Minggu, 06 April 2025

PERCERAIAN, TAKDIR ATAU PILIHAN?

 PERCERAIAN, TAKDIR ATAU PILIHAN?

          Oleh


       Prof. Dr. H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

             Mohon penjelasan tentang perceraian (al-talaq) dalam Islam. Jika perceraian antara suami dan isteri adalah merupakan salah satu hal yang tidak disukai atau dibenci oleh Allah, lantas mengapa di dalam Islam terdapat peluang untuk melakukan perceraian? Apakah perceraian itu merupakan bagian dari takdir Allah, atau merupakan pilihan dari individunya sendiri? Mohon kepada Pengasuh Konsultasi Agama MATAN berkenan membahasnya dengan jelas. Demikian, atas jawabannya kami sampaikan banyak terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairal jaza’! (Arif, Lamongan).

Pembahasan

Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan ikatan yang kuat untuk menyatukan kedua belah fihak, antara suami-istri. Dalam berkeluarga, diharapkan keduanya (suami-isteri) dapat menempuh hidup bersama dengan tenang (sakinah) dan bisa menjaga keharmonisannya. Islam, sebenarnya telah memberikan motivasi dan pelajaran berharga kepada keduanya (suami-isteri) untuk selalu menjaga ikatan pernikahan, mempertahankannya, mengharmoniskannya, dan terus memeliharanya.  

Sehubungan dengan ini, Allah telah memerintahkan kepada suami untuk berbuat baik kepada istrinya dengan cara yang baik atau patut (cara yang makruf). Allah swt. berfirman:

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. Al-Nisa’, 21).

Ayat tersebut mengandung konsekuensi agar suami berusaha untuk dapat mempertahankan dan menjaga ikatan serta keutuhan keluarganya. Selain itu perlu difahami bahwa memisah ikatan akad nikah (dengan perceraian), hukum asalnya adalah haram atau terlarang.

Sesuai syariat, perceraian memang bisa dilakukan jika mempunyai alasan yang tepat, yaitu tidak bisa melanjutkan lagi kehidupan berumah tangga dan tidak mungkin lagi dilakukan dengan cara perdamaian atau dalam bentuk apa pun yang ditempuh. Sebaliknya, jika tidak ada alasan yang tepat maka usaha untuk melakukan terjadinya perceraian itu dilarang. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَوْ عَبْدًا عَلَى سَيِّدِهِ

Bukan termasuk golongan kami orang yang membujuk seorang perempuan untuk memusuhi suaminya atau membujuk seorang budak untuk memusuhi tuannya.” (HR. Abu Daud, no. 2175). Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih (al-Albani, Shahih Al-Targhib wa At-Tarhib, No. 2014).

            Selain itu, termasuk juga yang terlarang adalah meminta cerai tanpa ada sebab yang dibenarkan seperti disebutkan dalam hadis Tsauban, ia pernah berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

Wanita mana pun yang meminta talak (cerai) tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga” (HR. Abu Daud, no. 2226; al-Tirmidzi, no. 1187; Ibnu Majah, no. 2055(. Abu Isa Al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan. Adapun Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih (al-Albani, Sahih Abi Dawud, VI/425).

            Dalam kehidupan berumah tangga, peristiwa perceraian adalah salah satu fenomena yang sering menjadi topik diskusi, baik dalam aspek sosial maupun aspek keagamaan. Islam, sebagai agama yang memberikan pedoman lengkap dalam kehidupan manusia, telah mengatur persoalan perceraian dengan arif dan bijaksana. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, yaitu apakah perceraian itu merupakan takdir yang tidak bisa dihindari, ataukah merupakan pilihan yang bisa diambil oleh masing-masing atau salah satu dari pasangan?

Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam pembahasan berikut ini akan mengulas perspektif Islam tentang perceraian dan takdir, apakah perceraian itu sebagai takdir atau merupakan pilihan bagi manusia, dengan landasan dalil-dalil dari Al-Qur'an, al-Hadis, dan pandangan sejumlah ulama.

Perceraian Sebagai Takdir Allah

Islam (baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun al-Hadis) mengajarkan bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, termasuk perceraian, adalah bagian dari takdir Allah swt. Takdir ini mencakup seluruh kejadian yang telah ditentukan oleh Allah dalam Lauh Mahfuz. Dalil dari Al-Qur'an, Allah swt. berfirman:

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍۢ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَلَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ إِلَّا فِى كِتَـٰبٍۢ مِّن قَبۡلِ أَن نَّبۡرَأَهَآۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرٌ

"Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri, melainkan telah tertulis dalam Kitab (Lauh Mahfuz) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah"(QS. Al-Hadid: 22).

            Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu, apa pun termasuk musibah seperti perceraian, sudah ditetapkan dalam takdir Allah. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, IV/377-378) menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut (QS. al-Hadid, 22) adalah bahwa takdir Allah itu mencakup seluruh peristiwa yang terjadi di dunia, di langit dan di bumi, namun manusia tetap memiliki kehendak untuk bertindak.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak ada seorangpun dari kalian kecuali Allah telah menetapkan tempatnya di surga atau tempatnya di neraka”. Para Sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, (kalau demikian) apakah kita tidak bersandar saja pada ketentuan takdir kita dan tidak perlu melakukan amal (kebaikan)? Rasulullah Saw. bersabda: “Lakukanlah amal (kebaikan), karena setiap manusia akan dimudahkan (untuk melakukan) apa yang telah ditetapkan baginya, manusia yang termasuk golongan orang-orang yang berbahagia (masuk surga) maka dia akan dimudahkan untuk melakukan amal golongan orang-orang yang berbahagia, dan manusia yang termasuk golongan orang-orang yang celaka (masuk neraka) maka dia akan dimudahkan untuk melakukan amal golongan orang-orang yang celaka”. Kemudian Rasulullah Saw. membaca al-Qur’an Surat al-Lail, ayat 5-10:

فَأَمَّا مَنْ أَعْطَى وَاتَّقَى* وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى* فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى* وَأَمَّا مَنْ بَخِلَ وَاسْتَغْنَى* وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى* فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى

“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa (kepada-Nya), dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan memudahkan baginya (jalan) yang mudah (kebaikan). Dan adapun orang-orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (berpaling dari petunjuk-Nya), serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar (keburukan)”. HR. al-Bukhari (no. 4666) dan Muslim (no. 2647).

            Hadis tersebut menjelaskan bahwa sungguhpun Allah telah menakdirkan sesuatu kepada manusia, Allah masih memberi kesempatan untuk melakukan sesuatu yang baik. Bisa jadi dengan melakukan sesuatu yang baik itu bisa mengantarkan kepada takdir yang baik baginya.

            Para ulama, seperti Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumiddin, menjelaskan bahwa adanya takdir Allah bukanlah alasan untuk bersikap pasif. Takdir adalah ketetapan yang sudah Allah tentukan, tetapi manusia diberi kemampuan dan kesempatan untuk berusaha dan mengambil keputusan. Dalam konteks perceraian, Allah mungkin telah menakdirkan sebuah pernikahan untuk berakhir, tetapi manusia tetap memiliki tanggung jawab untuk berikhtiar memperbaiki hubungan sebelum memilih perceraian.

Perceraian Sebagai Pilihan

Islam juga menegaskan bahwa perceraian adalah hasil dari keputusan yang diambil oleh pasangan. Dalam hal ini, manusia memiliki kebebasan untuk memilih, tetapi tetap harus bertanggung jawab atas pilihannya. Dalil dari Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

فَإِمۡسَاكٌۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحٌۢ بِإِحۡسَـٰنٍۗ

"Maka rujuklah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 229).

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian adalah pilihan yang diberikan kepada pasangan. Dalam Tafsir Al-Qurthubi (Juz III/123), disebutkan bahwa keputusan untuk rujuk atau bercerai harus dilakukan dengan bijaksana dan mempertimbangkan kebaikan semua pihak. Dalil dari Hadis, Rasulullah SAW bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak" (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Al-Albani menilai bahwa hadis tersebut da’if atau lemah (al-Albani, Irwa al-Ghalil, VII/106).

            Hadis tersebut menegaskan bahwa meskipun perceraian itu diperbolehkan, tetapi hal itu merupakan tindakan yang tidak disukai Allah dan dibenciNya. Oleh karena itu, perceraian seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah semua usaha untuk memperbaiki hubungan gagal dilakukan.

            Sebagai tambahan keterangan, berikut ini adalah pandangan ulama mengenai takdir (qada dan qadar):

1. Imam Al-Ghazali (W. 1111 M)

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin (Juz IV Bab Keimanan) menekankan bahwa takdir Allah meliputi segala sesuatu. Namun, manusia tetap memiliki kebebasan dalam batas kehendak Allah. Menurutnya, ada keseimbangan antara kekuasaan Allah yang mutlak dan kebebasan manusia dalam memilih, sehingga manusia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya.

2. Al-Syahrastani (W. 1153 M)

Al-Syahrastani menegaskan bahwa pandangan moderat yang dipegang oleh mayoritas Ahlus Sunnah adalah bahwa manusia memiliki usaha (kasb), tetapi kehendak Allah tetap yang menentukan (Al-Milal wa al-Nihal, Bab. Pembahasan Qadariyah dan Jabariyah).

3. Imam Al-Nawawi (W. 1277 M)

Imam Al-Nawawi menjelaskan bahwa iman kepada takdir adalah bagian dari rukun iman. Dalam Al-Majmu' (Juz 1 Bab Iman), ia menegaskan bahwa manusia wajib berusaha, tetapi hasilnya bergantung pada kehendak Allah.

4. Hujjatul Islam Ibn Taymiyah (W. 1328 M)

Ibn Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (Juz VIII) menjelaskan bahwa takdir Allah itu terbagi menjadi dua. Pertama, takdir mutlak (qada mubram), tidak dapat diubah oleh manusia. Kedua, takdir yang dapat diubah (qada muallaq), bergantung pada usaha dan doa manusia. Ia menekankan pentingnya usaha manusia dalam batas takdir Allah.

Kesimpulan

Perceraian dalam Islam adalah fenomena yang kompleks, yang melibatkan aspek takdir dan pilihan. Sebagai takdir, perceraian adalah bagian dari ketetapan Allah SWT yang tidak dapat dihindari. Namun, sebagai pilihan, perceraian adalah keputusan yang diambil oleh pasangan berdasarkan kehendak bebas mereka.

Islam mengajarkan untuk selalu berusaha memperbaiki hubungan sebelum memilih perceraian. Jika perceraian menjadi satu-satunya jalan keluar, maka prosesnya harus dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai syariat.

Dengan memahami bahwa perceraian adalah gabungan antara takdir dan pilihan, umat Islam diharapkan dapat mengambil keputusan dengan bijak, penuh tanggung jawab, dan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan rumah tangga.

 (Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur edisi April 2025)