Nabi Saw.
Membenarkan Sahabat Menterapi Dengan Al-Fatihah
Dalam
hadis shahih Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa’id ra., ia menceritakan sebagai
berikut:
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوا فِي سَفْرَةٍ
سَافَرُوهَا حَتَّى نَزَلُوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ
فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ
بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ أَتَيْتُمْ
هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ قَدْ نَزَلُوا بِكُمْ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ
عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ
سَيِّدَنَا لُدِغَ فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَهَلْ
عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي
لَرَاقٍ وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا
أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى
قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ
يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمْ الَّذِي صَالَحُوهُمْ
عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى لَا تَفْعَلُوا
حَتَّى نَأْتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ
لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ وَمَا يُدْرِيكَ
أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Bahwasanya ada sekelompok sahabat Nabi Saw
yang melakukan bepergian. Di tengah-tengah perjalanan, mereka singgah di sebuah
kampung Arab. Mereka berharap agar penduduk kampung berkenan menjamunya sebagai
tamu. Namun dari penduduk kampung tak ada yang mau menjamunya. Tidak lama
kemudian ada berita bahwa pemimpin kampung terkena sengatan. Mengetahui
pemimpinnya butuh pertolongan maka penduduk kampung berusaha mencari
penawarnya. Tetapi usaha mereka itu gagal, lalu salah seorang di antara
penduduk kampung itu berkata kepada teman-temannya untuk menemui sekelompok
(sahabat Nabi yang singgah di sana) barangkali ada di antara mereka yang
memiliki sesuatu (penawar atau obat untuk menyembuhkan akibat sengatan yang
menimpa pemimpinnya). Dari penduduk kampung itu akhirnya menemui sekelompok
sahabat Nabi dan berkata: “Wahai saudara-saudara sekalian, pemimpin kami telah
tersengat. Kami sudah mengupayakan berbagai cara untuk mencari penawarnya
tetapi tidak berhasil. Apakah ada di antara kalian yang memiliki sesuatu (keahlian
untuk mengobatinya)? Mendengar keterangan dari penduduk kampung itu, di antara
sahabat Nabi Saw ada yang menjawab: “Ya, demi Allah saya adalah seorang peruqyah
(yang bisa mengobati). Namun, demi Allah kami telah meminta jamuan kepada
kalian tetapi kalian tidak menjamu kami, karena itu saya tidak akan melakukan ruqyah (pengobatan) kepada kalian
kecuali jika kalian memberikan upah kepada kami. Mendengar pernyataan sahabat
Nabi seperti itu maka penduduk kampung itu pun setuju untuk memberi upah
beberapa ekor kambing. Setelah terjadi kesepakatan, seorang sahabat Nabi Saw
kemudian mendatangi pemimpin kampung yang tengah sakit itu lalu meludah sambil
membaca al-hamdulillahi rabbil ‘alamin. Setelah itu tidak lama pemimpin
kampung itu merasa lega, terlepas dari ikatan dan selanjutnya dapat berjalan
tanpa ada gangguan sama sekali. Setelah itu penduduk kampung menyerahkan upah
sesuai yang telah disepakati. Sebagian sahabat berkata: “Bagilah !”. Seorang
sahabat yang tadi melakukan ruqyah
berkata: “Jangan kalian lakukan (jangan dibagi dulu) sebelum kita menghadap
kepada Rasulullah Saw dan menceritakan kepadanya tentang peristiwa yang terjadi
pada kita, lalu apa yang diperintahkan kepada kita”. Para sahabat pun akhirnya
mendatangi Rasulullah Saw dan menceritakan apa yang telah mereka alami.
Menyimak apa yang terjadi pada para sahabat itu, Nabi Saw berkata: “kalian tahu
dari mana kalau al-Fatihah itu bisa untuk meruqyah (menterapi)? Kalian benar, bagilah upahnya dan
berikan untukku beberapa bagian bersama kalian”. (HR. Al-Bukhari No. 5749 dan Muslim No. 5865).
Dalam
hadis tersebut dijelaskan bahwa pemimpin
kampung telah tersengat, tetapi tidak dijelaskan tersengat oleh apa. 'Ibn Hajar
al-‘Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari Sharh Sahih al-Bukhari
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sengatan adalah sengatan kalajengking
atau ular. Sedangkan yang dimaksudkan dengan bacaan al-hamdulillahi rabbil ‘alamin,
yang dipakai untuk melakukan ruqyah
pemimpin kampung yang terkena sengatan kalajengking adalah bacaan surat al-Fatihah
(al-Asqalani, Fath al-Bari, Vol. IV/455). Mengenai hal ini, Badr al-Din
al-‘Ayni al-Hanafi dalam kitabnya ‘Umdat al-Qari Sharh Sahih al-Bukhari
mengatakan bahwa yang dimaksudkan dengan bacaan al-hamdulillahi rabbil ‘alamin
adalah bacaan Fatihat al-Kitab, yakni ruqyah dengan membaca Surat al-Fatihah (Badruddin al-‘Ayni
al-H{anafi, ‘Umdat al-Qari Sharh Sahih al-Bukhari, Vol. XVII/297).
Keterangan ini didukung oleh hadis riwayat
Muslim dan 'Abu Dawud. Dalam hadis riwayat Muslim No.
5863 menyebutkan bahwa yang dibaca sahabat Nabi pada saat meruqyah pemimpin
kampung tersebut adalah Fatihat al-Kitab (فَرَقَاهُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ).
Sedangkan dalam hadis riwayat 'Abu Dawud No. 3420 disebutkan bahwa yang dibaca
sahabat Nabi pada saat meruqyah pemimpin kampung tersebut adalah 'Umm al-Kitab
(فَقَرَأَ عَلَيْهِ بِأُمِّ الْكِتَابِ).
Hadis
yang diriwayatkan oleh 'Abu Said al-Khudri ra tersebut menunjukkan adanya
peristiwa terapi Qur'ani yang dilakukan oleh seorang sahabat dengan cara melakukan
ruqyah dengan Al-Fatihah yang
kemudian dibenarkan oleh Nabi Saw. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa melakukan
ruqyah dengan Al-Fatihah itu
dilegalkan ('Abu al-Thib, ‘Awn
al-Ma’bud Sharh Sunan 'Abi Dawud, Vol. X/280). Wallahu A’lam!
(Sumber: Buku Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I, Terapi
Qur’ani, hal. 36-40)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar