Senin, 13 April 2026

Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

 Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.!

            Ustaz Zuhdi hafizhakumullah, terdapat hadis yang menyatakan bahwa saf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang. Namun dalam praktik di masjid-masjid saat ini, perempuan juga cenderung mengisi saf terdepan lebih dahulu. Bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan katsiran (Mukarromah, Krian – Sidoarjo)

Jawaban:

            Wa’alaikumussalam wr. wb.!

            Pengaturan saf (barisan) dalam salat berjamaah merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sarat dengan makna spiritual dan sosial. Keteraturan saf mencerminkan nilai disiplin, ketertiban, serta kesatuan umat di hadapan Allah Swt. Dalam banyak hadis, Nabi menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan saf, bahkan menjadikannya sebagai simbol persatuan hati kaum muslimin dan kokohnya solidaritas jamaah. Di antara hadis yang sering menjadi bahan diskusi dan kajian para ulama adalah hadis tentang keutamaan saf laki-laki dan perempuan, khususnya pernyataan bahwa saf terbaik bagi perempuan adalah yang paling belakang, yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan dalam praktik di masyarakat.

            Dalam konteks masjid modern yang telah memiliki pemisahan ruang secara jelas antara laki-laki dan perempuan, muncul pertanyaan penting: apakah hadis tentang saf terbaik tersebut tetap berlaku secara literal sebagaimana pada masa Nabi , ataukah perlu dipahami secara kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan tata ruang dan situasi sosial? Tulisan ini berupaya mengkaji hadis tersebut secara komprehensif dengan menghadirkan teks hadis secara utuh, penjelasan para ulama klasik, analisis dalam perspektif ushul fikih, serta pandangan sebagian ulama kontemporer, guna memperoleh pemahaman yang lebih proporsional dan aplikatif dalam praktik ibadah masa kini.

Teks Hadis dan Statusnya

            Hadis utama dalam pembahasan ini diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dari sahabat Abu Hurairah r.a., sebagai berikut:

  خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim no. 1013).

            Hadis ini dinilai sahih karena diriwayatkan melalui sanad yang bersambung (muttasil), para perawinya siqah (terpercaya), serta tidak mengandung cacat (‘illah) maupun kejanggalan (syudzudz). Para ulama hadis menerima riwayat ini tanpa perdebatan berarti terkait validitas sanadnya. Bahkan, karena termuat dalam Sahih Muslim, hadis ini termasuk dalam kategori riwayat yang memiliki derajat otoritatif tinggi dalam kajian fikih dan syarah hadis.

            Dalam praktik di masyarakat saat ini, seringkali muncul kesan bahwa hadis tersebut tidak sepenuhnya diterapkan, karena pada umumnya perempuan juga bersikap sebagaimana laki-laki, yakni mendahulukan saf bagian depan untuk diisi terlebih dahulu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut bertentangan dengan makna hadis, ataukah terdapat pemahaman tertentu yang melatarbelakanginya? Di sinilah pentingnya penjelasan yang jernih dan proporsional agar umat dapat memahami hadis tersebut secara tepat dalam konteks kehidupan beragama masa kini.

Konteks Sosial Masjid pada Masa Nabi

            Untuk memahami hadis ini, penting melihat kondisi Masjid Nabawi pada masa Rasulullah , yakni tidak ada sekat permanen antara jamaah laki-laki dan Perempuan; Laki-laki berada di saf depan, perempuan di belakang mereka; Interaksi visual masih mungkin terjadi, terutama bagi perempuan yang berada di saf depan (paling dekat dengan laki-laki).

            Dalam konteks demikian, keutamaan saf paling belakang bagi perempuan berkaitan erat dengan jarak dari jamaah laki-laki. Tujuannya adalah menjaga adab, kekhusyukan, dan mencegah potensi gangguan konsentrasi dalam ibadah. Dengan kata lain, hadis ini bukan berbicara tentang nilai spiritual perempuan secara ontologis, melainkan tentang pengaturan sosial-ritual dalam ruang ibadah bersama.

Syarah Ulama Klasik dan Kontemporer

1. Penjelasan Imam al-Nawawi (w. 1277 M)

Al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan:

وَإِنَّمَا فَضَّلَ آخِر صُفُوف النِّسَاء الْحَاضِرَات مَعَ الرِّجَال لِبُعْدِهِنَّ مِنْ مُخَالَطَة الرِّجَال وَرُؤْيَتهمْ وَتَعَلُّق الْقَلْب بِهِمْ عِنْد رُؤْيَة حَرَكَاتهمْ وَسَمَاع كَلَامهمْ وَنَحْو ذَلِكَ ، وَذَمَّ أَوَّلَ صُفُوفهنَّ لِعَكْسِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya diutamakannya saf paling belakang bagi perempuan yang hadir bersama laki-laki adalah karena jauhnya mereka dari bercampur dengan laki-laki, dari melihat mereka, serta dari keterikatan hati kepada mereka ketika melihat gerak-gerik mereka, mendengar ucapan mereka, dan hal-hal semisal itu. Dan dicelanya (dinilai kurang utama) saf paling depan bagi perempuan adalah karena kebalikan dari keadaan tersebut” (Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, II/183).

2. Penjelasan Abdullah Bin Jibrin (w. 2009 M)

          Dalam Kitab Syarh Umdat al-Ahkam, Syekh Abdullah Bin Jibrin menjelaskan: “Karena saf yang paling depan (bagi perempuan) terkadang bersambung dengan saf laki-laki atau dapat terlihat oleh laki-laki yang berada di belakang, maka ia menjadi yang paling kurang utama. Dan yang paling baik adalah saf paling belakang, karena lebih jauh dari laki-laki. Hal ini berlaku apabila saf-saf perempuan bersambung dengan saf laki-laki dan tidak ada penghalang di antara mereka sedikit pun. Dalam kondisi seperti itu, saf perempuan yang paling belakang adalah yang terbaik. Lebih lanjut Ibn Jibrin menerangkan:

أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمْ حَاجِزٌ مَنِيعٌ — كَمَا فِي هٰذِهِ الْأَزْمِنَةِ حَيْثُ يَسْتَمِعْنَ الصَّلَاةَ بِوَاسِطَةِ الْمُكَبِّرِ وَلَوْ كُنَّ بَعِيدًا — فَنَرَى أَنَّ صُفُوفَهُنَّ كَصُفُوفِ الرِّجَالِ، يَعْنِي: أَنَّ أَوَّلَهَا خَيْرُهَا لِعَدَمِ الِاخْتِلَاطِ.

“Adapun apabila di antara mereka terdapat penghalang yang kuat—sebagaimana pada masa sekarang, di mana mereka mendengarkan salat melalui pengeras suara meskipun berada jauh—maka kami memandang bahwa saf-saf mereka seperti halnya saf laki-laki; maksudnya, saf yang paling depan adalah yang terbaik, karena tidak adanya percampuran (ikhtilāṭ)” (Abdullah Bin Jibrin, Syarh Umdat al-Ahkam, IX/9).

            Dari penjelasan dua ulama tersebut dapat difahami bahwa keutamaan saf perempuan bersifat kontekstual: apabila perempuan dan laki-laki berada dalam satu ruang tanpa penghalang sehingga memungkinkan kedekatan dan interaksi, maka saf perempuan yang paling belakang lebih utama karena lebih jauh dari potensi gangguan kekhusyukan; namun apabila terdapat penghalang atau ruang terpisah yang mencegah percampuran (ikhtilāṭ), maka keutamaan saf perempuan mengikuti kaidah umum salat berjamaah, yakni saf yang paling depan di ruang mereka adalah yang paling utama.

Analisis Ushul Fikih: ‘Illat dan Perubahan Hukum

Dalam ushul fikih terdapat kaidah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya:
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya, ada atau tidak adanya” (Abdur Rahman al-Sa’di, Nadzm
 al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/124).

            Jika alasan hukum (‘illat) dalam hadis tersebut adalah untuk menjaga jarak antara laki-laki dan perempuan serta mencegah terganggunya kekhusyukan, maka ketika alasan itu sudah tidak ada—misalnya karena adanya sekat atau ruang yang terpisah—cara penerapannya pun dapat disesuaikan. Dengan demikian, yang utama untuk dijaga adalah tujuan syariatnya (maqad), yaitu terpeliharanya kekhusyukan dan ketertiban, bukan semata-mata bentuk lahiriahnya saja.

Masjid Modern dan Realitas Spasial

            Sebagian besar masjid saat ini, termasuk di Indonesia dan negara lain, sudah memiliki ruang khusus perempuan, lantai terpisah, atau sekat dan tirai. Karena itu, perempuan tidak lagi berada di belakang laki-laki dalam satu ruang terbuka, tetapi memiliki ruang salat sendiri.

            Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-Tuwaijiri menjelaskan bahwa jika perempuan salat bersama laki-laki tetapi dipisahkan oleh sekat, atau mereka salat berjamaah hanya sesama perempuan, maka saf terbaik adalah yang paling depan. Namun, jika perempuan salat bersama laki-laki tanpa sekat, maka saf terbaik bagi mereka adalah yang paling belakang (Muhammad al-Tuwaijiri, Mausu’at al-Fiqh al-Islami, II/519).

Pendekatan Maqāṣid al-Syarīah

            Pendekatan maqāṣid al-syarīah menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam masalah ini adalah menjaga kehormatan (if al-ir), menjaga kekhusyukan ibadah, dan menjaga ketertiban jamaah. Jika tujuan-tujuan tersebut sudah tercapai melalui pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, maka tidak ada alasan untuk menganggap saf paling belakang di ruang perempuan lebih utama daripada saf depan dalam ruang yang sama. Bahkan dalam kondisi ruang yang terpisah dan aman dari ikhtilāṭ serta pandangan laki-laki, saf perempuan yang terbaik dapat dipahami sebagai saf yang paling terdepan di ruang mereka, karena kembali kepada kaidah umum keutamaan saf yang lebih dekat ke arah kiblat dan imam. Artinya, hadis ini tetap menjadi pedoman umum, tetapi penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan realitas tempat ibadah (Baca TJA, 4: 147–149).

Menjawab Tuduhan Diskriminasi

            Sebagian orang mempersoalkan hadis ini dari sudut pandang kesetaraan gender. Namun perlu dipahami bahwa hadis tersebut sama sekali tidak berbicara tentang nilai keimanan atau kedudukan perempuan di hadapan Allah. Tidak ada keterangan bahwa perempuan yang berada di saf depan—terutama di ruang khusus perempuan—melakukan dosa. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis itu berkaitan dengan pengaturan dan tata tertib pelaksanaan salat berjamaah, bukan menunjukkan perbedaan derajat, kemuliaan, atau kualitas spiritual antara laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam banyak hadis lainnya, Nabi menegaskan bahwa perempuan memiliki pahala dan kedudukan yang sama di sisi Allah sesuai dengan amal dan ketakwaannya.

Kesimpulan

            Hadis tentang saf terbaik bagi perempuan adalah hadis sahih riwayat Imam Muslim dan diterima para ulama. Keutamaan saf paling belakang pada masa Nabi bersifat kontekstual karena saat itu belum ada sekat antara laki-laki dan perempuan. Dalam masjid modern yang ruangnya sudah terpisah, keutamaan kembali pada prinsip umum: semakin dekat ke arah kiblat di ruang masing-masing, semakin utama. Hadis ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan ibadah demi menjaga kemaslahatan dan kekhusyukan, sehingga dapat dipahami sesuai kondisi zaman.

             (Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jawa Timur ed. April 2026)

HIKMAH KAFARAT PUASA

 HIKMAH KAFARAT PUASA

 

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

            Assalamu’laikum wr. wb.!

            Pengasuh Konsultasi Agama MATAN hafizhakumullāh. Mohon berkenan memberikan penjelasan tentang kafarat puasa: pengertiannya, sebab-sebab yang mewajibkannya, serta tata cara pelaksanaannya. Selain itu, mohon pula dijelaskan hikmah yang terkandung dalam syariat kafarat puasa. Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. Jazākumullāh khairan katsīran (Lila, Mojokerto).

            Wassalāmualaikum wr. wb.!

Pembahasan:

            Penting untuk difahami bahwa puasa Ramadan bukan sekadar ibadah menahan lapar dan dahaga. Ia merupakan latihan spiritual yang menuntut kesungguhan lahir dan batin, sekaligus sarana pembentukan karakter takwa. Karena itu, Islam memberi perhatian serius terhadap segala bentuk pelanggaran puasa, terutama pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Salah satu bentuk tanggung jawab syar‘i atas pelanggaran berat tersebut adalah kafarat puasa Ramadan.

            Dalam pembahasan berikut ini akan menjawab beberapa permasalahan, di antaranya tentang apa itu kafarat puasa, apa hal-hal yang mewajibkannya, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hikmah di balik adanya syariat kafarat puasa.

Puasa Ramadan dan Orientasi Ketakwaan

            Kewajiban puasa Ramadan telah ditegaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (QS. al-Baqarah [2]: 183).

            Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah meraih ketakwaan. Karena itu, pelanggaran terhadap puasa—terutama yang dilakukan secara sengaja—tidak dipandang sebagai kesalahan ringan, melainkan sebagai tindakan yang mencederai kesucian dan nilai luhur ibadah itu sendiri.

Makna Kafarat dalam Perspektif Fikih

            Secara bahasa, الكَفَّارَةُ (kafarat) berarti penutup atau penebus. Dalam istilah fikih, kafarat adalah kewajiban tertentu yang dibebankan kepada seseorang karena melakukan pelanggaran berat terhadap suatu ibadah. Imam al-Syaukani menjelaskan:

اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ مَأْخُوذَةٌ مِنَ التَّكْفِيرِ، وَهُوَ التَّسْتِيرُ، وَكَذَلِكَ الْكُفْرُ هُوَ السَّتْرُ، وَالْكَافِرُ هُوَ السَّاتِرُ؛ لِأَنَّهَا تَسْتُرُ الذَّنْبَ وَتُغَطِّيهِ، وَالضَّمِيرُ فِي «كَفَّارَتِهِ»

Kafarat berasal dari kata takfīr yang berarti menutupi. Demikian pula kata kufr bermakna penutupan, dan kāfir berarti orang yang menutup. Kafarat dinamakan demikian karena ia menutupi dosa dan menutupi kesalahan (al-Syaukani, Fath al-Qadir, II/104).

            Lebih lanjut Abd al-Qadir Audah dalam kitabnya al-Tasyri al-Jinai al-Islami menjelaskan:

اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ الْعُقُوبَةُ الْمُقَرَّرَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ بِقَصْدِ التَّكْفِيرِ عَنْ إِتْيَانِهَا. وَالْكَفَّارَةُ فِي الْأَصْلِ نَوْعٌ مِنَ الْعِبَادَةِ؛ لِأَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنْ عِتْقٍ أَوْ إِطْعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ صَوْمٍ.

Kafarat adalah sanksi yang ditetapkan atas suatu perbuatan maksiat dengan tujuan menebus perbuatan tersebut. Pada dasarnya, kafarat merupakan salah satu bentuk ibadah, karena ia berupa memerdekakan budak, memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa (Abd al-Qadir Audah, al-Tasyri al-Jinai al-Islami, II/245).

            Dengan demikian, kafarat puasa tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, tetapi sebagai sarana untuk menjaga kesucian ibadah puasa sekaligus membuka jalan taubat bagi pelakunya.

Dalil Hadis tentang Kafarat Puasa

            Landasan utama kafarat puasa Ramadan bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dikisahkan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ.
“Seorang lelaki datang kepada Nabi lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku celaka.’”

Rasulullah bertanya:

وَمَا أَهْلَكَكَ؟
“Apa yang membuatmu celaka?”

Ia menjawab:

وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ.
“Aku menggauli istriku pada siang hari Ramadan.”

Lalu Rasulullah bersabda:

هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟
“Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?”

فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ،
“Jika tidak mampu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.”

فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا.
“Jika tidak mampu, maka berilah makan enam puluh orang miskin.”

            Pada akhir hadis diceritakan bahwa karena lelaki itu benar-benar tidak mampu menunaikan kafarat, Rasulullah memberinya sekeranjang kurma untuk disedekahkan, namun setelah diketahui bahwa keluarganyalah yang paling membutuhkan, Nabi tersenyum lalu memerintahkannya agar kurma tersebut dimakan oleh keluarganya sendiri (HR. al-Bukhari 1936 dan Muslim 2561).

            Hadis tersebut menjelaskan tentang syariat menetapkan kafarat secara bertahap sesuai kemampuan, bukan memberatkan, yaitu memerdekakan budak, bila tidak sanggup maka puasa dua bulan berturut-turut, bila masih tidak sanggup maka memberi makan 60 orang miskin. Selain itu, menerangkan bahwa kejujuran dan penyesalan membuka jalan solusi. Orang yang mengakui kesalahannya dengan jujur justru mendapatkan bimbingan dan kemudahan dari Rasulullah .

Sebab Utama Wajib Kafarat

            Para ulama sepakat bahwa hubungan suami–istri (الجِمَاعُ) yang dilakukan dengan sengaja, sadar, dan tanpa uzur pada siang hari Ramadan mewajibkan kafarat.

Ibnu Qudamah menegaskan:

لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” (Ibn Qudamah, al-Mughnī, III/58).

          Kesepakatan ini menunjukkan bahwa jima‘ merupakan pelanggaran paling berat dalam puasa Ramadan karena bertentangan langsung dengan hakikat puasa sebagai sarana pengendalian syahwat.

Makan dan Minum Sengaja, apakah kena kafarat?

          Dalam persoalan makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perbuatan tersebut juga mewajibkan kafarat. Namun mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kafarat hanya diwajibkan karena jima‘, sedangkan makan dan minum sengaja cukup ditebus dengan qada dan taubat.

            Imam al-Kasani al-Hanafi mengatakan bahwa menurut mazhab Hanafi, orang yang sengaja makan atau minum di siang hari Ramadan tetap harus mengganti puasanya (qada) dan juga membayar kafarat. Namun Imam al-Syafi‘i berpendapat berbeda. Menurut beliau, makan dan minum dengan sengaja tidak dikenai kafarat, cukup qada dan bertaubat.

            Alasannya, kafarat itu bukan hukuman yang bisa ditentukan dengan logika atau perbandingan, tetapi harus berdasarkan dalil yang jelas. Sementara dalil kafarat hanya disebutkan untuk hubungan suami–istri di siang Ramadan, bukan untuk makan dan minum.

            Selain itu, hubungan suami–istri dianggap pelanggaran yang lebih berat terhadap kesucian puasa dibanding makan dan minum, sehingga kafarat dibatasi hanya untuk kasus tersebut (al-Kasani, Badai’ al-Shana-i’, II/98). Imam al-Syafi‘i menyatakan:

وَلَا كَفَّارَةَ إِلَّا بِالْجِمَاعِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ

“Tidak ada kafarat kecuali karena jimadi Bulan Ramadan (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, III/942).

            Pendapat al-Syafi’i didukung oleh jumhur ulama, dan pendapat ini dinilai lebih kuat karena kafarat termasuk ibadah yang bersifat ta‘abbudī, sehingga tidak bisa ditetapkan tanpa dalil yang jelas.

            Adapun makan dan minum karena lupa, Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. al-Bukhari 1933 dan Muslim 2772).

            Dalam kondisi lupa atau dipaksa, tidak ada qada dan tidak ada kafarat.

Bagaimana Onani Saat Berpuasa?

            Mayoritas ulama menyatakan bahwa onani yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa, tetapi tidak mewajibkan kafarat. Dalam Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah diterangkan:

وَعَلَىٰ مَنْ فَعَلَهُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ، وَأَنْ يَقْضِيَ صِيَامَ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ الَّذِي فَعَلَهُ فِيهِ، وَلَا كَفَّارَةَ؛ لِأَنَّ الْكَفَّارَةَ إِنَّمَا وَرَدَتْ فِي الْجِمَاعِ خَاصَّةً

Barang siapa melakukan (onani) pada siang hari bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan mengqada puasa tersebut. Tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena kafarat hanya ditetapkan secara khusus untuk perbuatan jima‘/hubungan suami–istri (Lajnah al-Fatawa, Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/17067).

Bentuk dan Urutan Kafarat Puasa

            Kafarat puasa Ramadan wajib dilakukan secara berurutan. Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Ibn Qudamah menegaskan:
وَأَمَّا الدَّلِيلُ عَلَىٰ وُجُوبِ التَّرْتِيبِ فَالْحَدِيثُ الصَّحِيحُ

Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban mengikuti urutan (dalam kafarat), maka hal itu adalah hadis yang sahih (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/66).

Kafarat dan Qada: Dua Kewajiban Sekaligus

            Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan jima‘ di siang hari Ramadan, selain wajib menunaikan kafarat, juga wajib mengqada puasa sesuai hari yang ia batalkan karena jima‘ tersebut. Demikian pula istri yang digauli, ia tetap wajib mengqada puasa, meskipun tidak diwajibkan membayar kafarat (Mustafa al-Khan et al., al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii, III/72).

            Wizarat al-Awqaf Wa al-Syu-un al-Islamiyah menegaskan:

ذَهَبَ جَمَاهِيرُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَىٰ وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ وَالْقَضَاءِ عَلَىٰ مَنْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي فَرْجِهَا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat dan qada sama-sama wajib bagi orang yang berhubungan badan dengan istrinya melalui farji pada siang hari bulan Ramadan secara sengaja, baik sampai keluar mani maupun tidak (Wizarat al-Awqaf Wa al-Syu-un al-Islamiyah, al-Mauzu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XLIV/52).

Hikmah Disyariatkannya Kafarat

            Di balik ketegasan hukum kafarat, tersimpan hikmah yang sangat dalam. Kafarat mengajarkan tanggung jawab moral, kesungguhan dalam bertaubat, serta kepedulian sosial. Ia mendidik pelaku pelanggaran untuk menebus kesalahan dengan amal nyata yang bermanfaat, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

            Kafarat juga menunjukkan bahwa Islam menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan kasih sayang. Pelanggaran berat tidak dibiarkan, tetapi pintu taubat tetap terbuka lebar. Bahkan dalam kondisi tertentu, kafarat dapat beralih menjadi bentuk bantuan bagi keluarga pelaku sendiri, sebagaimana dicontohkan langsung oleh Rasulullah .

Penutup

            Kafarat puasa Ramadan bukanlah beban yang dimaksudkan untuk memberatkan umat, melainkan mekanisme pendidikan spiritual dan sosial. Melalui kafarat, Islam mengajarkan bahwa setiap kesalahan harus disertai tanggung jawab, namun selalu ada ruang untuk perbaikan dan kasih sayang.

            Dengan pemahaman yang benar, kafarat tidak dipandang sebagai hukuman semata, tetapi sebagai sarana penyucian diri agar puasa Ramadan benar-benar menjadi jalan menuju ketakwaan sejati.

(Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jatim ed. Maret 2026)

Saat Bencana, Bagaimana Mengurus Jenazah Massal?

 Saat Bencana, Bagaimana Mengurus Jenazah Massal?

