Rabu, 20 Mei 2026

PENYEMBELIHAN DAM DI LUAR TANAH HARAM, BOLEHKAH?

 PENYEMBELIHAN DAM DI LUAR TANAH HARAM, BOLEHKAH?

Oleh


Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I


Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.!

            Selama ini, umumnya, umat Islam memahami bahwa hadyu dan dam dalam ibadah haji dan umrah harus disembelih di Tanah Haram, khususnya di Mekah. Namun belakangan muncul wacana yang membolehkan penyembelihannya di luar Tanah Haram (Mekah dan Sekitarnya), bahkan di Tanah Air. Mohon Pengasuh Konsultasi Agama MATAN berkenan membahas hukum masalah ini, dan bagaimana menurut Tarjih Muhammadiyah? Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih dengan iringan doa jazakumullah khairan katsiran! (Mufid, Surabaya).

            Wassalamu’laikum wr. wb.!

Jawaban:

Pengertian Hadyu dan Dam

            Dalam fikih haji, istilah hadyu merujuk pada hewan ternak (unta, sapi, atau kambing) yang disembelih sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji atau umrah. Hadyu bisa bersifat wajib, seperti pada haji tamattu’ dan qiran, maupun sunnah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah (taqarrub). Allah berfirman:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Maka bagi siapa yang melakukan tamattu’ (umrah ke haji), wajiblah (menyembelih) hadyu yang mudah didapat” (QS. al-Baqarah [2]: 196)

            Adapun dam secara istilah adalah denda berupa penyembelihan hewan yang diwajibkan karena pelanggaran dalam manasik haji, seperti meninggalkan wajib haji, melanggar larangan ihram, atau sebab lainnya. Dalam hadis diterangkan: “Dari Kaʿab bin ʿUjrah r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah melewatinya pada masa (perjanjian) Hudaibiyah, saat itu ia sedang menyalakan api di bawah kuali sementara kutu-kutu berjatuhan di wajahnya. Nabi bertanya, Apakah kutu-kutu kepalamu itu menyakitimu? Ia menjawab, Ya. Nabi bersabda, Cukurlah rambutmu, lalu berilah makan kepada enam orang miskin, masing-masing setengah ṣāʾ (makanan pokok), atau berpuasalah selama tiga hari, atau sembelihlah seekor hewan (kambing)(HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934).

Dalil Tentang Lokasi Penyembelihan

            Mayoritas ulama berpendapat bahwa lokasi penyembelihan hadyu dan dam adalah di Tanah Haram atau Mekah. Mereka berpegang pada beberapa dalil utama. Di antaranya, Firman Allah (QS. al-Māidah [5]: 95): هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
(sembelihan itu) sebagai hadyu yang sampai ke Ka'bah”. Dan firman-Nya (QS. al-Hajj [22]: 33): ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul ‘Atiq (Ka'bah)”.
 Serta praktik Nabi
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Sahih al-Bukhari:

بَابُ النَّحْرِ فِي مَنْحَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى

“Bab penyembelihan di tempat penyembelihan Nabi saw di Mina” (al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, II/209) dan hadis Riwayat Ahmad No. 27249 serta Riwayat Abu Dawud No. 2326:

وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ

“Seluruh Mina adalah tempat penyembelihan, seluruh jalan (lembah-lembah) Mekah adalah tempat penyembelihan, dan seluruh (wilayah) Muzdalifah adalah tempat wukuf” (HR. Abu Dawud No. 2326). Al-Albani: hadis ini sahih.

            Berdasarkan dalil dari al-Qur’an dan hadis tersebut mayoritas ulama memahami bahwa tempat penyembelihan hadyu dan dam itu adalah Tanah Haram (Mekah), dan Mina adalah bagian dari Tanah Haram, sehingga menjadi dasar kuat bahwa lokasi penyembelihan berada di wilayah tersebut.

Pendapat Empat Mazhab tentang Tempat Penyembelihan

            Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa penyembelihan hadyu dan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Berikut penegasannya dalam kitab-kitab klasik:

1.    Mazhab Hanafi.

Salah seorang ulama mazhab Hanafi, Alauddin al-Kasani (w. 587 H/1191 M) dalam kitabnya Badai’ al-Shanai’ menegaskan:

وَلَا يَجُوزُ ذَبْحُ الْهَدْيِ إلَّا في الْحَرَمِ

 “Tidak sah penyembelihan hadyu kecuali di Tanah Haram” (Al-Kasani, Badāi al-anāi, II/200).

2. Mazhab Maliki

     Al-Qarafi (w. 684 H/1285 M) dari Mazhab Maliki dalam kitabnya al-Dzakhirah menegaskan:

لَا يُنْحَرُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ﴾ (البقرة: ١٩٦

“Tidak dibolehkan menyembelih hadyu kecuali di Tanah Haram”, sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 196 (al-Qarafi, al-Dzakhirah, III/188).

3. Mazhab Syafi’i

    Imam Syafii (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya al-Umm menegaskan:

وَلَا هَدْيَ إِلَّا فِي الْحَرَمِ، لَا فِي غَيْرِ ذٰلِكَ

 “Tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Tanah Haram. Tidak sah di tempat lain” (al-Syafii, al-Umm, II/281; baca juga al-Nawawi, al-Majmu’, III/358).

4. Mazhab Hanbali

     Ibn Qudamah (w. 629 H/1223 M) dalam kitabnya al-Mughni menegaskan:

لَا يَجُوزُ إِلَّا فِي الْحَرَمِ

 “Hadyu tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram” (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/582 dan al-Syarh al-Kabir, III/347).

            Dari keterangan ulama empat mazhab tersebut dapat diketahui bahwa mayoritas ulama berpendapat, tempat penyembelihan hadyu dan dam itu adalah di Tanah Haram (Mekah), bukan di tempat yang lain.

            Namun demikian, di dalam masing-masing mazhab terdapat sebagian ulama yang memberikan kelonggaran bolehnya melakukan penyembelihan di luar Tanah Haram. Berikut ini rinciannya:

1.     Mazhab Hanafi.

Ibnu Māzah (w. 616 H/1219 M) salah seorang ulama mazhab Hanafi menulis sebagai berikut: “Apabila seorang yang berhaji menyembelih hadyu, maka ia menyembelihnya di Tanah Haram. Namun jika ia menyembelihnya di luar Tanah Haram, hal itu tetap mencukupinya (sah). (وَلَوْ ذَبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ يُجْزِئُهُ،) Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan—dan penyembelihan itu dilakukan di Tanah Haram—maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram, maka ia wajib menggantinya apabila daging tersebut dicuri. Demikian disebutkan oleh al-Nāṭifī رحمه الله dalam kitab Ajnās-nya.” (Burhān al-Dīn Ibn Māzah al-anafī, al-Muḥīṭ al-Burhānī fī al-Fiqh al-Nuʿmānī, II/456).

2.     Mazhab Maliki

Al-Qurtubi menerangkan dalam kitab Tafsirnya: “Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidyah yang disebutkan tersebut. … Dan Imam Malik berkata: ia boleh melakukannya di mana saja yang ia kehendaki (يَفْعَلُ ذَلِكَ أَيْنَ شَاءَ), dan inilah pendapat yang sahih. Pendapat ini juga merupakan pendapat Mujahid.” (al-Qurubī, al-Jāmiʻ li Akām al-Qurʾān, II/385).

3.     Mazhab Syafii.

Imam al-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat dalam Rauah al-Ṭālibīn adanya pandangan dalam mazhab Syafi‘i yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram: “Apakah penyembelihannya harus khusus di Tanah Haram? Terdapat dua pendapat. Yang lebih kuat (azhhar) adalah: ya, harus di Tanah Haram. Jika disembelih di wilayah halal (di luar Tanah Haram), maka tidak mencukupi (tidak sah). Pendapat kedua: boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram (يَجُوزُ ذَبْحُهُ خَارِجَ الْحَرَمِ), dengan syarat dagingnya dipindahkan dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan (rusak). Dan dalam hal ini, sama saja antara dam haji tamattu’ dan qiran.” (al-Nawawi, Rauḍah al-Ṭālibīn, III/187).

4.     Mazhab Hanbali

Imam al-Buhūti (w. 1051 H/1641 M) dalam kitabnya Kasysyaf al-Qina menerangkan sebagai berikut: “Firman Allah: ‘(hadyu) yang sampai ke Ka'bah’ dan firman-Nya: ‘kemudian tempat penyembelihannya adalah menuju Baitul ‘Atiq’, tidaklah menghalangi (membatasi) penyembelihan di selainnya, sebagaimana hal itu juga tidak terhalangi di Mina (لَا يَمْنَعُ الذَّبْحَ فِي غَيْرِهَا، كَمَا لَمْ يَمْنَعْهُ بِمِنًى).” (al-Buhūtī, Kasysyāf al-Qināʿ ʿan al-Iqnāʿ, II/460).

            Dari keempat mazhab tersebut dapat disimpulkan bahwa meskipun pendapat mayoritas mewajibkan penyembelihan hadyu dan dam di Tanah Haram, terdapat pandangan alternatif di dalam masing-masing mazhab yang memberikan kelonggaran untuk menyembelih di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu. Kelonggaran ini menunjukkan bahwa: (1) Masalah lokasi penyembelihan termasuk wilayah khilafiyah dan ijtihadiyyah; (2) Sebagian ulama lebih menekankan aspek sahnya ibadah dan distribusi kepada yang berhak, bukan semata lokasi penyembelihan; (3) Ada kecenderungan bahwa penyembelihan di luar Tanah Haram dapat dibolehkan selama tujuan utamanya—terutama penyaluran kepada fakir miskin—tetap terpenuhi.

            Dengan demikian, fleksibilitas dalam masalah ini telah memiliki akar dalam fikih klasik, meskipun tetap berada di bawah bayang-bayang pendapat mayoritas yang mengutamakan penyembelihan di Tanah Haram.

 

Pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah

            Majelis Tarjih dalam Fatwanya pada 13 Maret 2026 M tentang Pengalihan Penyembelihan DAM ke Tanah Air menyatakan bahwa perubahan kondisi haji saat ini menuntut ijtihad baru terkait penyembelihan dam. Pertimbangannya meliputi: dampak lingkungan di Mina, khususnya terkait dengan pencemaran tanah dan sumber air akibat penyembelihan massal, kebutuhan sosial di Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala distribusi dan logistik dari Arab Saudi ke Indonesia yang terbukti kurang efektif secara ekonomi. Karena itu, penyembelihan di Tanah Haram tidak selalu paling efektif dalam menghadirkan manfaat. Ijtihad baru ini sejalan dengan dua kaidah fikih berikut:

اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berputar bersama alasannya (ʿillat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.

لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمَانِ وَالْأَمْكِنَةِ
Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.

            Dari perspektif maqāṣid al-syarīah, menurut Majelis Tarjih, dam dipahami bukan semata ibadah ritual, tetapi memiliki tujuan sosial, yaitu kemanfaatan bagi fakir miskin. Lokasi penyembelihan dipandang sebagai sarana (wasilah), bukan tujuan utama, sehingga bisa dipindahkan jika lebih maslahat.

            Prinsip fleksibilitas ini juga didukung konsep substitusi (penggantian) dalam syariat, di mana dam dapat diganti dengan puasa atau memberi makan orang miskin (HR. al-Bukhari 4190 dan Muslim 2934). Artinya, aspek teknis ibadah memiliki ruang penyesuaian selama tujuan utamanya tercapai.

            Hadis Nabi tentang luasnya tempat penyembelihan hingga di Mina menunjukkan adanya prinsip kemudahan dan perluasan lokasi. Ini dapat dikembangkan dalam konteks modern, termasuk kemungkinan di luar Tanah Haram.

            Selain itu, pandangan ini memiliki dasar dalam fikih klasik. Beberapa ulama dari empat mazhab, meskipun merupakan pendapat minoritas, telah membuka peluang penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.

Penutup
            Mayoritas ulama menetapkan bahwa penyembelihan hadyu dan dam dilakukan di Tanah Haram, berlandaskan pada dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi . Namun demikian, khazanah fikih klasik juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat, di mana sebagian ulama memberikan kelonggaran penyembelihan di luar Tanah Haram dengan syarat tertentu.

            Hal ini menegaskan bahwa persoalan ini termasuk wilayah ijtihadiyyah yang terbuka untuk pengembangan sesuai kebutuhan. Dalam hal ini ketentuan lokasi difahami bersifat ta‘aqqulī (rasional), bukan ta‘abbudī murni, sehingga terbuka untuk ijtihad.

            Dalam konteks kekinian, mempertimbangkan dampak lingkungan di Mina akibat penyembelihan massal, kebutuhan sosial di Indonesia (seperti kemiskinan dan stunting), serta kendala distribusi dan logistik dari Arab Saudi dan teknis penyelenggaraan haji menuntut pendekatan yang lebih kontekstual. Melalui perspektif maqāṣid al-syarīah serta kaidah perubahan hukum, Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, selama tujuan utama ibadah tetap terjaga.

            Dengan demikian, kebolehan ini mencerminkan keluwesan fikih Islam yang tidak hanya berpegang pada bentuk lahiriah, tetapi juga menjaga substansi ibadah, yakni terwujudnya ketakwaan kepada Allah dan kemaslahatan yang lebih luas bagi umat. Wallahu A’lam!

Top of Form

 (Artikel ini telah dimuat di Majalah MATAN PWM Jawa Timur Edisi Mei 2026)

Bottom of Form

 

Senin, 13 April 2026

Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

 Mana Saf Terbaik bagi Perempuan?

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Pertanyaan:

            Assalamu’alaikum wr. wb.!

            Ustaz Zuhdi hafizhakumullah, terdapat hadis yang menyatakan bahwa saf terbaik bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan bagi perempuan adalah yang paling belakang. Namun dalam praktik di masjid-masjid saat ini, perempuan juga cenderung mengisi saf terdepan lebih dahulu. Bagaimana memahami hadis tersebut secara tepat? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan katsiran (Mukarromah, Krian – Sidoarjo)

Jawaban:

            Wa’alaikumussalam wr. wb.!

            Pengaturan saf (barisan) dalam salat berjamaah merupakan bagian penting dari kesempurnaan ibadah yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga sarat dengan makna spiritual dan sosial. Keteraturan saf mencerminkan nilai disiplin, ketertiban, serta kesatuan umat di hadapan Allah Swt. Dalam banyak hadis, Nabi menekankan pentingnya merapatkan dan meluruskan saf, bahkan menjadikannya sebagai simbol persatuan hati kaum muslimin dan kokohnya solidaritas jamaah. Di antara hadis yang sering menjadi bahan diskusi dan kajian para ulama adalah hadis tentang keutamaan saf laki-laki dan perempuan, khususnya pernyataan bahwa saf terbaik bagi perempuan adalah yang paling belakang, yang hingga kini masih menimbulkan pertanyaan dalam praktik di masyarakat.

            Dalam konteks masjid modern yang telah memiliki pemisahan ruang secara jelas antara laki-laki dan perempuan, muncul pertanyaan penting: apakah hadis tentang saf terbaik tersebut tetap berlaku secara literal sebagaimana pada masa Nabi , ataukah perlu dipahami secara kontekstual dengan mempertimbangkan perubahan tata ruang dan situasi sosial? Tulisan ini berupaya mengkaji hadis tersebut secara komprehensif dengan menghadirkan teks hadis secara utuh, penjelasan para ulama klasik, analisis dalam perspektif ushul fikih, serta pandangan sebagian ulama kontemporer, guna memperoleh pemahaman yang lebih proporsional dan aplikatif dalam praktik ibadah masa kini.

Teks Hadis dan Statusnya

            Hadis utama dalam pembahasan ini diriwayatkan oleh Muslim bin al-Hajjaj dari sahabat Abu Hurairah r.a., sebagai berikut:

  خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Sebaik-baik saf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Dan sebaik-baik saf perempuan adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan.” (HR. Muslim no. 1013).

            Hadis ini dinilai sahih karena diriwayatkan melalui sanad yang bersambung (muttasil), para perawinya siqah (terpercaya), serta tidak mengandung cacat (‘illah) maupun kejanggalan (syudzudz). Para ulama hadis menerima riwayat ini tanpa perdebatan berarti terkait validitas sanadnya. Bahkan, karena termuat dalam Sahih Muslim, hadis ini termasuk dalam kategori riwayat yang memiliki derajat otoritatif tinggi dalam kajian fikih dan syarah hadis.

            Dalam praktik di masyarakat saat ini, seringkali muncul kesan bahwa hadis tersebut tidak sepenuhnya diterapkan, karena pada umumnya perempuan juga bersikap sebagaimana laki-laki, yakni mendahulukan saf bagian depan untuk diisi terlebih dahulu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: apakah praktik tersebut bertentangan dengan makna hadis, ataukah terdapat pemahaman tertentu yang melatarbelakanginya? Di sinilah pentingnya penjelasan yang jernih dan proporsional agar umat dapat memahami hadis tersebut secara tepat dalam konteks kehidupan beragama masa kini.

Konteks Sosial Masjid pada Masa Nabi

            Untuk memahami hadis ini, penting melihat kondisi Masjid Nabawi pada masa Rasulullah , yakni tidak ada sekat permanen antara jamaah laki-laki dan Perempuan; Laki-laki berada di saf depan, perempuan di belakang mereka; Interaksi visual masih mungkin terjadi, terutama bagi perempuan yang berada di saf depan (paling dekat dengan laki-laki).

            Dalam konteks demikian, keutamaan saf paling belakang bagi perempuan berkaitan erat dengan jarak dari jamaah laki-laki. Tujuannya adalah menjaga adab, kekhusyukan, dan mencegah potensi gangguan konsentrasi dalam ibadah. Dengan kata lain, hadis ini bukan berbicara tentang nilai spiritual perempuan secara ontologis, melainkan tentang pengaturan sosial-ritual dalam ruang ibadah bersama.

Syarah Ulama Klasik dan Kontemporer

1. Penjelasan Imam al-Nawawi (w. 1277 M)

Al-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan:

وَإِنَّمَا فَضَّلَ آخِر صُفُوف النِّسَاء الْحَاضِرَات مَعَ الرِّجَال لِبُعْدِهِنَّ مِنْ مُخَالَطَة الرِّجَال وَرُؤْيَتهمْ وَتَعَلُّق الْقَلْب بِهِمْ عِنْد رُؤْيَة حَرَكَاتهمْ وَسَمَاع كَلَامهمْ وَنَحْو ذَلِكَ ، وَذَمَّ أَوَّلَ صُفُوفهنَّ لِعَكْسِ ذَلِكَ

“Sesungguhnya diutamakannya saf paling belakang bagi perempuan yang hadir bersama laki-laki adalah karena jauhnya mereka dari bercampur dengan laki-laki, dari melihat mereka, serta dari keterikatan hati kepada mereka ketika melihat gerak-gerik mereka, mendengar ucapan mereka, dan hal-hal semisal itu. Dan dicelanya (dinilai kurang utama) saf paling depan bagi perempuan adalah karena kebalikan dari keadaan tersebut” (Imam al-Nawawi, Syarh al-Nawawi ‘Ala Muslim, II/183).

2. Penjelasan Abdullah Bin Jibrin (w. 2009 M)

          Dalam Kitab Syarh Umdat al-Ahkam, Syekh Abdullah Bin Jibrin menjelaskan: “Karena saf yang paling depan (bagi perempuan) terkadang bersambung dengan saf laki-laki atau dapat terlihat oleh laki-laki yang berada di belakang, maka ia menjadi yang paling kurang utama. Dan yang paling baik adalah saf paling belakang, karena lebih jauh dari laki-laki. Hal ini berlaku apabila saf-saf perempuan bersambung dengan saf laki-laki dan tidak ada penghalang di antara mereka sedikit pun. Dalam kondisi seperti itu, saf perempuan yang paling belakang adalah yang terbaik. Lebih lanjut Ibn Jibrin menerangkan:

أَمَّا إِذَا كَانَ بَيْنَهُمْ حَاجِزٌ مَنِيعٌ — كَمَا فِي هٰذِهِ الْأَزْمِنَةِ حَيْثُ يَسْتَمِعْنَ الصَّلَاةَ بِوَاسِطَةِ الْمُكَبِّرِ وَلَوْ كُنَّ بَعِيدًا — فَنَرَى أَنَّ صُفُوفَهُنَّ كَصُفُوفِ الرِّجَالِ، يَعْنِي: أَنَّ أَوَّلَهَا خَيْرُهَا لِعَدَمِ الِاخْتِلَاطِ.

“Adapun apabila di antara mereka terdapat penghalang yang kuat—sebagaimana pada masa sekarang, di mana mereka mendengarkan salat melalui pengeras suara meskipun berada jauh—maka kami memandang bahwa saf-saf mereka seperti halnya saf laki-laki; maksudnya, saf yang paling depan adalah yang terbaik, karena tidak adanya percampuran (ikhtilāṭ)” (Abdullah Bin Jibrin, Syarh Umdat al-Ahkam, IX/9).

            Dari penjelasan dua ulama tersebut dapat difahami bahwa keutamaan saf perempuan bersifat kontekstual: apabila perempuan dan laki-laki berada dalam satu ruang tanpa penghalang sehingga memungkinkan kedekatan dan interaksi, maka saf perempuan yang paling belakang lebih utama karena lebih jauh dari potensi gangguan kekhusyukan; namun apabila terdapat penghalang atau ruang terpisah yang mencegah percampuran (ikhtilāṭ), maka keutamaan saf perempuan mengikuti kaidah umum salat berjamaah, yakni saf yang paling depan di ruang mereka adalah yang paling utama.

Analisis Ushul Fikih: ‘Illat dan Perubahan Hukum

Dalam ushul fikih terdapat kaidah:

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

Artinya:
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya, ada atau tidak adanya” (Abdur Rahman al-Sa’di, Nadzm
 al-Qawa’id al-Fiqhiyah, I/124).

            Jika alasan hukum (‘illat) dalam hadis tersebut adalah untuk menjaga jarak antara laki-laki dan perempuan serta mencegah terganggunya kekhusyukan, maka ketika alasan itu sudah tidak ada—misalnya karena adanya sekat atau ruang yang terpisah—cara penerapannya pun dapat disesuaikan. Dengan demikian, yang utama untuk dijaga adalah tujuan syariatnya (maqad), yaitu terpeliharanya kekhusyukan dan ketertiban, bukan semata-mata bentuk lahiriahnya saja.

Masjid Modern dan Realitas Spasial

            Sebagian besar masjid saat ini, termasuk di Indonesia dan negara lain, sudah memiliki ruang khusus perempuan, lantai terpisah, atau sekat dan tirai. Karena itu, perempuan tidak lagi berada di belakang laki-laki dalam satu ruang terbuka, tetapi memiliki ruang salat sendiri.

            Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah al-Tuwaijiri menjelaskan bahwa jika perempuan salat bersama laki-laki tetapi dipisahkan oleh sekat, atau mereka salat berjamaah hanya sesama perempuan, maka saf terbaik adalah yang paling depan. Namun, jika perempuan salat bersama laki-laki tanpa sekat, maka saf terbaik bagi mereka adalah yang paling belakang (Muhammad al-Tuwaijiri, Mausu’at al-Fiqh al-Islami, II/519).

Pendekatan Maqāṣid al-Syarīah

            Pendekatan maqāṣid al-syarīah menjelaskan bahwa tujuan syariat dalam masalah ini adalah menjaga kehormatan (if al-ir), menjaga kekhusyukan ibadah, dan menjaga ketertiban jamaah. Jika tujuan-tujuan tersebut sudah tercapai melalui pemisahan ruang antara laki-laki dan perempuan, maka tidak ada alasan untuk menganggap saf paling belakang di ruang perempuan lebih utama daripada saf depan dalam ruang yang sama. Bahkan dalam kondisi ruang yang terpisah dan aman dari ikhtilāṭ serta pandangan laki-laki, saf perempuan yang terbaik dapat dipahami sebagai saf yang paling terdepan di ruang mereka, karena kembali kepada kaidah umum keutamaan saf yang lebih dekat ke arah kiblat dan imam. Artinya, hadis ini tetap menjadi pedoman umum, tetapi penerapannya disesuaikan dengan kondisi dan realitas tempat ibadah (Baca TJA, 4: 147–149).

Menjawab Tuduhan Diskriminasi

            Sebagian orang mempersoalkan hadis ini dari sudut pandang kesetaraan gender. Namun perlu dipahami bahwa hadis tersebut sama sekali tidak berbicara tentang nilai keimanan atau kedudukan perempuan di hadapan Allah. Tidak ada keterangan bahwa perempuan yang berada di saf depan—terutama di ruang khusus perempuan—melakukan dosa. Keutamaan yang disebutkan dalam hadis itu berkaitan dengan pengaturan dan tata tertib pelaksanaan salat berjamaah, bukan menunjukkan perbedaan derajat, kemuliaan, atau kualitas spiritual antara laki-laki dan perempuan. Bahkan dalam banyak hadis lainnya, Nabi menegaskan bahwa perempuan memiliki pahala dan kedudukan yang sama di sisi Allah sesuai dengan amal dan ketakwaannya.

Kesimpulan

            Hadis tentang saf terbaik bagi perempuan adalah hadis sahih riwayat Imam Muslim dan diterima para ulama. Keutamaan saf paling belakang pada masa Nabi bersifat kontekstual karena saat itu belum ada sekat antara laki-laki dan perempuan. Dalam masjid modern yang ruangnya sudah terpisah, keutamaan kembali pada prinsip umum: semakin dekat ke arah kiblat di ruang masing-masing, semakin utama. Hadis ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan pengaturan ibadah demi menjaga kemaslahatan dan kekhusyukan, sehingga dapat dipahami sesuai kondisi zaman.

             (Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jawa Timur ed. April 2026)

HIKMAH KAFARAT PUASA

 HIKMAH KAFARAT PUASA

 

Oleh

Prof.Dr.H. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I

 

Permasalahan

            Assalamu’laikum wr. wb.!

            Pengasuh Konsultasi Agama MATAN hafizhakumullāh. Mohon berkenan memberikan penjelasan tentang kafarat puasa: pengertiannya, sebab-sebab yang mewajibkannya, serta tata cara pelaksanaannya. Selain itu, mohon pula dijelaskan hikmah yang terkandung dalam syariat kafarat puasa. Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih. Jazākumullāh khairan katsīran (Lila, Mojokerto).

            Wassalāmualaikum wr. wb.!

Pembahasan:

            Penting untuk difahami bahwa puasa Ramadan bukan sekadar ibadah menahan lapar dan dahaga. Ia merupakan latihan spiritual yang menuntut kesungguhan lahir dan batin, sekaligus sarana pembentukan karakter takwa. Karena itu, Islam memberi perhatian serius terhadap segala bentuk pelanggaran puasa, terutama pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Salah satu bentuk tanggung jawab syar‘i atas pelanggaran berat tersebut adalah kafarat puasa Ramadan.

            Dalam pembahasan berikut ini akan menjawab beberapa permasalahan, di antaranya tentang apa itu kafarat puasa, apa hal-hal yang mewajibkannya, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hikmah di balik adanya syariat kafarat puasa.

Puasa Ramadan dan Orientasi Ketakwaan

            Kewajiban puasa Ramadan telah ditegaskan secara eksplisit dalam al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. (QS. al-Baqarah [2]: 183).

            Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama puasa adalah meraih ketakwaan. Karena itu, pelanggaran terhadap puasa—terutama yang dilakukan secara sengaja—tidak dipandang sebagai kesalahan ringan, melainkan sebagai tindakan yang mencederai kesucian dan nilai luhur ibadah itu sendiri.

Makna Kafarat dalam Perspektif Fikih

            Secara bahasa, الكَفَّارَةُ (kafarat) berarti penutup atau penebus. Dalam istilah fikih, kafarat adalah kewajiban tertentu yang dibebankan kepada seseorang karena melakukan pelanggaran berat terhadap suatu ibadah. Imam al-Syaukani menjelaskan:

اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ مَأْخُوذَةٌ مِنَ التَّكْفِيرِ، وَهُوَ التَّسْتِيرُ، وَكَذَلِكَ الْكُفْرُ هُوَ السَّتْرُ، وَالْكَافِرُ هُوَ السَّاتِرُ؛ لِأَنَّهَا تَسْتُرُ الذَّنْبَ وَتُغَطِّيهِ، وَالضَّمِيرُ فِي «كَفَّارَتِهِ»

Kafarat berasal dari kata takfīr yang berarti menutupi. Demikian pula kata kufr bermakna penutupan, dan kāfir berarti orang yang menutup. Kafarat dinamakan demikian karena ia menutupi dosa dan menutupi kesalahan (al-Syaukani, Fath al-Qadir, II/104).

            Lebih lanjut Abd al-Qadir Audah dalam kitabnya al-Tasyri al-Jinai al-Islami menjelaskan:

اَلْكَفَّارَةُ: هِيَ الْعُقُوبَةُ الْمُقَرَّرَةُ عَلَى الْمَعْصِيَةِ بِقَصْدِ التَّكْفِيرِ عَنْ إِتْيَانِهَا. وَالْكَفَّارَةُ فِي الْأَصْلِ نَوْعٌ مِنَ الْعِبَادَةِ؛ لِأَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنْ عِتْقٍ أَوْ إِطْعَامِ مَسَاكِينَ أَوْ صَوْمٍ.

Kafarat adalah sanksi yang ditetapkan atas suatu perbuatan maksiat dengan tujuan menebus perbuatan tersebut. Pada dasarnya, kafarat merupakan salah satu bentuk ibadah, karena ia berupa memerdekakan budak, memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa (Abd al-Qadir Audah, al-Tasyri al-Jinai al-Islami, II/245).

            Dengan demikian, kafarat puasa tidak dimaksudkan sebagai hukuman semata, tetapi sebagai sarana untuk menjaga kesucian ibadah puasa sekaligus membuka jalan taubat bagi pelakunya.

Dalil Hadis tentang Kafarat Puasa

            Landasan utama kafarat puasa Ramadan bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Dikisahkan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ.
“Seorang lelaki datang kepada Nabi lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku celaka.’”

Rasulullah bertanya:

وَمَا أَهْلَكَكَ؟
“Apa yang membuatmu celaka?”

Ia menjawab:

وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ.
“Aku menggauli istriku pada siang hari Ramadan.”

Lalu Rasulullah bersabda:

هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا؟
“Apakah engkau memiliki budak untuk dimerdekakan?”

فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ،
“Jika tidak mampu, berpuasalah dua bulan berturut-turut.”

فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا.
“Jika tidak mampu, maka berilah makan enam puluh orang miskin.”

            Pada akhir hadis diceritakan bahwa karena lelaki itu benar-benar tidak mampu menunaikan kafarat, Rasulullah memberinya sekeranjang kurma untuk disedekahkan, namun setelah diketahui bahwa keluarganyalah yang paling membutuhkan, Nabi tersenyum lalu memerintahkannya agar kurma tersebut dimakan oleh keluarganya sendiri (HR. al-Bukhari 1936 dan Muslim 2561).

            Hadis tersebut menjelaskan tentang syariat menetapkan kafarat secara bertahap sesuai kemampuan, bukan memberatkan, yaitu memerdekakan budak, bila tidak sanggup maka puasa dua bulan berturut-turut, bila masih tidak sanggup maka memberi makan 60 orang miskin. Selain itu, menerangkan bahwa kejujuran dan penyesalan membuka jalan solusi. Orang yang mengakui kesalahannya dengan jujur justru mendapatkan bimbingan dan kemudahan dari Rasulullah .

Sebab Utama Wajib Kafarat

            Para ulama sepakat bahwa hubungan suami–istri (الجِمَاعُ) yang dilakukan dengan sengaja, sadar, dan tanpa uzur pada siang hari Ramadan mewajibkan kafarat.

Ibnu Qudamah menegaskan:

لَا نَعْلَمُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ خِلَافًا
“Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” (Ibn Qudamah, al-Mughnī, III/58).

          Kesepakatan ini menunjukkan bahwa jima‘ merupakan pelanggaran paling berat dalam puasa Ramadan karena bertentangan langsung dengan hakikat puasa sebagai sarana pengendalian syahwat.

Makan dan Minum Sengaja, apakah kena kafarat?

          Dalam persoalan makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadan, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa perbuatan tersebut juga mewajibkan kafarat. Namun mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kafarat hanya diwajibkan karena jima‘, sedangkan makan dan minum sengaja cukup ditebus dengan qada dan taubat.

            Imam al-Kasani al-Hanafi mengatakan bahwa menurut mazhab Hanafi, orang yang sengaja makan atau minum di siang hari Ramadan tetap harus mengganti puasanya (qada) dan juga membayar kafarat. Namun Imam al-Syafi‘i berpendapat berbeda. Menurut beliau, makan dan minum dengan sengaja tidak dikenai kafarat, cukup qada dan bertaubat.

            Alasannya, kafarat itu bukan hukuman yang bisa ditentukan dengan logika atau perbandingan, tetapi harus berdasarkan dalil yang jelas. Sementara dalil kafarat hanya disebutkan untuk hubungan suami–istri di siang Ramadan, bukan untuk makan dan minum.

            Selain itu, hubungan suami–istri dianggap pelanggaran yang lebih berat terhadap kesucian puasa dibanding makan dan minum, sehingga kafarat dibatasi hanya untuk kasus tersebut (al-Kasani, Badai’ al-Shana-i’, II/98). Imam al-Syafi‘i menyatakan:

وَلَا كَفَّارَةَ إِلَّا بِالْجِمَاعِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ

“Tidak ada kafarat kecuali karena jimadi Bulan Ramadan (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, III/942).

