Selasa, 12 Maret 2024

IMAM TARAWIH BACA MUSHAF

 IMAM TARAWIH BACA MUSHAF

Oleh:

Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

              Suatu saat saya mengikuti salat tarawih berjamaah di sebuah masjid. Imamnya membaca mushaf besar yang ada di depannya. Pada kesempatan lain saya juga melihat di youtube, seorang imam tarawih membaca al-Qur’an dengan memegang mushaf, ada yang pegang mushaf biasa (dari kertas) dan ada yang pegang mushaf digital dari Handphone (Hp). Melalui rubrik konsultasi agama ini, mohon Pengasuh berkenan membahas dengan jelas permasalahan ini. Bolehkah seorang imam tarawih membaca mushaf? Bagaimana pandangan Tarjih mengenai persoalan ini? Demikian, atas penjelasannya, saya sampaikan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairal jaza’ (Moh. Sholeh Madiun).

Pembahasan

              Masalah imam salat membaca mushaf, termasuk imam salat tarawih membaca (memegang) mushaf, sebenarnya sudah dibahas oleh ulama lebih dari 1000 tahun yang lalu. Kalangan ulama mazhab yang empat juga sudah membahasnya. Dari pembahasan para ulama, terdapat empat pendapat mengenai hukum imam salat membaca mushaf.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa salat sambil membaca mushaf itu dapat merusak salat.  Ini adalah pendapat Abu Hanifah (al-Kasani, Bada’i al-Shana’i Fi Tartib al-Syarai’, 1/236; Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/6525).

Al-Kasani (w. 587 H) memaparkan dua alasan mengapa Abu Hanifah (w. 150 H) menganggap hal ini membatalkan salat. Pertama, bahwa orang yang salat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari salat, dan juga tidak diperlukan ketika salat, sehingga dapat merusak salatnya. Kedua, orang yang menjadi imam sambil membawa mushaf itu berarti ia membaca teks dari mushaf. Padahal orang yang membaca teks termasuk belajar, sebagaimana dia belajar dari teks yang lain, sehingga ini bisa membatalkan salat (al-Kasani, Bada’i al-Shana’I Fi Tartib al-Syarai’, 1/236).

Pendapat pertama ini berdalil dengan hadis riwayat Abdullah bin Abi Aufa bahwasanya ada seorang sahabat yang mendatangi Rasulullah dan berkata:

إِنِّى لاَ أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا فَعَلِّمْنِى مَا يُجْزِئُنِى مِنْهُ. قَالَ « قُلْ سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

 “Sesungguhnya aku tidak mampu membaca al-Qur’an sedikit pun, maka ajarkanlah bacaan yang mudah bagiku. Beliau bersabda: Bacalah subhanallah, alhamdulillah, la ilaha illallah, Allahu akbar dan la haula wa La quwwata illa billah” (Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I/308 No. 832). Al-Albani menilai hadis ini statusnya hasan (al-Albani, Sahih Wa Dha’if Sunan Abi Dawud, I/2).

Menurut pendapat pertama ini, hadis tersebut mengandung makna bahwa Nabi memerintahkan kepada orang yang tidak hafal al-Qur’an sedikit pun untuk menggantinya dengan zikir dan tidak memerintahkan untuk melihat mushaf. Ini menunjukkan bahwa melihat mushaf itu tidak sah dan merusak salat. Karena kalau hal itu diperbolehkan dan tidak merusak salat, Rasulullah pasti memerintahkannya sebelum memerintahkan untuk berzikir.

Pendapat kedua, mengatakan bahwa salat sambil membaca mushaf itu hukumnya makruh, tidak sampai merusak salat. Ini adalah pendapat Abu Yusuf (w.182 H) dan Muhammad bin Hasan (w. 189 H), keduanya sahabat Abu Hanifah. Alasannya, melihat mushaf ketika salat itu menyerupai (tasyabuh) dengan ahli kitab, sedangkan pembuat syariat (Allah Ta’ala) melarang kita untuk menyerupai mereka. Nabi saw. bersabda: (لاَ تَشَبَّهُوا بِاليَهُودِ وَلاَ بِالنَّصَارَى), “Janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan kaum Nasrani” (HR. Ahmad No. 7545). Syu’aib al-Arnout: Hadis ini sahih.

Salat sambil membaca mushaf ini lebih baik ditinggalkan terutama dalam salat fardu. Sedangkan dalam salat sunah seperti qiyam Ramadan (tarawih) boleh jika benar-benar dibutuhkan (al-Kasani, Bada’i al-Shana’i Fi Tartib al-Syarai’, 1/236; Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/6525). 

Pendapat ketiga, mengatakan bahwa salat sambil membaca mushaf itu makruh dalam salat fardu, tidak dalam salat sunah kecuali bagi yang sudah hafal al-Qur’an, ia tetap dimakruhkan membaca dengan melihat mushaf, baik dalam salat fardu maupun salat sunah. Ini pendapat mazhab Maliki (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XXXIII/57; Fatawa al-Azhar, VIII/475).

Dalil pendapat ketiga ini adalah hadis Aisyah yang bermakmum kepada Dzakwan pada saat qiyam Ramadan:

عَنِ ابْنِ أَبِى مُلَيْكَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم-: أَنَّهَا كَانَ يَؤُمُّهَا غُلاَمُهَا ذَكْوَانُ فِى الْمُصْحَفِ فِى رَمَضَانَ

Dari Ibn Abi Mulaikah, dari Aisyah ra. isteri Nabi saw. memberitakan bahwasanya ia pernah salat di bulan Ramadan diimami oleh hamba sahayanya bernama Dzakwan dengan membaca mushaf (HR. al-Bayhaqi No. 3497). Imam al-Nawawi menilai bahwa sanad hadis tersebut sahih (al-Nawawi, Khulashat al-Ahkam, I/500 No. 1665).

Selain diriwayatkan al-Bayhaqi, hadis tersebut juga diriwayatkan oleh sejumlah imam ahli hadis, di antaranya: al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari, I/321 No. 691;  Bedanya dengan pendapat kedua, pendapat ketiga ini hanya menyatakan makruh dalam salat fardu, sedangkan pada salat sunah hukumnya boleh. Namun bagi orang yang sudah hafal (hafidz), makruh juga membaca mushaf dalam salat sunah.

 

Pendapat keempat, mengatakan bahwa salat sambil membaca mushaf itu sah dan tidak makruh. Ini pendapat Syafi’iyah dan mayoritas mazhab Hambali (al-Nawawi, Al-Majmu’, IV/95; Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/6525).

Dalil yang dipakai oleh pendapat keempat ini sama dengan dalil yang dipakai oleh pendapat yang ketiga, yaitu hadis dari Ibn Abi Mulaikah, dari Aisyah ra. isteri Nabi saw. memberitakan bahwasanya ia pernah salat di bulan Ramadan diimami oleh hamba sahayanya bernama Dzakwan dengan membaca mushaf (HR. al-Bukhari No. 691 dan al-Bayhaqi No. 3497).

Hadis tersebut menjadi petunjuk diperbolehkannya salat dengan melihat mushaf. Pendapat ini didukung oleh ulama mazhab Syafii dan Hanbali, baik dalam salat fardu maupun salat Sunah (al-Bahuti, Kasysyaf al-Qina’, I/383; Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/6525).

Badruddin al- ‘Aini (w. 855 H) mengatakan: “Zahir hadis tersebut menunjukkan bolehnya membaca mushaf ketika salat. Ini merupakan pendapat Ibnu Sirin, Hasan al-Bashri, al-Hakam, dan Atha’. Anas bin Malik (w. 93 H) juga pernah menjadi imam, sementara ada anak di belakang beliau yang membawa mushaf. Apabila beliau lupa satu ayat, maka si anak tadi membukakan mushaf untuk beliau. Imam Malik juga membolehkannya ketika qiyam Ramadan (salat tarawih). Sementara al-Nakhai, Said bin al-Musayib, dan al-Sya’bi tidak menyukainya. Mereka mengatakan bahwa hal itu menyerupai perbuatan orang Nasrani” (Badr al-Din al- ‘Aini, Umdat al-Qari Syarh Sahih al-Bukhari, VIII/384).

              Pendapat bahwa salat dengan membaca mushaf itu menyerupai ahli kitab, ditolak oleh Imam al-Syafii (w. 204 H). Menurut al-Syafii, salat dengan membaca mushaf itu bukan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, karena kita juga makan apa yang mereka makan, dan itu tidak disebut meniru kebiasaan ahli kitab (al-Kasani, Bada’i al-Shana’i Fi Tartib al-Syarai’, 1/236).

Ibn Nashr al-Marwazi (w. 294 H) menegaskan bahwasanya membaca Al-Qur’an terlalu jauh untuk disebut meniru (tasyabuh) dengan ahli kitab, dibandingkan membaca buku-buku matematika. Karena membaca Al-Qur’an termasuk amal salat, sementara buku-buku berhitung tidak termasuk bagian salat. Maksud al-Marwazi, sebagaimana kita boleh membaca buku umum yang bermanfaat dan itu tidak termasuk tasyabbuh terhadap ahli kitab, maka membaca Al-Qur’an lebih layak untuk tidak disebut meniru kebiasaan orang kafir (al-Marwazi, Qiyam Ramadan, I/33; Fatwa Lajnah Daimah, 579).

Imam al-Nawawi (w. 676 H) dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzzab lebih tegas mengatakan:

 لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ

“Apabila orang yang sedang salat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka salatnya tidak batal, baik ia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan ia wajib melakukan hal itu jika tidak hafal surat Al-Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tidak batal” (al-Nawawi, al-Majmu’, IV/95).

Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah pernah ditanya tentang hukum membaca mushaf saat salat wajib maupun sunah. Tim Majelis Tarjih menjelaskan bahwa orang yang salat sambil membawa dan membaca mushaf tidak ada larangan, terlebih jika dibutuhkan. Seperti sering kita temukan pada salat malam ketika Ramadan yang panjang bagi seseorang (khususnya imam) yang khawatir terjadi kesalahan bacaan al-Qur’an atau tidak hafal. Hanya saja, tentu jika orang tersebut berusaha untuk menghafalkannya akan lebih utama, sehingga tidak perlu membawa al-Qur’an ketika salat atau menjadi imam. Dalil yang dijadikan rujukan oleh Majelis Tarjih adalah hadis yang juga dipakai hujjah oleh pendapat ketiga (mazhab Maliki) dan pendapat keempat (mazhab Syafi’I dan Hanbali), yaitu hadis dari Ibn Abi Mulaikah, dari Aisyah ra. isteri Nabi saw. bahwasanya ia pernah salat di bulan Ramadan diimami oleh hamba sahayanya bernama Dzakwan dengan membaca mushaf (HR. al-Bukhari No. 691 dan al-Bayhaqi No. 3497). (SM.6, 2015).

Dari paparan beberapa pendapat tersebut, mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa membaca mushaf saat salat itu hukumnya boleh (mubah). Kebolehan ini berlaku, baik pada saat salat sunah maupun salat fardu. Imam al-Nawawi bahkan mewajibkannya apabila seseorang tidak hafal Al-Qur’an (Surat al-Fatihah), karena membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun dalam salat.

              Ibnu Nashr al-Marwazi dalam kitabnya Qiyam Ramadan, mengutip Ibn Syihab al-Zuhri (w. 124 H) ketika ditanya mengenai hukum orang yang mengimami salat di bulan Ramadan sambil membaca mushaf. Al-Zuhri rahimahullah mengabarkan:

مَا زَالُوْا يَفْعَلُوْنَ ذَلِكَ مُنْذُ كَانَ الْإِسْلاَمُ، كَانَ خِيَارُنَا يَقْرَءُونَ فِي الْمَصَاحِفِ

 “Kaum muslimin senantiasa melakukan seperti itu (salat sambil membaca mushaf) sejak zaman Islam dahulu, dan orang-orang terbaik di antara kami juga biasa membaca Al-Qur’an dari mushaf” (al-Marwazi, Qiyam Ramadan, I/32; Ibn Qudamah, al-Syarh al-Kabir, I/638).

Keterangan al-Zuhri tersebut memperkuat pendapat bolehnya membaca mushaf saat salat. Kebolehan ini berlaku pada salat sunah maupun salat fardu. Intinya, orang yang salat sambil membawa dan membaca mushaf itu tidak dilarang, terlebih jika saat salat malam (tarawih) yang biasanya membutuhkan banyak bacaan ayat atau surat Al-Qur’an.  Namun, jika imam tarawih seorang hafidz yang mutqin (kuat fahalannya), tentu lebih utama bila saat mengimaminya tanpa membaca mushaf. Wallahu A’lam!

(Artikel ini telah dimuat dalam Majalah MATAN PWM Jawa Timur edisi Bulan Maret 2024)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar