskan:

لَا يُنْحَرُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦

“Tidak dibolehkan menyembelih hadyu kecuali di Tanah Haram”, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 196 (al-Qarafi, al-Dzakhirah, III/188).

3. Mazhab Syafi’i

    Imam Syafii (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya al-Umm menegaskan:

وَلَا هَدْيَ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لَا فِي غَيْرِ ذٰلِكَ

 “Tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Tanah Haram. Tidak sah di tempat lain” (al-Syafii, al-Umm, II/281; baca juga al-Nawawi, al-Majmu’, III/358).

4. Mazhab Hanbali

     Ibn Qudamah (w. 629 H/1223 M) dalam kitabnya al-Mughni menegaskan:

لَا يَجُوزُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ

 “Hadyu tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram” (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/582 dan al-Syarh al-Kabir, III/347).

            Dari keterangan ulama empat mazhab tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas ulama berpendapat, tempat penyembelihan hadyu dan dam itu adalah di Tanah Haram (Mekah), bukan di tempat yang lain.

            Namun demikian, di dalam masing-masing mazhab terdapat sebagian ulama yang memberikan kelonggaran bolehnya melakukan penyembelihan di luar Tanah Haram. Berikut ini rinciannya:

1.     Mazhab Hanafi.

Ibnu Māzah (w. 616 H/1219 M) salah seorang ulama mazhab Hanafi menulis sebagai berikut: “Apabila seorang yang berhaji menyembelih hadyu, maka ia menyembelihnya di Tanah Haram. Namun jika ia menyembelihnya di luar Tanah Haram, hal itu tetap mencukupinya (sah). (وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُجْزِئُهُ،) Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan—dan penyembelihan itu dilakukan di Tanah Haram—maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram, maka ia wajib menggantinya apabila daging tersebut dicuri. Demikian disebutkan oleh al-Nāṭifī رحمه الله dalam kitab Ajnās-nya.” (Burhān al-Dīn Ibn Māzah al-anafī, al-Muḥīṭ al-Burhānī fī al-Fiqh al-Nuʿmānī, II/456).

2.     Mazhab Maliki

Al-Qurtubi menerangkan dalam kitab Tafsirnya: “Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidyah yang disebutkan tersebut. … Dan Imam Malik berkata: ia boleh melakukannya di mana saja yang ia kehendaki (يَفْعَلُ ذَلِكَ أَيْنَ شَاءَ), dan inilah pendapat yang sahih. Pendapat ini juga merupakan pendapat Mujahid.” (al-Qurubī, al-Jāmiʻ li Akām al-Qurʾān, II/385).

3.     Mazhab Syafii.

Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat dalam Rauah al-Ṭālibīn adanya pandangan dalam mazhab Syafi‘i yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram: “Apakah penyembelihannya harus khusus di Tanah Haram? Terdapat dua pendapat. Yang lebih kuat (azhhar) adalah: ya, harus di Tanah Haram. Jika disembelih di wilayah halal (di luar Tanah Haram), maka tidak mencukupi (tidak sah). Pendapat kedua: boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram (يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ), dengan syarat dagingnya dipindahkan dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan (rusak). Dan dalam hal ini, sama saja antara dam haji tamattu’ dan qiran.” (al-Nawawi, Rauḍah al-Ṭālibīn, III/187).

4.     Mazhab Hanbali

Imam al-Buhūti (w. 1051 H/1641 M) dalam kitabnya Kasysyaf al-Qina menerangkan sebagai berikut: “Firman Allah: ‘(hadyu) yang sampai ke Ka'bah’ dan firman-Nya: ‘kemudian tempat penyembelihannya adalah menuju Baitul ‘Atiq’, tidaklah menghalangi (membatasi) penyembelihan di selainnya, sebagaimana hal itu juga tidak terhalangi di Mina (لَا يَمْنَعُ الذَّبْحَ فِي غَيْرِهَا، كَمَا لَمْ يَمْنَعْهُ بِمِنًى).” (al-Buhūtī, Kasysyāf al-Qināʿ ʿan al-Iqnāʿ, II/460).

            Dari keempat mazhab tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun pendapat mayoritas mewajibkan penyembelihan hadyu dan dam di Tanah Haram, terdapat pandangan alternatif di dalam masing-masing mazhab yang memberikan kelonggaran untuk menyembelih di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu. Kelonggaran ini menunjukkan bahwa: (1) Masalah lokasi penyembelihan termasuk wilayah khilafiyah dan ijtihadiyyah; (2) Sebagian ulama lebih menekankan aspek sahnya ibadah dan distribusi kepada yang berhak, bukan semata lokasi penyembelihan; (3) Ada kecenderungan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram dapat dibolehkan selama tujuan utamanya—terutama penyaluran kepada fakir miskin—tetap terpenuhi.

            Dengan demikian, fleksibilitas dalam masalah ini telah memiliki akar dalam fikih klasik, meskipun tetap berada di bawah bayang-bayang pendapat mayoritas yang mengutamakan penyembelihan di Tanah Haram.

 

Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

            Majelis Tarjih dalam Fatwanya pada 13 Maret 2026 M tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air menyatakan bahwa perubahan kondisi haji saat ini menuntut ijtihad baru terkait penyembelihan dam. Pertimbangannya meliputi: dampak lingkungan di Mina, khususnya terkait dengan pencemaran tanah dan sumber air akibat penyembelihan massal, kebutuhan sosial di Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala distribusi dan logistik dari Arab Saudi ke Indonesia yang terbukti kurang efektif secara ekonomi. Karena itu, penyembelihan di Tanah Haram tidak selalu paling efektif dalam menghadirkan manfaat. Ijtihad baru ini sejalan dengan dua kaidah fikih berikut:

اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكِنَةِ
Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.

            Dari perspektif maqāṣid al-syarīah, menurut Majelis Tarjih, dam dipahami bukan semata ibadah ritual, tetapi memiliki tujuan sosial, yaitu kemanfaatan bagi fakir miskin. Lokasi penyembelihan dipandang sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan utama, sehingga bisa dipindahkan jika lebih maslahat.

            Prinsip fleksibilitas ini juga didukung konsep substitusi (penggantian) dalam syariat, di mana dam dapat diganti dengan puasa atau memberi makan orang miskin (HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934). Artinya, aspek teknis ibadah memiliki ruang penyesuaian selama tujuan utamanya tercapai.

            Hadis Nabi tentang luasnya tempat penyembelihan hingga di Mina menunjukkan adanya prinsip kemudahan dan perluasan lokasi. Ini dapat dikembangkan dalam konteks modern, termasuk kemungkinan di luar Tanah Haram.

            Selain itu, pandangan ini memiliki dasar dalam fikih klasik. Beberapa ulama dari empat mazhab, meskipun merupakan pendapat minoritas, telah membuka peluang penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.

Penutup
            Mayoritas ulama menetapkan bahwa penyembelihan hadyu dan dam dilakukan di Tanah Haram, berlandaskan pada dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi . Namun demikian, khazanah fikih klasik juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat, di mana sebagian ulama memberikan kelonggaran penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.

            Hal ini menegaskan bahwa persoalan ini termasuk wilayah ijtihadiyyah yang terbuka untuk pengembangan sesuai kebutuhan. Dalam hal ini ketentuan lokasi difahami bersifat ta‘aqqulī (rasional), bukan ta‘abbudī murni, sehingga terbuka untuk ijtihad.

            Dalam konteks kekinian, mempertimbangkan dampak lingkungan di Mina akibat penyembelihan massal, kebutuhan sosial di Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala distribusi dan logistik dari Arab Saudi dan teknis penyelenggaraan haji menuntut pendekatan yang lebih kontekstual. Melalui perspektif maqāṣid al-syarīah serta kaidah perubahan hukum, Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, selama tujuan utama ibadah tetap terjaga.

            Dengan demikian, kebolehan ini mencerminkan keluwesan fikih Islam yang tidak hanya berpegang pada bentuk lahiriah, tetapi juga menjaga substansi ibadah, yakni terwujudnya ketakwaan kepada Allah dan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat. Wallahu A’lam!

Top of Form

 (Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur Edisi Mei 2026)

Bottom of Form

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar