DAGING
KORBAN UNTUK NON MUSLIM
Oleh
Dr.H.Achmad
Zuhdi Dh, M.Fil I
Hukum memberikan daging
korban kepada non muslim, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama[1].
Sebagian ulama Syafi’iyah mengharamkannya[2].
Sedangkan ulama Malikiyah memakruhkannya[3].
Adapun ulama Hanafiyah dan Hanabilah[4],
membolehkannya asal bukan daging korban yang wajib.
Al-Nawawi
dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab[5]
mengutip pendapat Ibn al-Mundzir sebagai berikut:
أجمعت الامة على جواز اطعام فقراء المسلمين من الاضحية
واختلفوا في اطعام فقراء أهل الذمة فرخص فيه الحسن البصري وأبو حنيفة وأبو ثور وقال مالك غيرهم أحب الينا وكره مالك أيضا إعطاء
النصراني جلد الاضحية أو شيئا من لحمها وكرهه الليث قال فان طبخ لحمها فلا بأس بأكل
الذمي مع المسلمين منه
“Ulama
sepakat daging korban boleh diberikan kepada fakir miskin Islam, namun mereka
berbeda pendapat mengenai memberi makan daging korban kepada fakir miskin ahli dzimmah
(non muslim). Imam
Hasan al-Basri memberi keringanan (membolehkan) mereka memakannya. Demikian juga Abu Hanifah dan Abu Tsur juga membolehkannya.
Sementara Imam Malik lebih suka ia memberi
makan daging korban kepada fakir-miskin yang muslim dan menganggapnya makruh
memberikan daging korban kepada kaum nasrani (non muslim), baik kulit maupun
dagingnya. Adapun Al-Layts
menganggapnya makruh, namun ia berpendapat jika daging korban tersebut dimasak boleh diberikan
kepada ahl dzimmah(non musim) berserta fakir miskin
Islam.
Lebih
lanjut al-Nawawi[6]
mengatakan:
أنه يجوز إطعامهم من ضحية التطوع دون الواجبة
“Boleh
saja memberikan makan daging korban kepada non muslim, asal korban sunnah bukan
korban yang wajib” (misalnya korban nazar).
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz[7]
mengatakan: “Kita boleh saja memberikan hasil korban berupa daging kepada orang
kafir (non muslim) yang memiliki ikatan perjanjian dengan kaum muslimin. Boleh memberikan hasil korban tersebut karena
kekerabatannya, ia sebagai tetangga, atau ingin melembutkan hatinya. Yang
namanya ibadah korban adalah sembelihan yang disajikan untuk Allah sebagai
bentuk pendekatan diri dan ibadah kepada-Nya.
Adapun daging korban, lebih afdhol dimakan oleh shahibul korban sepertiganya, lalu
sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga dan sahabatnya, kemudian
sepertiganya lagi sebagai sedekah untuk orang miskin. Jika lebih atau kurang
dari sepertiga tadi atau hanya cukup untuk sebagian mereka saja, maka tidaklah
masalah. Masalah ini ada kelapangan. Namun daging hasil korban tidak
boleh diserahkan pada kafir harbi (non muslim yang memerangi kaum muslimin). Karena kafir harus ditekan
dan dilemahkan, tidak boleh simpati dan malah menguatkan mereka dengan diberi
sedekah. Demikian berlaku dalam sedekah sunnah.
Allah Ta’ala berfirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ
يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن
تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ
قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى
إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الظَّالِمُونَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat
baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama
dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang Berlaku adil.” (QS
al-Mumtahanah [60]: 8). “Sesungguhnya Allah hanya
melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena
agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk
mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah
orang-orang yang zalim.”(QS. Al Mumtahanah[60]: 9).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa syariat
Islam tidak melarang umatnya untuk bermuamalah (bergaul) dengan baik kepada
umat lain, bahkan syariat Islam memberikan bimbingan agar berbuat baik dan adil
kepada orang-orang kafir selama mereka tidak memusuhi dan mengusir umat Islam
dari tanah airnya.
Dalam ayat lain disebutkan:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ
مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
”Dan mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang di tawan.” (QS
al-Insan [76]: 8).
Ibnu
Qudamah dalam kitab al-Mughni [8] menjelaskan
bahwa daging kurban adalah makanan yang boleh dimakan sehingga boleh diberikan
sebagai makanan bagi orang kafir dzimmi (non muslim) sebagaimana
makanan-makanan lainnya, dan merupakan sedekah sunah yang dianjurkan. Karenanya, boleh
diberikan kepada orang kafir dzimmi dan para tawanan sebagaimana sedekah sunah
lainnya.
Tentang
kebolehan berbuat
baik dengan orang non muslim selain kafir harbi adalah berdasarkan praktek
Nabi Saw yang pernah menyuruh
Asma’ binti Abi Bakr ra untuk tetap berbuat baik kepada
ibunya yang musyrik saat hadanah (perdamaian).” Disebutkan
dalam hadis sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Asma binti Abi Bakr, ia
berkata:
قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ
مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ
اللهِ صلى الله عليه وسلم، قُلْتُ، وَهِيَ رَاغِبَةٌ: أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ:
نَعَمْ صِلِي أُمَّك
”Aku pernah
didatangi ibuku yang masih musyrik pada masa Rasulullah saw lalu aku meminta
fatwa dari Rasulullah saw. Aku berkata,’Sesungguhnya ibuku datang, dia begitu
ingin(menemuiku), apakah aku sambungkan silaturahim dengan ibuku?’
beliau bersabda,’Ya, sambungkanlah ibumu”.
Berdasarkan keterangan tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas ulama tidak
melarang atau tidak mengharamkan daging korban diberikan kepada non muslim.
Oleh karena itu maka tidak mengapa memberikan
sebagian dari daging kurban kepada tetangga yang non-muslim sebagai hadiah atau sedekah, terutama jika kurang
mampu.
Wallahu a’lam bishshawab !
Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.....terimakasih pencerahannya ust sangat bermanfaat sekali.
BalasHapus