            Pendapat al-Syafi’i didukung oleh jumhur ulama, dan pendapat ini dinilai lebih kuat karena kafarat termasuk ibadah yang bersifat ta‘abbudī, sehingga tidak bisa ditetapkan tanpa dalil yang jelas.

            Adapun makan dan minum karena lupa, Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Barang siapa lupa sedang ia berpuasa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum.”
(HR. al-Bukhari 1933 dan Muslim 2772).

            Dalam kondisi lupa atau dipaksa, tidak ada qada dan tidak ada kafarat.

Bagaimana Onani Saat Berpuasa?

            Mayoritas ulama menyatakan bahwa onani yang menyebabkan keluarnya mani membatalkan puasa, tetapi tidak mewajibkan kafarat. Dalam Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah diterangkan:

وَعَلَىٰ مَنْ فَعَلَهُ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ وَهُوَ صَائِمٌ أَنْ يَتُوبَ إِلَى اللَّهِ، وَأَنْ يَقْضِيَ صِيَامَ ذَٰلِكَ الْيَوْمِ الَّذِي فَعَلَهُ فِيهِ، وَلَا كَفَّارَةَ؛ لِأَنَّ الْكَفَّارَةَ إِنَّمَا وَرَدَتْ فِي الْجِمَاعِ خَاصَّةً

Barang siapa melakukan (onani) pada siang hari bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan mengqada puasa tersebut. Tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena kafarat hanya ditetapkan secara khusus untuk perbuatan jima‘/hubungan suami–istri (Lajnah al-Fatawa, Fatawa al-Syabakah al-Islamiyah, XI/17067).

Bentuk dan Urutan Kafarat Puasa

            Kafarat puasa Ramadan wajib dilakukan secara berurutan. Pertama, memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup juga, maka memberi makan 60 orang miskin. Ibn Qudamah menegaskan:
وَأَمَّا الدَّلِيلُ عَلَىٰ وُجُوبِ التَّرْتِيبِ فَالْحَدِيثُ الصَّحِيحُ

Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban mengikuti urutan (dalam kafarat), maka hal itu adalah hadis yang sahih (Ibn Qudamah, al-Mughni, III/66).

Kafarat dan Qada: Dua Kewajiban Sekaligus

            Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan jima‘ di siang hari Ramadan, selain wajib menunaikan kafarat, juga wajib mengqada puasa sesuai hari yang ia batalkan karena jima‘ tersebut. Demikian pula istri yang digauli, ia tetap wajib mengqada puasa, meskipun tidak diwajibkan membayar kafarat (Mustafa al-Khan et al., al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii, III/72).

            Wizarat al-Awqaf Wa al-Syu-un al-Islamiyah menegaskan:

ذَهَبَ جَمَاهِيرُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِلَىٰ وُجُوبِ الْكَفَّارَةِ وَالْقَضَاءِ عَلَىٰ مَنْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِي فَرْجِهَا فِي نَهَارِ رَمَضَانَ عَامِدًا، أَنْزَلَ أَوْ لَمْ يُنْزِلْ.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kafarat dan qada sama-sama wajib bagi orang yang berhubungan badan dengan istrinya melalui farji pada siang hari bulan Ramadan secara sengaja, baik sampai keluar mani maupun tidak (Wizarat al-Awqaf Wa al-Syu-un al-Islamiyah, al-Mauzu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, XLIV/52).

Hikmah Disyariatkannya Kafarat

            Di balik ketegasan hukum kafarat, tersimpan hikmah yang sangat dalam. Kafarat mengajarkan tanggung jawab moral, kesungguhan dalam bertaubat, serta kepedulian sosial. Ia mendidik pelaku pelanggaran untuk menebus kesalahan dengan amal nyata yang bermanfaat, baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.

            Kafarat juga menunjukkan bahwa Islam menyeimbangkan antara ketegasan hukum dan kasih sayang. Pelanggaran berat tidak dibiarkan, tetapi pintu taubat tetap terbuka lebar. Bahkan dalam kondisi tertentu, kafarat dapat beralih menjadi bentuk bantuan bagi keluarga pelaku sendiri, sebagaimana dicontohkan langsung oleh Rasulullah .

Penutup

            Kafarat puasa Ramadan bukanlah beban yang dimaksudkan untuk memberatkan umat, melainkan mekanisme pendidikan spiritual dan sosial. Melalui kafarat, Islam mengajarkan bahwa setiap kesalahan harus disertai tanggung jawab, namun selalu ada ruang untuk perbaikan dan kasih sayang.

            Dengan pemahaman yang benar, kafarat tidak dipandang sebagai hukuman semata, tetapi sebagai sarana penyucian diri agar puasa Ramadan benar-benar menjadi jalan menuju ketakwaan sejati.

(Artikel ini telah dimuat pada Majalah MATAN PWM Jatim ed. Maret 2026)