PERCERAIAN, TAKDIR ATAU PILIHAN?
Oleh
Permasalahan
Mohon penjelasan
tentang perceraian (al-talaq) dalam Islam. Jika perceraian antara suami
dan isteri adalah merupakan salah satu hal yang tidak disukai atau dibenci oleh
Allah, lantas mengapa di dalam Islam terdapat peluang untuk melakukan perceraian?
Apakah perceraian itu merupakan bagian dari takdir Allah, atau merupakan pilihan
dari individunya sendiri? Mohon kepada Pengasuh Konsultasi Agama MATAN berkenan
membahasnya dengan jelas. Demikian, atas jawabannya kami sampaikan banyak
terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairal jaza’! (Arif, Lamongan).
Pembahasan
Dalam Islam, pernikahan adalah
merupakan ikatan yang kuat untuk menyatukan kedua belah fihak, antara
suami-istri. Dalam berkeluarga, diharapkan keduanya (suami-isteri) dapat menempuh
hidup bersama dengan tenang (sakinah) dan bisa menjaga keharmonisannya. Islam,
sebenarnya telah memberikan motivasi dan pelajaran berharga kepada keduanya
(suami-isteri) untuk selalu menjaga ikatan pernikahan, mempertahankannya,
mengharmoniskannya, dan terus memeliharanya.
Sehubungan dengan ini, Allah
telah memerintahkan kepada suami untuk berbuat baik kepada istrinya dengan cara
yang baik atau patut (cara yang makruf). Allah swt. berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan mereka
(isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS.
Al-Nisa’, 21).
Ayat tersebut
mengandung konsekuensi agar suami berusaha untuk dapat mempertahankan dan
menjaga ikatan serta keutuhan keluarganya. Selain itu perlu difahami bahwa
memisah ikatan akad nikah (dengan perceraian), hukum asalnya adalah haram atau terlarang.
Sesuai syariat,
perceraian memang bisa dilakukan jika mempunyai alasan yang tepat, yaitu tidak
bisa melanjutkan lagi kehidupan berumah tangga dan tidak mungkin lagi dilakukan
dengan cara perdamaian atau dalam bentuk apa pun yang ditempuh. Sebaliknya,
jika tidak ada alasan yang tepat maka usaha untuk melakukan terjadinya
perceraian itu dilarang. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw.
bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ اِمْرَأَةً عَلَى
زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ
“Bukan termasuk
golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya
atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (HR. Abu Daud, no.
2175). Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih (al-Albani, Shahih
Al-Targhib wa At-Tarhib, No. 2014).
Selain itu, termasuk juga yang terlarang adalah meminta
cerai tanpa ada sebab yang dibenarkan seperti disebutkan dalam hadis Tsauban,
ia pernah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا
فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana pun
yang meminta talak (cerai) tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya
mencium bau surga” (HR. Abu Daud, no. 2226; al-Tirmidzi, no. 1187; Ibnu
Majah, no. 2055(. Abu Isa Al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Adapun
Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih (al-Albani, Sahih Abi Dawud,
VI/425).
Dalam kehidupan berumah tangga, peristiwa perceraian
adalah salah satu fenomena yang sering menjadi topik diskusi, baik dalam aspek
sosial maupun aspek keagamaan. Islam, sebagai agama yang memberikan pedoman
lengkap dalam kehidupan manusia, telah mengatur persoalan perceraian dengan
arif dan bijaksana. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah
perceraian itu merupakan takdir yang tidak bisa dihindari, ataukah merupakan
pilihan yang bisa diambil oleh masing-masing atau salah satu dari pasangan?
Untuk menjawab
permasalahan tersebut, dalam pembahasan berikut ini akan mengulas perspektif
Islam tentang perceraian dan takdir, apakah perceraian itu sebagai takdir atau
merupakan pilihan bagi manusia, dengan landasan dalil-dalil dari Al-Qur'an, al-Hadis,
dan pandangan sejumlah ulama.
Perceraian Sebagai
Takdir Allah
Islam (baik yang
tertuang dalam al-Qur’an maupun al-Hadis) mengajarkan bahwa segala sesuatu yang
terjadi di dunia ini, termasuk perceraian, adalah bagian dari takdir Allah swt.
Takdir ini mencakup seluruh kejadian yang telah ditentukan oleh Allah dalam
Lauh Mahfuz. Dalil dari Al-Qur'an, Allah swt. berfirman:
مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍۢ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَلَا
فِىٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِى كِتَـٰبٍۢ مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ
عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ
"Tidak ada
suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri,
melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami menciptakannya.
Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah"(QS. Al-Hadid:
22).
Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu, apa pun
termasuk musibah seperti perceraian, sudah ditetapkan dalam takdir Allah. Ibnu
Katsir dalam Tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, IV/377-378) menjelaskan bahwa
maksud ayat tersebut (QS. al-Hadid, 22) adalah bahwa takdir Allah itu mencakup
seluruh peristiwa yang terjadi di dunia, di langit dan di bumi, namun manusia
tetap memiliki kehendak untuk bertindak.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw.
bersabda: “Tidak ada seorangpun dari kalian kecuali Allah telah menetapkan
tempatnya di surga atau tempatnya di neraka”. Para Sahabat bertanya: “Wahai
Rasulullah, (kalau demikian) apakah kita tidak bersandar saja pada ketentuan
takdir kita dan tidak perlu melakukan amal (kebaikan)? Rasulullah Saw. bersabda:
“Lakukanlah amal (kebaikan), karena setiap manusia akan dimudahkan (untuk
melakukan) apa yang telah ditetapkan baginya, manusia yang termasuk golongan
orang-orang yang berbahagia (masuk surga) maka dia akan dimudahkan untuk
melakukan amal golongan orang-orang yang berbahagia, dan manusia yang termasuk
golongan orang-orang yang celaka (masuk neraka) maka dia akan dimudahkan untuk
melakukan amal golongan orang-orang yang celaka”. Kemudian Rasulullah Saw. membaca
al-Qur’an Surat al-Lail, ayat 5-10:
فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى* وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى*
فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى* وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى* وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى*
فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى
“Adapun orang yang
memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa (kepada-Nya), dan membenarkan
adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan memudahkan baginya
(jalan) yang mudah (kebaikan). Dan adapun orang-orang yang kikir dan merasa
dirinya cukup (berpaling dari petunjuk-Nya), serta mendustakan pahala yang
terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar
(keburukan)”.
HR. al-Bukhari (no. 4666) dan Muslim (no. 2647).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa sungguhpun Allah telah
menakdirkan sesuatu kepada manusia, Allah masih memberi kesempatan untuk
melakukan sesuatu yang baik. Bisa jadi dengan melakukan sesuatu yang baik itu
bisa mengantarkan kepada takdir yang baik baginya.
Para
ulama, seperti Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin, menjelaskan bahwa
adanya takdir Allah bukanlah alasan untuk bersikap pasif. Takdir adalah
ketetapan yang sudah Allah tentukan, tetapi manusia diberi kemampuan dan
kesempatan untuk berusaha dan mengambil keputusan. Dalam konteks perceraian,
Allah mungkin telah menakdirkan sebuah pernikahan untuk berakhir, tetapi
manusia tetap memiliki tanggung jawab untuk berikhtiar memperbaiki hubungan
sebelum memilih perceraian.
Perceraian Sebagai
Pilihan
Islam juga menegaskan
bahwa perceraian adalah hasil dari keputusan yang diambil oleh pasangan. Dalam
hal ini, manusia memiliki kebebasan untuk memilih, tetapi tetap harus
bertanggung jawab atas pilihannya. Dalil
dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
فَإِمۡسَاكٌۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحٌۢ بِإِحۡسَـٰنٍۗ
"Maka rujuklah
mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang
baik" (QS.
Al-Baqarah: 229).
Ayat ini menunjukkan
bahwa perceraian adalah pilihan yang diberikan kepada pasangan. Dalam Tafsir
Al-Qurthubi (Juz III/123), disebutkan bahwa keputusan untuk rujuk atau
bercerai harus dilakukan dengan bijaksana dan mempertimbangkan kebaikan semua
pihak. Dalil dari Hadis, Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
"Perkara halal
yang paling dibenci Allah adalah talak" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Al-Albani menilai bahwa hadis tersebut da’if atau lemah (al-Albani, Irwa
al-Ghalil, VII/106).
Hadis tersebut menegaskan bahwa meskipun perceraian itu
diperbolehkan, tetapi hal itu merupakan tindakan yang tidak disukai Allah dan
dibenciNya. Oleh karena itu, perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir
setelah semua usaha untuk memperbaiki hubungan gagal dilakukan.
Sebagai tambahan keterangan, berikut ini adalah pandangan
ulama mengenai takdir (qada dan qadar):
1. Imam Al-Ghazali (W.
1111 M)
Imam Al-Ghazali dalam
Ihya Ulumiddin (Juz IV Bab Keimanan) menekankan bahwa takdir Allah meliputi
segala sesuatu. Namun, manusia tetap memiliki kebebasan dalam batas kehendak
Allah. Menurutnya, ada keseimbangan antara kekuasaan Allah yang mutlak dan
kebebasan manusia dalam memilih, sehingga manusia tetap bertanggung jawab atas
perbuatannya.
2. Al-Syahrastani (W.
1153 M)
Al-Syahrastani
menegaskan bahwa pandangan moderat yang dipegang oleh mayoritas Ahlus Sunnah
adalah bahwa manusia memiliki usaha (kasb), tetapi kehendak Allah tetap yang
menentukan (Al-Milal wa al-Nihal, Bab. Pembahasan Qadariyah dan
Jabariyah).
3. Imam Al-Nawawi (W.
1277 M)
Imam Al-Nawawi
menjelaskan bahwa iman kepada takdir adalah bagian dari rukun iman. Dalam Al-Majmu'
(Juz 1 Bab Iman), ia menegaskan bahwa manusia wajib berusaha, tetapi
hasilnya bergantung pada kehendak Allah.
4. Hujjatul Islam Ibn
Taymiyah (W. 1328 M)
Ibn Taimiyah dalam Majmu'
Fatawa (Juz VIII) menjelaskan bahwa takdir Allah itu terbagi menjadi dua.
Pertama, takdir mutlak (qada mubram), tidak dapat diubah oleh manusia. Kedua,
takdir yang dapat diubah (qada muallaq), bergantung pada usaha dan doa manusia.
Ia menekankan pentingnya usaha manusia dalam batas takdir Allah.
Kesimpulan
Perceraian dalam Islam
adalah fenomena yang kompleks, yang melibatkan aspek takdir dan pilihan.
Sebagai takdir, perceraian adalah bagian dari ketetapan Allah SWT yang tidak
dapat dihindari. Namun, sebagai pilihan, perceraian adalah keputusan yang
diambil oleh pasangan berdasarkan kehendak bebas mereka.
Islam mengajarkan untuk
selalu berusaha memperbaiki hubungan sebelum memilih perceraian. Jika
perceraian menjadi satu-satunya jalan keluar, maka prosesnya harus dilakukan
dengan cara yang baik dan sesuai syariat.
Dengan memahami bahwa
perceraian adalah gabungan antara takdir dan pilihan, umat Islam diharapkan
dapat mengambil keputusan dengan bijak, penuh tanggung jawab, dan tetap menjaga
prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan rumah tangga.
(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur edisi April 2025)