BAGI WANITA HAID ATAU
NIFAS,
APA YANG BISA DIPERBUAT
UNTUK MERAUP PAHALA
DI BULAN SUCI RAMADHAN?
oleh:
Dr.H.Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I
Bulan Ramadhan adalah bulan yang agung, penuh berkah dan
ampunan. Karena itu, bagi kaum muslimin yang menyadarinya, tentu akan berusaha
maksimal untuk berlomba-lomba mengisi bulan suci ini dengan melakukan berbagai
amal shalih. Namun ada persoalan bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Secara
syar’i, wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa dan tidak boleh
shalat. Hanya ia diharuskan mengqadha(mengganti) puasa pada bulan yang lain, tetapi
ia tidak perlu mengqadha shalat (HR. Muslim, Abu Dawud, dan lain-lain dari
Aisyah). Dengan demikian, pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, wanita
haid dan nifas terhalang untuk beribadah puasa dan shalat. Dalam keadaan
demikian, adakah amalan lain yang bisa dilakukan wanita haid atau nifas di
bulan Ramadhan, sehingga ia pun bisa meraup banyak pahala di bulan yang penuh
berkah ini?
Masih banyak amalan yang bisa dilakukan oleh wanita yang
sedang haid atau nifas di bulan Ramadhan, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberi dan Menyediakan
Ifthar (hidangan berbuka)
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ فَطَّرَ
صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ ، غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ
شَيْئًا.
Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa memberi
ifthar (hidangan untuk berbuka) kepada orang-orang yang berpuasa, maka baginya
pahala seperti orang yang melaksanakan puasa tanpa dikurangi sedikitpun” (H.R. Ahmad, al-Tirmidzi, dan lain-lain). Al-Albani: Hadis ini shahih.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa siapapun yang
mau menyediakan makanan atau minuman untuk berbuka puasa, baik kaum laki-laki
maupun perempuan, sedang berpuasa atau tidak sedang berpuasa (karena haid,
sakit, safar, dan lain sebagainya), maka yang bersangkutan akan mendapatkan
bagian pahala puasa seperti yang dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa.
Selain sedekah untuk berbuka puasa, wanita
haid bisa juga sedekah-sedekah yang lain, baik yang wajib seperti zakat mal dan
zakat al-fitr, maupun sedekah sunnah
seperti infak atau sedekah untuk masjid, TPQ, panti asuhan, dan
lain-lain yang membutuhkan bantuan.
2. Berdoa, berdzikir, dan beristighfar
Bagi wanita yang sedang haid atau nifas memang
tidak boleh shalat dan tidak boleh berpuasa, namun ia diperkenankan untuk
berdoa dan berdzikir. Misalnya ketika
mendengar adzan, ia dibolehkan menjawabnya dan setelah usai adzan ia pun
dibolehkan untuk berdoa dan berdzikir. Sebagaimana yang sudah maklum bahwa
berdoa setelah mendengar adzan sangat besar pahalanya dan dijamin akan dapat
syafaat dari Nabi Saw pada hari kiamat. Dari Jabir Bin Abdullah Ra., Rasulullah
Saw bersabda:
مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ
رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ
وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia berdoa: “Ya Allah Ya Rabb.. Pemilik seruan
yang sempurna ini, dan shalat yang akan didirikan, karuniakanlah kepada
Rasulullah Saw wasilah (sebuah tempat di surga) dan keutamaan dan tempatkanlah ia di tempat
yang terpuji yang telah Engkau janjikan”, maka ia akan mendapatkan syafaatku
kelak pada hari kiamat (HR. Bukhari dan
lain-lain).
Para Fuqaha sepakat bahwa tiga macam ibadah
yaitu: istighfar, dzikir dan doa tidak disyaratkan bagi pelakunya harus suci
dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Artinya seorang wanita yang sedang
haid, meskipun dia berhadas besar, tidak ada
larangan baginya untuk beristighfar, dzikir dan berdoa sepanjang waktu selama
mampu (al-Syanqithi, Syarh al-Tirmidzi,
62/4).
Terutama pada sepuluh hari terakhir Ramadhan,
kaum muslimin ditekankan memperbanyak amal ibadah. Bagi wanita haid dapat
meniru dzikir dan doa yang biasa dibaca Aisyah ra saat-saat menunggu lailatul
qadar, yakni dengan bacaan “Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu
‘anni” (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf, suka memaafkan, karena
itu maafkanlah aku). Al-Albani: hadis
ini riwayat Ahmad, al-Tirmidzi, dan Ibn Majah. Hadis ini shahih( al-Albani: Shahih
al-Jami’ al-Shaghir, II/814).
3. Membaca al-Qur’an dan mendengarkannya
Salah satu amalan penting pada bulan Ramadhan adalah membaca al-Qur’an. Di
Indonesia, ibadah qiraatul Qur’an pada bulan Ramadhan lebih populer
dengan istilah tadarrus al-Qur’an. Selama bulan Ramadhan, umat Islam
dianjurkan mengkhatamkan al-Qur’an, minimal satu kali. Hal ini mengacu pada pertanyaan Abdullah bin ‘Amr kepada Nabi Saw
tentang berapa lama mengkhatamkan al-Qur’an? Nabi menjawab: “satu bulan”...
(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dll). Al-Albani: hadis ini shahih.
Bagaimana dengan wanita yang haid, bolehkah membaca al-Qur’an dan
mendengarkannya? Kalau mendengarkan al-Qur’an, semua ulama sepakat
membolehkannya. Adapun membaca al-Qur’an, ulama berbeda pendapat. Sebagian
melarang dan sebagian lagi membolehkan. Ulama yang membolehkan beralasan pada
hadis tentang Aisyah yang sedang menunaikan ibadah haji. Saat itu Aisyah sedang
haid. Kepada Aisyah, Nabi Saw bersabda: “Lakukan apa saja dalam ibadah haji,
kecuali thawaf” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa
beramal apa saja boleh, misal sa’i dan doanya, wukuf di Arafah dan doanya, dan
lain-lain selain thawaf. Di antara ulama yang membolehkan wanita haid baca
al-Qur’an adalah Imam al-Bukhari, al-Thabari, Ibn al-Mundzir, Abu Dawud dan
lain-lain. Mereka mengacu pada keumuman hadis:
كَانَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
“Nabi Saw biasa berdzikir pada semua
keadaan” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dzikir di sini lebih umum, termasuk di
dalamnya membaca al-Qur’an(al-Mubarakfuri, Tuhafat al-Ahwadzi Syarh
al-Tirmidzi , I/348).
Jika tidak bisa (tidak berkenan) membaca al-Qur’an, maka cukup dengan mendengarkan
orang yang sedang membaca al-Qur’an atau mendengarkannya melalui tape recorder,
handpone (hp), dan lain-lain. Bagi siapa pun yang mau medengarkan al-Qur’an,
maka ia akan mendapatkan curahan rahmat yang banyak. Allah Swt berfirman: “Apabila
dibacakan al-Qur’an, dengarkanlah dan diamlah, maka kamu akan diberi rahmat”
(QS. Al-A’raf, 204).
4.
Thalabul ‘Ilmi (menghadiri
pengajian)
Mencari ilmu atau menghadiri pengajian termasuk amal shalih yang bisa
dilakukan wanita haid di bulan Ramadhan, baik dilakukan dengan mendatangi
majelis ilmu maupun mempelajari buku-buku yang bermanfaat. Dalam sebuah hadis
disebutkan tentang keutamaan menuntut ilmu:
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ
عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ
“Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk
menuntut Ilmu, niscaya Allah Swt. menunjukkan jalan menuju surga baginya”.
(H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
5.
Mendorong
Orang Lain Untuk Beramal Shalih
Termasuk yang bisa dilakukan oleh wanita haid
pada bulan Ramadhan adalah mengajak atau mengingatkan orang lain berbuat baik.
Misalnya mengingatkan anggota keluarga, teman atau orang lain untuk menunaikan amal
shalih, seperti mengajak hadir dalam suatu pengajian, mengajak shalat sunah,
mengingatkan agar bersedekah, agar
membaca al-Qur’an, dan lain sebagainya, maka perbuatan itu termasuk amal shalih
yang sangat tinggi nilainya. Dalam
sebuah hadis diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, Nabi Saw bersabda:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ
الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا
“Barangsiapa
mengajak kepada suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang
yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi sedikit pun pahalanya.” (H.R. Muslim).
Demikian, semoga bermanfaat dan dapat
memotivasi kapada kaum wanita yang sedang haid atau nifas untuk tetap giat dan bersemangat
dalam beribadah di bulan Ramadhan.