 

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr.wb!

            Pengasuh MATAN hafidhakumullah. Ketika terjadi bencana alam atau peperangan, banyak sekali korban meninggal dunia sehingga terjadi pemakaman massal. Apakah jenazahnya tetap harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan sesuai tuntunan atau bagaimana ustadz? Demikian, atas jawabannya saya sampaikan terimakasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Husen, Lamongan).

Wassalamu'alaikum wr.wb!

Jawaban:

            Ketika bencana besar melanda -gempa bumi, tsunami, banjir bandang, atau peperangan- tidak hanya rumah dan harta yang hancur, tetapi juga ribuan nyawa melayang. Dalam suasana duka dan darurat, sering muncul pertanyaan yang penting namun sulit dijawab: Apakah jenazah tetap wajib dimandikan dan disalatkan sesuai tuntunan syariat, padahal kondisi tidak memungkinkan?

            Pertanyaan ini menyentuh inti ajaran Islam yang sangat menghargai kehidupan dan kematian. Di satu sisi, Islam mewajibkan pengurusan jenazah dengan tata cara tertentu. Di sisi lain, Islam juga menegaskan bahwa Allah tidak membebani manusia di luar kesanggupan mereka. Antara penghormatan terhadap jenazah dan kondisi darurat, syariat memberikan jalan tengah yang penuh rahmat.

Tuntunan Syariat dalam Pengurusan Jenazah

            Dalam keadaan normal, empat hal wajib dilakukan terhadap setiap muslim yang meninggal dunia: 1. Dimandikan (ghusl mayyit); 2. Dikafani; 3. Disalatkan; dan 4. Dikuburkan dengan hormat. Hal ini bagian dari penghormatan terhadap manusia, sebagaimana hadis Nabi :

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Dari Aisyah ra;., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkannya saat hidup” (HR. Abu Dawud, no. 3207). Al-Albani: hadis ini sahih (al-Albani: Sahih Wa Da’if Sunan Abi Dawud, I/2).

            Hadis ini menunjukkan bahwa jenazah tetap memiliki kehormatan sebagaimana saat ia hidup. Namun, bagaimana bila kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan semua tuntunan itu?

Prinsip Syariat: Kewajiban Sesuai Kemampuan

            Islam menetapkan prinsip kemudahan dan kelapangan dalam setiap ibadah. Allah Ta‘ala berfirman:

  فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuan kalian” (QS. At-Taghābun: 16).

            Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa dalam setiap perintah agama, pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan. Jika seseorang tidak mampu melakukan sebagian kewajiban karena halangan, maka ia cukup mengerjakan apa yang bisa.

            Demikian pula dalam urusan jenazah. Ketika air tidak ada, tubuh rusak parah, atau jumlah korban sangat banyak, maka kewajiban memandikan gugur, diganti dengan cara lain sesuai kemampuan.

Kaidah Fikih Tentang Kedaruratan

Para ulama menetapkan kaidah umum:

  الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang asalnya terlarang” (Bakr Bin Abdullah Abu Zaid, Fiqh al-Nawazil, II/57).

Dan kaidah lain:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan mendatangkan kemudahan” (Ibn Hajar al-Haitsami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, IV/298).

            Dalam konteks bencana, kedua kaidah ini bermakna bahwa kewajiban memandikan atau mengkafani secara sempurna dapat gugur bila pelaksanaannya menimbulkan kesulitan besar, bahaya, atau tidak mungkin dilakukan.

Teladan dari Rasulullah : Syuhada Uhud

            Dalil terkuat tentang keringanan ini berasal dari praktik Rasulullah dalam memakamkan para syuhada Perang Uhud. Dalam peristiwa itu, banyak sahabat gugur, tubuh mereka rusak, dan jumlahnya sangat banyak. Rasulullah bersabda:

  ادْفِنُوهُمْ فِي دِمَائِهِمْ، وَلَا تُغَسِّلُوهُمْ وَلَا تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ

Kuburkanlah mereka dengan darah-darah mereka, jangan dimandikan, dan jangan disalatkan atas mereka” (HR. Bukhari, no. 1347).

            Para ulama memahami bahwa tidak dimandikannya syuhada bukan karena gugurnya kewajiban mandi secara umum, tetapi karena kondisi khusus dan keutamaan mati syahid. Namun, dari sisi fikih, peristiwa ini menunjukkan bahwa ketika kondisi sulit, kewajiban memandikan bisa digugurkan.

Pandangan Ulama Fikih

1. Mazhab Hanafi

            Ibnu Abidin (w. 1252 H/1836 M) mengatakan:

قَالَ فِي الْفَتْحِ وَلَوْ لَمْ يُوجَدْ مَاءٌ فَيُمِّمَ الْمَيِّتُ وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثُمَّ وَجَدُوهُ غَسَّلُوهُ وَصَلَّوْا عَلَيْهِ ثَانِيًا عِنْدَ أَبِي يُوسُفَ وَعَنْهُ يُغَسَّلُ وَلَا تُعَادُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ ، وَلَوْ كَفَّنُوهُ وَبَقِيَ مِنْهُ عُضْوٌ لَمْ يُغَسَّلْ فَإِنَّهُ يُغَسَّلُ ذَلِكَ الْعُضْوُ وَلَوْ بَقِيَ نَحْوُ الْأُصْبُعِ لَا يُغَسَّلُ

Ia (Ibn al-Himam, w. 861 H) berkata dalam kitab al-Fatḥ (Fath al-Qadir): “Apabila tidak didapati air, maka mayit ditayammumkan dan disalatkan. Kemudian setelah itu air ditemukan, maka mayit tersebut dimandikan dan disalatkan kembali menurut pendapat Abū Yūsuf. Dan diriwayatkan darinya pula: mayit dimandikan tetapi salat tidak diulangi atasnya.  Apabila mayit telah dikafani lalu masih tersisa darinya suatu anggota tubuh yang belum dimandikan, maka anggota tubuh tersebut dimandikan. Namun apabila yang tersisa hanya semisal jari, maka tidak dimandikan” (Ibn Abidin, Radd al-Mukjtar, VI/255).

2. Mazhab Maliki

Al-Mawwaq al-Maliki (w. 897 H) mengatakan:

لَا بَأْسَ عِنْدَ الْوَبَاءِ وَمَا يَشْتَدُّ عَلَى النَّاسِ مِنْ غُسْلِ الْمَوْتَى لِكَثْرَتِهِمْ أَنْ يَجْتَزِئُوا بِغَسْلَةٍ وَاحِدَةٍ بِغَيْرِ وُضُوءٍ يُصَبُّ الْمَاءُ عَلَيْهِمْ صَبًّا ، وَلَوْ نَزَلَ الْأَمْرُ الْفَظِيعُ بِكَثْرَةِ الْمَوْتَى فَلَا بَأْسَ أَنْ يُدْفَنُوا بِغَيْرِ غُسْلٍ إذَا لَمْ يُوجَدْ مَنْ يُغَسِّلُهُمْ وَيُجْعَلُ النَّفَرُ مِنْهُمْ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ وَقَالَهُ أَصْبَغُ وَغَيْرُهُ .

Tidak mengapa pada saat terjadi wabah—atau keadaan lain yang memberatkan manusia dalam memandikan jenazah karena banyaknya jumlah mereka—untuk mencukupkan diri dengan satu kali basuhan saja tanpa wudu, dengan cara menuangkan air ke atas mereka secara langsung.
Bahkan apabila terjadi keadaan yang sangat dahsyat akibat banyaknya jenazah, maka tidak mengapa mereka dikuburkan tanpa dimandikan, apabila tidak didapati orang yang dapat memandikan mereka. Dan boleh pula sejumlah jenazah ditempatkan dalam satu liang kubur. Pendapat ini dikemukakan oleh A
bagh Ibn al-Faraj al-Qurtubi (w. 255 H) dan selainnya  (al-Mawwaq al-Maliki, al-Taj Wa al-Iklil Li Mukhtashar Khalil, II/263).

3. Mazhab Syafi‘i

            Imam al-Nawawi mengatakan:

إِذَا تَعَذَّرَ غَسْلُ الْمَيِّتِ لِفَقْدِ الْمَاءِ، أَوِ احْتَرَقَ بِحَيْثُ لَوْ غُسِلَ لَتَهَرَّى، لَمْ يُغَسَّلْ بَلْ يُيَمَّمْ. وَهَذَا التَّيَمُّمُ وَاجِبٌ؛ لِأَنَّهُ تَطْهِيرٌ لَا يَتَعَلَّقُ بِإِزَالَةِ نَجَاسَةٍ، فَوَجَبَ الِانْتِقَالُ فِيهِ عِنْدَ الْعَجْزِ عَنِ الْمَاءِ إِلَى التَّيَمُّمِ، كَغُسْلِ الْجِنَايَةِ.

Apabila tidak memungkinkan memandikan mayit karena tidak adanya air, atau karena ia terbakar sehingga jika dimandikan tubuhnya akan hancur, maka ia tidak dimandikan, tetapi ditayammumkan. Tayammum ini hukumnya wajib, karena ia merupakan bentuk pensucian yang tidak berkaitan dengan menghilangkan najis. Oleh karena itu, ketika tidak mampu menggunakan air, wajib beralih kepada tayammum, sebagaimana dalam mandi akibat jinayah (luka/cedera) (al-Nawawi, al-Majmu, V/178).

4. Mazhab Hanbali

            Ibnu Qudamah mengatakan:

وَمَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ يُيَمَّمُ) مَنْ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ لِعَدَمِ الْمَاءِ، وَلِلْخَوْفِ عَلَيْهِ مِنَ التَّقَطُّعِ بِالْغُسْلِ، كَالْمَجْدُورِ وَالْغَرِيقِ وَالْمُحْتَرِقِ، يُيَمَّمُ إِذَا أَمْكَنَ، كَالْحَيِّ الْعَادِمِ لِلْمَاءِ أَوِ الَّذِي يُؤْذِيهِ الْمَاءُ.

Dan siapa yang tidak memungkinkan dimandikan maka ditayammumkan.”
Yang dimaksud dengan orang yang tidak memungkinkan dimandikan ialah mayit yang tidak dapat dimandikan karena tidak adanya air, atau karena dikhawatirkan tubuhnya akan terpotong-potong/tercerai-berai bila dimandikan, seperti orang yang terkena cacar (parah), orang yang tenggelam, dan orang yang terbakar. Maka ia ditayammumkan apabila hal itu memungkinkan, sebagaimana orang hidup yang tidak mendapatkan air atau yang terganggu bila terkena air
(Ibn Qudamah, al-Syarh al-Kabir, II/337).         

            Dari keterangan ulama empat madzhab tersebut dapat difahami bahwa memandikan jenazah adalah kewajiban syariat selama memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan, maka beralih kepada tayammum; dan jika tayammum pun tidak mungkin dilakukan, maka jenazah dikuburkan sebagaimana adanya. Dalam kondisi darurat kolektif seperti wabah atau bencana massal, syariat memberikan kelonggaran (rukhsah) demi menjaga kemaslahatan dan menghindari bahaya.

Pemakaman Massal dalam Islam

            Dalam kondisi banyak korban, syariat membolehkan pemakaman massal. Rasulullah memerintahkan agar beberapa syuhada Uhud dikubur bersama dalam satu liang, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمَا أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟ فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي الْقَبْرِ.

 “Nabi mengumpulkan dua orang syuhada Uhud dalam satu kain, lalu bersabda: ‘Siapa di antara keduanya yang lebih banyak hafalan Al-Qur’annya?’ Ketika ditunjuk salah satunya, beliau meletakkannya lebih dahulu di liang kubur.”. (HR. Bukhari, no. 1343)

            Hadis ini menjadi dasar hukum bolehnya beberapa jenazah dikuburkan dalam satu liang bila keadaan mendesak, seperti perang atau bencana besar.

Shalat Jenazah Massal

            Bila jumlah jenazah sangat banyak, para ulama membolehkan salat jenazah dilakukan secara massal, satu kali untuk banyak jenazah sekaligus. Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan:

  يَجُوزُ أَنْ يُصَلَّى عَلَى جَمَاعَةٍ مِنَ الْأَمْوَاتِ بِصَلَاةٍ وَاحِدَةٍ

Boleh menyalatkan sejumlah jenazah dengan satu kali salat” (Ibn Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari, III/149).

Prinsip Dasar: Menghormati Sesuai Kemampuan

            Dari seluruh dalil di atas, jelas bahwa syariat Islam menghendaki pengurusan dilakukan sejauh kemampuan. Dalam situasi bencana: Jika jenazah masih utuh maka dimandikan atau ditayamumkan. Jika rusak parah atau jumlah korban sangat banyak maka boleh tidak dimandikan. Dikafani sekemampuan. Disalatkan secara massal. Dikebumikan segera, boleh beberapa jenazah dalam satu liang.

Rasulullah bersabda:

  إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian” (HR. Bukhari, no. 7288; Muslim, no. 1337).

Penutup

            Islam adalah agama yang menghormati manusia, hidup maupun mati. Dalam situasi bencana atau peperangan, penghormatan itu tidak hilang, melainkan diwujudkan dalam bentuk kemudahan dan kepedulian. Syariat tidak memaksa untuk memandikan jenazah bila tidak mungkin, tidak menuntut kafan sempurna bila tidak ada bahan, dan tidak mengharuskan satu liang satu orang bila jumlah korban ribuan.

            Semua dilakukan dengan satu niat: memuliakan mereka sesuai kemampuan yang Allah berikan. Dan Allah berfirman:

  لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286)

            Dengan memahami prinsip ini, kita dapat menata hati dan niat dalam setiap musibah: menolong yang hidup dengan kasih sayang, dan menghormati yang wafat dengan segenap kemampuan yang ada sebagaimana tuntunan Rasulullah dan para ulama salaf yang penuh hikmah. Wallahu A'lam!

(Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jatim ed. Pebruari 2026)